Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak hanya diatur secara administratif. Negara menempatkannya dalam kerangka pidana ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan (mulai perencanaan, tender, hingga pelaksanaan kontrak) memiliki risiko hukum.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Bentuk Tindak Pidana dalam Pengadaan

Dalam praktiknya, pidana PBJ mencakup beberapa bentuk pelanggaran. Pertama, korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini terjadi ketika pejabat atau pihak terkait menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca juga: Belajar Lapang Hati di Musim Ujian

Kedua, suap dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU Tipikor. Suap kerap muncul dalam proses tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan.

Ketiga, penggelapan dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, 9, 10, dan 12 huruf e UU Tipikor. Praktik ini terjadi ketika pejabat memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Keempat, perbuatan curang sebagaimana diatur Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong atau pengawas proyek dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kecurangan atau membiarkan pelanggaran spesifikasi teknis.

Kelima, benturan kepentingan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan yang berada dalam kewenangannya.

Karena itu, pidana PBJ tidak hanya menyasar pejabat publik. Penyedia barang dan jasa juga dapat dijerat apabila terlibat dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sanksi Pidana dan Administratif

Sanksi pidana dalam kasus pengadaan sangat berat. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset, hingga kewajiban membayar uang pengganti. Dalam kondisi tertentu, UU Tipikor bahkan membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis nasional.

Selain sanksi pidana, regulasi pengadaan juga mengatur sanksi administratif. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam. Blacklist berlaku bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, memalsukan dokumen, atau terbukti melakukan KKN.

Dengan demikian, pidana PBJ memiliki dimensi ganda. Negara tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga membatasi akses usaha bagi pelaku yang melanggar.

Pengawasan dan Pencegahan

Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Sistem e-procurement dan katalog elektronik dikembangkan untuk menekan potensi penyimpangan. Namun demikian, celah hukum tetap ada apabila integritas pelaksana rendah.

Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui mekanisme pengaduan.

Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Secara normatif, regulasi telah tersedia. Namun implementasi sangat bergantung pada komitmen pejabat dan penyedia. Apabila prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten, risiko pidana PBJ dapat ditekan.

Penegasan Regulasi Terbaru

Hingga saat ini, kerangka hukum utama masih merujuk pada UU Tipikor dan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pemerintah juga menyesuaikan aturan teknis melalui regulasi turunan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan area rawan korupsi yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib memahami konsekuensi hukum yang melekat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NIB UMKM

    NIB Kini Jadi Tiket Baru Seller Marketplace

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Suara notifikasi pesanan masuk terdengar dari sebuah ponsel yang diletakkan di atas meja makan. Di sudut rumah sederhana itu, seorang ibu sedang membungkus keripik pisang yang baru saja dipesan pelanggan melalui marketplace. Tak ada papan nama usaha. Tak ada toko besar. Yang ada hanya ruang tamu yang disulap menjadi gudang kecil, beberapa […]

  • ATCS Tasikmalaya

    Teknologi Ini Diam-Diam Mengatur Jalanan Tasikmalaya Setiap Hari

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Area Traffic Control System (ATCS) Kota Tasikmalaya kini menjadi teknologi yang bekerja hampir di setiap perjalanan warga, meski banyak orang belum menyadarinya. Sistem lalu lintas pintar ini mengatur ritme kendaraan melalui jaringan CCTV dan kontrol lampu otomatis sehingga arus kendaraan tetap bergerak stabil di berbagai persimpangan utama. Dalam konsep sistem lalu […]

  • kisah kyai inspiratif

    Merinding! 7 Kisah Kyai Ini Bikin Santri Menangis Diam-Diam

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kisah kyai inspiratif kini kembali dicari di tengah derasnya arus digital yang sering membuat generasi muda kehilangan arah. Kisah kyai inspiratif, teladan ulama, dan cerita penuh hikmah dari pesantren menjadi oase yang menenangkan sekaligus menguatkan hati para santri. Di balik kehidupan sederhana mereka, tersimpan pelajaran besar yang tak lekang oleh zaman. Seorang […]

  • pembuangan bayi

    Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari. Kasus […]

  • Kepemimpinan Santri

    Jarang Disadari, Ini 5 Cara Pesantren Mencetak Jiwa Pemimpin

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tidak banyak yang sadar bahwa banyak pemimpin tangguh di Indonesia justru lahir dari lingkungan sederhana: pesantren. Di balik jadwal padat dan kehidupan disiplin, kepemimpinan santri terbentuk melalui kebiasaan harian yang tampak biasa, namun memiliki dampak luar biasa. Nilai kepemimpinan pesantren, karakter santri, serta pola pendidikan berbasis pengalaman nyata membuat santri belajar memimpin […]

  • SPMB SD 2026

    Aturan Baru SPMB SD 2026, Banyak Orang Tua Salah Paham

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – SPMB SD 2026 atau Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar kembali menjadi perhatian luas setelah pemerintah merilis aturan terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan SE Dirjen PAUD Dasmen 2026. Kebijakan SPMB SD 2026 ini memicu respons beragam dari orang tua karena sistem jalur domisili, afirmasi, dan mutasi kini […]

expand_less