Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan

Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHOknum DPRD Banjar resmi memasuki babak baru dalam kasus narkotika setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik Polres Banjar, Kamis (16/7/2026). Dengan proses tersebut, perkara pidana ini kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Banjar.

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena tersangka sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh sebab itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kami telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar. Selanjutnya perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Lukman Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kejari Banjar Langsung Lakukan Penahanan

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejari Kota Banjar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ARM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penuntutan.

Menurut Lukman Hakim, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP.

Langkah penahanan juga bertujuan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan efektif hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sempat Buron Empat Bulan Setelah Wajib Lapor

Data penanganan perkara menunjukkan bahwa pada tahap awal penyidikan, tersangka tidak langsung ditahan. Saat itu, penyidik hanya mewajibkan ARM melapor secara berkala hingga 30 Desember 2025.

Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, tersangka meninggalkan proses hukum sehingga penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.

Selama kurang lebih empat bulan, aparat terus melakukan pencarian. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim penyidik berhasil menangkap ARM pada 26 Juni 2026.

Penangkapan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar

Kini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar.

Kajari Kota Banjar memastikan proses tersebut tidak akan berlarut-larut sehingga persidangan dapat segera dimulai.

“Insyaallah dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar agar proses persidangan segera berjalan,” katanya.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari terdakwa sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, proses hukum terhadap ARM belum berakhir. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui pemeriksaan di persidangan hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi proses peradilan berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap orang selama menjalani proses peradilan.

Hukum baru benar-benar berbicara setelah palu hakim diketuk. Hingga saat itu tiba, proses yang adil dan transparan tetap menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bagasi Garuda Indonesia 2026

    Bagasi Garuda Berubah 1 September, Ini Aturan Terbarunya

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — bagasi Garuda Indonesia 2026 memasuki babak baru mulai 1 September 2026. Garuda Indonesia mengubah sistem bagasi tercatat dari Weight Concept atau berdasarkan total berat menjadi Piece Concept, yakni berdasarkan jumlah koli sekaligus batas berat pada setiap koper. Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia ini penting diperhatikan calon penumpang. Sebab, penumpang tidak lagi cukup […]

  • Ilustrasi simbol kebebasan pers di Hong Kong dengan sorotan global terhadap vonis Jimmy Lai dan dampaknya bagi media independen

    Dunia Bereaksi, Kebebasan Pers Hong Kong Terancam

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Vonis 20 tahun penjara terhadap pengusaha media Jimmy Lai langsung menggema ke berbagai penjuru dunia. Sejak putusan itu dibacakan, perhatian internasional tertuju pada satu isu utama: kebebasan pers Hong Kong. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum individu, melainkan simbol perubahan besar dalam lanskap kebebasan berekspresi di wilayah tersebut. […]

  • Fastletic Juara Umum

    Fastletic Juara Umum, GOR Susi Susanti Bergemuruh

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sorak sorai ribuan penonton menggema di seluruh sudut GOR Susi Susanti, Kota Tasikmalaya, Sabtu malam (27/6/2026). Tepuk tangan, teriakan dukungan, hingga suara peluit bercampur menjadi satu ketika Fastletic Badminton Club akhirnya memastikan diri sebagai Juara Umum Kejuaraan Kota (Kejurkot) PBSI Kota Tasikmalaya Piala Kapolres Cup 2026. Momen kemenangan Fastletic Juara Umum […]

  • Ratusan siswa SD mengikuti Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional FLS3N Kabupaten Garut 2026.

    Dari Tari hingga Pantomim, FLS3N Garut Penuh Talenta

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ajang FLS3N Garut 2026 resmi dimulai. Sebanyak 371 siswa sekolah dasar dari 42 kecamatan se-Kabupaten Garut unjuk kemampuan seni dan sastra dalam Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026, Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tersebut berlangsung di sejumlah lokasi […]

  • Iran diganti Italia Piala Dunia 2026

    Heboh! Italia Diusulkan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Isu Iran diganti Italia Piala Dunia 2026 tiba-tiba meledak dan langsung memancing perhatian publik dunia. Wacana penggantian Iran oleh Italia di Piala Dunia 2026 bukan sekadar rumor biasa—isu ini menyeret politik global ke dalam panggung sepak bola. Di tengah memanasnya hubungan internasional, kabar ini terasa seperti percikan kecil yang bisa memicu […]

  • Harlah Warta Tasik

    Harlah Warta Tasik, Santunan Yatim Tuai Apresiasi Wawali

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Harlah Warta Tasik kembali menjadi momentum berbagi kepada masyarakat. Memperingati hari lahir ke-11, Media Warta Tasik menggelar santunan anak yatim, bantuan bagi lansia, pengajian, serta doa bersama di Perumahan Karsanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026). Kegiatan sosial tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candranegara, yang menilai […]

expand_less