Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Tambang Pasir Ilegal Dibiarkan, Air Warga Tasikmalaya Terancam

Tambang Pasir Ilegal Dibiarkan, Air Warga Tasikmalaya Terancam

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Rancabendem, Kota Tasikmalaya, kembali berlangsung terbuka. Dilansir dari ANTARA, alat berat beroperasi di kawasan perbukitan pada Selasa (27/1/2026). Fakta ini penting karena menunjukkan kegagalan nyata Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan, meski data resmi mengakui keberadaan lebih dari satu lokasi tambang ilegal di wilayahnya sendiri.

Jika pemerintah mengklaim tidak tahu, publik sulit mempercayainya. Aktivitas alat berat bukan praktik tersembunyi. Truk pengangkut pasir lalu-lalang di jalan umum. Suara mesin terdengar hingga permukiman. Debu menyelimuti kampung. Semua itu berlangsung di ruang terbuka, bukan di balik pagar tinggi.

Sedangkan berdasarkan data Pemerintah Kota Tasikmalaya, dari tiga gunung di Kecamatan Bungursari terdapat lebih dari satu titik galian tambang pasir ilegal. Artinya, pemerintah memiliki informasi. Yang absen bukan data, melainkan keberanian bertindak.

Baca juga: Lima Kesempatan Hidup Manusia yang Sering Disia-siakan

Dalam konteks ini, tambang pasir ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi potret pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan.

Tambang Pasir Ilegal dan Negara yang Absen

Secara hukum, posisi pemerintah seharusnya jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melarang keras aktivitas pertambangan tanpa izin. Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada alasan kompromi. Namun di Tasikmalaya, larangan itu seperti kehilangan makna.

Kawasan perbukitan Bungursari berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Ketika lapisan tanah dikeruk tanpa kendali, mata air kehilangan penyangga alaminya. Warga Rancabendem mulai merasakan dampaknya. Debit air menurun. Kekhawatiran krisis air bukan asumsi, tetapi ancaman nyata.

Pertanyaannya sederhana: mengapa tambang ini tidak ditutup sejak awal?

Jika pemerintah serius melindungi lingkungan, alat berat seharusnya sudah disegel. Lokasi galian ditutup. Proses hukum berjalan. Fakta bahwa aktivitas terus berlangsung menunjukkan negara tidak hadir secara utuh.

Kerugian Publik, Keuntungan Segelintir Pihak

Tambang pasir ilegal selalu menghadirkan pola yang sama. Keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir pelaku. Kerugian ditanggung masyarakat luas. Jalan rusak. Udara kotor. Air terancam. Risiko longsor meningkat.

Warga Kampung Rancabendem tidak meminta proyek besar. Mereka hanya menuntut hak dasar: lingkungan aman dan akses air bersih. Ketika hak itu terancam, kepercayaan terhadap pemerintah ikut runtuh.

“Kami cuma ingin air tetap ada. Kalau gunung habis, kami mau hidup dari apa?” ujar seorang warga.

Suara ini seharusnya cukup untuk memicu tindakan. Namun hingga kini, yang terlihat justru sikap pasif.

Baca juga: Skor IPP 0,98, DPRD Tasikmalaya Gagal Layani Publik

Pembiaran yang Berpotensi Memicu Konflik Sosial

Pembiaran tambang pasir ilegal bukan hanya soal lingkungan. Ini soal stabilitas sosial. Ketika sumber air rusak, konflik antarwarga bisa muncul. Ketika negara dianggap berpihak pada pelaku tambang, legitimasi pemerintah melemah.

Dalam jangka panjang, biaya sosial akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibanding penerimaan ekonomi sesaat dari pasir ilegal. Beban itu akan ditanggung APBD, sementara pelaku tambang pergi tanpa tanggung jawab.

Jika pemerintah terus diam, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?

Kasus tambang pasir ilegal di Tasikmalaya bukan soal kurangnya aturan, melainkan lemahnya keberpihakan. Ketika negara memilih diam, lingkungan rusak dan warga membayar harga termahal. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi proyek lampu hias ruang terbuka hijau di Probolinggo yang terseret kasus korupsi DLH dengan kerugian negara ratusan juta rupiah

    Anggaran Publik Bocor, Korupsi DLH Probolinggo Disorot

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korupsi DLH Probolinggo kembali menampar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek lampu hias untuk ruang terbuka hijau yang seharusnya mempercantik kota justru berubah menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Nilai kerugian yang mencuat bukan angka kecil. Ratusan juta rupiah raib, sementara manfaat proyek dipertanyakan. Perkara ini mengemuka setelah aparat penegak […]

  • Prabowo Subianto menyampaikan pesan pemberantasan korupsi saat peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara

    Pesan Nuzulul Quran Prabowo: Korupsi Musuh Bangsa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk prabowo berantas korupsi dalam peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar nilai moral yang diajarkan oleh semua agama. Menurut Prabowo, ajaran agama selalu menekankan kejujuran, […]

  • pembunuhan taksi online

    Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Tol Jagorawi

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Polisi selidiki kasus pembunuhan pengemudi taksi online yang ditemukan tewas di Tol Jagorawi. albadarpost.com, HUMANIORA – Suasana duka masih menyelimuti rumah Iffah Muhtianah di kawasan Pancoran Mas, Depok. Sejak Senin malam, 10 November 2025, kabar kematian suaminya, Ujang Adiwijaya (57), pengemudi taksi online, membuat keluarga terpukul. Ujang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi, dengan luka […]

  • Hari Bhayangkara 2026

    Di Antara Nisan Pahlawan, Ada Pesan Penting untuk Polri

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Deretan batu nisan berdiri tenang di bawah langit pagi Kota Tasikmalaya. Angin bergerak perlahan di antara pepohonan yang menaungi Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa. Namun suasana yang tampak hening itu menyimpan makna yang jauh lebih besar. Menjelang Hari Bhayangkara 2026, peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan momentum refleksi pengabdian Polri, jajaran Polresta […]

  • Fidyah puasa

    Panduan Bayar Fidyah Puasa Sesuai Syariat

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua umat Muslim mampu menjalankan puasa Ramadan secara penuh. Kondisi kesehatan, usia lanjut, hingga keadaan tertentu membuat sebagian orang harus meninggalkan puasa. Islam memberikan solusi melalui fidyah puasa, kewajiban pengganti yang diatur jelas dalam syariat. Fidyah puasa menjadi perhatian banyak masyarakat setiap Ramadan. Pertanyaan soal siapa yang wajib membayar, berapa besarannya, […]

  • Analisis kritis SK Komdigi 127 2026 dan dampaknya terhadap kebebasan pers serta demokrasi digital di Indonesia

    SK Komdigi 127/2026: Regulasi Cepat, Demokrasi Terhambat?

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – SK Komdigi 127 2026 kembali membuka perdebatan serius tentang arah regulasi digital, kebebasan berekspresi, dan posisi negara dalam mengontrol ruang publik. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah strategis melawan disinformasi. Namun, sejumlah kalangan melihatnya sebagai sinyal kemunduran dalam praktik demokrasi digital. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada desain kebijakan yang berpotensi melampaui […]

expand_less