Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga masih sering dipandang sebagai persoalan keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup. Padahal, menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Karena itu, korban KDRT memiliki hak untuk melapor, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Pandangan bahwa kekerasan di dalam rumah adalah urusan privat membuat banyak korban memilih diam. Akibatnya, kekerasan berulang dan dampaknya semakin berat, baik bagi korban maupun anggota keluarga lainnya. Oleh sebab itu, memahami hak-hak korban menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan.

KDRT Memiliki Definisi Hukum yang Tegas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Selain tindakan kekerasan secara langsung, aturan tersebut juga mencakup ancaman, pemaksaan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara melawan hukum.

Artinya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan setelah kekerasan terjadi. Negara juga melindungi korban dari berbagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kebebasannya.

Perlindungan Tidak Hanya untuk Suami dan Istri

Salah satu kekeliruan yang masih sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa UU PKDRT hanya berlaku bagi pasangan suami istri.

Padahal, cakupan perlindungannya jauh lebih luas, meliputi:

  • suami, istri, dan anak;
  • anggota keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang tinggal dalam satu rumah;
  • pekerja rumah tangga yang menetap di rumah tersebut.

Dengan demikian, setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga memiliki hak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan undang-undang.

Empat Bentuk KDRT yang Perlu Diketahui

UU PKDRT membagi tindak kekerasan dalam rumah tangga ke dalam empat kategori.

Kekerasan Fisik

Segala bentuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan.

Kekerasan Psikis

Perbuatan yang menimbulkan rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, tekanan mental, atau penderitaan emosional.

Kekerasan Seksual

Meliputi pemaksaan hubungan seksual maupun pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan pihak lain untuk tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Perbuatan mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Keempat bentuk tersebut sama-sama merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat dianggap sekadar konflik rumah tangga biasa.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

UU PKDRT menetapkan ancaman pidana yang berbeda sesuai jenis kekerasan.

Sebagai contoh, pelaku kekerasan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.

Sementara itu, kekerasan seksual memiliki ancaman pidana yang lebih berat. Adapun pelaku penelantaran rumah tangga juga dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Korban Berhak Melapor dan Memperoleh Perlindungan

Korban KDRT tidak harus menghadapi persoalan ini seorang diri.

Undang-undang memberikan hak kepada korban untuk:

  • melapor langsung kepada kepolisian;
  • memberikan kuasa kepada keluarga atau advokat;
  • memperoleh perlindungan sementara dari kepolisian maupun pengadilan;
  • mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.

Bagi korban yang masih berusia anak, laporan dapat diajukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, korban sebaiknya menyiapkan bukti pendukung berupa visum et repertum, dokumentasi luka, rekaman percakapan, catatan waktu kejadian, identitas saksi, dan salinan laporan polisi apabila pernah melapor sebelumnya.

Yang Perlu Diingat

Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat.

  • KDRT merupakan tindak pidana, bukan urusan privat.
  • Korban memiliki hak memperoleh perlindungan hukum.
  • Korban dapat melapor sendiri maupun melalui kuasa.
  • Bukti yang lengkap memperkuat proses penegakan hukum.
  • SAPA 129, Komnas Perempuan, LBH APIK, dan Unit PPA Kepolisian dapat menjadi tempat memperoleh bantuan.

Semakin cepat korban memperoleh pendampingan, semakin besar peluang mencegah kekerasan berulang dan mempercepat proses pemulihan.

Jangan Biarkan Stigma Mengalahkan Keberanian

Masih banyak korban memilih diam karena takut dianggap membuka aib keluarga. Padahal, melaporkan KDRT bukan berarti merusak keharmonisan rumah tangga, melainkan langkah untuk menghentikan tindak pidana sekaligus melindungi keselamatan diri dan anggota keluarga lainnya.

Kesadaran masyarakat bahwa rumah bukan wilayah yang kebal hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi edukatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan terkait. Penerapan pasal dalam setiap perkara bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pulang, bukan tempat seseorang kehilangan rasa aman. Ketika kekerasan terjadi, diam bukan solusi. Mengenali hak, berani mencari pertolongan, dan memanfaatkan perlindungan hukum adalah langkah nyata untuk menghentikan KDRT sebelum terlambat. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

    Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Bareskrim mengamankan 200.000 pil ekstasi di Tol Trans Sumatera dan menahan kurir dalam operasi peredaran narkoba. albadarpost.com, LENSA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ekstasi berskala besar setelah mengamankan lebih dari 200.000 pil dari sebuah minibus yang kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera, Bandar Lampung. Barang bukti ditemukan tersusun dalam tas dan […]

  • Dedi Mulyadi Kampung Naga

    Tak Datang ke Kampung Naga, Pesan Dedi Mulyadi Justru Menggugah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Dedi Mulyadi Kampung Naga menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir langsung ke kawasan adat tersebut. Dalam keterangannya, Dedi menilai akses menuju Kampung Naga terlalu sempit dan berisiko mengganggu mobilitas warga jika kunjungannya memicu kerumunan besar. Berbicara saat menyapa warga di Tasikmalaya, Senin (4/5/2026), Dedi […]

  • Sukwan Kebersihan

    Kalau Sukwan Kebersihan Hilang, Tasikmalaya Bisa Berantakan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Nasib sukwan kebersihan di Kota Tasikmalaya akhirnya mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di tengah kondisi anggaran yang sedang ketat, isu petugas kebersihan honorer atau sukwan kebersihan justru masuk dalam daftar prioritas yang diperjuangkan untuk tahun 2026-2027. Pernyataan itu disampaikan Plh yang menangani persoalan tersebut, Rd Diky Candranegara, saat menjelaskan bahwa […]

  • Tarif Pendirian PT

    Tarif Pendirian PT Resmi Naik Mulai 1 Agustus

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tarif pendirian PT atau biaya pendirian Perseroan Terbatas resmi berubah mulai 1 Agustus 2026. Perubahan tarif tersebut berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk seluruh kategori perusahaan, sehingga […]

  • Proses membuat dendeng daging sapi kurban dengan bumbu rempah di dapur rumah tradisional

    Rahasia Dendeng Sapi Kurban yang Empuk dan Bumbunya Meresap

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 249
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Aroma bawang putih dan ketumbar biasanya mulai memenuhi dapur setelah pembagian daging kurban selesai. Di beberapa rumah, suara ulekan sambal bercampur dengan bunyi spatula yang beradu pelan dengan wajan panas. Kadang tudung panci jatuh tiba-tiba dari rak dapur karena meja mulai penuh oleh bumbu, talenan, dan piring bekas marinasi daging. Sementara itu, […]

  • ilustrasi aktivitas jual beli barang bekas di pasar sebagai contoh transaksi yang dibahas dalam hukum Islam

    Bolehkah Menjual Barang Bekas? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perdagangan barang bekas semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang menjual pakaian, elektronik, hingga kendaraan yang pernah digunakan sebelumnya. Namun sebagian orang masih bertanya-tanya tentang hukum jual barang bekas dalam Islam. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan atau justru dilarang? Dalam fikih muamalah, jual beli barang bekas sebenarnya termasuk transaksi yang sah […]

expand_less