Berita Daerah

Polres Pangandaran: Oknum Kepala Sekolah Cekoki Korban Miras

Polisi ungkap Kasus Pencabulan Pangandaran oleh oknum kepala sekolah. Lima remaja jadi korban kekerasan seksual.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepolisian Resor Pangandaran menahan seorang kepala sekolah dasar asal Tasikmalaya berinisial UR (55) atas dugaan kekerasan seksual terhadap lima remaja di bawah umur. Insiden yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Pangandaran ini memicu keprihatinan publik lantaran pelaku diduga mencekoki para korban dengan minuman keras sebelum melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengonfirmasi bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun. Dari lima korban tersebut, dua orang berstatus pelajar SMP, sementara tiga lainnya adalah anak putus sekolah. Kasus ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan karena melibatkan unsur kekerasan fisik dan eksploitasi anak oleh oknum tenaga pendidik.

Kronologi Kekerasan dan Modus Minuman Keras

Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Terduga pelaku UR membawa rombongan remaja tersebut ke Pangandaran dengan dalih merayakan ulang tahun salah satu korban. Namun, saat berada di penginapan, UR justru memfasilitasi konsumsi minuman beralkohol bagi para remaja tersebut hingga dua di antaranya kehilangan kesadaran.

Baca juga: Kepala SD Diciduk Usai Cabuli Remaja di Pangandaran, Polisi Telusuri Korban Lain

Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, UR diduga melakukan tindakan asusila. Berdasarkan pendalaman sementara dalam Kasus Pencabulan Pangandaran ini, pelaku sempat melakukan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan ketika salah satu korban mencoba memberikan perlawanan dan menolak ajakan bersetubuh.

“Dua korban di antaranya sempat tidak sadarkan diri dan diduga menjadi korban persetubuhan,” ujar Aiptu Yusdiana saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025). Jeritan ketakutan korban yang berhasil melarikan diri dari kamar penginapan akhirnya memancing perhatian warga sekitar, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku oleh unit Satreskrim.

Hubungan Asmara dan Pendampingan Korban

Polisi menemukan fakta baru dalam penyidikan awal mengenai motif kedekatan pelaku dengan para korban. Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan adanya indikasi hubungan asmara antara tersangka UR dengan salah satu korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana relasi tersebut memengaruhi terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual ini.

Fokus kepolisian saat ini tertuju pada perlindungan mental para penyintas. Seluruh korban dalam Kasus Pencabulan Pangandaran telah menjalani pemeriksaan medis secara intensif. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para remaja tersebut.

Baca juga: Sumedang Jadi Rujukan Tata Kelola Pemerintahan Digital

Dampak dari kasus ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja di lingkungan sekolah dan keluarga. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah seorang aparatur sipil yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak. Tersangka UR kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Pangandaran terus mendalami Kasus Pencabulan Pangandaran oleh oknum kepala sekolah terhadap 5 remaja guna memastikan keadilan bagi para korban di bawah umur. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button