Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Nasabah Gugat Bank, Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Kembali

Nasabah Gugat Bank, Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Kembali

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHGugatan nasabah bank menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengklaim masih memiliki dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan. Sengketa tersebut kini mengarah ke proses hukum setelah upaya penyelesaian melalui somasi belum menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum nasabah, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH, mengatakan kliennya telah melayangkan tiga kali somasi kepada sebuah bank milik negara terkait pengembalian dana yang dipersoalkan. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyelesaian sisa dana tersebut.

“Somasi pertama, kedua, dan ketiga sudah kami sampaikan. Tujuannya untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian penyelesaian. Karena belum memperoleh hasil yang kami harapkan, klien kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Nana saat dihubungi di Tasikmalaya, Sabtu (4/7/2026).

Bermula dari Penawaran Program Dana Talang

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya masih berstatus nasabah prioritas. Saat itu, kata Nana, seorang pejabat bank menawarkan program yang disebut sebagai skema dana talang atau penutupan SP2K.

Dalam penawaran tersebut, kliennya dijanjikan imbal hasil sebesar dua persen per minggu berdasarkan nilai SP2K. Berbekal penjelasan itu, Melva Purba kemudian menempatkan dana yang menurut pihaknya mencapai sekitar Rp22 miliar.

Nana menjelaskan, sebagian dana memang telah dikembalikan secara bertahap. Namun, pihaknya mengklaim masih terdapat sisa dana sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum diterima kembali.

“Sebagian dana sudah kembali. Akan tetapi, menurut catatan klien kami, masih ada Rp6,85 miliar yang belum terselesaikan,” katanya.

Kerja Sama Berlanjut hingga 2026

Kuasa hukum menyebut kerja sama tersebut berlanjut pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam rentang waktu itu, kliennya mengaku kembali diminta membantu memenuhi target perusahaan melalui mekanisme dana talang dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Menurut pihak penggugat, transaksi tersebut dilengkapi dokumen SP2K yang menggunakan kop resmi bank sehingga diyakini sebagai bagian dari mekanisme yang sah.

Selanjutnya, pada Februari 2026, kembali muncul permintaan dana melalui beberapa dokumen SP2K dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar. Pihaknya mengaku menerima informasi bahwa pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Namun, menurut Nana, pembayaran kemudian mengalami keterlambatan. Sebagian dana memang telah diterima melalui beberapa kali pembayaran, tetapi pihaknya mengklaim masih terdapat kekurangan sebesar Rp6,85 miliar.

Somasi Belum Berujung Kesepakatan

Nana mengatakan kliennya lebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum memilih langkah hukum.

Oleh karena itu, tiga kali somasi dikirimkan untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian penyelesaian. Meski demikian, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, seluruh dokumen pendukung, termasuk SP2K, bukti transfer, dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi, akan diajukan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Proses Hukum Diharapkan Memberikan Kepastian

Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan keperdataan, tetapi juga menyangkut kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan.

Ia berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila dalil yang diajukan terbukti berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Apabila memang terdapat pihak yang harus bertanggung jawab, biarlah proses hukum yang membuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” kata Nana.

Hingga berita ini disusun, redaksi telah berupaya menghubungi pihak bank untuk memperoleh konfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Apabila pihak bank memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, Albadarpost akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Kepastian hukum merupakan ruang terbaik untuk menguji setiap klaim. Karena itu, publik kini menanti proses yang transparan, pembuktian yang objektif, serta penjelasan resmi dari seluruh pihak agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan tetap terjaga. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • berbagai tradisi Ramadhan unik di dunia seperti meriam sahur, lentera Ramadan, dan tradisi sahur keliling

    7 Tradisi Ramadhan Paling Unik di Dunia, Nomor 4 Bikin Kaget

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ramadhan ternyata tidak dirayakan dengan cara yang sama di setiap negara. Beberapa tradisi Ramadhan di dunia bahkan terdengar sangat unik dan jarang diketahui banyak orang. Di berbagai belahan dunia, masyarakat memiliki tradisi Ramadan unik di berbagai negara yang membuat suasana bulan suci terasa lebih meriah. Dari meriam penanda berbuka hingga penjaga […]

  • Karya Jurnalistik

    Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi […]

  • karhutla Aceh Barat

    Ketika Angin dan Gambut Memperparah Karhutla di Aceh Barat

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat terus meluas dalam beberapa hari terakhir. Kondisi alam berupa angin kencang, karakter lahan gambut, serta keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran menjadi faktor utama yang memperbesar area terbakar dan menyulitkan upaya pemadaman di lapangan. Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, […]

  • Pj Sekda Tasikmalaya

    Hanya 22 Hari Menjabat, Ini Misi Berat Pj Sekda Tasikmalaya Hanafi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Masa jabatan yang hanya berlangsung sekitar 22 hari ternyata tidak membuat tugas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menjadi ringan. Justru dalam waktu yang relatif singkat itu, Hanafi SH MH mendapat sejumlah pekerjaan rumah yang akan memengaruhi arah kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga tahun depan. Pj Sekda Tasikmalaya Hanafi resmi dilantik […]

  • pelantikan pejabat tasikmalaya

    262 ASN Dilantik Sekaligus, Langkah Berani Bupati Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebanyak 262 pejabat berdiri, mengucap sumpah, lalu resmi dilantik dalam satu waktu. Sekilas terlihat megah. Terlihat serius. Bahkan terasa penuh harapan. Namun di balik itu semua, muncul pertanyaan yang tidak semua orang berani ucapkan:apakah pelantikan pejabat Tasikmalaya ini benar-benar membawa perubahan, atau hanya rutinitas birokrasi yang diulang kembali? Fenomena Besar yang […]

  • mahram nikah

    Ini Daftar Lengkap Mahram Nikah yang Wajib Dipahami Muslim

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Mahram nikah kembali menjadi topik yang banyak dicari publik setelah munculnya berbagai kesalahpahaman di media sosial terkait batasan wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Istilah mahram nikah atau wanita mahram sering disalahartikan, padahal aturan ini memiliki dasar kuat dalam fikih Islam dan telah dijelaskan secara rinci oleh Kementerian Agama RI. Fenomena ini […]

expand_less