RUU Sisdiknas: Kemenag Perjuangkan Guru dan Pesantren
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag DKI).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Bagi jutaan guru agama, santri, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan, pembahasan regulasi ini tidak sekadar menyangkut perubahan aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian masa depan pendidikan berbasis nilai dan karakter di Indonesia.
Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat sinergi dalam pembahasan RUU Sisdiknas dengan membawa sejumlah usulan strategis. Fokus utamanya meliputi penguatan nilai Ketuhanan, pengakuan terhadap kekhasan pesantren, serta penataan tata kelola dan kesejahteraan guru agama.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun pendidikan nasional yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Nilai Ketuhanan Diusulkan Masuk dalam RUU Sisdiknas
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan agar nilai Ketuhanan ditegaskan dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas.
Usulan tersebut muncul dari pandangan bahwa pendidikan nasional tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan juga harus mampu memperkuat karakter, moralitas, dan nilai-nilai agama sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Kamaruddin Amin menegaskan komitmen Kemenag untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan berkeadilan.
“Kami tentu sangat setuju dengan satu sistem pendidikan nasional untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan, sekaligus meminimalisasi disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, 23 Juni 2026.
Menurutnya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan nilai agama serta persatuan bangsa demi mendorong kemajuan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
Posisi Pesantren Diminta Tetap Kuat dalam Sistem Pendidikan Nasional
Selain mengusulkan penguatan nilai Ketuhanan, Kementerian Agama juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap sistem pendidikan pesantren.
Bagi masyarakat Indonesia, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Pesantren merupakan institusi yang telah berkontribusi panjang dalam membentuk karakter, membangun tradisi keilmuan, serta memperkuat nilai kebangsaan.
Karena itu, Kemenag mengusulkan agar keberadaan pesantren tetap diakui berdasarkan kekhasan tradisi dan sistem pendidikannya, tanpa memisahkannya dari Sistem Pendidikan Nasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberagaman model pendidikan sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Tata Kelola Guru Agama Jadi Sorotan Penting
Di tengah pembahasan RUU Sisdiknas, persoalan tata kelola guru agama juga menjadi perhatian serius.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menilai bahwa selama ini pembinaan guru agama masih menghadapi tantangan akibat adanya pembagian kewenangan lintas instansi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengembangan karier, pembinaan profesional, hingga aspek kesejahteraan.
Karena itu, Kementerian Agama mengusulkan pengelolaan guru agama yang lebih terpadu agar pembinaan karier dan kesejahteraan dapat berjalan lebih optimal.
Kemenag mengusulkan keterlibatan resmi dalam perencanaan dan penganggaran pendidikan nasional bersama kementerian terkait.
Bagi banyak guru agama di berbagai daerah, usulan tersebut dipandang sebagai harapan baru untuk menghadirkan kepastian tata kelola yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Membangun Pendidikan yang Berakar pada Nilai dan Masa Depan
Kemenag menegaskan bahwa usulan dalam RUU Sisdiknas bertujuan membangun pendidikan nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Penguatan nilai Ketuhanan, pesantren, dan guru agama dinilai penting untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional.
Di era perubahan cepat, pendidikan nasional harus mencetak generasi yang kompeten, berkarakter, dan berjiwa kebangsaan kuat.
Pada akhirnya, pembahasan RUU Sisdiknas bukan sekadar membahas pasal demi pasal. Lebih dari itu, pembahasan ini menyangkut arah masa depan pendidikan Indonesia.
Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang berhasil mencetak manusia cerdas, tetapi juga bangsa yang mampu menjaga nilai, memuliakan guru, dan menghormati akar pendidikannya sendiri. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar