Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen.

albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri dan hidroquinon, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


BPOM Tindak 23 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium dari program intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari uji sampel yang dilakukan, seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan efek toksik pada kulit maupun organ tubuh.

“Seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Zat yang ditemukan dalam 23 produk itu antara lain merkuri, asam retinoat, hidroquinon, serta pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7. BPOM menilai, bahan-bahan ini tidak hanya melanggar ketentuan keamanan kosmetik, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem tubuh manusia.

Beberapa produk yang tercantum dalam daftar temuan BPOM antara lain Al-Latif Henna Nail Polish Radiant Red, Dinda Skincare Lotion Booster Brightening, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dan BR04, R&D Glow Premium Cream Series, serta WBS Cosmetics Glasskin Face Serum.

Taruna menjelaskan, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam di kulit (ochronosis), alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal dan saraf. Asam retinoat berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan perubahan bentuk janin bagi wanita hamil. Sementara itu, hidroquinon bisa mengakibatkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kuku maupun kornea mata.

“Sedangkan pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 dapat menimbulkan risiko kanker, gangguan hati, hingga kerusakan sistem saraf,” ujarnya.


Sebagian Besar Kosmetik Berbahaya Diproduksi Kontrak

BPOM mencatat, dari total 23 produk, 15 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, ditemukan dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar resmi.

“BPOM menindak tegas seluruh kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang tersebut. Kami telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, serta importasi,” jelas Taruna.

Lembaga tersebut juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang terbukti melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan serentak oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM juga melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi, terutama terhadap produk yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke tahap pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.


Risiko Kesehatan dan Upaya Pencegahan

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada organ dalam.

Khusus merkuri dan hidroquinon, kedua bahan tersebut sudah lama dilarang dalam formulasi kosmetik di Indonesia karena sifatnya yang karsinogenik (pemicu kanker) dan toksik bagi sistem saraf. Namun, produk-produk dengan bahan ini masih kerap beredar melalui platform daring yang sulit diawasi sepenuhnya.

BPOM berencana memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar daring. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar konsumen bisa lebih cermat memeriksa nomor izin edar (NA) sebelum membeli produk.

Baca juga: Doa untuk Orang Sakit: Teladan Rasulullah SAW dalam Memohon Kesembuhan

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh iming-iming hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan terdaftar di BPOM agar aman bagi kesehatan,” kata Taruna.


BPOM Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Temuan 23 produk kosmetik berbahaya ini kembali menegaskan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya di sektor kecantikan. Lembaga tersebut berjanji akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memperluas jangkauan edukasi publik tentang keamanan produk kosmetik.

“Penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir. Namun, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi regulasi demi keamanan konsumen,” tutur Taruna menutup pernyataannya.

BPOM tindak 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang, imbau masyarakat lebih waspada memilih produk kecantikan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kinerja ASN

    Dari Apel ASN ke Indeks Pelayanan Publik: Uji Tata Kelola Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Evaluasi kinerja ASN Tasikmalaya dikaitkan dengan indeks pelayanan publik dan efektivitas belanja aparatur. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Arahan Wakil Bupati Tasikmalaya pada apel ASN akhir 2025 bukan sekadar pesan rutin penutup tahun anggaran. Penekanan pada evaluasi kinerja aparatur muncul di tengah dua tekanan yang saling berkelindan: menyempitnya ruang fiskal daerah dan meningkatnya tuntutan mutu pelayanan […]

  • Ketua Umum MUI

    Munas XI MUI Tetapkan Ketua Umum MUI Baru Lewat Sistem Formatur

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Munas XI MUI menetapkan Ketua Umum MUI periode 2025–2030 melalui sistem formatur 19 anggota. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan penting dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta setelah forum menetapkan Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030. Forum memilih KH Anwar Iskandar sebagai pimpinan baru melalui mekanisme formatur yang menjadi ciri khas pemilihan […]

  • sosialisasi wajib halal 2026 di Tasikmalaya dengan dasar UU JPH dan PP 42 2024 untuk pelaku usaha makanan dan minuman

    Wajib Halal 2026 Makin Dekat, UMKM Tasikmalaya Mulai Bergerak

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wajib Halal 2026 kini tidak lagi terasa jauh. Pemerintah menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan harus sudah mengantongi sertifikat halal. Melalui kebijakan ini, sertifikasi halal Oktober 2026 menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen. Di daerah, respons mulai terlihat. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak […]

  • Ilustrasi seseorang tersenyum dalam gemerlap kemewahan, simbol istidraj atau nikmat yang menipu menurut Alquran dan hadis.

    Istidraj: Saat Nikmat Jadi Jalan Kehancuran

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Istidraj sering terdengar sebagai istilah agama, tetapi maknanya jarang benar-benar direnungkan. Istidraj, atau nikmat yang menipu, adalah kondisi ketika seseorang terus menerima karunia Allah, sementara ia tetap tenggelam dalam maksiat. Dalam bahasa yang lebih tajam, istidraj adalah hadiah yang tampak indah, tetapi menyimpan jebakan yang halus. Syekh Ibnu Athaillah dalam Kitab Hikam […]

  • Idul Adha

    Idul Fitri vs Idul Adha, Mana Lebih Agung? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    aaalbadarpost.com, HIKMAH – Malam takbiran di banyak kampung di Indonesia hampir selalu punya pola yang sama. Jalanan mendadak padat. Anak-anak berlarian membawa obor. Panci dipukul seadanya. Di teras rumah, sebagian ibu masih sibuk mengaduk opor sambil sesekali mengecek rendang yang belum benar-benar matang. Televisi tetap menyala meski tak ada yang benar-benar menonton. Sementara dari kejauhan, […]

  • tauhid dan ketenangan hidup

    Rahasia Hidup Tenang Ternyata Bukan Uang, Tapi Tauhid

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah ada fase ketika semua terlihat baik-baik saja, tetapi hati tetap terasa gelisah? Perasaan seperti ini sering muncul tanpa sebab yang jelas. Di tengah kondisi tersebut, tauhid dan ketenangan hidup menjadi jawaban yang sering terlupakan. Banyak orang mengira ketenangan bisa dibeli atau dicapai melalui kesuksesan. Namun, setelah semua itu diraih, kegelisahan tetap […]

expand_less