Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa pemberitaan. Aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk langsung memproses laporan pidana atas produk jurnalistik sebelum mekanisme pers dijalankan.

MK membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta. Keputusan tersebut langsung menarik perhatian luas, terutama di tengah meningkatnya laporan pidana terhadap jurnalis dan perusahaan media dalam beberapa tahun terakhir.


Dewan Pers sebagai Filter Awal Sengketa

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sengketa yang lahir dari aktivitas jurnalistik memiliki karakter khusus. Sengketa tersebut tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme etik dan profesional yang berlaku di dunia pers.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Istri Siri di Sukabumi, Tipiring atau KDRT?

MK menegaskan bahwa Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers, maka jalur pidana tidak dapat ditempuh.

Penegasan ini sekaligus membatasi ruang intervensi aparat penegak hukum. MK menyatakan bahwa hukum pidana hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme pers dijalankan.


Menutup Celah Kriminalisasi Pers

Putusan MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai langkah penting untuk menutup celah kriminalisasi pers. Selama ini, laporan pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan terhadap media dan jurnalis, terutama saat pemberitaan menyentuh kepentingan politik atau kekuasaan.

MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak boleh dibungkam melalui ancaman hukum pidana.

Namun, MK juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bersifat tanpa batas. Media tetap wajib menjunjung akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. Karya jurnalistik yang melanggar prinsip tersebut tetap dapat dipersoalkan setelah mekanisme pers ditempuh.


Implikasi bagi Aparat dan Media

Putusan ini menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait pemberitaan. Polisi dan jaksa tidak lagi dapat serta-merta memproses laporan pidana tanpa rujukan Dewan Pers.

Baca juga: Efisiensi Anggaran DPRD, Akankah Tasikmalaya Ambil Langkah Berani?

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan media dan wartawan untuk memperkuat disiplin jurnalistik. Perlindungan hukum yang ditegaskan MK harus sejalan dengan tanggung jawab profesional.

MK menutup putusan ini dengan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Tanpa perlindungan yang jelas, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan berisiko melemah.

Dengan putusan ini, MK tidak hanya menafsirkan UU Pers, tetapi juga memberi arah baru bagi relasi antara pers, masyarakat, dan negara. Implementasi di lapangan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • gratifikasi hari raya

    Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait gratifikasi hari raya. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya dari masyarakat maupun perusahaan. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya, yang sering […]

  • Program return to work Singapura membantu pekerja cedera kembali bekerja dengan dukungan medis dan perusahaan

    Return to Work Singapura Ubah Nasib Pekerja Sakit

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Return to work Singapura menjadi sorotan karena kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja sakit, tetapi juga membuka peluang baru bagi sistem ketenagakerjaan modern. Program kembali bekerja ini, yang dikenal sebagai return-to-work system, langsung menyasar masalah besar: pekerja cedera yang selama ini sering kehilangan pekerjaan. Selama bertahun-tahun, banyak pekerja—termasuk pekerja migran Indonesia—harus […]

  • Balap sepeda Pangandaran

    Balap Sepeda Pangandaran 2026, Ribuan Wisatawan Diprediksi Datang

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH– Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi mengumumkan pelaksanaan Indonesia Road National Championship 2026 yang akan berlangsung pada 18 hingga 21 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Pemkab Pangandaran pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 08.00 WIB. Ajang balap sepeda tingkat nasional itu akan menjadikan Pangandaran sebagai pusat perhatian para atlet, ofisial, dan […]

  • Daging Babi ke Masjid

    Aksi Provokatif ke Masjid Berakhir Penjara, Singapura Bertindak Tegas

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus kirim daging babi ke masjid di Singapura akhirnya berujung penjara. Kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang, seorang pria warga Singapura berusia 62 tahun, dilaporkan mengirim paket berisi daging babi ke tujuh masjid berbeda. Peristiwa itu langsung memancing perhatian luas karena menyentuh isu sensitif soal agama dan kerukunan sosial di negara […]

  • Kasus Daycare Jogja

    53 Anak Jadi Korban! Kasus Daycare Jogja Bisa Dijerat KUHP Terbaru

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Kasus daycare Jogja mengguncang publik tanah air. Dugaan pemberian obat penenang dan kekerasan seksual dalam kasus daycare Jogja ini langsung memicu kemarahan luas. Skandal daycare di Yogyakarta tersebut kini tidak hanya menjadi isu sosial, tetapi juga berpotensi menjadi perkara pidana berat di bawah KUHP terbaru dan undang-undang perlindungan anak. Yang membuat publik […]

  • Tower Roboh Banjar

    Tower Ambruk Banjar, BPKPD Tegaskan Bukan Aset Pemkot

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tower roboh Banjar yang menewaskan dua pekerja di Komplek Perkantoran Purwaharja memunculkan perhatian publik terkait status kepemilikan bangunan tersebut. Menanggapi peristiwa itu, BPKPD Kota Banjar menegaskan bahwa tower ambruk Banjar tersebut bukan lagi aset milik Pemerintah Kota Banjar karena telah dijual melalui proses lelang resmi pada 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan […]

expand_less