Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan

Kasus Oknum DPRD Banjar Masuk Babak Penuntutan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHOknum DPRD Banjar resmi memasuki babak baru dalam kasus narkotika setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik Polres Banjar, Kamis (16/7/2026). Dengan proses tersebut, perkara pidana ini kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Banjar.

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena tersangka sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh sebab itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kami telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar. Selanjutnya perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Lukman Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kejari Banjar Langsung Lakukan Penahanan

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejari Kota Banjar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ARM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penuntutan.

Menurut Lukman Hakim, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP.

Langkah penahanan juga bertujuan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan efektif hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sempat Buron Empat Bulan Setelah Wajib Lapor

Data penanganan perkara menunjukkan bahwa pada tahap awal penyidikan, tersangka tidak langsung ditahan. Saat itu, penyidik hanya mewajibkan ARM melapor secara berkala hingga 30 Desember 2025.

Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, tersangka meninggalkan proses hukum sehingga penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.

Selama kurang lebih empat bulan, aparat terus melakukan pencarian. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim penyidik berhasil menangkap ARM pada 26 Juni 2026.

Penangkapan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar

Kini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar.

Kajari Kota Banjar memastikan proses tersebut tidak akan berlarut-larut sehingga persidangan dapat segera dimulai.

“Insyaallah dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar agar proses persidangan segera berjalan,” katanya.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari terdakwa sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, proses hukum terhadap ARM belum berakhir. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui pemeriksaan di persidangan hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi proses peradilan berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap orang selama menjalani proses peradilan.

Hukum baru benar-benar berbicara setelah palu hakim diketuk. Hingga saat itu tiba, proses yang adil dan transparan tetap menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aquarium Pangandaran

    Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Aquarium Pangandaran menghadirkan program Natal dan Tahun Baru untuk menarik wisata keluarga selama libur panjang. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aquarium Indonesia Pangandaran, Jawa Barat, menghadirkan rangkaian program khusus Natal dan Tahun Baru untuk menyambut lonjakan wisatawan pada libur akhir tahun. Langkah ini penting bagi sektor pariwisata lokal karena libur Nataru menjadi salah satu periode penentu […]

  • Fosfor Tugu Koperasi

    Dugaan Fosfor Tugu Koperasi Tasikmalaya Tunggu Kajian Ahli

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Fosfor Tugu Koperasi menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan material fosfor yang disebut berada di sebuah kolam di belakang kawasan Tugu Koperasi, Kota Tasikmalaya. Hingga kini, material yang diduga fosfor tersebut belum dievakuasi karena masih menunggu kajian teknis dari instansi yang berwenang. Informasi awal mengenai keberadaan material itu disampaikan oleh […]

  • Al Hikam Ibnu Athaillah

    Al-Hikam: Mengapa Orang Arif Tak Lagi Membanggakan Diri?

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Hampir setiap hari manusia berlomba menjadi “seseorang”. Ada yang mengejar jabatan, harta, popularitas, bahkan berlomba membangun citra di media sosial. Namun Al Hikam Ibnu Athaillah justru mengajarkan arah yang berlawanan. Dalam pembahasan Hakikat Bashirah, Syekh Ibnu Athaillah mengingatkan bahwa semakin seseorang mengenal Allah, semakin kecil keinginannya untuk membesarkan dirinya. Di situlah cahaya […]

  • PPPK Kota Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Mengangkat 1.855 PPPK dan Menata Arah Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen pelayanan publik, tetapi kesejahteraan masih jadi pekerjaan dasar. Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya dan Makna Publiknya albadarpost.com, EDITORIAL – Sebanyak 1.855 tenaga non-ASN Kota Tasikmalaya resmi diangkat menjadi PPPK pada 24 November 2025. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni, tetapi titik balik dari penantian panjang ribuan pegawai honorer yang […]

  • Ikhlas kepada Allah

    Jangan Sampai Allah Hanya Dicari Saat Butuh

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH — Pernahkah Anda memperhatikan satu pemandangan yang terus berulang? Ketika hidup sedang sempit, masjid terasa penuh. Ketika usaha bangkrut, doa mengalir tanpa henti. Saat penyakit datang, tahajud menjadi sahabat malam. Namun setelah rezeki terbuka, jabatan naik, atau cita-cita tercapai, perlahan langkah menuju masjid mulai berkurang. Fenomena itu bukan sekadar kebiasaan sosial. Dalam dunia […]

  • pembuangan bayi

    Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari. Kasus […]

expand_less