Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » 81 Tahun Kejaksaan RI, Saatnya Mengembalikan Kepercayaan Publik

81 Tahun Kejaksaan RI, Saatnya Mengembalikan Kepercayaan Publik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Kejaksaan Republik Indonesia genap berusia 81 tahun pada 2 September 2026. Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI tahun ini tidak hanya membawa kembali ingatan pada sejarah awal lembaga penegak hukum tersebut, tetapi juga menempatkan satu pesan penting di depan: kepercayaan publik harus dijaga melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.

Pesan itu menjadi tema resmi Harlah Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026, yakni “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara peringatan Harlah tersebut pada Selasa, 1 September 2026, di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Tema tersebut menarik karena peringatan 81 tahun Kejaksaan tidak berhenti pada seremoni. Ada pesan evaluasi di dalamnya: marwah institusi tidak cukup dibangun melalui sejarah panjang, tetapi juga melalui cara hukum dijalankan dan dirasakan masyarakat.

2 September 1945 Menjadi Titik Sejarah Kejaksaan RI

Hari Lahir Kejaksaan RI ditetapkan pada 2 September 1945. Pada tanggal tersebut, Mr. R. Gatot Tarunamihardja dilantik sebagai Jaksa Agung pertama.

Penetapan tanggal tersebut bukan sekadar keputusan seremonial. Kejaksaan menjelaskan bahwa penentuan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan dilakukan melalui penelitian sejarah dan penelusuran arsip, termasuk arsip yang berada di luar negeri. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023.

Dengan demikian, usia 81 tahun yang diperingati pada 2026 memiliki akar sejarah sejak masa awal berdirinya Republik Indonesia.

Namun, sejarah tidak seharusnya berhenti menjadi angka.

Justru semakin panjang usia sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap kinerjanya.

Harlah 81 Tahun dan Pesan tentang Kepercayaan

Kejaksaan sendiri menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu pesan penting dalam peringatan tahun ini.

Dalam siaran pers Kejaksaan, Jaksa Agung menyebut Harlah sebagai momentum refleksi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi.

Di sinilah makna Harlah Kejaksaan ke-81 menjadi lebih luas.

Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari pidato, spanduk, atau upacara. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum bekerja secara konsisten.

Masyarakat ingin mengetahui bahwa perkara ditangani berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berhadapan dengan hukum. Mereka membutuhkan kepastian bahwa proses berjalan profesional. Mereka juga membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu bersikap tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.

Karena itu, kata “humanis” dalam tema Harlah bukan sekadar pelengkap.

Ia berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi hukum.

Dari Jakarta ke Daerah, Ujian Kepercayaan Ada di Masyarakat

Peringatan Harlah Kejaksaan RI berlangsung di berbagai daerah. Di Sulawesi Selatan, misalnya, upacara Harlah ke-81 digelar pada 2 September 2026 di halaman Kejati Sulsel dan diikuti jajaran internal Kejaksaan.

Di Jawa Barat, rangkaian Harlah juga diisi kegiatan sosial dan penghormatan kepada para pendahulu. Kejati Jabar mencatat kegiatan donor darah serta ziarah dan tabur bunga sebagai bagian dari rangkaian peringatan.

Di daerah lain, kegiatan serupa juga dilakukan. Kejari Merauke, misalnya, menggelar ziarah ke Taman Makam Pahlawan Trikora pada 1 September 2026.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa peringatan 81 tahun Kejaksaan bukan hanya berlangsung di pusat.

Tetapi pada akhirnya, ukuran keberhasilan institusi tetap berada di luar gedung kantor.

Di sanalah masyarakat mencari jawaban ketika menghadapi persoalan hukum.

Di sanalah publik menilai apakah pelayanan berlangsung cepat, apakah proses hukum dapat dipahami, apakah aparat bersikap profesional, dan apakah keadilan benar-benar menjadi tujuan.

Bukan Sekadar Menjaga Marwah, tetapi Membuktikannya

Menjaga marwah Kejaksaan merupakan pekerjaan yang berlangsung setiap hari.

Satu keputusan, satu proses penanganan perkara, satu pelayanan kepada masyarakat, bahkan satu sikap seorang aparat dapat membentuk persepsi publik terhadap institusi secara keseluruhan.

Karena itu, usia 81 tahun seharusnya menjadi momentum untuk melihat ke depan.

Kejaksaan membutuhkan integritas yang tidak berhenti pada slogan. Penegakan hukum membutuhkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara pendekatan humanis membutuhkan kemampuan memahami bahwa di balik setiap perkara terdapat manusia, keluarga, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Pesan tersebut juga relevan dengan upaya Kejaksaan memperkuat fungsi pelayanan dan pemulihan aset. Pada 2026, misalnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menggelar lelang serentak barang rampasan sebagai bagian dari rangkaian Harlah ke-81 dengan membawa gagasan “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.

Artinya, peringatan Harlah dapat menjadi ruang untuk menunjukkan bagaimana kewenangan hukum diterjemahkan menjadi manfaat yang dapat dirasakan negara dan masyarakat.

81 Tahun Bukan Akhir Perjalanan

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 akhirnya bukan hanya tentang menghitung usia.

Ia menjadi kesempatan untuk mengingat kembali bagaimana institusi ini lahir bersama negara yang masih sangat muda, sekaligus melihat tanggung jawabnya di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap penegakan hukum.

Perbedaan antara Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September dan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli juga penting dipahami. Hari Lahir merujuk pada tonggak kelahiran Kejaksaan pada masa awal kemerdekaan, sedangkan 22 Juli berkaitan dengan momentum pemisahan kelembagaan Kejaksaan dari Departemen Kehakiman pada 1960.

Dua tanggal tersebut memiliki konteks sejarah berbeda.

Namun keduanya bertemu pada satu hal: perjalanan panjang institusi penegak hukum Indonesia.

Kini, ketika Kejaksaan memasuki usia 81 tahun, tantangannya bukan sekadar mempertahankan sejarah tersebut.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan masyarakat dapat melihat nilai sejarah itu dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

81 tahun Kejaksaan RI bukan sekadar cerita tentang masa lalu. Ini adalah pertanyaan untuk hari ini: ketika masyarakat mencari keadilan, apakah mereka menemukan hukum yang tegas, adil, berintegritas, sekaligus manusiawi?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan seberapa kuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • perlindungan anak

    DPR Desak Negara Perkuat Perlindungan Anak demi Tekan Risiko Penculikan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kasus penculikan Bilqis dan Alvaro memicu desakan DPR agar negara memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus penculikan anak di beberapa daerah kembali menempatkan perlindungan anak sebagai isu mendesak dalam kebijakan publik. Dua peristiwa yang menyita perhatian, yakni hilangnya Bilqis di Makassar dan Alvaro di Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa sistem keselamatan anak di […]

  • Bayi Terminal Kalipucang

    5 Fakta Bayi Terminal Kalipucang, Pencarian Berakhir di Goa

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pencarian di kawasan Goa Menir akhirnya membuka babak baru dalam kasus Bayi Terminal Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Tim gabungan menemukan seorang perempuan yang sebelumnya dicari untuk dimintai keterangan terkait penemuan bayi Pangandaran. Meski demikian, polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung sehingga seluruh rangkaian peristiwa belum dapat disimpulkan. Perkembangan tersebut membuat perhatian publik […]

  • Qini Nasional 163

    Qini Nasional ke-163 di Cisayong, Pesan “Menuju Cahaya” Menguat

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Qini Nasional ke-163 di Pesantren Idrisiyyah, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, membawa pesan keagamaan yang tidak berhenti pada seremoni. Mengusung tema “Menuju Cahaya” dengan pesan “Menapaki Jalan Rasulullah dalam Bimbingan Pewaris Nabi”, kegiatan ini mengajak jamaah memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW, ukhuwah, keimanan, dan kepedulian terhadap sesama. Rangkaian Qini Nasional ke-163 berlangsung pada Kamis, […]

  • Persib vs Arema

    Statistik Bicara! Persib Lebih Unggul dari Arema FC

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Persib vs Arema kembali menjadi pusat perhatian pecinta sepak bola nasional. Laga Persib vs Arema ini bukan sekadar pertandingan biasa, tetapi duel dua tim dengan kondisi yang sangat kontras: Persib Bandung sedang berada di puncak performa, sementara Arema FC masih terseok mencari kestabilan. Di satu sisi, Persib datang dengan status pemuncak klasemen […]

  • kekuatan militer Iran

    Jarang Disorot, Kekuatan Militer Iran Ternyata Bukan Sekadar Senjata

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pembahasan tentang kekuatan militer Iran sering berfokus pada jumlah senjata. Namun, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Strategi militer Iran dan pendekatan perang asimetris justru menjadi kunci utama yang membuat negara ini diperhitungkan. Karena itu, memahami kekuatan Iran tidak cukup hanya melihat tank atau jet tempur. Selain itu, Iran mengembangkan cara […]

  • penyitaan kendaraan

    Korlantas Polri Tegaskan Penyitaan Kendaraan Hanya Langkah Terakhir, Prioritaskan Ketertiban dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Korlantas Polri menegaskan penyitaan kendaraan hanya dilakukan pada kasus berisiko tinggi dan tidak sesuai aturan. Korlantas Polri Pastikan Penyitaan Kendaraan Bukan Langkah Utama albadarpost.com, HUMANIORA – Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas biasa. Langkah tersebut, menurut Polri, merupakan upaya terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk aktivitas berisiko […]

expand_less