Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Pelan Tapi Pasti: UU PRT 2026 Ubah Cara Kita Memperlakukan PRT

Pelan Tapi Pasti: UU PRT 2026 Ubah Cara Kita Memperlakukan PRT

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Selama ini, banyak orang melihat pekerjaan rumah tangga sebagai sesuatu yang “ya sudah begitu saja”. Tidak perlu aturan rumit. Tidak perlu kesepakatan tertulis. Semuanya berjalan berdasarkan kebiasaan.

Lalu UU PRT 2026 hadir.

Dan tiba-tiba, hal-hal yang dulu terasa wajar mulai dipertanyakan. UU PRT 2026, perlindungan pekerja rumah tangga, dan hak PRT kini bukan sekadar istilah, tapi mulai masuk ke percakapan sehari-hari.

Jujur saja, perubahan ini terasa sedikit mengganggu—terutama bagi yang sudah nyaman dengan cara lama.

Dulu Biasa, Sekarang Jadi Masalah

Coba ingat lagi.

Berapa banyak PRT yang bekerja tanpa kontrak jelas?
Berapa banyak orang yang tidak pernah benar-benar menghitung jam kerja mereka?

Dulu, itu dianggap normal.

Sekarang, tidak lagi sesederhana itu.

UU PRT 2026 menegaskan bahwa hubungan kerja di rumah tetaplah hubungan kerja. Artinya, harus ada kesepakatan. Harus ada batas.

Dan di titik ini, sebagian orang mulai merasa, “Kok jadi ribet?”

Namun, jika kita memikirkannya dengan lebih tenang, kita mungkin menyadari bahwa selama ini kita terlalu longgar.
.

Hak PRT: Yang Selama Ini Dianggap ‘Bonus’

Ada satu hal yang menarik.

Banyak hak PRT yang sebenarnya bukan hal baru. Namun, dulu banyak orang menganggapnya sebagai “kebaikan tambahan”, bukan sebagai kewajiban.

Misalnya soal upah yang layak.
Atau waktu istirahat.

Atau sekadar hari libur.

Sekarang, semua itu punya dasar hukum.

Tidak bisa lagi bergantung pada niat baik semata.

Dan di sinilah perubahan terasa nyata—bukan pada aturan, tapi pada cara kita memandangnya.

Kewajiban Tetap Ada, Bukan Hanya Hak

Di sisi lain, UU PRT 2026 tidak menghapus tanggung jawab.

PRT tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Menjaga kepercayaan.
Menghormati aturan yang sudah disepakati bersama.

Ini penting untuk diingat.

Karena sering kali, ketika bicara soal hak, orang lupa bahwa hubungan kerja tetap butuh keseimbangan.

Tidak bisa berat sebelah.

Yang Berubah Sebenarnya Cara Pandang

Kita melihat dengan lebih dalam bahwa UU ini bukan sekadar soal aturan baru.

Yang berubah justru cara pandang kita.

Dulu, banyak yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai “bantuan pribadi”.
Sekarang, mulai dilihat sebagai pekerjaan profesional.

Perbedaannya mungkin terasa tipis.

Tapi dampaknya besar.

Karena dari cara pandang itulah muncul perlakuan yang berbeda.

Realita di Lapangan: Tidak Langsung Mulus

Namun, perubahan tidak selalu berjalan rapi.

Di satu sisi, ada yang menyambut baik.
Di sisi lain, ada juga yang merasa aturan ini terlalu mengikat.

Sebagian mungkin bingung harus mulai dari mana.
Sebagian lagi memilih menunggu.

Itu wajar.

Setiap perubahan besar memang butuh waktu.

Pertanyaan yang Jarang Diucapkan

Banyak orang mungkin tidak mengucapkan satu pertanyaan ini, tetapi mereka sering memikirkannya:

Kalau aturan ini sudah ada sejak dulu, apakah kondisi PRT akan berbeda?

Tidak ada jawaban pasti.

Namun, setidaknya sekarang ada arah yang lebih jelas.

Dan itu sudah menjadi langkah awal yang penting.

Bukan Tentang Siapa yang Salah

Pada akhirnya, UU PRT 2026 bukan tentang menyalahkan masa lalu.

Ini lebih tentang memperbaiki ke depan.

Tidak semua orang langsung siap.
Tidak semua perubahan terasa nyaman.

Jika kita ingin mewujudkan keadilan, kita memang harus memulainya dari sini.

Pelan-pelan saja. Yang penting bergerak. (Redaksi)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • reintroduksi banteng jawa

    Reintroduksi Banteng Jawa: Mandat Negara, Regulasi Konservasi, dan Celah Pertanggungjawaban

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BBKSDA Jawa Barat memperkuat reintroduksi banteng jawa di Pangandaran guna menekan ancaman kepunahan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pusat Reintroduksi Banteng Jawa di Pangandaran bukan sekadar proyek konservasi. Program ini berdiri di atas kerangka hukum yang mengikat, dengan konsekuensi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar. Reintroduksi banteng jawa, menurut otoritas kehutanan, adalah implementasi langsung kewajiban negara […]

  • maklumat NU

    Cipasung Keluarkan Maklumat NU untuk Kendalikan Dinamika Organisasi

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Pesantren Cipasung mengeluarkan maklumat NU untuk menjaga ketertiban organisasi dan meredakan ketegangan internal. albadarpost.com, HIKMAH – Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, mengeluarkan maklumat NU yang menekankan pentingnya ketertiban organisasi dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah. Dokumen bernomor 239.MLK/SEKRE/PPC/XII/2025 itu rilis pada Senin dan menjadi penanda bahwa dinamika internal Nahdlatul Ulama perlu ditangani secara hati-hati agar […]

  • kinerja ASN

    Dari Apel ASN ke Indeks Pelayanan Publik: Uji Tata Kelola Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Evaluasi kinerja ASN Tasikmalaya dikaitkan dengan indeks pelayanan publik dan efektivitas belanja aparatur. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Arahan Wakil Bupati Tasikmalaya pada apel ASN akhir 2025 bukan sekadar pesan rutin penutup tahun anggaran. Penekanan pada evaluasi kinerja aparatur muncul di tengah dua tekanan yang saling berkelindan: menyempitnya ruang fiskal daerah dan meningkatnya tuntutan mutu pelayanan […]

  • Ilustrasi fenomena Matahari tepat di atas Ka'bah untuk kalibrasi dan pengecekan arah kiblat di Indonesia tahun 2026.

    27–29 Mei 2026 Waktu Paling Akurat Cek Arah Kiblat, Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena arah kiblat kembali menjadi perhatian umat Muslim setelah BMKG mengumumkan peristiwa Matahari tepat berada di atas Ka’bah akan terjadi pada 27–29 Mei 2026. Momen astronomi ini bukan hanya menarik dari sisi sains, tetapi juga menjadi waktu paling akurat untuk mengecek ulang posisi kiblat di rumah, mushola, hingga masjid. Menariknya lagi, proses […]

  • klausula parkir

    Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara […]

  • kasus korupsi Abdul Wahid

    Gubernur Riau Abdul Wahid Tersandung Kasus Korupsi Jatah Preman di Awal Masa Jabatan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus korupsi jatah preman sejak awal masa jabatannya. Sumpah Jabatan Berujung Ironi: Kasus Korupsi Abdul Wahid Terungkap albadarpost.com, LENSA – Baru beberapa bulan setelah dilantik, kasus korupsi Abdul Wahid menyeret Gubernur Riau itu ke meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pada 20 Februari 2025, ia mengucapkan sumpah […]

expand_less