Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak orang menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertahun-tahun tanpa pernah lagi menggunakannya. Sebagian menganggap hal itu bukan masalah. Sebagian lainnya bahkan lupa bahwa status NPWP mereka masih aktif.

Padahal, menurut Deni Heryanto, Direktur Pusat Legalitas dan Layanan Hukum Terpadu DenLegal Tasikmalaya, kondisi tersebut tidak sebaiknya dibiarkan begitu saja. Jika seseorang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan tertentu, langkah yang lebih tepat adalah mengajukan status wajib pajak non-efektif atau nonaktifkan NPWP melalui mekanisme yang tersedia.

Menurut Deni, masih banyak masyarakat yang salah memahami proses tersebut.

“Sampai sekarang masih ada yang mengira harus datang berkali-kali ke kantor pajak, antre lama, atau mengurus banyak formulir. Padahal sekarang prosesnya jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Di DenLegal, kata Deni, pertanyaan mengenai status NPWP cukup sering muncul. Ada pelaku usaha yang usahanya sudah tutup. Ada pekerja yang sudah lama berada di luar negeri. Dan ada pula masyarakat yang baru menyadari NPWP-nya masih aktif ketika hendak mengurus administrasi tertentu.

Kondisi-kondisi seperti itu menjadi alasan mengapa pemahaman mengenai status wajib pajak non-efektif perlu diketahui lebih luas.

Banyak Orang Baru Sadar Saat Membutuhkan Dokumen Administrasi

Menurut Deni, salah satu pola yang sering ditemui adalah masyarakat baru memeriksa status NPWP ketika hendak mengurus kredit, legalitas usaha, administrasi perbankan, atau kebutuhan dokumen lainnya.

Pada saat itulah mereka mulai mencari informasi mengenai status perpajakan yang selama ini tidak pernah diperhatikan.

Padahal langkah penataan administrasi sebenarnya bisa dilakukan lebih awal.

Karena itu, Deni menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali status perpajakannya, terutama jika sudah lama tidak bekerja, sudah tidak memiliki usaha, atau berada dalam kondisi yang membuat kewajiban perpajakan berubah.

“Lebih baik ditertibkan sejak sekarang daripada menunggu saat dibutuhkan lalu baru mencari tahu prosedurnya,” katanya.

Siapa yang Dapat Mengajukan Status Non-Efektif?

Tidak semua pemilik NPWP otomatis dapat menonaktifkan statusnya. Namun terdapat beberapa kondisi yang secara umum dapat menjadi dasar pengajuan wajib pajak non-efektif.

Di antaranya adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berada pada kisaran Rp54 juta per tahun.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang bekerja atau menetap di luar negeri, istri yang telah bergabung dalam pelaporan SPT suami sesuai ketentuan perpajakan, maupun pemilik usaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.

Menurut Deni, setiap permohonan tetap harus disertai dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi pemohon.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan data yang diunggah benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.

Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP Lewat Coretax

Seiring berkembangnya layanan digital perpajakan, proses pengajuan status non-efektif kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.

Langkah awalnya cukup sederhana.

Wajib pajak masuk ke akun Coretax, kemudian memilih menu Perubahan Status Wajib Pajak. Setelah itu tersedia pilihan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang dapat diajukan sesuai kondisi masing-masing.

Pemohon kemudian memilih alasan yang relevan, mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan persetujuan, lalu menyimpan permohonan.

Menurut Deni, masyarakat sering terkejut ketika mengetahui bahwa prosesnya tidak serumit yang mereka bayangkan.

“Banyak yang datang dengan asumsi harus bolak-balik kantor. Setelah dijelaskan, ternyata sebagian besar tahapan bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.

Jangan Menunda Jika Memang Sudah Tidak Wajib Lapor

Deni menilai kebiasaan menunda urusan administrasi masih cukup sering terjadi, termasuk dalam urusan perpajakan.

Padahal ketika seseorang memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan status non-efektif, tidak ada alasan untuk terus menundanya.

Selain membuat administrasi lebih tertib, langkah tersebut juga membantu wajib pajak memperoleh kepastian mengenai status perpajakannya.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat menyesuaikan hak dan kewajibannya sesuai kondisi yang sebenarnya.

Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa alasan pengajuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami regulasi perpajakan apabila masih ragu.

Sebab pada akhirnya, tertib administrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, tertib administrasi membantu masyarakat menghindari kebingungan dan persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Catatan: Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi terbaru melalui kanal resmi DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

Banyak orang baru mengurus administrasi ketika masalah sudah datang. Padahal dalam banyak kasus, lima menit untuk mengecek status hari ini bisa menyelamatkan banyak waktu, biaya, dan kebingungan di kemudian hari.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Honor Pendamping Kelurahan

    Dua Bulan Tak Dibayar, Nasib Pendamping Kelurahan Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Honor pendamping kelurahan menjadi sorotan setelah sejumlah petugas di Kota Tasikmalaya mengaku belum menerima pembayaran selama dua bulan terakhir. Keterlambatan honor pendamping kelurahan tersebut memunculkan keresahan karena mereka memiliki peran penting dalam pelayanan publik, mulai dari pendataan warga hingga pendampingan program bantuan sosial. Kondisi itu akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wakil […]

  • ilustrasi suasana tenang seseorang bermunajat menggambarkan mahabbah kepada Allah dalam tasawuf

    Inilah Cinta Sejati Menurut Sufi: Mahabbah kepada Allah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernahkah kita bertanya dalam diam—apakah cinta kita kepada Allah sudah benar-benar tulus? Atau justru masih penuh harap pada balasan? Mahabbah kepada Allah bukan sekadar konsep dalam kitab tasawuf. Ia adalah cinta Ilahi yang hidup, berdenyut di hati, dan perlahan mengubah cara seseorang melihat dunia. Dalam pandangan para sufi, cinta kepada Allah bukan […]

  • utang pinjol

    Meledak! Utang Pinjol Rp100 Triliun Jadi Alarm Finansial Masyarakat

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Utang pinjol atau pinjaman online kembali menjadi sorotan setelah nilainya menembus Rp100 triliun pada Februari 2026. Lonjakan utang pinjol ini menunjukkan tren pinjaman online yang terus meningkat, sekaligus mengindikasikan perubahan perilaku keuangan masyarakat digital yang semakin bergantung pada akses dana instan. Selain itu, peningkatan pinjaman online terjadi secara konsisten dalam beberapa […]

  • Kapolres Cup Kicau Mania

    Kapolres Cup Kicau Mania Sedot Peserta Lintas Kota

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kapolres Cup Kicau Mania menjadi magnet bagi para pencinta burung berkicau dari berbagai daerah. Ajang Kicau Mania Tasikmalaya yang digelar dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 itu tidak hanya dipadati peserta lokal, tetapi juga menarik perhatian penghobi burung dari Bandung, Cilacap, Ciamis, Banjar, Pangandaran, hingga Garut. Sejak pagi buta, arena gantangan sudah […]

  • Geng Motor Garut

    Laporan Warga Berbuah Penangkapan, 7 Pemuda Diamankan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan aktivitas geng motor Garut kembali menjadi perhatian. Berawal dari laporan warga, Tim Patroli Presisi Polres Garut mengamankan tujuh pemuda beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait potensi aksi kekerasan jalanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Petugas turut menyita […]

  • buruh sukses

    Buruh Biasa Bisa Sukses! Ini 6 Cara Mengubah Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Buruh sukses kini bukan lagi sekadar impian. Banyak kisah buruh sukses, pekerja dari nol yang berhasil, hingga buruh yang mengubah masa depan membuktikan bahwa latar belakang bukan penghalang untuk maju. Faktanya, semakin banyak buruh yang mampu keluar dari keterbatasan. Mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang melalui strategi yang tepat dan pola […]

expand_less