Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen.

albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri dan hidroquinon, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


BPOM Tindak 23 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium dari program intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari uji sampel yang dilakukan, seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan efek toksik pada kulit maupun organ tubuh.

“Seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Zat yang ditemukan dalam 23 produk itu antara lain merkuri, asam retinoat, hidroquinon, serta pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7. BPOM menilai, bahan-bahan ini tidak hanya melanggar ketentuan keamanan kosmetik, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem tubuh manusia.

Beberapa produk yang tercantum dalam daftar temuan BPOM antara lain Al-Latif Henna Nail Polish Radiant Red, Dinda Skincare Lotion Booster Brightening, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dan BR04, R&D Glow Premium Cream Series, serta WBS Cosmetics Glasskin Face Serum.

Taruna menjelaskan, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam di kulit (ochronosis), alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal dan saraf. Asam retinoat berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan perubahan bentuk janin bagi wanita hamil. Sementara itu, hidroquinon bisa mengakibatkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kuku maupun kornea mata.

“Sedangkan pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 dapat menimbulkan risiko kanker, gangguan hati, hingga kerusakan sistem saraf,” ujarnya.


Sebagian Besar Kosmetik Berbahaya Diproduksi Kontrak

BPOM mencatat, dari total 23 produk, 15 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, ditemukan dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar resmi.

“BPOM menindak tegas seluruh kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang tersebut. Kami telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, serta importasi,” jelas Taruna.

Lembaga tersebut juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang terbukti melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan serentak oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM juga melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi, terutama terhadap produk yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke tahap pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.


Risiko Kesehatan dan Upaya Pencegahan

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada organ dalam.

Khusus merkuri dan hidroquinon, kedua bahan tersebut sudah lama dilarang dalam formulasi kosmetik di Indonesia karena sifatnya yang karsinogenik (pemicu kanker) dan toksik bagi sistem saraf. Namun, produk-produk dengan bahan ini masih kerap beredar melalui platform daring yang sulit diawasi sepenuhnya.

BPOM berencana memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar daring. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar konsumen bisa lebih cermat memeriksa nomor izin edar (NA) sebelum membeli produk.

Baca juga: Doa untuk Orang Sakit: Teladan Rasulullah SAW dalam Memohon Kesembuhan

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh iming-iming hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan terdaftar di BPOM agar aman bagi kesehatan,” kata Taruna.


BPOM Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Temuan 23 produk kosmetik berbahaya ini kembali menegaskan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya di sektor kecantikan. Lembaga tersebut berjanji akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memperluas jangkauan edukasi publik tentang keamanan produk kosmetik.

“Penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir. Namun, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi regulasi demi keamanan konsumen,” tutur Taruna menutup pernyataannya.

BPOM tindak 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang, imbau masyarakat lebih waspada memilih produk kecantikan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Hasan dan Husain

    7 Kisah Hasan dan Husain, Nomor 4 Membuat Rasulullah Turun dari Mimbar

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Hasan dan Husain selalu menarik untuk dipelajari karena keduanya merupakan cucu Rasulullah SAW yang sangat beliau cintai. Namun, di balik sejarah besar tersebut, terdapat banyak kisah Hasan dan Husain yang jarang diketahui oleh umat Islam. Cerita tentang keteladanan Hasan dan Husain, cucu Nabi Muhammad SAW, tidak hanya menggambarkan kedekatan mereka dengan […]

  • produk UMKM ekspor seperti kerajinan tangan, kopi, dan fashion lokal untuk pasar internasional

    7 Produk UMKM Ini Laris di Luar Negeri, Nomor 3 Paling Dicari!

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Produk UMKM ekspor kini semakin dilirik pasar global. Banyak produk UMKM ekspor, barang UMKM go international, hingga produk lokal tembus luar negeri mulai mendominasi marketplace internasional. Tren ini terus meningkat karena kualitas produk Indonesia makin diakui, sementara pelaku usaha semakin adaptif terhadap kebutuhan pasar global. Selain itu, pemerintah dan platform digital […]

  • RUU PPRT DPR 2026 perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia jamin hak hukum dan kesejahteraan PRT

    RUU PPRT Segera Disahkan, Harapan Baru 4,2 Juta PRT

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – RUU PPRT akhirnya mendekati garis akhir. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, ini bukan sekadar regulasi. Ini perubahan besar yang sudah lama ditunggu. Selama ini, banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak. Tanpa jaminan sosial. […]

  • Kepala Sekolah

    Ferdiansyah: Kepala Sekolah Jangan Hanya Tunggu Dana BOS

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Konsep kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan kembali mendapat sorotan. Anggota DPR RI Komisi X Ferdiansyah menilai kepala sekolah, manajer sekolah, dan pemimpin ekosistem pendidikan tidak lagi cukup hanya menjalankan fungsi administratif. Menurutnya, sekolah membutuhkan figur yang mampu melihat peluang, membangun kolaborasi, dan menghadirkan solusi di tengah keterbatasan. Pandangan tersebut ia sampaikan saat […]

  • balik nama mobil bekas

    Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Kebijakan ini memangkas beban warga dan mempermudah layanan administrasi kendaraan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama mobil bekas. Kebijakan ini memangkas beban administrasi warga sekaligus menyederhanakan layanan publik di sektor kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara […]

  • Ilustrasi pasukan militer Israel dengan latar konflik Timur Tengah terkait data warga Asia Tenggara yang bertugas di IDF.

    Warga Asia Tenggara Masuk Tentara Israel, Ancaman Kawasan?

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA — Fenomena Warga Asia Tenggara di Tentara Israel mulai memantik perhatian publik dan analis keamanan regional. Data terbaru menunjukkan ratusan warga dari kawasan ASEAN tercatat berkhidmat di militer Israel. Kehadiran diaspora Asia Tenggara di angkatan bersenjata Israel, termasuk warga negara ganda di Pasukan Pertahanan Israel, dinilai berpotensi menimbulkan implikasi geopolitik baru, terutama […]

expand_less