Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Di Balik Pengesahan KUHAP Baru: Warga yang Menunggu Rasa Aman dari Hukum

Di Balik Pengesahan KUHAP Baru: Warga yang Menunggu Rasa Aman dari Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengesahan KUHAP baru memicu perdebatan antara DPR dan masyarakat sipil. Artikel ini mengupas dampaknya pada hak warga, perubahan proses pidana, serta kesiapan pemerintah menjelang implementasi penuh pada 2 Januari 2026.

albadarpost.com, HUMANIORA – Di halaman depan Kompleks Parlemen, Selasa sore itu, beberapa mahasiswa duduk berjejer di aspal panas. Mereka mengangkat poster yang sudah lusuh oleh peluh dan debu. Satu tulisan mencolok: “Hukum Baru, Suara Publik ke Mana?” Di belakang mereka, suara peluit aparat bercampur teriakan orator yang masih mencoba menjelaskan mengapa perubahan KUHAP bukan perkara teknis belaka, tapi menyangkut hidup orang yang bisa sewaktu-waktu bersinggungan dengan proses hukum.

Momen kecil itu menangkap kegelisahan lebih besar. Ketika DPR mengesahkan KUHAP baru, perubahan besar dalam hukum acara pidana tak hanya berpindah dari satu halaman undang-undang ke halaman lain, tetapi juga memindahkan kegamangan warga tentang bagaimana keadilan akan bekerja di lapangan.


Jembatan ke Fakta Utama

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November menetapkan KUHAP terbaru sebagai fondasi hukum acara yang akan menggantikan aturan lama mulai 2026. Inilah kitab prosedur yang mengatur penyelidikan, penahanan, hak tersangka, hingga perlindungan saksi. Legislator menyebut pembahasannya panjang dan terbuka. Sebaliknya, banyak kelompok masyarakat sipil menilai prosesnya terburu-buru dan minim ruang partisipasi.

Di balik perdebatan itu, konsekuensi publiknya sangat nyata: KUHAP baru akan menjadi pedoman aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan warga. Dari ruang interogasi hingga meja hakim, keputusan ini akan mengubah ritme dan warna proses peradilan.


Latar dan Kronologi Singkat

Pembahasan rancangan KUHAP mulai masuk Program Legislasi 6 November 2024. Komisi III mengklaim rapat-rapat berlangsung hampir setahun, melibatkan berbagai organisasi masyarakat, dan menerima puluhan masukan tertulis. Namun, catatan meja rapat tidak cukup meredam kritik.

Koalisi Masyarakat Sipil membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tuduhannya cukup serius: dugaan penyimpangan etik dalam Panitia Kerja RUU, termasuk pencatutan nama organisasi dalam dokumen resmi. Inti polemik mengarah pada satu hal: apakah standar partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang benar-benar dipenuhi.

Meski begitu, pemerintah dan DPR tetap melangkah. Revisi KUHAP ditetapkan membawa 14 poin perubahan besar, mulai dari perlindungan saksi rentan hingga perluasan kewenangan praperadilan.


Suara Para Pihak

Ketua Komisi III Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa tuduhan terburu-buru tidak berdasar. Menurutnya, proses telah “penuh pertimbangan” dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pernyataan itu juga mengklaim bahwa rancangan sudah melalui “serangkaian konsultasi publik.”

Koalisi Masyarakat Sipil membantahnya tegas. Mereka menyebut keterlibatan publik hanya formalitas tanpa ruang substansi. “Nama kami dicantumkan tanpa pernah memberikan persetujuan,” ujar seorang perwakilan koalisi dalam konferensi pers. Mereka menilai KUHAP baru berpotensi memperkuat kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

Di sisi pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa ini bagian dari konsolidasi sistem hukum nasional. Ia menyebut revisi KUHAP sebagai “penyelarasan mutlak” dengan KUHP baru.


Lapisan Analisis dan Data

Perubahan KUHAP memuat sejumlah substansi baru yang langsung menyentuh publik. Misalnya pengakuan penyandang disabilitas sebagai saksi yang setara—langkah penting mengingat laporan Komnas HAM selama lima tahun terakhir menunjukkan berbagai hambatan akses bagi kelompok rentan dalam proses peradilan.

Baca juga: Kebakaran Rumah Sakit PMC Disikapi Damkar dengan Evakuasi Besar Pasien

Revisi juga memperjelas hak saksi dan korban untuk bebas dari intimidasi dan penyiksaan. Riset ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bahkan mencatat bahwa sejak 2019, setidaknya 130 laporan dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan muncul di berbagai provinsi. Dengan KUHAP baru, klausul anti-penyiksaan dipertegas agar tidak sekadar tertulis tetapi bisa menjadi dasar praperadilan.

Perubahan penahanan juga cukup signifikan. Jika dulu indikatornya berupa kekhawatiran aparat, kini harus ada tindakan konkret dari tersangka, seperti mangkir dua kali atau memberikan informasi palsu. Secara teori, ini mempersempit ruang subjektivitas aparat. Namun tanpa mekanisme pengawasan ketat, implementasi tetap menjadi pekerjaan rumah besar.

Kewenangan praperadilan diperluas. Pengadilan kini dapat memeriksa legalitas seluruh tindakan upaya paksa, dari penyitaan hingga pemblokiran. Ini sejatinya memperkuat posisi warga, meski efektivitasnya bergantung pada keberanian hakim dan independensi proses hukum.


Dimensi Lapangan atau Human Interest

Di Cirebon, seorang advokat muda bernama Fitri pernah mendampingi klien penyandang disabilitas yang ditolak menjadi saksi karena keterbatasan pendengaran. Ia menyebut revisi KUHAP sebagai angin baru. “Setidaknya ada pengakuan formal bahwa klien-klien seperti mereka punya posisi yang setara,” katanya. Namun ia juga khawatir proses hukum yang belum ramah disabilitas masih akan menjadi hambatan nyata.

Di sisi lain, seorang ibu di Jakarta Timur yang anaknya pernah terjerat kasus pencurian kecil mengaku bingung dengan perubahan aturan. “Saya takut kalau nanti makin ribet. Kami orang kecil mana mengerti,” ujarnya. Kekhawatirannya menunjukkan bahwa transformasi hukum tidak akan selesai hanya lewat pasal-pasal. Sosialisasi dan kesiapan aparat menjadi penentu apakah perubahan ini benar dirasakan masyarakat.


Konteks Politik dan Kebijakan

Di Senayan, pengesahan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang lebih luas. DPR sedang mengejar penyelarasan paket aturan besar setelah UU KUHP, termasuk aturan turunan yang jumlahnya mencapai 18 dokumen regulasi. Pemerintah pusat menargetkan semuanya selesai sebelum Januari 2026.

Ini bukan hanya urusan tata kelola hukum. Setiap perubahan memiliki implikasi besar terhadap hubungan warga dengan negara. Banyak aktivis menilai bahwa legislasi kilat beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan pemerintah dan DPR memperkuat sentralisasi kekuasaan, sementara mekanisme partisipasi publik semakin formalistik.

KUHAP baru memang telah disahkan. Namun kepastian pelaksanaannya masih terikat pada kesiapan aturan turunan dan kualitas lembaga penegak hukum. Pertanyaannya masih menggantung: apakah revisi ini benar membawa keadilan yang lebih dekat kepada warga, atau justru menambah jurang ketidakpercayaan?
Jawabannya akan terlihat ketika aturan baru ini bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari mereka yang paling rentan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • cemilan pereda pegal dan pusing

    Capek dan Pusing Setelah Kerja? Coba 8 Cemilan Ini, Efektif Pulihkan Energi!

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Cemilan pereda pegal dan pusing bantu tubuh pulih cepat setelah kerja dan jaga energi tetap stabil. Cemilan Pereda Pegal dan Pusing, Solusi Cepat Pulihkan Tubuh Setelah Seharian Bekerja albadarpost.com, PELITA – Setelah melewati jam kerja yang panjang, tubuh sering kali memberi sinyal kelelahan melalui rasa pegal, pusing, atau kepala terasa berat. Kondisi ini bukan sekadar […]

  • ilustrasi konsep affiliate marketing online dengan komisi penjualan dalam perspektif bisnis digital menurut Islam

    Hukum Affiliate Marketing dalam Islam: Halal atau Haram?

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perkembangan ekonomi digital membuat banyak orang tertarik menjalankan affiliate marketing sebagai sumber penghasilan tambahan. Namun demikian, sebagian Muslim masih bertanya tentang hukum affiliate marketing dalam Islam. Apakah affiliate marketing halal atau haram, dan bagaimana bisnis affiliate menurut Islam dipandang dalam fikih muamalah? Pertanyaan ini wajar muncul karena sistem affiliate melibatkan komisi dari […]

  • motor bgn

    Heboh Motor Listrik BGN 2025, Kepala BGN Bongkar Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Motor BGN menjadi perbincangan hangat setelah video viral beredar di media sosial. Motor BGN, motor listrik BGN, dan pengadaan motor pemerintah langsung menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar jumlahnya puluhan ribu dan sudah dibagikan? Faktanya, klarifikasi resmi justru mengungkap hal yang berbeda dari narasi yang beredar. Informasi ini penting […]

  • Potret Try Sutrisno saat menjabat Wakil Presiden RI periode 1993-1998 di masa akhir Orde Baru.

    Sunyi di Pusat Kekuasaan: Peran Try Sutrisno Saat Krisis 1998

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Nama Try Sutrisno 1998 kembali mengemuka ketika publik menelisik ulang fase akhir Orde Baru. Pada periode genting itu, Try Sutrisno menjabat sebagai Wakil Presiden RI dan berdiri tepat di pusat pusaran krisis. Sosok wapres militer ini hadir di ujung kekuasaan Orde Baru, mendampingi Suharto saat tekanan ekonomi dan politik mengguncang fondasi negara. […]

  • penyerahan 6 triliun

    Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Masa Depan Penindakan Korupsi SDA

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai penyerahan Rp6,6 triliun harus diikuti penegakan hukum konsisten dan pemulihan ekologi nyata. Uang Negara Kembali, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan albadarpost.com, EDITORIAL – Kejaksaan Agung menyerahkan Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Angka ini bukan kecil. Ia mencerminkan hasil penagihan denda kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi. Peristiwa ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, […]

  • Ilustrasi anak dan remaja Indonesia menggunakan smartphone dengan pembatasan akses media sosial oleh pemerintah

    Mulai 28 Maret, Aturan Medsos RI Berubah Total!

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Larangan medsos RI mulai 28 Maret langsung menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta warga Indonesia, terutama anak dan remaja. Aturan pembatasan media sosial, pembatasan usia pengguna, hingga kebijakan digital pemerintah menjadi sorotan karena dampaknya dinilai besar terhadap kebiasaan masyarakat. Namun demikian, di balik angka fantastis tersebut, ada sejumlah […]

expand_less