Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa pemberitaan. Aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk langsung memproses laporan pidana atas produk jurnalistik sebelum mekanisme pers dijalankan.

MK membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta. Keputusan tersebut langsung menarik perhatian luas, terutama di tengah meningkatnya laporan pidana terhadap jurnalis dan perusahaan media dalam beberapa tahun terakhir.


Dewan Pers sebagai Filter Awal Sengketa

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sengketa yang lahir dari aktivitas jurnalistik memiliki karakter khusus. Sengketa tersebut tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme etik dan profesional yang berlaku di dunia pers.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Istri Siri di Sukabumi, Tipiring atau KDRT?

MK menegaskan bahwa Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers, maka jalur pidana tidak dapat ditempuh.

Penegasan ini sekaligus membatasi ruang intervensi aparat penegak hukum. MK menyatakan bahwa hukum pidana hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme pers dijalankan.


Menutup Celah Kriminalisasi Pers

Putusan MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai langkah penting untuk menutup celah kriminalisasi pers. Selama ini, laporan pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan terhadap media dan jurnalis, terutama saat pemberitaan menyentuh kepentingan politik atau kekuasaan.

MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak boleh dibungkam melalui ancaman hukum pidana.

Namun, MK juga menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bersifat tanpa batas. Media tetap wajib menjunjung akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. Karya jurnalistik yang melanggar prinsip tersebut tetap dapat dipersoalkan setelah mekanisme pers ditempuh.


Implikasi bagi Aparat dan Media

Putusan ini menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait pemberitaan. Polisi dan jaksa tidak lagi dapat serta-merta memproses laporan pidana tanpa rujukan Dewan Pers.

Baca juga: Efisiensi Anggaran DPRD, Akankah Tasikmalaya Ambil Langkah Berani?

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan media dan wartawan untuk memperkuat disiplin jurnalistik. Perlindungan hukum yang ditegaskan MK harus sejalan dengan tanggung jawab profesional.

MK menutup putusan ini dengan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Tanpa perlindungan yang jelas, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan berisiko melemah.

Dengan putusan ini, MK tidak hanya menafsirkan UU Pers, tetapi juga memberi arah baru bagi relasi antara pers, masyarakat, dan negara. Implementasi di lapangan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Penyelamat Air

    Krisis Air Tasikmalaya, Masjid Jadi Mata Air Harapan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pagi itu matahari bahkan belum sepenuhnya muncul ketika halaman Masjid Jami Al Ihsan di Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, mulai dipenuhi warga. Jerigen dan galon tersusun rapi. Anak-anak, ibu rumah tangga, hingga para orang tua datang bergantian. Mereka bukan hendak menghadiri pengajian ataupun salat berjamaah, melainkan mengantre mendapatkan air bersih. Di […]

  • jalan Cireundeu Tasikmalaya

    Sejak Era Soekarno, Jalan Ini Jadi Harapan Warga Bojonggambir

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jalan Cireundeu Tasikmalaya bukan sekadar ruas penghubung antar desa. Bagi warga, ini adalah jalur hidup yang tak kunjung berubah. Dari era Presiden Soekarno hingga hari ini, jalan poros Bojongkapol–Cikangkung–Cireundeu–Cihanura tetap berbatu. Saat kemarau, debu menutup pandangan. Saat hujan turun, lumpur membuat kendaraan harus merayap. Masalahnya bukan baru kemarin. Ini sudah puluhan […]

  • Harkitnas Tasikmalaya

    Harkitnas Kodim Tasikmalaya: Dandim Soroti Ancaman Digital

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Harkitnas Kodim Tasikmalaya atau Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Makodim 0612/Tasikmalaya berlangsung penuh khidmat, Rabu (20/05/2026). Namun di balik upacara bendera dan barisan prajurit yang berdiri tegak di Lapangan Makodim, tersimpan pesan penting tentang tantangan baru bangsa Indonesia: ancaman era digital terhadap generasi muda. Upacara dipimpin langsung Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. […]

  • penolakan geothermal Cianjur

    Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Tolak Geothermal di Kaki Gunung Gede

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Warga Cianjur menagih janji Bupati untuk menolak geothermal di kaki Gunung Gede yang dinilai mengancam lingkungan. albadarpost.com, LENSA – Ratusan warga dari berbagai kecamatan di lereng Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, mendatangi Kantor Bupati Cianjur untuk menagih janji kepala daerah terkait penolakan geothermal Cianjur. Aksi yang berlangsung pada Rabu itu menjadi gelombang tuntutan terbaru atas pembangunan proyek […]

  • kemandirian santri

    Jarang Disadari, Ini Alasan Santri Lebih Mandiri Sejak Muda

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kemandirian santri bukan sekadar kemampuan hidup jauh dari orang tua, tetapi juga mencakup disiplin, tanggung jawab, dan ketahanan mental. Banyak orang hanya melihat santri sebagai pelajar agama, padahal mandiri ala santri dan kehidupan santri di pesantren justru menjadi fondasi kuat dalam membentuk karakter tangguh yang jarang disadari. Menariknya, pola hidup ini tidak […]

  • Hukum Arisan Online

    Sering Ikut Arisan Online? Begini Hukumnya dalam Islam

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 226
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Hukum arisan online sering menjadi pertanyaan masyarakat di era digital. Banyak orang mengikuti arisan melalui grup WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Karena itu, diskusi tentang hukum arisan online dalam Islam, arisan online halal atau haram, serta hukum arisan digital menurut syariat semakin penting dipahami. Selain menawarkan kemudahan, sistem ini juga memunculkan potensi […]

expand_less