Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa pemberitaan. Aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk langsung memproses laporan pidana atas produk jurnalistik sebelum mekanisme pers dijalankan.

MK membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta. Keputusan tersebut langsung menarik perhatian luas, terutama di tengah meningkatnya laporan pidana terhadap jurnalis dan perusahaan media dalam beberapa tahun terakhir.


Dewan Pers sebagai Filter Awal Sengketa

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sengketa yang lahir dari aktivitas jurnalistik memiliki karakter khusus. Sengketa tersebut tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme etik dan profesional yang berlaku di dunia pers.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Istri Siri di Sukabumi, Tipiring atau KDRT?

MK menegaskan bahwa Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers, maka jalur pidana tidak dapat ditempuh.

Penegasan ini sekaligus membatasi ruang intervensi aparat penegak hukum. MK menyatakan bahwa hukum pidana hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme pers dijalankan.


Menutup Celah Kriminalisasi Pers

Putusan MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai langkah penting untuk menutup celah kriminalisasi pers. Selama ini, laporan pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan terhadap media dan jurnalis, terutama saat pemberitaan menyentuh kepentingan politik atau kekuasaan.

MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak boleh dibungkam melalui ancaman hukum pidana.

Namun, MK juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bersifat tanpa batas. Media tetap wajib menjunjung akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. Karya jurnalistik yang melanggar prinsip tersebut tetap dapat dipersoalkan setelah mekanisme pers ditempuh.


Implikasi bagi Aparat dan Media

Putusan ini menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait pemberitaan. Polisi dan jaksa tidak lagi dapat serta-merta memproses laporan pidana tanpa rujukan Dewan Pers.

Baca juga: Efisiensi Anggaran DPRD, Akankah Tasikmalaya Ambil Langkah Berani?

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan media dan wartawan untuk memperkuat disiplin jurnalistik. Perlindungan hukum yang ditegaskan MK harus sejalan dengan tanggung jawab profesional.

MK menutup putusan ini dengan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Tanpa perlindungan yang jelas, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan berisiko melemah.

Dengan putusan ini, MK tidak hanya menafsirkan UU Pers, tetapi juga memberi arah baru bagi relasi antara pers, masyarakat, dan negara. Implementasi di lapangan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kaligrafi Lakum Dinukum Waliyadin dengan latar cahaya senja yang melambangkan toleransi dan keteguhan iman.

    Lakum Dinukum Waliyadin: Toleransi Tanpa Kompromi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Di tengah riuh perdebatan tentang toleransi, kita sering mengutip Lakum Dinukum Waliyadin —atau dalam ejaan Arabnya, لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ— tanpa benar-benar menundukkan ego di hadapannya. Frasa Lakum Dinukum Waliyadin dari QS. Al-Kafirun ayat 6 itu terdengar lembut, namun sesungguhnya tegas. Ia bukan slogan basa-basi, bukan pula jembatan untuk mencampuradukkan akidah. Ia adalah garis batas […]

  • larangan ART hamil di Singapura

    Aturan Ketat Singapura: Ini Alasan ART Asing Dilarang Hamil

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Aturan tentang larangan ART hamil di Singapura sering menimbulkan rasa penasaran, terutama bagi pekerja migran dari berbagai negara. Banyak orang bertanya mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan yang terlihat sangat ketat ini. Dalam kebijakan tenaga kerja di negara tersebut, larangan pekerja rumah tangga hamil, aturan kehamilan pekerja asing, dan regulasi tenaga kerja domestik […]

  • karhutla Aceh Barat

    Ketika Angin dan Gambut Memperparah Karhutla di Aceh Barat

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat terus meluas dalam beberapa hari terakhir. Kondisi alam berupa angin kencang, karakter lahan gambut, serta keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran menjadi faktor utama yang memperbesar area terbakar dan menyulitkan upaya pemadaman di lapangan. Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, […]

  • Ilustrasi perempuan Muslim bangun tidur sambil tersenyum di kamar tenang, mencerminkan adab bangun tidur sesuai sunnah Rasulullah SAW

    Adab Bangun Tidur Ala Rasulullah SAW

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bangun tidur dalam ajaran Islam tidak dipandang sebagai aktivitas rutin semata. Rasulullah SAW menempatkannya sebagai fase awal pembentukan kesadaran, disiplin, dan kesiapan spiritual umat. Praktik ini dinilai berdampak langsung pada kualitas ibadah, produktivitas, dan ketenangan hidup sehari-hari. Dalam berbagai riwayat sahih, Rasulullah SAW mencontohkan adab bangun tidur secara sistematis. Mulai dari posisi […]

  • Ilustrasi makna Kun Fayakun dalam QS Yasin 82 tentang kekuasaan mutlak Allah SWT atas segala sesuatu

    Kun Fayakun: Ketika Manusia Sok Berkuasa

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Kun Fayakun bukan sekadar frasa populer yang sering menghiasi ceramah atau status media sosial. Kun Fayakun dalam QS Yasin ayat 82 adalah penegasan mutlak bahwa Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Namun ironisnya, di tengah keyakinan terhadap Kun Fayakun dan kekuasaan Allah tersebut, manusia tetap gemar merasa paling menentukan takdir. Allah SWT […]

  • Wisata Pangandaran Lebaran

    Pangandaran Meledak! Ini Destinasi Teramai di Jabar Saat Lebaran

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wisata Pangandaran Lebaran menjadi sorotan utama tahun ini. Lonjakan wisata Pangandaran saat Lebaran bahkan menjadikannya salah satu destinasi paling ramai di Jawa Barat. Selain itu, tren destinasi wisata Jabar Lebaran juga menunjukkan perubahan signifikan, terutama dengan munculnya ikon baru yang langsung melejit. Berdasarkan data dari GoodStats Jabar, Pantai Pangandaran mencatat 155.284 […]

expand_less