Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kepala SD Diciduk Usai Cabuli Remaja di Pangandaran, Polisi Telusuri Korban Lain

Kepala SD Diciduk Usai Cabuli Remaja di Pangandaran, Polisi Telusuri Korban Lain

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pencabulan Pangandaran menyeret kepala sekolah. Polisi selidiki dugaan korban lain dan pendampingan bagi remaja.

albadarpost.com, BERITA DAERAH Kasus pencabulan Pangandaran yang menyeret seorang kepala sekolah negeri dari Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan rapuhnya perlindungan anak di ruang publik. Seorang kepala SD berinisial UR, 55 tahun, digerebek warga di sebuah kamar hotel kawasan Pantai Pangandaran, Kamis pagi. Polisi kini mendalami dugaan adanya korban lain setelah lima remaja putri ditemukan bersamanya.

Penggerebekan itu terjadi setelah salah satu remaja berlari ke luar kamar sambil meminta pertolongan. Warga sekitar penginapan segera menuju kamar yang ditunjuk korban dan mendapati empat remaja lainnya masih berada di dalam. Pelaku lalu diamankan warga sebelum diserahkan ke Polres Pangandaran.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menyebut laporan awal yang masuk ke lembaganya menunjukkan pelaku adalah seorang kepala sekolah negeri aktif di Kabupaten Tasikmalaya. Kelima korban remaja putri berusia rata-rata 14 tahun dan berdomisili di Kota Tasikmalaya.

Menurut Ato, pelaku sudah dua hari menginap di Pangandaran bersama para remaja tersebut. Kejadian ini kemudian bergerak cepat setelah salah satu korban berhasil kabur dan menarik perhatian warga. “Kami menyesalkan peristiwa ini. Kasus pencabulan Pangandaran harus segera ditangani secara komprehensif mengingat pelaku adalah ASN aktif,” ujar Ato saat ditemui di Bandung, Jumat.

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

KPAID Jawa Barat kini berkoordinasi dengan Polres Pangandaran serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini untuk memastikan perlindungan terhadap lima korban awal sekaligus membuka kemungkinan munculnya laporan lain. Menurut Ato, posisi pelaku yang memiliki jabatan struktural di sekolah membuat penyelidikan tak boleh berhenti pada lima remaja tersebut.

“Korban yang belum melapor akan tetap mendapat pendampingan. Kami juga berkomunikasi dengan KPAID Kota Tasikmalaya mengingat semua korban berdomisili di sana,” kata Ato.

Penyidikan sementara mencatat bahwa para korban merupakan remaja putus sekolah. Mereka mengenal pelaku melalui media sosial, seperti diceritakan salah satu orangtua korban asal Indihiang, Kota Tasikmalaya. Orangtua berinisial N, 45 tahun, mengatakan ia menerima telepon dari polisi setelah anaknya ditemukan di hotel tersebut.

Anak N adalah remaja yang berhasil kabur. Ia mengalami tangan patah setelah mencoba melompat keluar kamar untuk melarikan diri. “Anak saya mengaku ditampar lima kali saat berusaha keluar. Usianya 14 tahun, sama seperti teman-temannya,” kata N melalui sambungan telepon.

Celah Pengawasan dan Risiko Berulang

Kasus pencabulan Pangandaran ini mengungkap celah serius dalam pengawasan terhadap aktor pendidikan. Pelaku adalah ASN aktif yang memimpin sekolah dasar, posisi yang seharusnya melekat pada standar etik paling ketat. Namun tidak ada sistem peringatan dini yang mencegahnya membawa lima remaja putri ke luar daerah selama dua hari.

Baca juga: BBKK Soetta Perketat Pengawasan Cegah Migrasi Malaria Saat Nataru

Para korban merupakan remaja putus sekolah dengan latar belakang sosial rentan. Relasi kuasa antara pelaku dan korban, meski tidak terjadi dalam lingkup sekolah, tetap relevan untuk dianalisis karena pelaku membawa otoritas struktural dan citra publik sebagai pendidik.

Fakta bahwa korban mengenal pelaku lewat media sosial menunjukkan risiko eksploitasi digital yang makin tinggi pada anak-anak di wilayah urban dan semi-urban. Tanpa literasi digital memadai dan pengawasan orangtua, ruang daring dapat membuka jalan bagi grooming, yakni proses pendekatan untuk tujuan eksploitasi.

Dampak dan Langkah Lanjut

Polres Pangandaran masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para korban. Penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar penjeratan hukum. Polisi juga mengumpulkan rekam jejak digital pelaku untuk menelusuri potensi korban tambahan.

Bagi masyarakat Tasikmalaya dan Pangandaran, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan sosial kolektif. Respons cepat warga yang menolong korban menjadi elemen penting dalam penyelamatan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kewajiban memulihkan kondisi psikologis para korban serta memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah maupun lingkungan sosial.

Kasus pencabulan Pangandaran melibatkan kepala sekolah. Polisi dan KPAID menelusuri korban lain untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para remaja. (Red/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Moratorium Mutasi PNS

    Pemkot Tasikmalaya Moratorium Mutasi PNS, Ini Dampaknya

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Moratorium mutasi PNS mulai berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor P/800.1.3.1/SE.109/BKPSDM/2026 yang dilansir dari BKPSDM Kota Tasikmalaya, pemerintah daerah menghentikan sementara penerimaan mutasi masuk PNS dari luar instansi. Surat edaran tersebut ditetapkan di Tasikmalaya pada 3 Agustus 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut calon […]

  • pidana kerja sosial

    Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, […]

  • OSS RBA

    OSS RBA Diperketat, Pelaporan LKPM Jadi Kunci

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Perubahan aturan OSS RBA 2025 memperketat izin usaha dan kewajiban LKPM bagi pelaku usaha. albadarpost.com, FOKUS – Perubahan regulasi OSS RBA dan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada 2025 mengubah lanskap perizinan usaha di Indonesia. Pemerintah memperketat mekanisme pengawasan, mulai dari tahap perizinan berbasis risiko hingga kewajiban pelaporan investasi yang lebih disiplin. Kebijakan […]

  • Hari Bhayangkara 2026

    Di Antara Nisan Pahlawan, Ada Pesan Penting untuk Polri

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Deretan batu nisan berdiri tenang di bawah langit pagi Kota Tasikmalaya. Angin bergerak perlahan di antara pepohonan yang menaungi Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa. Namun suasana yang tampak hening itu menyimpan makna yang jauh lebih besar. Menjelang Hari Bhayangkara 2026, peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan momentum refleksi pengabdian Polri, jajaran Polresta […]

  • Mutilasi Depok

    5 Fakta Baru Mutilasi Depok yang Diungkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Mutilasi Depok kembali menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap sejumlah perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Fakta terbaru yang disampaikan aparat tidak hanya mengungkap awal hubungan pelaku dan korban, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kasus mutilasi Depok mulai terurai melalui bukti digital, pemeriksaan saksi, dan hasil penyelidikan yang terus berkembang. Hingga kini, polisi masih […]

  • Shalat Istikharah

    Shalat Istikharah: Panduan Etis Umat

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Perspektif hukum dan etika Shalat Istikharah sebagai panduan pengambilan keputusan dalam Islam. Shalat Istikharah sebagai Etika Keputusan dalam Islam albadarpost.com, OPINI – Dalam kehidupan yang dipenuhi pilihan—dari urusan pribadi hingga keputusan yang berdampak luas—manusia kerap menggantungkan diri pada kalkulasi rasional semata. Padahal, dalam Islam, pengambilan keputusan tidak dilepaskan dari kerangka etika dan tuntunan ibadah. Di […]

expand_less