Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak orang menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertahun-tahun tanpa pernah lagi menggunakannya. Sebagian menganggap hal itu bukan masalah. Sebagian lainnya bahkan lupa bahwa status NPWP mereka masih aktif.

Padahal, menurut Deni Heryanto, Direktur Pusat Legalitas dan Layanan Hukum Terpadu DenLegal Tasikmalaya, kondisi tersebut tidak sebaiknya dibiarkan begitu saja. Jika seseorang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan tertentu, langkah yang lebih tepat adalah mengajukan status wajib pajak non-efektif atau nonaktifkan NPWP melalui mekanisme yang tersedia.

Menurut Deni, masih banyak masyarakat yang salah memahami proses tersebut.

“Sampai sekarang masih ada yang mengira harus datang berkali-kali ke kantor pajak, antre lama, atau mengurus banyak formulir. Padahal sekarang prosesnya jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Di DenLegal, kata Deni, pertanyaan mengenai status NPWP cukup sering muncul. Ada pelaku usaha yang usahanya sudah tutup. Ada pekerja yang sudah lama berada di luar negeri. Dan ada pula masyarakat yang baru menyadari NPWP-nya masih aktif ketika hendak mengurus administrasi tertentu.

Kondisi-kondisi seperti itu menjadi alasan mengapa pemahaman mengenai status wajib pajak non-efektif perlu diketahui lebih luas.

Banyak Orang Baru Sadar Saat Membutuhkan Dokumen Administrasi

Menurut Deni, salah satu pola yang sering ditemui adalah masyarakat baru memeriksa status NPWP ketika hendak mengurus kredit, legalitas usaha, administrasi perbankan, atau kebutuhan dokumen lainnya.

Pada saat itulah mereka mulai mencari informasi mengenai status perpajakan yang selama ini tidak pernah diperhatikan.

Padahal langkah penataan administrasi sebenarnya bisa dilakukan lebih awal.

Karena itu, Deni menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali status perpajakannya, terutama jika sudah lama tidak bekerja, sudah tidak memiliki usaha, atau berada dalam kondisi yang membuat kewajiban perpajakan berubah.

“Lebih baik ditertibkan sejak sekarang daripada menunggu saat dibutuhkan lalu baru mencari tahu prosedurnya,” katanya.

Siapa yang Dapat Mengajukan Status Non-Efektif?

Tidak semua pemilik NPWP otomatis dapat menonaktifkan statusnya. Namun terdapat beberapa kondisi yang secara umum dapat menjadi dasar pengajuan wajib pajak non-efektif.

Di antaranya adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berada pada kisaran Rp54 juta per tahun.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang bekerja atau menetap di luar negeri, istri yang telah bergabung dalam pelaporan SPT suami sesuai ketentuan perpajakan, maupun pemilik usaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.

Menurut Deni, setiap permohonan tetap harus disertai dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi pemohon.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan data yang diunggah benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.

Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP Lewat Coretax

Seiring berkembangnya layanan digital perpajakan, proses pengajuan status non-efektif kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.

Langkah awalnya cukup sederhana.

Wajib pajak masuk ke akun Coretax, kemudian memilih menu Perubahan Status Wajib Pajak. Setelah itu tersedia pilihan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang dapat diajukan sesuai kondisi masing-masing.

Pemohon kemudian memilih alasan yang relevan, mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan persetujuan, lalu menyimpan permohonan.

Menurut Deni, masyarakat sering terkejut ketika mengetahui bahwa prosesnya tidak serumit yang mereka bayangkan.

“Banyak yang datang dengan asumsi harus bolak-balik kantor. Setelah dijelaskan, ternyata sebagian besar tahapan bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.

Jangan Menunda Jika Memang Sudah Tidak Wajib Lapor

Deni menilai kebiasaan menunda urusan administrasi masih cukup sering terjadi, termasuk dalam urusan perpajakan.

Padahal ketika seseorang memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan status non-efektif, tidak ada alasan untuk terus menundanya.

Selain membuat administrasi lebih tertib, langkah tersebut juga membantu wajib pajak memperoleh kepastian mengenai status perpajakannya.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat menyesuaikan hak dan kewajibannya sesuai kondisi yang sebenarnya.

Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa alasan pengajuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami regulasi perpajakan apabila masih ragu.

Sebab pada akhirnya, tertib administrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, tertib administrasi membantu masyarakat menghindari kebingungan dan persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Catatan: Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi terbaru melalui kanal resmi DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

Banyak orang baru mengurus administrasi ketika masalah sudah datang. Padahal dalam banyak kasus, lima menit untuk mengecek status hari ini bisa menyelamatkan banyak waktu, biaya, dan kebingungan di kemudian hari.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Rakyat Cirebon

    Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Dibuka, 540 Anak Masuk Asrama

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tangis haru, pelukan, dan doa dari para orang tua mengiringi langkah 540 anak yang mulai memasuki Sekolah Rakyat Cirebon, Kamis (30/7/2026). Bagi ratusan siswa itu, hari pertama bukan sekadar registrasi atau perpindahan ke asrama. Mereka memulai perjalanan baru melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi, sebuah program pendidikan berasrama yang diharapkan mampu memutus rantai […]

  • Cuaca Ekstrem Sumatera Utara Picu Banjir dan Longsor di Empat Kabupaten

    Cuaca Ekstrem Sumatera Utara Picu Banjir dan Longsor di Empat Kabupaten

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Cuaca ekstrem Sumatera Utara memicu banjir dan longsor di empat kabupaten, ribuan warga terdampak. albadarpost.com, HUMANIORA – Cuaca ekstrem Sumatera Utara pada 24–25 November memicu banjir dan tanah longsor di Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga gangguan ekonomi, mobilitas warga, hingga kebutuhan logistik harian. Cuaca ekstrem […]

  • angka stunting

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Tata Kelola untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya perkuat tata kelola untuk menekan angka stunting dibanding daerah lain di Jawa Barat. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan komitmen percepatan penurunan angka stunting melalui penguatan sinergi lintas sektor. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Advokasi Program Bangga Kencana, Senin, 15 Desember 2025. Langkah ini menjadi krusial karena posisi […]

  • Putusan Mahkamah Agung sengketa tindakan pemerintah

    Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Apa dampaknya bagi warga dan pelayanan publik? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia menyentuh satu soal mendasar: ke […]

  • Rebo Wekasan

    Rebo Wekasan Menurut Islam, Ini Dalil dan Batasannya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan dikenal sebagai sebutan untuk Rabu terakhir bulan Safar. Di Indonesia, terutama dalam tradisi masyarakat Jawa, Rebo Wekasan kerap diisi dengan doa bersama, dzikir, pengajian, sedekah, hingga amalan tertentu. Namun, Rebo Wekasan dalam Islam tidak cukup dilihat hanya dari tradisinya. Ada persoalan akidah, ibadah, dan fikih yang perlu […]

  • Ramp Check Tasikmalaya

    Belajar dari Pantura, Bus di Tasikmalaya Diperiksa Ketat

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ramp Check Tasikmalaya menjadi langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Tasikmalaya setelah serangkaian kecelakaan Pantura dalam beberapa hari terakhir menelan banyak korban jiwa. Pemeriksaan kendaraan angkutan umum itu dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan serupa terjadi di wilayah Tasikmalaya sekaligus memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Langkah tersebut muncul setelah dua kecelakaan […]

expand_less