Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PDAM Subang Terkait Penerimaan Rp 600 Juta dari Aqua

Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PDAM Subang Terkait Penerimaan Rp 600 Juta dari Aqua

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta BPK audit PDAM Subang soal penerimaan Rp 600 juta per bulan dari Aqua.

albadarpost.com, LENSA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap PDAM Subang. Langkah itu diambil setelah muncul temuan adanya penerimaan dana sebesar Rp 600 juta per bulan dari perusahaan air minum kemasan Aqua, meski kerja sama antara keduanya diduga tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

“Diaudit, saya nanti hari Senin saya nemuin BPK dan serahkan surat permohonan audit,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Menurut Dedi, pembayaran rutin tersebut tidak memiliki landasan perjanjian yang jelas. Padahal, dalam aturan kerja sama pemanfaatan sumber daya air, setiap pembayaran harus didasari pada penggunaan aset atau sumber air milik PDAM.

“Kenapa? Karena tidak ada dasar hukum. Dasar hukumnya itu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan penggunaan aset air. Tapi sekarang aset dan airnya tidak digunakan. Ini yang jadi sorotan kita,” tegas Dedi.


Awal Kerja Sama dan Pergeseran Sumber Air

Dedi menjelaskan, kerja sama antara PDAM Subang dan Aqua pada awalnya dilakukan dengan sistem bagi hasil atas pengambilan air dari sumber milik PDAM. Namun, seiring waktu, perusahaan tersebut membangun sumber air baru di atas lahan miliknya sendiri. Meski demikian, perjanjian kerja sama tetap berjalan, dan PDAM terus menerima kompensasi bulanan tanpa dasar pemanfaatan aset lagi.

“Mereka dulu ambil air dari sumber PDAM Subang dengan perjanjian tertentu. Tapi sekarang airnya diambil dari lahan mereka sendiri,” ujar Dedi.

Ia menilai, semestinya PDAM Subang sejak awal mampu menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam perusahaan air kemasan tersebut, bukan hanya sebagai penerima kompensasi rutin.

“Itu nggak pintar PDAM-nya. Waktu awal perusahaan ngambilnya bareng dengan PDAM dengan satu sistem izin fasilitas air (SIFA). Seharusnya PDAM memutuskan diri menjadi bagian dari perusahaan itu, menghitung aset debit air sebagai investasi, dan menjadi pemegang saham di perusahaan besar itu,” jelasnya.

Menurut Dedi, keputusan PDAM yang hanya menerima pembayaran bulanan tanpa memperjuangkan posisi sebagai mitra strategis justru menunjukkan lemahnya visi bisnis dan keberpihakan terhadap aset publik. “Kalau dari awal PDAM ikut masuk ke struktur saham, sekarang nilainya sudah besar sekali,” imbuhnya.


Audit untuk Transparansi dan Tata Kelola Air Bersih

Dalam pandangan Dedi, persoalan ini bukan semata soal dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga momentum penting untuk menata ulang tata kelola sumber daya air di Jawa Barat. Ia menegaskan, audit terhadap PDAM Subang akan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pengelolaan seluruh sumber air, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah.

“Tetapi dibalik itu, saya ada hikmahnya. Hikmahnya apa? Saya ingin identifikasi sumber air, baik yang digunakan swasta maupun pemerintah. Karena orientasinya negara wajib menyediakan air bersih bagi warga,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil audit dan identifikasi nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk merancang kebijakan pembangunan infrastruktur air bersih yang lebih merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Sehingga nanti pemerintahan provinsi Jawa Barat berorientasi untuk membangun air bersih di seluruh wilayah provinsi Jawa Barat, dan infrastrukturnya nanti akan jadi penyertaan modal ke PDAM kabupaten kota,” papar Dedi.

Langkah audit ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan air dan memastikan tidak ada lagi praktik yang mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurut Dedi, audit menyeluruh oleh BPK akan menjadi alat ukur untuk menilai apakah pengelolaan sumber air telah sesuai dengan asas manfaat publik dan efisiensi ekonomi.


PDAM dan Kepentingan Publik di Tengah Bisnis Air

Kasus PDAM Subang dan Aqua menyoroti dilema klasik antara kepentingan publik dan bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Namun di sisi lain, sumber air juga menjadi objek ekonomi yang bernilai tinggi bagi industri.

Dedi Mulyadi menilai, peran PDAM sebagai institusi publik seharusnya tidak berhenti pada fungsi administratif atau penerima kompensasi, melainkan menjadi pelaku aktif dalam industri air bersih. Dengan cara itu, keuntungan ekonomi dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau.

“Negara harus hadir dalam setiap proses pengelolaan sumber air. Kalau dikelola sepenuhnya oleh swasta tanpa kontrol publik, maka yang diuntungkan hanya segelintir pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan, pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk memastikan PDAM di seluruh daerah memiliki daya tawar yang kuat dan mampu menjaga kepentingan publik di tengah kompetisi bisnis air minum.


Reformasi Tata Kelola Air Jawa Barat

Rencana audit PDAM Subang menjadi bagian dari upaya besar Dedi Mulyadi dalam menata ulang tata kelola air di Jawa Barat. Pemerintah provinsi menargetkan pembentukan sistem pengelolaan air bersih terpadu yang memadukan potensi sumber daya alam, kebutuhan masyarakat, dan efisiensi ekonomi daerah.

Baca juga: Perpres Kecerdasan Buatan Rampung, Kemkomdigi Targetkan Terbit Awal 2026

“Dengan audit ini, kita bisa tahu berapa banyak potensi air yang belum termanfaatkan, dan mana yang dikelola tanpa dasar hukum jelas. Dari situ, kita bisa susun kebijakan baru yang lebih adil dan transparan,” kata Dedi.

Upaya tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa pengelolaan air di Indonesia tidak cukup hanya berbasis kontrak atau kompensasi, melainkan harus berpihak pada kemandirian daerah dan kesejahteraan warga.

Dedi Mulyadi minta BPK audit PDAM Subang soal dana Rp 600 juta dari Aqua untuk benahi tata kelola air bersih Jawa Barat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah baru dibangun Rp28 miliar

    Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kondisi pendidikan di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari SMP Negeri 3 Depok. Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan membawa meja lipat dari rumah, meski sekolah tersebut baru selesai dibangun dengan anggaran mencapai Rp28 miliar. Pemandangan itu memicu perhatian publik karena dianggap tidak sejalan dengan besarnya anggaran pembangunan […]

  • regulasi AI nasional

    Pemerintah Rampungkan Regulasi AI untuk Lindungi Hak Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pemerintah menyiapkan regulasi AI nasional untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan hak masyarakat. albadarpost.com, LENSA – Penyusunan regulasi AI nasional memasuki tahap akhir, menandai langkah baru pemerintah dalam mengatur pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Kebijakan ini disebut penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat, terutama ketika pemanfaatan AI tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan kecepatan […]

  • resep nasi tutug oncom

    Menu Kampung Rasa Sultan: Nasi Tutug Oncom Tasik Viral Lagi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep nasi tutug oncom khas Tasikmalaya semakin populer karena rasanya yang gurih dan autentik. Menu tradisional Sunda ini dikenal sebagai olahan nasi campur oncom, yang sederhana namun kaya cita rasa. Selain itu, banyak orang menyebutnya sebagai hidangan rumahan yang justru membuat ketagihan sejak suapan pertama. Kenapa Nasi Tutug Oncom Selalu Bikin Rindu? […]

  • Potret Try Sutrisno saat menjabat Wakil Presiden RI periode 1993-1998 di masa akhir Orde Baru.

    Sunyi di Pusat Kekuasaan: Peran Try Sutrisno Saat Krisis 1998

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Nama Try Sutrisno 1998 kembali mengemuka ketika publik menelisik ulang fase akhir Orde Baru. Pada periode genting itu, Try Sutrisno menjabat sebagai Wakil Presiden RI dan berdiri tepat di pusat pusaran krisis. Sosok wapres militer ini hadir di ujung kekuasaan Orde Baru, mendampingi Suharto saat tekanan ekonomi dan politik mengguncang fondasi negara. […]

  • Bibimbap Simple

    Bibimbap Simple Jadi Alternatif Menu Bergizi di Rumah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bibimbap Simple jadi menu rumahan praktis dan bergizi, cocok untuk edukasi pola makan sehat keluarga. albadarpost.com, LIFESTYLE – Keluarga kini makin aktif memilih menu rumahan yang praktis, bergizi, dan terjangkau. Salah satu pilihan yang mulai dilirik adalah Bibimbap Simple, versi sederhana dari hidangan Korea yang dapat diolah dengan bahan lokal dan teknik memasak dasar. Pilihan […]

  • spoofing pemerintah

    Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Singapura memerintahkan Apple dan Google membatasi spoofing pemerintah demi menekan lonjakan kasus penipuan digital. albadarpost.com, LENSA – Polisi Singapura memerintahkan Apple dan Google membatasi spoofing pemerintah pada layanan pesan instan iMessage dan Google Messages. Instruksi ini diterbitkan untuk mencegah pelaku penipuan memakai nama akun “gov.sg” atau lembaga negara guna menipu warga. Kebijakan tersebut diterbitkan kepolisian […]

expand_less