Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan
- account_circle redaktur
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkotika pada tahap penuntutan, Kamis (16/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Oknum DPRD Banjar resmi memasuki babak baru dalam kasus narkotika setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik Polres Banjar, Kamis (16/7/2026). Dengan proses tersebut, perkara pidana ini kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Banjar.
Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena tersangka sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh sebab itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Kami telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar. Selanjutnya perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Lukman Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kejari Banjar Langsung Lakukan Penahanan
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejari Kota Banjar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ARM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penuntutan.
Menurut Lukman Hakim, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP.
Langkah penahanan juga bertujuan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan efektif hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sempat Buron Empat Bulan Setelah Wajib Lapor
Data penanganan perkara menunjukkan bahwa pada tahap awal penyidikan, tersangka tidak langsung ditahan. Saat itu, penyidik hanya mewajibkan ARM melapor secara berkala hingga 30 Desember 2025.
Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, tersangka meninggalkan proses hukum sehingga penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.
Selama kurang lebih empat bulan, aparat terus melakukan pencarian. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim penyidik berhasil menangkap ARM pada 26 Juni 2026.
Penangkapan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar
Kini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar.
Kajari Kota Banjar memastikan proses tersebut tidak akan berlarut-larut sehingga persidangan dapat segera dimulai.
“Insyaallah dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar agar proses persidangan segera berjalan,” katanya.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari terdakwa sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, proses hukum terhadap ARM belum berakhir. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui pemeriksaan di persidangan hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi proses peradilan berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap orang selama menjalani proses peradilan.
Hukum baru benar-benar berbicara setelah palu hakim diketuk. Hingga saat itu tiba, proses yang adil dan transparan tetap menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar