Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Islam minoritas berbuka puasa bersama di masjid luar negeri dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan saat Ramadhan.

    Ramadhan di Negara Minoritas Muslim, Kisah yang Menggetarkan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ramadhan minoritas Muslim menghadirkan pengalaman yang jauh berbeda dibanding negara mayoritas Islam. Ramadhan di negara minoritas Muslim, puasa di negeri asing, dan perjuangan umat Islam minoritas menjadi kisah penuh keteguhan dan harapan. Ketika azan tidak terdengar dari setiap sudut kota, dan ketika lingkungan sekitar tetap menjalani aktivitas seperti biasa, umat Islam […]

  • Kebakaran rumah Ciamis

    Kebakaran Rumah Ciamis, Satu Rumah Warga Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran Rumah Ciamis kembali menjadi perhatian setelah kobaran api dilaporkan menghanguskan sebuah rumah milik warga di Dusun Bunirasa RT 04 RW 04, Kabupaten Ciamis, Rabu (15/7/2026). Insiden rumah terbakar di Ciamis itu segera dilaporkan kepada pihak terkait agar penanganan berlangsung secepat mungkin. Berdasarkan informasi awal yang diterima, rumah yang terbakar merupakan […]

  • gencatan senjata Iran AS

    Iran vs AS Gencatan Senjata: Benarkah Iran Menang? Ini Faktanya!

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Gencatan senjata Iran AS langsung memicu perdebatan global. Banyak pihak menyebut ini sebagai tanda kemenangan Iran, sementara lainnya menilai langkah ini hanya strategi politik. Istilah seperti konflik Iran Amerika, perang Timur Tengah, hingga negosiasi Iran AS pun ramai muncul dan menjadi sorotan publik. Namun, jika dilihat lebih dalam, situasi ini jauh […]

  • tata kelola pemerintahan

    Uji Tata Kelola Pelayanan Publik Bogor

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Penataan dinas baru Bogor menguji tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik daerah. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Awal 2026 menjadi titik uji bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah membentuk dua dinas baru—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan—sekaligus menempatkannya di pusat perbelanjaan. Langkah ini bukan sekadar soal struktur birokrasi, tetapi menyentuh inti […]

  • santri penghafal Al-Qur'an

    Tangis di Sepertiga Malam: Kisah Santri Penghafal Al-Qur’an Ini Bikin Haru

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Jam menunjukkan pukul 03.30 dini hari. Sebagian orang masih terlelap, tetapi seorang santri penghafal Al-Qur’an sudah duduk bersila di sudut kamar sederhana. Suara lirih ayat suci mulai terdengar pelan. Inilah rutinitas yang jarang terlihat—perjalanan sunyi seorang hafiz Qur’an yang penuh disiplin dan keteguhan. Kisah santri penghafal Al-Qur’an atau hafiz Qur’an selalu menyimpan […]

  • Youri Tielemans

    Youri Tielemans Antar Belgia Lolos Dramatis ke 16 Besar

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Youri Tielemans menjadi sosok sentral saat Belgia mengalahkan Senegal 3-2 pada babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026 di Seattle Stadium, Rabu (1/7) waktu setempat. Kapten Belgia mencetak dua gol penting yang mengantarkan Red Devils membalikkan ketertinggalan dua gol sekaligus memastikan langkah ke babak 16 besar. Seusai laga, kapten Belgia itu […]

expand_less