Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak orang menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertahun-tahun tanpa pernah lagi menggunakannya. Sebagian menganggap hal itu bukan masalah. Sebagian lainnya bahkan lupa bahwa status NPWP mereka masih aktif.

Padahal, menurut Deni Heryanto, Direktur Pusat Legalitas dan Layanan Hukum Terpadu DenLegal Tasikmalaya, kondisi tersebut tidak sebaiknya dibiarkan begitu saja. Jika seseorang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan tertentu, langkah yang lebih tepat adalah mengajukan status wajib pajak non-efektif atau nonaktifkan NPWP melalui mekanisme yang tersedia.

Menurut Deni, masih banyak masyarakat yang salah memahami proses tersebut.

“Sampai sekarang masih ada yang mengira harus datang berkali-kali ke kantor pajak, antre lama, atau mengurus banyak formulir. Padahal sekarang prosesnya jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Di DenLegal, kata Deni, pertanyaan mengenai status NPWP cukup sering muncul. Ada pelaku usaha yang usahanya sudah tutup. Ada pekerja yang sudah lama berada di luar negeri. Dan ada pula masyarakat yang baru menyadari NPWP-nya masih aktif ketika hendak mengurus administrasi tertentu.

Kondisi-kondisi seperti itu menjadi alasan mengapa pemahaman mengenai status wajib pajak non-efektif perlu diketahui lebih luas.

Banyak Orang Baru Sadar Saat Membutuhkan Dokumen Administrasi

Menurut Deni, salah satu pola yang sering ditemui adalah masyarakat baru memeriksa status NPWP ketika hendak mengurus kredit, legalitas usaha, administrasi perbankan, atau kebutuhan dokumen lainnya.

Pada saat itulah mereka mulai mencari informasi mengenai status perpajakan yang selama ini tidak pernah diperhatikan.

Padahal langkah penataan administrasi sebenarnya bisa dilakukan lebih awal.

Karena itu, Deni menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali status perpajakannya, terutama jika sudah lama tidak bekerja, sudah tidak memiliki usaha, atau berada dalam kondisi yang membuat kewajiban perpajakan berubah.

“Lebih baik ditertibkan sejak sekarang daripada menunggu saat dibutuhkan lalu baru mencari tahu prosedurnya,” katanya.

Siapa yang Dapat Mengajukan Status Non-Efektif?

Tidak semua pemilik NPWP otomatis dapat menonaktifkan statusnya. Namun terdapat beberapa kondisi yang secara umum dapat menjadi dasar pengajuan wajib pajak non-efektif.

Di antaranya adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berada pada kisaran Rp54 juta per tahun.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang bekerja atau menetap di luar negeri, istri yang telah bergabung dalam pelaporan SPT suami sesuai ketentuan perpajakan, maupun pemilik usaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.

Menurut Deni, setiap permohonan tetap harus disertai dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi pemohon.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan data yang diunggah benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.

Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP Lewat Coretax

Seiring berkembangnya layanan digital perpajakan, proses pengajuan status non-efektif kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.

Langkah awalnya cukup sederhana.

Wajib pajak masuk ke akun Coretax, kemudian memilih menu Perubahan Status Wajib Pajak. Setelah itu tersedia pilihan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang dapat diajukan sesuai kondisi masing-masing.

Pemohon kemudian memilih alasan yang relevan, mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan persetujuan, lalu menyimpan permohonan.

Menurut Deni, masyarakat sering terkejut ketika mengetahui bahwa prosesnya tidak serumit yang mereka bayangkan.

“Banyak yang datang dengan asumsi harus bolak-balik kantor. Setelah dijelaskan, ternyata sebagian besar tahapan bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.

Jangan Menunda Jika Memang Sudah Tidak Wajib Lapor

Deni menilai kebiasaan menunda urusan administrasi masih cukup sering terjadi, termasuk dalam urusan perpajakan.

Padahal ketika seseorang memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan status non-efektif, tidak ada alasan untuk terus menundanya.

Selain membuat administrasi lebih tertib, langkah tersebut juga membantu wajib pajak memperoleh kepastian mengenai status perpajakannya.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat menyesuaikan hak dan kewajibannya sesuai kondisi yang sebenarnya.

Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa alasan pengajuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami regulasi perpajakan apabila masih ragu.

Sebab pada akhirnya, tertib administrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, tertib administrasi membantu masyarakat menghindari kebingungan dan persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Catatan: Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi terbaru melalui kanal resmi DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

Banyak orang baru mengurus administrasi ketika masalah sudah datang. Padahal dalam banyak kasus, lima menit untuk mengecek status hari ini bisa menyelamatkan banyak waktu, biaya, dan kebingungan di kemudian hari.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI imbau masyarakat menunggu sidang isbat 1 Syawal

    MUI: Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Tunggu Sidang Isbat 1 Syawal

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Isu Lebaran 2026 berbeda mulai menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar tidak terburu-buru menentukan hari raya. Menurut MUI, potensi Lebaran 2026 berbeda bisa terjadi karena perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil sidang isbat pemerintah untuk memastikan tanggal resmi […]

  • Bibimbap Simple

    Bibimbap Simple Jadi Alternatif Menu Bergizi di Rumah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bibimbap Simple jadi menu rumahan praktis dan bergizi, cocok untuk edukasi pola makan sehat keluarga. albadarpost.com, LIFESTYLE – Keluarga kini makin aktif memilih menu rumahan yang praktis, bergizi, dan terjangkau. Salah satu pilihan yang mulai dilirik adalah Bibimbap Simple, versi sederhana dari hidangan Korea yang dapat diolah dengan bahan lokal dan teknik memasak dasar. Pilihan […]

  • MOSBA Garut

    Polisi Masuk Pesantren Garut, Santri Baru Dapat Bekal Karakter

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Masa Orientasi Santri Baru (MOSBA) 2026/2027 di Pondok Pesantren Al-Qur’an Qiroatussab’ah, Kudang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, terasa berbeda. Di tengah rangkaian pengenalan lingkungan pesantren, ratusan santri baru mendapat pembekalan langsung dari jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Garut. Kehadiran polisi bukan untuk melakukan razia atau penegakan hukum, melainkan memberikan […]

  • perjalanan dinas

    Perjalanan Dinas: Pos Favorit Anggaran yang Minim Dampak Publik

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: perjalanan dinas terus membebani anggaran publik tanpa dampak layanan yang jelas. Perjalanan Dinas yang Tak Pernah Sepi albadarpost.com, EDITORIAL – Perjalanan dinas kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasinya, melainkan karena ketahanannya sebagai pos anggaran yang nyaris tak tersentuh kritik serius. Dari pusat hingga daerah, pos ini terus tumbuh dan nyaris selalu habis terserap. […]

  • Fatherless

    Bupati Garut Ingatkan Bahaya Fatherless, Ayah Diminta Letakkan HP dan Dekati Anak

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Fenomena fatherless menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Kabupaten Garut. Melalui momentum tersebut, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengajak para ayah untuk memperkuat peran mereka di dalam keluarga. Menurutnya, kehadiran seorang ayah tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga harus hadir secara emosional agar mampu membentuk […]

  • Kerang tutut cabe ijo pedas gurih dengan irisan cabai hijau dan tomat, disajikan hangat dalam wajan tradisional.

    Rahasia Masak Kerang Tutut Cabe Ijo Bumbu Melimpah

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESYLE – Kerang tutut sering dianggap makanan kampung. Namun, di tangan yang tepat, ia berubah menjadi hidangan berkelas dengan rasa yang berlapis. Kerang Tutut Cabe Ijo menghadirkan sensasi pedas segar, gurih pekat, dan aroma rempah yang menggoda sejak pertama kali masuk wajan. Pertama, kita bicara soal bahan utama. Gunakan 1000 gram remis atau tutut […]

expand_less