Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah
- account_circle redaktur
- calendar_month 41 menit yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi wajib pajak mengakses Coretax DJP untuk mengajukan status wajib pajak non-efektif secara online.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak orang menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertahun-tahun tanpa pernah lagi menggunakannya. Sebagian menganggap hal itu bukan masalah. Sebagian lainnya bahkan lupa bahwa status NPWP mereka masih aktif.
Padahal, menurut Deni Heryanto, Direktur Pusat Legalitas dan Layanan Hukum Terpadu DenLegal Tasikmalaya, kondisi tersebut tidak sebaiknya dibiarkan begitu saja. Jika seseorang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan tertentu, langkah yang lebih tepat adalah mengajukan status wajib pajak non-efektif atau nonaktifkan NPWP melalui mekanisme yang tersedia.
Menurut Deni, masih banyak masyarakat yang salah memahami proses tersebut.
“Sampai sekarang masih ada yang mengira harus datang berkali-kali ke kantor pajak, antre lama, atau mengurus banyak formulir. Padahal sekarang prosesnya jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Di DenLegal, kata Deni, pertanyaan mengenai status NPWP cukup sering muncul. Ada pelaku usaha yang usahanya sudah tutup. Ada pekerja yang sudah lama berada di luar negeri. Dan ada pula masyarakat yang baru menyadari NPWP-nya masih aktif ketika hendak mengurus administrasi tertentu.
Kondisi-kondisi seperti itu menjadi alasan mengapa pemahaman mengenai status wajib pajak non-efektif perlu diketahui lebih luas.
Banyak Orang Baru Sadar Saat Membutuhkan Dokumen Administrasi
Menurut Deni, salah satu pola yang sering ditemui adalah masyarakat baru memeriksa status NPWP ketika hendak mengurus kredit, legalitas usaha, administrasi perbankan, atau kebutuhan dokumen lainnya.
Pada saat itulah mereka mulai mencari informasi mengenai status perpajakan yang selama ini tidak pernah diperhatikan.
Padahal langkah penataan administrasi sebenarnya bisa dilakukan lebih awal.
Karena itu, Deni menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali status perpajakannya, terutama jika sudah lama tidak bekerja, sudah tidak memiliki usaha, atau berada dalam kondisi yang membuat kewajiban perpajakan berubah.
“Lebih baik ditertibkan sejak sekarang daripada menunggu saat dibutuhkan lalu baru mencari tahu prosedurnya,” katanya.
Siapa yang Dapat Mengajukan Status Non-Efektif?
Tidak semua pemilik NPWP otomatis dapat menonaktifkan statusnya. Namun terdapat beberapa kondisi yang secara umum dapat menjadi dasar pengajuan wajib pajak non-efektif.
Di antaranya adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berada pada kisaran Rp54 juta per tahun.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang bekerja atau menetap di luar negeri, istri yang telah bergabung dalam pelaporan SPT suami sesuai ketentuan perpajakan, maupun pemilik usaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
Menurut Deni, setiap permohonan tetap harus disertai dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi pemohon.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan data yang diunggah benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.
Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP Lewat Coretax
Seiring berkembangnya layanan digital perpajakan, proses pengajuan status non-efektif kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Langkah awalnya cukup sederhana.
Wajib pajak masuk ke akun Coretax, kemudian memilih menu Perubahan Status Wajib Pajak. Setelah itu tersedia pilihan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang dapat diajukan sesuai kondisi masing-masing.
Pemohon kemudian memilih alasan yang relevan, mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan persetujuan, lalu menyimpan permohonan.
Menurut Deni, masyarakat sering terkejut ketika mengetahui bahwa prosesnya tidak serumit yang mereka bayangkan.
“Banyak yang datang dengan asumsi harus bolak-balik kantor. Setelah dijelaskan, ternyata sebagian besar tahapan bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.
Jangan Menunda Jika Memang Sudah Tidak Wajib Lapor
Deni menilai kebiasaan menunda urusan administrasi masih cukup sering terjadi, termasuk dalam urusan perpajakan.
Padahal ketika seseorang memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan status non-efektif, tidak ada alasan untuk terus menundanya.
Selain membuat administrasi lebih tertib, langkah tersebut juga membantu wajib pajak memperoleh kepastian mengenai status perpajakannya.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat menyesuaikan hak dan kewajibannya sesuai kondisi yang sebenarnya.
Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa alasan pengajuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami regulasi perpajakan apabila masih ragu.
Sebab pada akhirnya, tertib administrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, tertib administrasi membantu masyarakat menghindari kebingungan dan persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Catatan: Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi terbaru melalui kanal resmi DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Banyak orang baru mengurus administrasi ketika masalah sudah datang. Padahal dalam banyak kasus, lima menit untuk mengecek status hari ini bisa menyelamatkan banyak waktu, biaya, dan kebingungan di kemudian hari.
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar