Pedagang Cikurubuk Terjepit, Toko Sen Sen Tasikmalaya Jadi Sorotan

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polemik mengenai toko Sen Sen Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah pedagang Pasar Cikurubuk menyuarakan protes pada Senin (9/3/2026). Mereka menilai aktivitas usaha toko tersebut memicu persaingan yang tidak seimbang. Selain dikenal sebagai toko grosir, sejumlah pedagang juga menilai toko tersebut ikut menjual barang secara eceran, sehingga membuat pedagang kecil kehilangan pelanggan.
Situasi ini kemudian memicu keresahan di kalangan pedagang pasar tradisional. Sebab, selama ini banyak kios di Pasar Cikurubuk bergantung pada penjualan eceran kepada masyarakat sekitar. Ketika toko besar menawarkan harga lebih murah dengan sistem yang sama, pedagang kecil kesulitan mempertahankan omzet.
Karena itu, isu mengenai toko Sen Sen Tasikmalaya tidak sekadar persoalan persaingan dagang biasa. Persoalan ini juga menyangkut keberlangsungan ekonomi pedagang kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya di pasar tradisional tersebut.
Persaingan Dagang Dinilai Tidak Seimbang
Pedagang Pasar Cikurubuk menilai praktik usaha yang memadukan grosir dan eceran dapat menciptakan ketimpangan. Pasalnya, pedagang kecil membeli barang dari distributor dengan harga tertentu, lalu menjual kembali dengan margin tipis.
Namun sebaliknya, toko besar memiliki akses modal dan pasokan barang yang lebih kuat. Akibatnya, harga jual mereka bisa lebih rendah dibandingkan pedagang pasar.
Selain itu, pedagang juga khawatir kondisi tersebut akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka. Jika konsumen lebih memilih berbelanja di toko besar, maka kios-kios kecil akan kehilangan pembeli secara bertahap.
Di sisi lain, pasar tradisional selama ini menjadi ruang ekonomi rakyat. Banyak keluarga bergantung pada aktivitas perdagangan di pasar. Oleh sebab itu, pedagang berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan usaha agar semua pelaku ekonomi mendapat kesempatan yang sama.
Pedagang Desak Penertiban Usaha
Sejumlah pedagang kemudian menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap izin usaha yang dimiliki toko Sen Sen Tasikmalaya.
Pedagang berharap pemerintah menertibkan praktik usaha yang dianggap tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta pengawasan perdagangan diperketat agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan toko besar. Akan tetapi, mereka menginginkan aturan usaha dijalankan secara adil. Dengan begitu, persaingan tetap sehat dan tidak merugikan pedagang kecil.
Regulasi Perdagangan yang Berlaku
Dalam praktik perdagangan modern, pemerintah sebenarnya telah mengatur hubungan antara usaha besar dan usaha kecil. Salah satu regulasi yang relevan yaitu Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan pusat perdagangan agar tidak mematikan pasar tradisional.
Baca juga: Tak Hanya Kolak, Ini 3 Bubur Khas Nusantara untuk Menu Buka Puasa
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara usaha modern dan pedagang kecil.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap izin usaha serta mekanisme penjualan yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang adil bagi semua pihak.
Harapan Pedagang untuk Masa Depan Pasar Tradisional
Pedagang Pasar Cikurubuk berharap polemik mengenai toko Sen Sen Tasikmalaya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perdagangan di daerah. Mereka menginginkan pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi rakyat yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, pedagang juga berharap pemerintah lebih aktif mendengar aspirasi mereka. Sebab, pedagang kecil merupakan bagian penting dari perekonomian daerah.
Jika keseimbangan usaha dapat dijaga, maka pasar tradisional akan tetap hidup di tengah perkembangan perdagangan modern.
Pada akhirnya, keberpihakan terhadap ekonomi rakyat menjadi kunci utama agar roda perdagangan berjalan secara adil dan berkelanjutan. (GZ)




