Ambulans Dipakai Tagih Pinjol, DPR RI Minta Debt Collector Ditindak
- account_circle redaktur
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gedung DPR RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Suara sirene ambulans biasanya membuat warga panik. Orang-orang memberi jalan karena mengira ada nyawa yang harus segera diselamatkan. Namun belakangan, fasilitas darurat itu justru diduga dipakai untuk kepentingan penagihan pinjaman online atau pinjol darurat.
Kasus ini memantik kemarahan publik setelah muncul laporan tentang debt collector yang memanfaatkan layanan ambulans dan pemadam kebakaran untuk menekan penunggak utang. Modus tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Sebab ketika petugas sibuk merespons panggilan palsu, ada kemungkinan warga lain yang benar-benar dalam kondisi kritis justru terlambat mendapat pertolongan.
DPR RI Sebut Debt Collector Main-main dengan Nyawa
Sorotan keras datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai tindakan tersebut sudah melewati batas kemanusiaan.
Menurutnya, ambulans dan damkar merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Karena itu, penyalahgunaan layanan darurat demi menagih utang tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa.
“Debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang,” ujar Abdullah.
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi modus baru dalam praktik penagihan pinjaman online.
Selain itu, DPR meminta sanksi tegas diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, baik debt collector maupun perusahaan pinjol yang menggunakan cara-cara intimidatif.
Modus Baru yang Bikin Warga Resah
Kasus ini membuat banyak warga geleng kepala. Pasalnya, layanan yang seharusnya hadir untuk membantu keadaan darurat justru dipakai sebagai alat tekanan psikologis terhadap peminjam.
Bayangkan jika ambulans datang ke sebuah rumah, lalu tetangga mengira ada musibah atau kondisi medis serius. Padahal kedatangan itu berkaitan dengan penagihan utang.
Di sisi lain, penggunaan fasilitas darurat secara sembarangan juga bisa mengganggu kerja petugas lapangan.
Petugas ambulans maupun damkar seharusnya fokus menangani kebakaran, kecelakaan, atau kondisi medis kritis. Ketika layanan tersebut dipakai untuk kepentingan lain, maka risiko keterlambatan penanganan darurat menjadi semakin besar.
Karena itu, kasus pinjol darurat ini langsung memicu perhatian luas di media sosial.
Komisi XI DPR Minta OJK dan Polisi Bergerak
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Harris, aparat perlu memastikan apakah debt collector tersebut berasal dari perusahaan pinjol legal atau justru jaringan pinjaman online ilegal.
“Kalau debt collector ini dari pinjol legal, tentu OJK harus bertindak. Kalau pinjol ini ilegal, maka Kepolisian harus turun tangan,” kata Harris.
Pernyataan itu memperlihatkan kekhawatiran DPR terhadap pola penagihan pinjol yang dinilai semakin agresif dan sulit dikendalikan.
Penyalahgunaan Layanan Darurat Bisa Kena Pidana
Praktik memanfaatkan ambulans dan damkar untuk penagihan utang juga dinilai berpotensi melanggar hukum.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, layanan darurat wajib digunakan untuk kepentingan penyelamatan nyawa dan penanganan medis.
Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan fasilitas darurat harus dipakai untuk kondisi kebencanaan maupun situasi genting masyarakat.
Jika ditemukan unsur manipulasi atau penipuan, pelaku juga dapat dijerat aturan pidana terkait penyalahgunaan fasilitas publik.
Karena itu, DPR meminta aparat tidak berhenti pada teguran semata. Penegakan hukum dianggap penting agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Fenomena Pinjol Kian Mengkhawatirkan
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam industri pinjaman online di Indonesia.
Sebelumnya, publik sudah dihadapkan pada berbagai kasus teror penagihan, penyebaran data pribadi, intimidasi digital, hingga ancaman terhadap keluarga peminjam.
Kini, modusnya berkembang lebih jauh dengan menyeret fasilitas layanan darurat.
Banyak pihak menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan pinjaman online, terutama yang melibatkan debt collector.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjol, khususnya platform yang tidak memiliki izin resmi.
Ketika ambulans dan damkar mulai dipakai untuk meneror utang, yang rusak bukan cuma aturan hukum—tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap layanan penyelamat nyawa. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar