Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga masih sering dipandang sebagai persoalan keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup. Padahal, menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Karena itu, korban KDRT memiliki hak untuk melapor, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Pandangan bahwa kekerasan di dalam rumah adalah urusan privat membuat banyak korban memilih diam. Akibatnya, kekerasan berulang dan dampaknya semakin berat, baik bagi korban maupun anggota keluarga lainnya. Oleh sebab itu, memahami hak-hak korban menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan.

KDRT Memiliki Definisi Hukum yang Tegas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Selain tindakan kekerasan secara langsung, aturan tersebut juga mencakup ancaman, pemaksaan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara melawan hukum.

Artinya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan setelah kekerasan terjadi. Negara juga melindungi korban dari berbagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kebebasannya.

Perlindungan Tidak Hanya untuk Suami dan Istri

Salah satu kekeliruan yang masih sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa UU PKDRT hanya berlaku bagi pasangan suami istri.

Padahal, cakupan perlindungannya jauh lebih luas, meliputi:

  • suami, istri, dan anak;
  • anggota keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang tinggal dalam satu rumah;
  • pekerja rumah tangga yang menetap di rumah tersebut.

Dengan demikian, setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga memiliki hak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan undang-undang.

Empat Bentuk KDRT yang Perlu Diketahui

UU PKDRT membagi tindak kekerasan dalam rumah tangga ke dalam empat kategori.

Kekerasan Fisik

Segala bentuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan.

Kekerasan Psikis

Perbuatan yang menimbulkan rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, tekanan mental, atau penderitaan emosional.

Kekerasan Seksual

Meliputi pemaksaan hubungan seksual maupun pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan pihak lain untuk tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Perbuatan mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Keempat bentuk tersebut sama-sama merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat dianggap sekadar konflik rumah tangga biasa.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

UU PKDRT menetapkan ancaman pidana yang berbeda sesuai jenis kekerasan.

Sebagai contoh, pelaku kekerasan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.

Sementara itu, kekerasan seksual memiliki ancaman pidana yang lebih berat. Adapun pelaku penelantaran rumah tangga juga dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Korban Berhak Melapor dan Memperoleh Perlindungan

Korban KDRT tidak harus menghadapi persoalan ini seorang diri.

Undang-undang memberikan hak kepada korban untuk:

  • melapor langsung kepada kepolisian;
  • memberikan kuasa kepada keluarga atau advokat;
  • memperoleh perlindungan sementara dari kepolisian maupun pengadilan;
  • mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.

Bagi korban yang masih berusia anak, laporan dapat diajukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, korban sebaiknya menyiapkan bukti pendukung berupa visum et repertum, dokumentasi luka, rekaman percakapan, catatan waktu kejadian, identitas saksi, dan salinan laporan polisi apabila pernah melapor sebelumnya.

Yang Perlu Diingat

Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat.

  • KDRT merupakan tindak pidana, bukan urusan privat.
  • Korban memiliki hak memperoleh perlindungan hukum.
  • Korban dapat melapor sendiri maupun melalui kuasa.
  • Bukti yang lengkap memperkuat proses penegakan hukum.
  • SAPA 129, Komnas Perempuan, LBH APIK, dan Unit PPA Kepolisian dapat menjadi tempat memperoleh bantuan.

Semakin cepat korban memperoleh pendampingan, semakin besar peluang mencegah kekerasan berulang dan mempercepat proses pemulihan.

Jangan Biarkan Stigma Mengalahkan Keberanian

Masih banyak korban memilih diam karena takut dianggap membuka aib keluarga. Padahal, melaporkan KDRT bukan berarti merusak keharmonisan rumah tangga, melainkan langkah untuk menghentikan tindak pidana sekaligus melindungi keselamatan diri dan anggota keluarga lainnya.

Kesadaran masyarakat bahwa rumah bukan wilayah yang kebal hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi edukatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan terkait. Penerapan pasal dalam setiap perkara bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pulang, bukan tempat seseorang kehilangan rasa aman. Ketika kekerasan terjadi, diam bukan solusi. Mengenali hak, berani mencari pertolongan, dan memanfaatkan perlindungan hukum adalah langkah nyata untuk menghentikan KDRT sebelum terlambat. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kasus korupsi di lingkungan peradilan Indonesia yang melibatkan pertemuan niat jahat antara aparat hukum dan korporasi

    Pertemuan Niat Jahat dan Bahaya Korupsi di Peradilan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Korupsi di lingkungan peradilan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada konsep pertemuan niat jahat, sebuah istilah yang menegaskan bahwa korupsi tidak terjadi secara kebetulan. Sebaliknya, praktik ini lahir dari kesadaran, komunikasi, dan kepentingan yang saling bertemu antara pihak pemberi dan penerima. Dalam konteks hukum, peradilan seharusnya menjadi benteng […]

  • deepfake asusila

    Negara Hadir! Akses Grok AI Diblokir

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pemerintah memblokir Grok AI imbas maraknya deepfake asusila. Langkah tegas ini diambil demi melindungi martabat publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses Grok AI, chatbot berbasis AI milik platform X, menyusul maraknya praktik deepfake asusila yang dinilai mengancam martabat dan […]

  • Pengendalian Inflasi Garut

    Garut Cetak Prestasi Nasional, Pengendalian Inflasi Terbaik Se-Jawa Bali

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Garut kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Pengendalian Inflasi Garut menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Garut meraih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik I tingkat Kabupaten untuk Regional Jawa-Bali dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026). Penghargaan tersebut bukan sekadar simbol keberhasilan […]

  • ilustrasi pencairan tpg guru madrasah 2026

    Akhirnya Cair! TPG Guru Madrasah Mulai Dibayarkan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kabar yang dinanti akhirnya datang. TPG madrasah cair secara bertahap mulai Maret 2026. Pencairan tunjangan profesi guru madrasah ini menjadi kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang selama ini menunggu kepastian pembayaran. Tidak hanya guru yang telah lama bersertifikasi, pemerintah juga memastikan bahwa lulusan Pendidikan Profesi […]

  • Ilustrasi seseorang merenung dengan tenang saat matahari terbit, menggambarkan makna syukur dan ketenangan hidup

    Kenapa Hidup Terasa Kurang? Ini Makna Syukur yang Terlupakan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa hidup kurang, padahal sebenarnya tidak? Makna syukur, arti bersyukur, dan hakikat syukur dalam kehidupan sering kali kabur di tengah rutinitas yang melelahkan. Kita sibuk mengejar lebih banyak, tetapi lupa menghargai apa yang sudah ada. Di titik inilah makna syukur sering terlupakan—bukan karena tidak punya alasan untuk bersyukur, tetapi karena kita […]

  • korban banjir Sumatera

    BNPB Laporkan Korban Banjir Sumatera Melonjak Hingga 442 Jiwa

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BNPB melaporkan korban banjir Sumatera terus bertambah. Ribuan warga mengungsi dan ratusan masih hilang. albadarpost.com, HUMANIORA – Jumlah korban banjir Sumatera mencapai 442 orang meninggal dunia hingga 30 November 2025. Sebanyak 402 orang masih hilang. BNPB menyampaikan data itu dalam siaran pers resmi pada Minggu, 30 November. Lonjakan korban menunjukkan skala bencana yang tidak hanya […]

expand_less