Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan

Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHOknum DPRD Banjar resmi memasuki babak baru dalam kasus narkotika setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik Polres Banjar, Kamis (16/7/2026). Dengan proses tersebut, perkara pidana ini kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Banjar.

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena tersangka sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh sebab itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kami telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar. Selanjutnya perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Lukman Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kejari Banjar Langsung Lakukan Penahanan

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejari Kota Banjar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ARM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penuntutan.

Menurut Lukman Hakim, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP.

Langkah penahanan juga bertujuan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan efektif hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sempat Buron Empat Bulan Setelah Wajib Lapor

Data penanganan perkara menunjukkan bahwa pada tahap awal penyidikan, tersangka tidak langsung ditahan. Saat itu, penyidik hanya mewajibkan ARM melapor secara berkala hingga 30 Desember 2025.

Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, tersangka meninggalkan proses hukum sehingga penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.

Selama kurang lebih empat bulan, aparat terus melakukan pencarian. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim penyidik berhasil menangkap ARM pada 26 Juni 2026.

Penangkapan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar

Kini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar.

Kajari Kota Banjar memastikan proses tersebut tidak akan berlarut-larut sehingga persidangan dapat segera dimulai.

“Insyaallah dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar agar proses persidangan segera berjalan,” katanya.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari terdakwa sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, proses hukum terhadap ARM belum berakhir. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui pemeriksaan di persidangan hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi proses peradilan berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap orang selama menjalani proses peradilan.

Hukum baru benar-benar berbicara setelah palu hakim diketuk. Hingga saat itu tiba, proses yang adil dan transparan tetap menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masakan sederhana berbuka berupa sup ayam, tempe goreng, sayur bening, dan kolak pisang di meja makan keluarga saat Ramadan.

    Menu Berbuka Hemat tapi Penuh Berkah, Wajib Coba!

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Masakan sederhana berbuka selalu menjadi pilihan favorit saat Ramadan. Selain praktis, menu berbuka puasa yang simpel dan hemat tetap mampu menghadirkan kehangatan di meja makan. Bahkan, hidangan sederhana untuk buka puasa sering kali terasa lebih nikmat karena dimasak dengan niat berbagi dan penuh syukur. Oleh karena itu, memilih masakan sederhana berbuka bukan […]

  • Wanita Haid Marah

    Fiqih Haid: Kenapa Perempuan Saat Datang Bulan Lebih Sensitif?

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pertanyaan tentang wanita haid marah sering muncul dalam obrolan sehari-hari. Ada suami yang bingung menghadapi perubahan emosi istrinya. Ada pula perempuan yang merasa dirinya lebih sensitif, mudah tersinggung, atau cepat menangis saat datang bulan. Lalu sebenarnya, apakah perubahan emosi saat haid memang diakui dalam Islam? Atau itu hanya anggapan masyarakat semata? Dalam kajian […]

  • konflik guru siswa

    Saat Teguran Guru Berubah Jadi Keroyokan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Insiden pengeroyokan terhadap seorang guru SMK di Jambi membuka kembali perbincangan tentang konflik guru–siswa yang selama ini kerap terpendam di lingkungan sekolah. Peristiwa ini bermula dari teguran seorang guru kepada siswa, lalu berkembang menjadi aksi kekerasan kolektif yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana ketegangan sosial […]

  • reformasi Polri

    Kapolri Pilih ‘Jadi Petani’, Apa Maknanya bagi Reformasi Polri

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyita perhatian publik. Di hadapan wakil rakyat, Kapolri menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk gagasan pembentukan Menteri Kepolisian. Ia menyatakan lebih baik dicopot dari jabatannya dan menjadi petani daripada menerima skema tersebut. Sikap itu disampaikan […]

  • jembatan rusak

    Jembatan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Cianjur Masih Menyeberang Sungai Deras

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jembatan rusak di Cianjur tak kunjung dibangun, warga terpaksa menyeberangi Sungai Cibuni dengan rakit setiap hari. albadarpost.com, LENSA – Ratusan warga di perbatasan Kecamatan Cijati dan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, kembali mempertaruhkan nyawa setiap hari. Akses vital antar-desa terputus karena jembatan rusak yang hancur sejak empat tahun lalu, memaksa mereka menyeberangi Sungai Cibuni menggunakan rakit kayu. […]

  • perjalanan akhirat

    Lengkap dengan Dalil! Ini Urutan Perjalanan Akhirat yang Jarang Dipahami

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memahami perjalanan akhirat hanya sebagai pilihan akhir: surga atau neraka. Padahal, perjalanan akhirat, fase setelah kematian, dan kehidupan setelah mati memiliki tahapan panjang yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menariknya, dalil-dalil ini sebenarnya sangat jelas. Namun, sering kali kita melewatkannya begitu saja. 1. Alam Kubur: Awal Kehidupan Setelah Mati Segalanya […]

expand_less