Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayam Geprek Lembut

    Rahasia Ayam Geprek Lembut Beserta Sambalnya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Jarum jam baru melewati pukul 11.00 WIB. Aroma bawang putih mulai memenuhi dapur ketika ayam yang telah dimarinasi sejak pagi bersiap masuk ke penggorengan. Di sudut meja, cobek batu sudah berisi cabai merah, tomat, dan bawang putih yang baru diangkat dari wajan. Tak lama lagi, empat piring nasi hangat akan tersaji bersama […]

  • Masjid Penyelamat Air

    Krisis Air Tasikmalaya, Masjid Jadi Mata Air Harapan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pagi itu matahari bahkan belum sepenuhnya muncul ketika halaman Masjid Jami Al Ihsan di Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, mulai dipenuhi warga. Jerigen dan galon tersusun rapi. Anak-anak, ibu rumah tangga, hingga para orang tua datang bergantian. Mereka bukan hendak menghadiri pengajian ataupun salat berjamaah, melainkan mengantre mendapatkan air bersih. Di […]

  • Kurban Digital

    Kurban Digital Makin Ramai, Begini Hukum Fiqihnya

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kurban digital kini semakin ramai menjelang Idul Adha. Banyak orang mulai ikut patungan sapi lewat transfer bank, aplikasi pembayaran, hingga grup WhatsApp keluarga. Karena itu, pertanyaan tentang hukum kurban digital dan patungan online terus muncul: apakah kurban seperti ini tetap sah menurut fiqih Islam? Fenomena ini semakin terasa di era sekarang. Orang […]

  • Pupuk Bersubsidi

    Pupuk Bersubsidi Jadi Sorotan, Garut Perketat Pengawasan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bagi petani, pupuk bersubsidi bukan sekadar karung berisi pupuk. Ketersediaannya sering menjadi penentu kapan lahan mulai diolah, bibit ditanam, hingga harapan panen mulai disemai. Sebaliknya, ketika pupuk subsidi terlambat diterima atau tidak sampai kepada yang berhak, dampaknya dapat dirasakan sejak awal musim tanam. Berangkat dari kebutuhan tersebut, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi […]

  • Suasana peringatan HUT PERIP ke-62 di Aula PEPABRI Kota Tasikmalaya dengan paduan suara dan kebersamaan anggota purna tugas.

    Suasana Hangat HUT PERIP Tasikmalaya, Ibu-Ibu Purna Tugas Bikin Publik Salut

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Aula PEPABRI Kota Tasikmalaya terasa berbeda pada Senin, 11 Mei 2026. Sejak pagi, para anggota PERIP mulai berdatangan dengan wajah penuh semangat. Sebagian saling berpelukan, sebagian lagi berbincang hangat sambil mengenang masa-masa pengabdian mereka dulu. Peringatan HUT PERIP ke-62 tahun 2026 bukan sekadar agenda seremonial biasa. Momentum itu berubah menjadi […]

  • Gatur Pagi Langensari

    Sejak Pukul 06.00 WIB, Polisi Sudah Berdiri di Simpang Banjar, Ini Tujuannya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gatur Pagi Langensari kembali terlihat di sejumlah ruas utama Kota Banjar pada Senin (8/6/2026). Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi atau pelayanan arus kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran polisi yang paling dekat dengan aktivitas harian masyarakat. Ketika sebagian warga masih menyiapkan sarapan, mengantar anak sekolah, atau memanaskan kendaraan, sejumlah anggota […]

expand_less