Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HIKMAHLarangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar.

Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, ada sejumlah ibadah dan aktivitas tertentu yang harus ditinggalkan sampai seseorang melakukan mandi janabah dan kembali suci.

Di banyak kampung, pembahasan tentang junub biasanya muncul saat kajian fikih dasar, pengajian Ramadan, atau pelajaran kitab kuning di pesantren. Tidak jarang seorang santri muda mengangkat tangan lalu bertanya, “Kalau cuma lewat masjid boleh tidak?” Pertanyaan sederhana seperti itu ternyata sudah dibahas para ulama sejak ratusan tahun lalu.

Begitu pula dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang baru teringat soal mandi wajib ketika azan berkumandang. Ada yang buru-buru menuju kamar mandi. Ada pula yang baru menyadari setelah hendak membuka mushaf Al-Qur’an. Situasi seperti itu cukup sering terjadi.

Karena itulah, memahami hukum-hukum junub menjadi bagian penting dari pengetahuan dasar setiap Muslim.

Apa yang Dimaksud dengan Junub?

Junub adalah keadaan hadas besar yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah tertentu.

Keadaan ini dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya mani, atau sebab lain yang ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu junub maka mandilah.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi setiap Muslim yang berada dalam keadaan junub.

Dalam kitab Safinatun Najah, dijelaskan ada enam hal yang diharamkan bagi orang yang masih berada dalam keadaan junub.

Pertama dan Kedua, Haram Salat dan Tawaf

Larangan pertama adalah melaksanakan salat.

Hukum ini berlaku untuk seluruh jenis salat, baik salat fardu, salat sunah, maupun salat jenazah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan junub sampai kamu mandi.”

(QS. An-Nisa: 43)

Karena itu, seseorang wajib terlebih dahulu menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan salat.

Larangan kedua adalah melakukan tawaf.

Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah, keduanya mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan hadas kecil. Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan salat dalam hal syarat kesuciannya.

Ketiga dan Keempat, Menyentuh dan Membawa Mushaf

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa mushaf Al-Qur’an.

Dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Di sejumlah madrasah dan pesantren, pembahasan ini sering memunculkan pertanyaan lanjutan dari para santri. Misalnya mengenai anak kecil yang sedang belajar membaca Al-Qur’an tetapi belum mampu menjaga kesucian secara sempurna.

Para ulama kemudian memberikan rincian hukum pada kondisi tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pembelajaran. Namun hukum asal bagi orang dewasa yang junub tetap tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf.

Kelima, Haram Berdiam Diri di Masjid

Larangan berikutnya adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid.

Allah SWT berfirman:

“…dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu junub, kecuali sekadar berlalu saja.”

(QS. An-Nisa: 43)

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang junub boleh melewati masjid apabila memang diperlukan dan tidak berhenti untuk duduk atau menetap di dalamnya.

Karena itu, masuk dari satu pintu lalu keluar dari pintu lainnya tidak termasuk kategori berdiam diri.

Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini sering menjadi bahan diskusi di lingkungan masjid. Sebagian jamaah bertanya apakah duduk sebentar sambil menunggu teman termasuk berdiam diri. Sebagian lainnya bertanya tentang hukum mushala.

Para ulama menjelaskan bahwa rincian hukum tempat ibadah dapat berbeda sesuai status dan peruntukannya. Karena itu, pembahasan tersebut biasanya dikaji lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih yang lebih rinci.

Keenam, Haram Membaca Al-Qur’an

Larangan terakhir yang disebut dalam Safinatun Najah adalah membaca Al-Qur’an.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sampai ia melakukan mandi wajib.

Dasarnya antara lain hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah SAW tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh sesuatu selain junub.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun para ulama membedakan antara membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.

Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Karena itu, tidak perlu menghalangi mereka apabila ingin mendengarkan lantunan ayat suci.

Mengapa Fikih Junub Penting Dipahami?

Sebagian orang menganggap pembahasan junub sebagai materi dasar yang sederhana. Namun justru dari perkara-perkara dasar itulah sah atau tidaknya ibadah sering ditentukan.

Tidak sedikit orang yang rajin beribadah tetapi kurang memahami hukum hadas besar. Padahal salat, membaca Al-Qur’an, hingga aktivitas di masjid berkaitan langsung dengan kondisi suci seseorang.

Karena itu, para ulama sejak dahulu selalu menempatkan bab thaharah atau bersuci sebagai pembahasan pertama sebelum memasuki bab salat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya.

Banyak orang ingin memperindah ibadahnya dengan amalan-amalan besar. Namun para ulama mengingatkan bahwa jalan menuju ibadah yang benar sering kali dimulai dari satu hal yang sederhana: memastikan diri berada dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curanmor Garut

    Motor Dicuri, Pelaku Curanmor Garut Ditangkap Kurang 7 Jam

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Curanmor Garut kembali menjadi perhatian setelah sebuah sepeda motor raib di kawasan pusat kota. Namun kali ini, pelarian pelaku pencurian motor tidak berlangsung lama. Berkat respons cepat aparat, kasus pencurian motor di Garut itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tujuh jam. Polisi bukan hanya menangkap seorang terduga pelaku, tetapi juga […]

  • Bendahara Center Maula Indonesia (CMI) Rahmat Sidik

    LHKPN Kepala Bapenda Ciamis Jadi Sorotan, Naik Rp2,5 Miliar dalam Setahun

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Laporan LHKPN Aef Saefuloh mendadak menjadi perbincangan publik di Kabupaten Ciamis. Data kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis itu menunjukkan lonjakan aset yang cukup besar hanya dalam rentang satu tahun pelaporan. Kenaikan harta pejabat daerah sebenarnya bukan hal terlarang. Namun ketika nilainya melonjak drastis dalam waktu relatif singkat, masyarakat […]

  • Anak Punk Bekasi

    Kasus Anak Punk Bekasi Masuk Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Anak Punk Bekasi kembali mengalami perkembangan. Setelah menetapkan seorang tersangka dalam perkara penusukan yang menewaskan Faisal Anwar (FA), polisi kini menetapkan dua tersangka lain dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi sebelum korban kehilangan nyawanya. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menjadikan video viral yang beredar di media sosial sebagai salah satu […]

  • Remaja 14 tahun asal Tasikmalaya mengikuti Hackclub Campfire di Perpustakaan Jakarta Cikini bersama puluhan peserta ngoding.

    Keren! Siswa SMP Tasikmalaya Tampil di Hackclub Campfire Jakarta

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hackclub Campfire menjadi sorotan setelah remaja 14 tahun asal Tasikmalaya tampil percaya diri dalam ajang ngoding nasional tersebut. Kompetisi teknologi bertajuk Hackclub Campfire atau lomba game development ini digelar di Perpustakaan Jakarta Cikini dan diikuti sekitar 90 peserta, mayoritas dari Jabodetabek. Event ini membuka ruang kolaborasi lintas daerah sekaligus memperkuat ekosistem […]

  • SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026

    Resmi! SKB Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Disahkan Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 resmi ditetapkan: 17 hari libur nasional, 8 cuti bersama. lIhat tanggal dan implikasinya! albadarpost.com, LENSA. Pemerintah resmi menetapkan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB disusun untuk memberi kepastian kalender liburan yang adil, merata, […]

  • Pelabuhan Batam dipadati warga Singapura yang menyeberang untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan hidup akibat mahalnya biaya hidup di Singapura

    Batam Jadi Pelarian Biaya Hidup Warga Singapura

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Setiap 30–60 menit, sebuah kapal feri berangkat dari Singapura menuju Batam. Ritmenya lebih menyerupai jadwal MRT kota maju ketimbang transportasi laut lintas negara. Jumlah penumpangnya pun mencolok: sekitar 10.000 orang per hari. Fenomena ini terjadi di luar musim liburan. Batam sedang mengalami sesuatu yang melampaui lonjakan wisata. Kota ini berubah menjadi […]

expand_less