Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kepala SD Diciduk Usai Cabuli Remaja di Pangandaran, Polisi Telusuri Korban Lain

Kepala SD Diciduk Usai Cabuli Remaja di Pangandaran, Polisi Telusuri Korban Lain

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pencabulan Pangandaran menyeret kepala sekolah. Polisi selidiki dugaan korban lain dan pendampingan bagi remaja.

albadarpost.com, BERITA DAERAH Kasus pencabulan Pangandaran yang menyeret seorang kepala sekolah negeri dari Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan rapuhnya perlindungan anak di ruang publik. Seorang kepala SD berinisial UR, 55 tahun, digerebek warga di sebuah kamar hotel kawasan Pantai Pangandaran, Kamis pagi. Polisi kini mendalami dugaan adanya korban lain setelah lima remaja putri ditemukan bersamanya.

Penggerebekan itu terjadi setelah salah satu remaja berlari ke luar kamar sambil meminta pertolongan. Warga sekitar penginapan segera menuju kamar yang ditunjuk korban dan mendapati empat remaja lainnya masih berada di dalam. Pelaku lalu diamankan warga sebelum diserahkan ke Polres Pangandaran.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menyebut laporan awal yang masuk ke lembaganya menunjukkan pelaku adalah seorang kepala sekolah negeri aktif di Kabupaten Tasikmalaya. Kelima korban remaja putri berusia rata-rata 14 tahun dan berdomisili di Kota Tasikmalaya.

Menurut Ato, pelaku sudah dua hari menginap di Pangandaran bersama para remaja tersebut. Kejadian ini kemudian bergerak cepat setelah salah satu korban berhasil kabur dan menarik perhatian warga. “Kami menyesalkan peristiwa ini. Kasus pencabulan Pangandaran harus segera ditangani secara komprehensif mengingat pelaku adalah ASN aktif,” ujar Ato saat ditemui di Bandung, Jumat.

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

KPAID Jawa Barat kini berkoordinasi dengan Polres Pangandaran serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini untuk memastikan perlindungan terhadap lima korban awal sekaligus membuka kemungkinan munculnya laporan lain. Menurut Ato, posisi pelaku yang memiliki jabatan struktural di sekolah membuat penyelidikan tak boleh berhenti pada lima remaja tersebut.

“Korban yang belum melapor akan tetap mendapat pendampingan. Kami juga berkomunikasi dengan KPAID Kota Tasikmalaya mengingat semua korban berdomisili di sana,” kata Ato.

Penyidikan sementara mencatat bahwa para korban merupakan remaja putus sekolah. Mereka mengenal pelaku melalui media sosial, seperti diceritakan salah satu orangtua korban asal Indihiang, Kota Tasikmalaya. Orangtua berinisial N, 45 tahun, mengatakan ia menerima telepon dari polisi setelah anaknya ditemukan di hotel tersebut.

Anak N adalah remaja yang berhasil kabur. Ia mengalami tangan patah setelah mencoba melompat keluar kamar untuk melarikan diri. “Anak saya mengaku ditampar lima kali saat berusaha keluar. Usianya 14 tahun, sama seperti teman-temannya,” kata N melalui sambungan telepon.

Celah Pengawasan dan Risiko Berulang

Kasus pencabulan Pangandaran ini mengungkap celah serius dalam pengawasan terhadap aktor pendidikan. Pelaku adalah ASN aktif yang memimpin sekolah dasar, posisi yang seharusnya melekat pada standar etik paling ketat. Namun tidak ada sistem peringatan dini yang mencegahnya membawa lima remaja putri ke luar daerah selama dua hari.

Baca juga: BBKK Soetta Perketat Pengawasan Cegah Migrasi Malaria Saat Nataru

Para korban merupakan remaja putus sekolah dengan latar belakang sosial rentan. Relasi kuasa antara pelaku dan korban, meski tidak terjadi dalam lingkup sekolah, tetap relevan untuk dianalisis karena pelaku membawa otoritas struktural dan citra publik sebagai pendidik.

Fakta bahwa korban mengenal pelaku lewat media sosial menunjukkan risiko eksploitasi digital yang makin tinggi pada anak-anak di wilayah urban dan semi-urban. Tanpa literasi digital memadai dan pengawasan orangtua, ruang daring dapat membuka jalan bagi grooming, yakni proses pendekatan untuk tujuan eksploitasi.

Dampak dan Langkah Lanjut

Polres Pangandaran masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para korban. Penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar penjeratan hukum. Polisi juga mengumpulkan rekam jejak digital pelaku untuk menelusuri potensi korban tambahan.

Bagi masyarakat Tasikmalaya dan Pangandaran, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan sosial kolektif. Respons cepat warga yang menolong korban menjadi elemen penting dalam penyelamatan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kewajiban memulihkan kondisi psikologis para korban serta memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah maupun lingkungan sosial.

Kasus pencabulan Pangandaran melibatkan kepala sekolah. Polisi dan KPAID menelusuri korban lain untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para remaja. (Red/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beasiswa BAZNAS 2026

    Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, Kuliah Gratis ke Malaysia untuk Mustahik

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) 2026 untuk studi di Al-Bukhari International University (AIU), Malaysia. Program ini kembali menjadi peluang besar bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera (mustahik) yang ingin menembus pendidikan internasional tanpa terbebani biaya. Berbeda dari program beasiswa pada umumnya, Beasiswa BAZNAS 2026 tidak hanya menargetkan […]

  • Ilustrasi jurnalis Indonesia memanfaatkan kecerdasan buatan AI dalam proses produksi berita digital.

    Jurnalis dan AI: Antara Peluang dan Tantangan di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah wajah industri media di Indonesia. Jurnalis dan AI kini menjadi dua entitas yang semakin sering bersinggungan, baik dalam proses riset, penulisan, hingga distribusi berita. Di satu sisi, teknologi ini menawarkan efisiensi kerja. Namun di sisi lain, tantangan etika dan perlindungan konten […]

  • Proses packaging frozen food menggunakan vacuum sealer, ice gel, dan insulated box untuk pengiriman jarak jauh.

    Teknik Kirim Frozen Food Jarak Jauh Anti Gagal

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Packaging frozen food menjadi kunci sukses bisnis kuliner jarak jauh. Teknik kemasan frozen food atau cara mengemas makanan beku tidak hanya menjaga kualitas, tetapi juga menentukan kepuasan pelanggan. Tanpa packaging frozen food yang tepat, produk mudah rusak, berubah rasa, bahkan gagal sampai tujuan dalam kondisi baik. Karena itu, pelaku usaha wajib […]

  • OTT KPK Kejari

    Saat Alarm Penegakan Hukum Kembali Berbunyi

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara menguji integritas hukum dan menuntut pembenahan serius. albadarpost.com, EDITORIAL – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana individual. Ia menyentuh langsung jantung penegakan hukum. Dampaknya merembet ke kepercayaan publik yang […]

  • syarat sah wudhu

    Wudhu sebagai Fondasi Kesucian Ibadah

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kesadaran berwudhu dengan benar kembali mendapat perhatian ulama. Wudhu bukan sekadar rutinitas sebelum salat, melainkan fondasi kesucian ibadah yang menentukan sah atau tidaknya amalan seorang muslim. Kelalaian dalam wudhu berpotensi menggugurkan nilai ibadah, meski dilakukan dengan niat baik. Dalam Islam, syarat sah wudhu menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan salat dan ibadah […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

expand_less