Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HIKMAHLarangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar.

Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, ada sejumlah ibadah dan aktivitas tertentu yang harus ditinggalkan sampai seseorang melakukan mandi janabah dan kembali suci.

Di banyak kampung, pembahasan tentang junub biasanya muncul saat kajian fikih dasar, pengajian Ramadan, atau pelajaran kitab kuning di pesantren. Tidak jarang seorang santri muda mengangkat tangan lalu bertanya, “Kalau cuma lewat masjid boleh tidak?” Pertanyaan sederhana seperti itu ternyata sudah dibahas para ulama sejak ratusan tahun lalu.

Begitu pula dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang baru teringat soal mandi wajib ketika azan berkumandang. Ada yang buru-buru menuju kamar mandi. Ada pula yang baru menyadari setelah hendak membuka mushaf Al-Qur’an. Situasi seperti itu cukup sering terjadi.

Karena itulah, memahami hukum-hukum junub menjadi bagian penting dari pengetahuan dasar setiap Muslim.

Apa yang Dimaksud dengan Junub?

Junub adalah keadaan hadas besar yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah tertentu.

Keadaan ini dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya mani, atau sebab lain yang ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu junub maka mandilah.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi setiap Muslim yang berada dalam keadaan junub.

Dalam kitab Safinatun Najah, dijelaskan ada enam hal yang diharamkan bagi orang yang masih berada dalam keadaan junub.

Pertama dan Kedua, Haram Salat dan Tawaf

Larangan pertama adalah melaksanakan salat.

Hukum ini berlaku untuk seluruh jenis salat, baik salat fardu, salat sunah, maupun salat jenazah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan junub sampai kamu mandi.”

(QS. An-Nisa: 43)

Karena itu, seseorang wajib terlebih dahulu menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan salat.

Larangan kedua adalah melakukan tawaf.

Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah, keduanya mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan hadas kecil. Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan salat dalam hal syarat kesuciannya.

Ketiga dan Keempat, Menyentuh dan Membawa Mushaf

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa mushaf Al-Qur’an.

Dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Di sejumlah madrasah dan pesantren, pembahasan ini sering memunculkan pertanyaan lanjutan dari para santri. Misalnya mengenai anak kecil yang sedang belajar membaca Al-Qur’an tetapi belum mampu menjaga kesucian secara sempurna.

Para ulama kemudian memberikan rincian hukum pada kondisi tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pembelajaran. Namun hukum asal bagi orang dewasa yang junub tetap tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf.

Kelima, Haram Berdiam Diri di Masjid

Larangan berikutnya adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid.

Allah SWT berfirman:

“…dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu junub, kecuali sekadar berlalu saja.”

(QS. An-Nisa: 43)

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang junub boleh melewati masjid apabila memang diperlukan dan tidak berhenti untuk duduk atau menetap di dalamnya.

Karena itu, masuk dari satu pintu lalu keluar dari pintu lainnya tidak termasuk kategori berdiam diri.

Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini sering menjadi bahan diskusi di lingkungan masjid. Sebagian jamaah bertanya apakah duduk sebentar sambil menunggu teman termasuk berdiam diri. Sebagian lainnya bertanya tentang hukum mushala.

Para ulama menjelaskan bahwa rincian hukum tempat ibadah dapat berbeda sesuai status dan peruntukannya. Karena itu, pembahasan tersebut biasanya dikaji lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih yang lebih rinci.

Keenam, Haram Membaca Al-Qur’an

Larangan terakhir yang disebut dalam Safinatun Najah adalah membaca Al-Qur’an.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sampai ia melakukan mandi wajib.

Dasarnya antara lain hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah SAW tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh sesuatu selain junub.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun para ulama membedakan antara membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.

Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Karena itu, tidak perlu menghalangi mereka apabila ingin mendengarkan lantunan ayat suci.

Mengapa Fikih Junub Penting Dipahami?

Sebagian orang menganggap pembahasan junub sebagai materi dasar yang sederhana. Namun justru dari perkara-perkara dasar itulah sah atau tidaknya ibadah sering ditentukan.

Tidak sedikit orang yang rajin beribadah tetapi kurang memahami hukum hadas besar. Padahal salat, membaca Al-Qur’an, hingga aktivitas di masjid berkaitan langsung dengan kondisi suci seseorang.

Karena itu, para ulama sejak dahulu selalu menempatkan bab thaharah atau bersuci sebagai pembahasan pertama sebelum memasuki bab salat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya.

Banyak orang ingin memperindah ibadahnya dengan amalan-amalan besar. Namun para ulama mengingatkan bahwa jalan menuju ibadah yang benar sering kali dimulai dari satu hal yang sederhana: memastikan diri berada dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Ka’bah

    Doa Sudah Dihapal, Tapi Mendadak Lupa Saat Melihat Ka’bah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Banyak jamaah haji ternyata mengalami hal yang sama saat pertama kali melihat Ka’bah: mereka lupa dengan daftar doa yang sebelumnya sudah disiapkan. Padahal sebagian orang datang membawa catatan panjang di ponsel. Ada yang menulis nama keluarga satu per satu. Ada juga yang menyimpan doa-doa khusus sejak masih di tanah air. Namun ketika […]

  • Ilustrasi musafir modern sedang salat qashar di musala rest area malam hari sambil membawa tas perjalanan dan ponsel.

    Ternyata Salat Qashar Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Salat qashar menjadi salah satu rukhsah atau keringanan dalam Islam yang sering dibahas, tetapi jarang dikupas sampai detail. Banyak orang memahami hukum safar dan qashar hanya sebatas “kalau bepergian boleh memendekkan salat”. Padahal, praktiknya jauh lebih kompleks, terutama di era perjalanan modern sekarang. Hari ini orang bisa bekerja dari kereta cepat, membalas […]

  • Perbandingan grafis kekuatan militer Indonesia vs Singapore menurut GlobalFirepower 2026 — memuat data PowerIndex, personel, armada, dan anggaran pertahanan.

    Kekuatan Militer Indonesia vs Singapura

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 194
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Perbandingan kekuatan militer Indonesia vs Singapore menurut GlobalFirepower 2026 menunjukkan dinamika strategis antara dua negara penting di Asia Tenggara. Data terbaru menempatkan Indonesia dan Singapore pada posisi yang mencerminkan kekuatan masing-masing, dengan indikator berbeda dalam personel, anggaran, armada, dan kesiapan logistik. Analisa ini penting karena membahas bukan siapa yang lebih kuat […]

  • car free night Puncak

    Car Free Night Puncak Diterapkan Polisi, Akses Wisata Ditutup

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Polisi menutup Jalur Puncak lewat car free night saat Tahun Baru demi tekan kepadatan lalu lintas. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kepolisian memberlakukan car free night Puncak pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026. Kebijakan ini menutup total akses kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Penutupan dilakukan untuk mengendalikan kepadatan lalu […]

  • lelang kapal Iran

    Iran Bereaksi, Indonesia Lelang Kapal Tanker dan 1,2 Juta Barel Minyak

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Lelang kapal Iran mendadak menjadi sorotan setelah Indonesia memutuskan melepas kapal tanker Iran MT Arman 114 bersama muatan minyak mentahnya. Kapal raksasa itu dilelang dengan nilai limit sekitar Rp1,17 triliun, menjadikannya salah satu aset maritim paling mahal yang pernah dilepas negara. Kasus kapal Iran disita Indonesia ini tidak hanya menyangkut persoalan […]

  • Ilustrasi seorang musafir melaksanakan salat safar di perjalanan dengan latar gurun dan langit senja.

    Sedang Bepergian? Ini Panduan Salat Safar Sesuai Syariat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Salat safar, atau salat bagi musafir, merupakan salah satu bentuk keringanan dalam ajaran Islam. Aturan tentang salat safar, termasuk jamak dan qashar, diberikan agar umat Islam tetap bisa menjaga ibadah meski sedang dalam perjalanan jauh. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur’an serta dicontohkan langsung oleh Muhammad ketika melakukan perjalanan. Dalam praktiknya, salat safar […]

expand_less