Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HIKMAHLarangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar.

Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, ada sejumlah ibadah dan aktivitas tertentu yang harus ditinggalkan sampai seseorang melakukan mandi janabah dan kembali suci.

Di banyak kampung, pembahasan tentang junub biasanya muncul saat kajian fikih dasar, pengajian Ramadan, atau pelajaran kitab kuning di pesantren. Tidak jarang seorang santri muda mengangkat tangan lalu bertanya, “Kalau cuma lewat masjid boleh tidak?” Pertanyaan sederhana seperti itu ternyata sudah dibahas para ulama sejak ratusan tahun lalu.

Begitu pula dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang baru teringat soal mandi wajib ketika azan berkumandang. Ada yang buru-buru menuju kamar mandi. Ada pula yang baru menyadari setelah hendak membuka mushaf Al-Qur’an. Situasi seperti itu cukup sering terjadi.

Karena itulah, memahami hukum-hukum junub menjadi bagian penting dari pengetahuan dasar setiap Muslim.

Apa yang Dimaksud dengan Junub?

Junub adalah keadaan hadas besar yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah tertentu.

Keadaan ini dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya mani, atau sebab lain yang ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu junub maka mandilah.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi setiap Muslim yang berada dalam keadaan junub.

Dalam kitab Safinatun Najah, dijelaskan ada enam hal yang diharamkan bagi orang yang masih berada dalam keadaan junub.

Pertama dan Kedua, Haram Salat dan Tawaf

Larangan pertama adalah melaksanakan salat.

Hukum ini berlaku untuk seluruh jenis salat, baik salat fardu, salat sunah, maupun salat jenazah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan junub sampai kamu mandi.”

(QS. An-Nisa: 43)

Karena itu, seseorang wajib terlebih dahulu menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan salat.

Larangan kedua adalah melakukan tawaf.

Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah, keduanya mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan hadas kecil. Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan salat dalam hal syarat kesuciannya.

Ketiga dan Keempat, Menyentuh dan Membawa Mushaf

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa mushaf Al-Qur’an.

Dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Di sejumlah madrasah dan pesantren, pembahasan ini sering memunculkan pertanyaan lanjutan dari para santri. Misalnya mengenai anak kecil yang sedang belajar membaca Al-Qur’an tetapi belum mampu menjaga kesucian secara sempurna.

Para ulama kemudian memberikan rincian hukum pada kondisi tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pembelajaran. Namun hukum asal bagi orang dewasa yang junub tetap tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf.

Kelima, Haram Berdiam Diri di Masjid

Larangan berikutnya adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid.

Allah SWT berfirman:

“…dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu junub, kecuali sekadar berlalu saja.”

(QS. An-Nisa: 43)

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang junub boleh melewati masjid apabila memang diperlukan dan tidak berhenti untuk duduk atau menetap di dalamnya.

Karena itu, masuk dari satu pintu lalu keluar dari pintu lainnya tidak termasuk kategori berdiam diri.

Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini sering menjadi bahan diskusi di lingkungan masjid. Sebagian jamaah bertanya apakah duduk sebentar sambil menunggu teman termasuk berdiam diri. Sebagian lainnya bertanya tentang hukum mushala.

Para ulama menjelaskan bahwa rincian hukum tempat ibadah dapat berbeda sesuai status dan peruntukannya. Karena itu, pembahasan tersebut biasanya dikaji lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih yang lebih rinci.

Keenam, Haram Membaca Al-Qur’an

Larangan terakhir yang disebut dalam Safinatun Najah adalah membaca Al-Qur’an.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sampai ia melakukan mandi wajib.

Dasarnya antara lain hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah SAW tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh sesuatu selain junub.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun para ulama membedakan antara membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.

Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Karena itu, tidak perlu menghalangi mereka apabila ingin mendengarkan lantunan ayat suci.

Mengapa Fikih Junub Penting Dipahami?

Sebagian orang menganggap pembahasan junub sebagai materi dasar yang sederhana. Namun justru dari perkara-perkara dasar itulah sah atau tidaknya ibadah sering ditentukan.

Tidak sedikit orang yang rajin beribadah tetapi kurang memahami hukum hadas besar. Padahal salat, membaca Al-Qur’an, hingga aktivitas di masjid berkaitan langsung dengan kondisi suci seseorang.

Karena itu, para ulama sejak dahulu selalu menempatkan bab thaharah atau bersuci sebagai pembahasan pertama sebelum memasuki bab salat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya.

Banyak orang ingin memperindah ibadahnya dengan amalan-amalan besar. Namun para ulama mengingatkan bahwa jalan menuju ibadah yang benar sering kali dimulai dari satu hal yang sederhana: memastikan diri berada dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • putusan Mahkamah Agung

    Putusan MA dan Sikap Negara terhadap Kepala Daerah Terpidana

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan batas negara melindungi pemerintahan dari pejabat terpidana narkotika. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan mantan bupati terkait pemberhentiannya karena perkara narkotika bukan sekadar penegasan hukum administratif. Ia menyentuh wilayah yang lebih sensitif: bagaimana negara menjaga keberlanjutan pemerintahan tanpa terjebak pada prosedur yang justru merugikan warga. Di tengah tuntutan […]

  • peredaran obat keras

    Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di Pedes. albadarpost.com, LENSA – Polres Karawang mengungkap peredaran obat keras di wilayah pesisir utara dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini dianggap penting karena sebagian besar korbannya merupakan remaja dan pelajar. Pengungkapan peredaran obat keras dilakukan […]

  • MBG Santri

    15,6 Juta Santri Masuk Target MBG, Kemenag Kebut Integrasi Data

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Program MBG santri mulai memasuki fase paling menentukan. Pemerintah kini tidak hanya berbicara soal distribusi makan bergizi gratis, tetapi juga membenahi fondasi utama: data penerima. Tanpa data yang presisi, program bantuan gizi santri berisiko meleset dari target. Sejak awal, program makan bergizi gratis, intervensi nutrisi, dan penguatan gizi santri memang dirancang untuk […]

  • Al Insan Mahallul Khatha Wan Nisyan

    Al-Insanu Mahallul Khatha’ Wan Nisyan, Apa Maknanya?

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Al Insan Mahallul Khatha Wan Nisyan merupakan ungkapan yang sangat sering terdengar dalam ceramah, kajian Islam, hingga unggahan di media sosial. Tidak sedikit pula yang mengutipnya sebagai hadis Nabi Muhammad SAW. Padahal, benarkah demikian? Memahami asal-usul ungkapan Al Insan Mahallul Khatha Wan Nisyan penting agar umat Islam tidak keliru dalam menyampaikan ilmu […]

  • Warga desa di Tasikmalaya menghadapi risiko iklim berdasarkan data IRID Kementerian Keuangan.

    IRID Tasikmalaya: 351 Desa di Ambang Risiko Iklim

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – IRID Tasikmalaya bukan sekadar deretan angka dalam laporan Kementerian Keuangan. Di balik data Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) itu, ada 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Risiko iklim desa Tasikmalaya kini tidak lagi terasa jauh. Sebaliknya, dampaknya mulai menyentuh sawah, rumah warga, […]

  • Penduduk Tasikmalaya

    Mengapa Laki-laki Tasikmalaya Lebih Banyak? Ini Faktanya

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penduduk Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru dalam publikasi Kabupaten Tasikmalaya Dalam Angka 2026. Dari total 1.946.197 penduduk Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 983.509 laki-laki dan 962.688 perempuan. Artinya, jumlah laki-laki lebih banyak sekitar 20.821 jiwa dibandingkan perempuan. Sekilas, selisih ini tampak sederhana. Namun, di balik angka […]

expand_less