Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HIKMAHLarangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar.

Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, ada sejumlah ibadah dan aktivitas tertentu yang harus ditinggalkan sampai seseorang melakukan mandi janabah dan kembali suci.

Di banyak kampung, pembahasan tentang junub biasanya muncul saat kajian fikih dasar, pengajian Ramadan, atau pelajaran kitab kuning di pesantren. Tidak jarang seorang santri muda mengangkat tangan lalu bertanya, “Kalau cuma lewat masjid boleh tidak?” Pertanyaan sederhana seperti itu ternyata sudah dibahas para ulama sejak ratusan tahun lalu.

Begitu pula dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang baru teringat soal mandi wajib ketika azan berkumandang. Ada yang buru-buru menuju kamar mandi. Ada pula yang baru menyadari setelah hendak membuka mushaf Al-Qur’an. Situasi seperti itu cukup sering terjadi.

Karena itulah, memahami hukum-hukum junub menjadi bagian penting dari pengetahuan dasar setiap Muslim.

Apa yang Dimaksud dengan Junub?

Junub adalah keadaan hadas besar yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah tertentu.

Keadaan ini dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya mani, atau sebab lain yang ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu junub maka mandilah.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi setiap Muslim yang berada dalam keadaan junub.

Dalam kitab Safinatun Najah, dijelaskan ada enam hal yang diharamkan bagi orang yang masih berada dalam keadaan junub.

Pertama dan Kedua, Haram Salat dan Tawaf

Larangan pertama adalah melaksanakan salat.

Hukum ini berlaku untuk seluruh jenis salat, baik salat fardu, salat sunah, maupun salat jenazah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan junub sampai kamu mandi.”

(QS. An-Nisa: 43)

Karena itu, seseorang wajib terlebih dahulu menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan salat.

Larangan kedua adalah melakukan tawaf.

Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah, keduanya mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan hadas kecil. Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan salat dalam hal syarat kesuciannya.

Ketiga dan Keempat, Menyentuh dan Membawa Mushaf

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa mushaf Al-Qur’an.

Dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Di sejumlah madrasah dan pesantren, pembahasan ini sering memunculkan pertanyaan lanjutan dari para santri. Misalnya mengenai anak kecil yang sedang belajar membaca Al-Qur’an tetapi belum mampu menjaga kesucian secara sempurna.

Para ulama kemudian memberikan rincian hukum pada kondisi tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pembelajaran. Namun hukum asal bagi orang dewasa yang junub tetap tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf.

Kelima, Haram Berdiam Diri di Masjid

Larangan berikutnya adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid.

Allah SWT berfirman:

“…dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu junub, kecuali sekadar berlalu saja.”

(QS. An-Nisa: 43)

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang junub boleh melewati masjid apabila memang diperlukan dan tidak berhenti untuk duduk atau menetap di dalamnya.

Karena itu, masuk dari satu pintu lalu keluar dari pintu lainnya tidak termasuk kategori berdiam diri.

Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini sering menjadi bahan diskusi di lingkungan masjid. Sebagian jamaah bertanya apakah duduk sebentar sambil menunggu teman termasuk berdiam diri. Sebagian lainnya bertanya tentang hukum mushala.

Para ulama menjelaskan bahwa rincian hukum tempat ibadah dapat berbeda sesuai status dan peruntukannya. Karena itu, pembahasan tersebut biasanya dikaji lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih yang lebih rinci.

Keenam, Haram Membaca Al-Qur’an

Larangan terakhir yang disebut dalam Safinatun Najah adalah membaca Al-Qur’an.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sampai ia melakukan mandi wajib.

Dasarnya antara lain hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah SAW tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh sesuatu selain junub.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun para ulama membedakan antara membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.

Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Karena itu, tidak perlu menghalangi mereka apabila ingin mendengarkan lantunan ayat suci.

Mengapa Fikih Junub Penting Dipahami?

Sebagian orang menganggap pembahasan junub sebagai materi dasar yang sederhana. Namun justru dari perkara-perkara dasar itulah sah atau tidaknya ibadah sering ditentukan.

Tidak sedikit orang yang rajin beribadah tetapi kurang memahami hukum hadas besar. Padahal salat, membaca Al-Qur’an, hingga aktivitas di masjid berkaitan langsung dengan kondisi suci seseorang.

Karena itu, para ulama sejak dahulu selalu menempatkan bab thaharah atau bersuci sebagai pembahasan pertama sebelum memasuki bab salat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya.

Banyak orang ingin memperindah ibadahnya dengan amalan-amalan besar. Namun para ulama mengingatkan bahwa jalan menuju ibadah yang benar sering kali dimulai dari satu hal yang sederhana: memastikan diri berada dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • belanja fiber optik

    Anggaran Jaringan Kominfo Tasikmalaya Menyisakan Tanda Tanya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Redaksi Albadarpost menyoroti belanja fiber optik Kominfo Tasikmalaya yang mengaburkan aset, dan layanan publik. albadarpost.com, EDITORIAL – Selama empat tahun berturut-turut, Kominfo Kota Tasikmalaya menganggarkan pos bernama belanja fiber optik untuk ratusan site intranet, berdampingan dengan belanja internet dedicated bernilai miliaran rupiah. Secara administratif, anggaran ini sah. Namun secara kebijakan publik, ia bermasalah sejak di […]

  • konvoi motor Bandung

    Konvoi Motor Bandung Dibubarkan, 11 Orang Diamankan Polisi

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aktivitas konvoi motor Bandung di Jalan Dr. Djunjunan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, berakhir dengan pengamanan 11 orang dan enam unit sepeda motor pada Sabtu (15/8/2026). Kelompok tersebut diduga melakukan rolling atau konvoi sehingga mendapat perhatian petugas kepolisian. Menurut keterangan Polrestabes Bandung, pengamanan dilakukan melalui Kabagops Polrestabes Bandung AKBP Dr. H. Asep […]

  • Sidang Isbat

    Sidang Isbat 2026 Tak Sekadar Tentukan Hilal, Kemenag Fokus Persatuan Umat

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Agama melalui Tim Hisab Rukyat menyepakati empat komitmen penting dalam penyelenggaraan Sidang Isbat 2026. Kesepakatan itu menjadi langkah baru pemerintah untuk menjaga persatuan umat, memperkuat tata kelola penetapan awal Hijriah, sekaligus meredam potensi perbedaan informasi di ruang publik dan media sosial. Pembahasan mengenai sidang isbat dan penetapan awal bulan Hijriah […]

  • kemiskinan ekstrem Lebak

    Pemkab Lebak Dinilai Abai Tangani Kemiskinan Ekstrem yang Berdampak pada Warga

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Kondisi kemiskinan ekstrem Lebak kembali muncul setelah seorang lansia dan anak ODGJ hidup tanpa bantuan pemerintah. Kemiskinan Ekstrem Lebak dan Kelalaian Pengawasan Negara albadarpost.com, HUMANIORA – Kondisi kemiskinan ekstrem Lebak kembali menjadi sorotan setelah seorang lansia dan putranya yang hidup dengan gangguan jiwa bertahan di gubuk rapuh tanpa dukungan negara. Kisah ini mencerminkan celah serius […]

  • pencabulan anak Sukabumi

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak Gegerkan Warga Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus dugaan kekerasan seksual anak di Sukabumi menjadi perhatian publik setelah pengakuan spontan seorang anak memicu terbukanya dugaan tindak pidana yang sebelumnya tidak diketahui banyak pihak. Informasi tersebut kemudian mendorong keluarga korban untuk berkoordinasi dan melaporkan dugaan peristiwa itu kepada aparat kepolisian. Hingga kini, Polres Sukabumi Kota masih menangani perkara tersebut melalui […]

  • Program sosial

    Kolaborasi Polda Jabar Dorong Perbaikan RTLH

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 247
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polda Jawa Barat terus memperkuat peran sosial kepolisian dengan mendorong seluruh jajaran Polres untuk terlibat aktif dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini menjadi bagian dari program sosial yang menyasar langsung peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di berbagai daerah di Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol […]

expand_less