Tarif Pendirian PT Resmi Naik Mulai 1 Agustus
- account_circle redaktur
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tarif pendirian PT atau biaya pendirian Perseroan Terbatas resmi berubah mulai 1 Agustus 2026. Perubahan tarif tersebut berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk seluruh kategori perusahaan, sehingga calon pelaku usaha perlu memahami ketentuan terbaru sebelum mengurus legalitas usahanya.
Aturan baru ini menjadi perhatian karena menyentuh salah satu layanan yang paling sering digunakan oleh dunia usaha. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan tarif lama bagi pendirian PT dengan modal tertentu. Artinya, tidak semua pelaku usaha akan merasakan dampak kenaikan biaya tersebut.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sebagian ketentuan tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada 2 Juli 2026, kemudian menetapkan masa berlakunya mulai 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.
PT Bermodal Besar Menjadi Kelompok yang Terdampak
Perubahan paling signifikan terjadi pada pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif layanan tersebut kini menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Sejumlah materi informasi yang beredar menyebutkan tarif sebelumnya sebesar Rp1,5 juta, sehingga kenaikannya mencapai sekitar 233 persen. Namun, terdapat pula informasi lain yang mencantumkan angka kenaikan berbeda. Karena adanya perbedaan tersebut, besaran persentase kenaikan sebaiknya mengacu pada naskah resmi PP Nomor 30 Tahun 2026 sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha disarankan memeriksa ketentuan resmi sebelum menyusun anggaran pendirian perusahaan.
Tarif PT Modal Kecil dan Menengah Tetap Tidak Berubah
Di tengah kenaikan tarif bagi perusahaan bermodal besar, pemerintah tetap mempertahankan biaya pendirian PT untuk kategori modal kecil dan menengah.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta tetap dikenakan tarif Rp300 ribu per permohonan.
- PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenakan biaya Rp600 ribu per permohonan.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku UMKM, perusahaan rintisan, maupun pengusaha yang baru memulai usaha agar biaya legalisasi badan hukum tetap terjangkau.
Dengan kata lain, kenaikan tarif hanya menyasar perusahaan dengan nilai modal yang lebih besar.
Perubahan Anggaran Dasar Juga Mengalami Penyesuaian
Selain tarif pendirian PT, pemerintah turut mengubah biaya layanan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Perubahan anggaran dasar tanpa pergantian nama perusahaan kini dikenakan tarif Rp1,1 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.
Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai pergantian nama perusahaan meningkat dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta.
Di sisi lain, pemerintah justru menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.
Jika sebelumnya besaran biaya disesuaikan dengan modal perusahaan, kini seluruh permohonan dikenakan tarif yang sama, yakni Rp250 ribu. Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian biaya kepada pelaku usaha.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Bagi perusahaan besar yang akan mendirikan badan hukum baru, penyesuaian tarif tentu menambah biaya administrasi. Meski demikian, dibandingkan dengan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah, tambahan biaya tersebut relatif kecil.
Sebaliknya, pelaku UMKM dan perusahaan dengan modal hingga Rp1 miliar tidak perlu khawatir karena tarif pendirian PT tetap sama seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kemudahan berusaha bagi usaha kecil sekaligus menyesuaikan penerimaan negara dari layanan yang digunakan perusahaan berskala besar.
Sebelum Mengurus PT, Perhatikan Hal Ini
Calon pendiri perusahaan sebaiknya memastikan besaran modal dasar yang akan dicantumkan dalam akta pendirian. Langkah tersebut penting karena kategori modal akan menentukan tarif layanan yang dikenakan.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menghitung biaya lain, seperti jasa notaris, pengurusan dokumen pendukung, dan administrasi tambahan yang nilainya dapat berbeda pada setiap penyedia layanan.
Dengan memahami seluruh komponen biaya sejak awal, proses pendirian perusahaan akan lebih terencana dan minim kendala.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, perubahan tarif administrasi perlu diketahui sejak dini agar pelaku usaha dapat menyesuaikan anggaran sekaligus menghindari kesalahan saat mengajukan permohonan.
Bagi investor maupun pengusaha yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas setelah 1 Agustus 2026, memahami aturan baru ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses legalisasi berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah.
Tarif boleh berubah, tetapi kepastian hukum tetap menjadi investasi terbaik bagi setiap pelaku usaha. Memahami aturan sejak awal bukan sekadar menghemat biaya, melainkan juga membuka jalan bagi bisnis yang lebih kuat, legal, dan berkelanjutan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar