KBLI Perusahaan Pers Berubah, Media Online Wajib Tahu
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang sedang membaca Surat Edaran Dewan Pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — KBLI perusahaan pers diperbarui Dewan Pers melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026. Pembaruan KBLI media online dan perusahaan pers tersebut menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan KBLI terbaru sekaligus mengatur kembali KBLI utama serta KBLI pendukung bagi perusahaan pers.
Perubahan ini penting bagi pemilik media, terutama pengelola portal berita digital. Sebab, data KBLI menjadi bagian dari dokumen badan usaha yang perlu diperhatikan ketika perusahaan pers menjalani proses pendataan dan verifikasi Dewan Pers.
Lantas, apa saja KBLI perusahaan pers 2026 dan apa yang perlu dilakukan perusahaan media setelah ketentuan baru tersebut terbit?
Dewan Pers Perbarui Daftar KBLI Perusahaan Pers
Surat Edaran Dewan Pers tersebut bertanggal 10 Agustus 2026. Dalam dokumen itu, Dewan Pers menjelaskan bahwa pembaruan dilakukan setelah terdapat perkembangan klasifikasi KBLI yang ditetapkan pemerintah pada 2025.
Sebelumnya, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers mencantumkan beberapa KBLI yang berkaitan dengan bidang pers.
Namun, perubahan klasifikasi usaha membuat sebagian nomor KBLI tetap, sementara sebagian lainnya mengalami perubahan atau peleburan. Karena itu, Dewan Pers melakukan pembaruan terhadap daftar KBLI yang digunakan sebagai acuan dalam pendataan perusahaan pers.
Keputusan tersebut, menurut surat edaran, berasal dari rapat pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026.
Pembaruan itu sekaligus menjawab perkembangan industri media yang semakin kompleks. Saat ini, satu perusahaan media dapat menjalankan penerbitan berita, produksi video, periklanan, hingga kegiatan pendukung lainnya.
Satu KBLI Wajib, Lainnya Bisa Menjadi Pendukung
Salah satu poin penting dalam ketentuan baru adalah perusahaan pers harus memiliki satu nomor KBLI yang bersifat wajib.
Di sisi lain, perusahaan pers diperbolehkan memiliki nomor KBLI lain sebagai KBLI pendukung. Penggunaannya tentu perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang memang dijalankan perusahaan.
Dalam daftar yang tercantum pada surat edaran, KBLI utama perusahaan pers meliputi:
- 58120 — Penerbitan Surat Kabar
- 58130 — Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala
- 60101 — Radio Analog
- 60102 — Radio Digital
- 60202 — Televisi Digital
- 60311 — Aktivitas Kantor Berita Pemerintah
- 60312 — Aktivitas Kantor Berita Swasta
Dengan demikian, KBLI 58120 tidak tepat disebut sebagai satu-satunya KBLI wajib untuk seluruh perusahaan pers. Nomor tersebut tercantum sebagai salah satu KBLI utama dalam daftar Dewan Pers.
Hal ini penting bagi pemilik media online. Penentuan KBLI tetap perlu melihat kegiatan usaha dan bentuk bisnis masing-masing perusahaan.
KBLI Pendukung Media Juga Cukup Beragam
Selain KBLI utama, Dewan Pers mencantumkan sejumlah klasifikasi yang dapat menjadi KBLI pendukung perusahaan pers.
Daftar tersebut antara lain 18111 Pencetakan Umum, 58110 Penerbitan Buku, dan 59112 Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta.
Kemudian ada 73100 Aktivitas Periklanan, 73202 Jajak Pendapat Publik, serta 74193 Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik.
Dewan Pers juga mencantumkan 82300 Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis serta 85582 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan sebagai KBLI pendukung.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan media dapat berkembang jauh melampaui penerbitan berita.
Sebuah perusahaan pers bisa saja mengembangkan bisnis produksi konten, periklanan, penerbitan buku, pelatihan, survei, atau penyelenggaraan kegiatan. Namun, KBLI pendukung sebaiknya dipilih berdasarkan aktivitas usaha yang benar-benar dijalankan.
Bagaimana dengan Perusahaan Pers yang Sudah Terverifikasi?
Pembaruan KBLI perusahaan pers juga perlu diperhatikan oleh perusahaan yang telah memiliki status verifikasi Dewan Pers.
Surat edaran menyebut perusahaan pers yang hendak melakukan verifikasi kepada Dewan Pers harus memenuhi ketentuan KBLI baru. Sementara itu, perusahaan pers yang sudah terverifikasi perlu menyesuaikan nomor KBLI lama dengan ketentuan baru paling lambat pada masa pemutakhiran status verifikasinya.
Artinya, pemilik perusahaan pers sebaiknya tidak hanya melihat jumlah KBLI dalam dokumen perusahaan. Yang lebih penting adalah memeriksa kesesuaian antara KBLI, kegiatan usaha, dan kebutuhan administrasi perusahaan.
Pengecekan dapat dimulai dari akta perusahaan dan data KBLI yang tercatat. Setelah itu, perusahaan dapat mencocokkannya dengan kegiatan media yang benar-benar berlangsung.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik perusahaan dapat berkonsultasi dengan notaris atau pihak yang memahami administrasi badan usaha sebelum melakukan perubahan dokumen.
Apa Artinya bagi Portal Berita Online?
Bagi portal berita online, perubahan ini menjadi pengingat bahwa bisnis media digital membutuhkan tata kelola perusahaan yang mengikuti perkembangan regulasi.
Portal berita tidak cukup hanya memiliki situs dan memproduksi artikel. Perusahaan juga perlu memastikan struktur badan usahanya mencerminkan kegiatan yang dijalankan.
Di sisi lain, pembaruan KBLI tidak berarti setiap portal berita harus otomatis menambahkan seluruh KBLI yang tercantum dalam surat edaran.
Pemilik media perlu melihat kegiatan utama perusahaannya terlebih dahulu. Jika perusahaan juga menjalankan kegiatan lain, barulah KBLI pendukung yang relevan dapat dipertimbangkan.
Pendekatan tersebut membuat administrasi perusahaan lebih tertib sekaligus menghindari pencantuman klasifikasi usaha yang sebenarnya tidak dijalankan.
Media Perlu Bersiap, Bukan Panik
Perubahan KBLI media online sebaiknya dipandang sebagai agenda pembaruan administrasi, bukan alasan untuk panik.
Perusahaan pers yang akan melakukan verifikasi perlu memperhatikan ketentuan baru. Sementara itu, perusahaan yang telah terverifikasi dapat mempersiapkan penyesuaian ketika memasuki masa pemutakhiran status verifikasi.
Ketentuan mengenai KBLI juga dapat diperbarui lagi apabila pemerintah mengubah klasifikasi usaha pada masa mendatang. Karena itu, pemilik perusahaan media perlu mengikuti informasi resmi dari lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, perubahan KBLI bukan sekadar urusan kode angka dalam dokumen perusahaan. Bagi media, ini menyangkut bagaimana kegiatan jurnalistik dan bisnis dikelola secara tertib.
Berita boleh berubah dalam hitungan menit. Teknologi bisa berubah setiap hari. Tetapi satu hal tidak boleh tertinggal: administrasi perusahaan pers harus ikut bergerak. Media yang siap menghadapi masa depan bukan hanya yang cepat memberitakan perubahan, melainkan yang lebih dulu memastikan rumah hukumnya tetap rapi. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar