Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa pemberitaan. Aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk langsung memproses laporan pidana atas produk jurnalistik sebelum mekanisme pers dijalankan.

MK membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta. Keputusan tersebut langsung menarik perhatian luas, terutama di tengah meningkatnya laporan pidana terhadap jurnalis dan perusahaan media dalam beberapa tahun terakhir.


Dewan Pers sebagai Filter Awal Sengketa

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sengketa yang lahir dari aktivitas jurnalistik memiliki karakter khusus. Sengketa tersebut tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme etik dan profesional yang berlaku di dunia pers.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Istri Siri di Sukabumi, Tipiring atau KDRT?

MK menegaskan bahwa Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers, maka jalur pidana tidak dapat ditempuh.

Penegasan ini sekaligus membatasi ruang intervensi aparat penegak hukum. MK menyatakan bahwa hukum pidana hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme pers dijalankan.


Menutup Celah Kriminalisasi Pers

Putusan MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai langkah penting untuk menutup celah kriminalisasi pers. Selama ini, laporan pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan terhadap media dan jurnalis, terutama saat pemberitaan menyentuh kepentingan politik atau kekuasaan.

MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak boleh dibungkam melalui ancaman hukum pidana.

Namun, MK juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bersifat tanpa batas. Media tetap wajib menjunjung akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. Karya jurnalistik yang melanggar prinsip tersebut tetap dapat dipersoalkan setelah mekanisme pers ditempuh.


Implikasi bagi Aparat dan Media

Putusan ini menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait pemberitaan. Polisi dan jaksa tidak lagi dapat serta-merta memproses laporan pidana tanpa rujukan Dewan Pers.

Baca juga: Efisiensi Anggaran DPRD, Akankah Tasikmalaya Ambil Langkah Berani?

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan media dan wartawan untuk memperkuat disiplin jurnalistik. Perlindungan hukum yang ditegaskan MK harus sejalan dengan tanggung jawab profesional.

MK menutup putusan ini dengan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Tanpa perlindungan yang jelas, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan berisiko melemah.

Dengan putusan ini, MK tidak hanya menafsirkan UU Pers, tetapi juga memberi arah baru bagi relasi antara pers, masyarakat, dan negara. Implementasi di lapangan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMP dan UMK 2026

    Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 diteken hari ini, disparitas upah antar daerah masih jadi masalah utama. albadarpost.com, HUMANIORA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral Jawa Barat 2026 akan ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini menjadi penentu arah kebijakan pengupahan […]

  • fakta Proklamasi Kemerdekaan

    5 Fakta Proklamasi Kemerdekaan yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ada fakta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang selama ini mungkin luput dari perhatian. Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945 ternyata berlangsung dalam suasana yang jauh dari kemewahan. Persiapan dilakukan cepat, perlengkapan yang tersedia sangat sederhana, tetapi keberanian para tokoh bangsa tidak ikut terbatas. Di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, sebuah peristiwa besar berlangsung […]

  • Trump NATO Iran

    Panas! Trump Salahkan NATO dan Ancam Keluar Usai Konflik Iran

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Trump NATO Iran menjadi sorotan global setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara terbuka menyalahkan sekutu atas dinamika perang dengan Iran. Konflik ini memicu ketegangan serius, terutama ketika krisis NATO akibat Iran mulai terlihat dan memunculkan ancaman keluarnya AS dari aliansi tersebut. Situasi ini tidak hanya berdampak pada geopolitik, tetapi juga […]

  • Tradisi Merlawu Ciamis

    Tradisi Merlawu Ciamis, Warga Perantauan Pulang Kampung

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Tradisi Merlawu Ciamis 2026 kembali mempertemukan warga Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, di kawasan Situs Kabuyutan Gandoang, Jumat (28/8/2026). Sejak pagi, warga berdatangan menuju kawasan situs yang berada di ujung persawahan. Mereka membawa rantang, termos, hingga kantong berisi makanan dari rumah. Bekal tersebut kemudian menjadi bagian dari tradisi botram setelah rangkaian […]

  • Ilustrasi penipuan online dengan pesan mencurigakan di ponsel dan peringatan keamanan digital

    Jangan Sampai Kena! Ini 6 Cara Selamat dari Penipuan Online

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 197
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Penipuan tidak lagi menyasar orang yang ceroboh saja. Faktanya, banyak korban penipuan online justru merasa sudah berhati-hati. Modusnya makin halus, makin meyakinkan, dan sering tidak terdeteksi. Karena itu, memahami cara menghindari penipuan online dan mengenali modus penipuan digital jadi hal yang tidak bisa ditunda. Satu detik lengah bisa berakibat fatal. Dan sering […]

  • Desk Ketenagakerjaan Polri

    Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Harapan Baru Buruh di Pangandaran

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Desk Ketenagakerjaan Polri mulai mendapat perhatian luas setelah dinilai mampu menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Hari K3 Sedunia yang diperingati setiap 28 April pun dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja, kepolisian, dan pemerintah daerah di Pangandaran. Dalam suasana […]

expand_less