Utang Rp14 Juta Berujung Dugaan Penyekapan
- account_circle redaktur
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Januar Rangga saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penyekapan Tasikmalaya menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial A berhasil meminta pertolongan melalui layanan darurat 110. Kasus yang diduga berkaitan dengan persoalan utang tersebut kini masih didalami oleh Polresta Tasikmalaya. Selain dugaan penyekapan, penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur pemerasan dan aktivitas usaha simpan pinjam yang tidak sesuai ketentuan.
Peristiwa itu terungkap pada Senin (29/6/2026) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari korban, kemudian mengamankan pasangan suami istri yang berada di rumah tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Meminta Pertolongan Melalui Layanan Darurat
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun aparat, korban menghubungi layanan darurat 110 setelah beberapa hari berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian. Setibanya di lokasi, petugas mengevakuasi korban dan membawa pasangan suami istri yang diduga terlibat untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Januar Rangga, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani penyidik.
Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga kepolisian belum menyimpulkan motif maupun kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Pelaku sedang dalam penyelidikan pihak kami,” ujarnya.
Polisi Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain
Selain dugaan penyekapan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Januar Rangga menjelaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan mendalami hubungan antara korban dengan pihak yang diperiksa.
Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur penyekapan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan maupun menetapkan konstruksi perkara secara lengkap.
Rumah Diduga Digunakan sebagai Kantor Usaha Simpan Pinjam
Camat Cibeureum, Rahman, membenarkan bahwa korban berhasil dievakuasi setelah menghubungi layanan darurat kepolisian.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah tempat kejadian selama ini dikenal warga sebagai lokasi usaha simpan pinjam yang disebut sebagai koperasi.
Namun demikian, status legalitas usaha tersebut masih dalam proses pengecekan oleh instansi terkait.
Rahman mengungkapkan bahwa warga sekitar mengaku terkejut setelah mengetahui peristiwa tersebut. Selama beberapa hari terakhir, mereka mengira korban merupakan pegawai yang bekerja di lokasi tersebut.
Kondisi itu membuat dugaan penyekapan tidak menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa utang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur perdata atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, tindakan yang membatasi kebebasan seseorang tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menggunakan jasa pinjaman yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana atau mengalami intimidasi yang mengancam keselamatan maupun kebebasan.
Sementara itu, penyidik Polresta Tasikmalaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait guna memastikan fakta-fakta yang terjadi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sengketa utang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, ketika kebebasan seseorang diduga dirampas, persoalannya tidak lagi sekadar tentang utang, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi dan penegakan hukum yang harus berjalan secara adil. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar