Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi siluet Utsman bin Affan, khalifah ketiga Khulafaur Rasyidin, simbol kedermawanan dan penyatu mushaf Al-Qur’an.

    Utsman bin Affan dan Warisan Keabadian

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Utsman bin Affan, khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Dzunnurain—pemilik dua cahaya—karena menikahi dua putri Rasulullah SAW, Ruqayyah dan Ummu Kultsum. Selain itu, Utsman bin Affan juga tercatat sebagai pedagang kaya raya, dermawan besar, dan sosok pemimpin yang menyatukan mushaf Al-Qur’an. Namanya tidak hanya hidup dalam sejarah Islam, tetapi juga dalam […]

  • Peserta muda mengikuti kegiatan relawan KSR PMI Pangandaran dalam pelatihan kepalangmerahan tahun 2026.

    Open Recruitment KSR PMI Pangandaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Semangat menjadi relawan kemanusiaan kembali menggema di Kabupaten Pangandaran. Melalui akun resminya, Palang Merah Indonesia atau PMI Kabupaten Pangandaran resmi membuka Open Recruitment KSR PMI Pangandaran 2026 bagi generasi muda yang ingin terjun langsung membantu masyarakat. Program relawan ini langsung menarik perhatian publik karena membuka kesempatan luas bagi anak muda yang ingin […]

  • perlindungan anak

    DPR Desak Negara Perkuat Perlindungan Anak demi Tekan Risiko Penculikan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kasus penculikan Bilqis dan Alvaro memicu desakan DPR agar negara memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus penculikan anak di beberapa daerah kembali menempatkan perlindungan anak sebagai isu mendesak dalam kebijakan publik. Dua peristiwa yang menyita perhatian, yakni hilangnya Bilqis di Makassar dan Alvaro di Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa sistem keselamatan anak di […]

  • UMKM desa

    Banyak Desa Gagal UMKM, Banyuanyar Justru Melonjak. Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – UMKM desa kini disebut-sebut sebagai solusi kebangkitan ekonomi lokal. Namun, konsep ekonomi desa berbasis komunitas seperti yang terjadi di Banyuanyar menunjukkan satu hal penting: bukan sekadar UMKM yang menentukan, melainkan sistem yang menopangnya. Banyak desa mencoba meniru model ekonomi kerakyatan ini, tetapi hanya sedikit yang benar-benar berhasil. Fenomena ini memunculkan pertanyaan […]

  • Sejarah Kitab Hadis

    Terungkap! Rahasia di Balik Sejarah Penulisan Kitab Hadis dalam Islam

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Sejarah Kitab Hadis tidak hanya soal pencatatan sabda Nabi Muhammad SAW, tetapi juga perjalanan panjang penuh kehati-hatian, perdebatan, dan ketelitian ilmiah dalam penulisan kitab hadis serta kodifikasi hadis Nabi. Pada awalnya, bahkan sempat muncul larangan penulisan hadis secara umum, sebelum akhirnya berkembang menjadi tradisi ilmiah yang melahirkan kitab-kitab rujukan besar dalam Islam. […]

  • hak ahli waris menggugat tanpa surat kuasa

    Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan ahli waris berhak menggugat pihak ketiga tanpa surat kuasa demi melindungi harta warisan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung Nomor 838 PK/Pdt/2017 menegaskan satu hal penting dalam hukum perdata waris: seorang ahli waris tidak harus membawa surat kuasa dari ahli waris lain untuk menggugat pihak ketiga yang menguasai harta warisan secara melawan […]

expand_less