Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Passport Index 2026

    Kini, WNI Bisa Keliling Dunia Tanpa Visa

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Passport Index 2026 membuka akses bebas visa ke 43 negara, memberi kemudahan perjalanan internasional bagi WNI. albadarpost.com, LIFESTYLE – Bagi banyak warga Indonesia, bepergian ke luar negeri selama ini identik dengan antrean visa, biaya tambahan, dan ketidakpastian. Mulai Januari 2026, situasi itu perlahan berubah. Passport Index 2026 mencatat paspor Indonesia kini mendapat akses bebas visa […]

  • mengabaikan adzan

    Mengabaikan Adzan Artinya Menolak Keberkahan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Adzan berkumandang setiap hari, lima kali tanpa jeda. Namun di banyak ruang publik, panggilan itu sering berlalu tanpa respons. Ulama menilai, kebiasaan mengabaikan adzan bukan hanya persoalan teknis ibadah, tetapi gejala melemahnya disiplin spiritual umat yang berdampak langsung pada keberkahan hidup. Fenomena ini semakin terasa di tengah ritme kehidupan modern. Aktivitas kerja, […]

  • Petugas Damkar berangkat tugas darurat malam hari meninggalkan keluarga demi menyelamatkan masyarakat.

    Tokoh Perempuan Soroti Kesejahteraan Damkar, “Mereka Sering Tinggalkan Keluarga”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Isu kesejahteraan Damkar kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mulai menyoroti sisi lain kehidupan petugas pemadam kebakaran. Bukan hanya soal keberanian memadamkan api, tetapi juga pengorbanan pribadi yang sering tidak terlihat masyarakat. Salah satu suara datang dari aktivis dan tokoh perempuan Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah yang menyoroti keras […]

  • Ka’bah

    Ini 3 Mekanisme Prioritas Keberangkatan Haji yang Resmi dan Legal

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Antrean haji reguler di Indonesia yang terus memanjang membuat informasi soal percepatan porsi haji semakin banyak dicari masyarakat. Tidak sedikit calon jemaah berharap bisa berangkat lebih cepat, terutama mereka yang ingin mendampingi orang tua lanjut usia atau berangkat bersama pasangan. Di sejumlah daerah, masa tunggu haji bahkan sudah mencapai lebih dari […]

  • tanggap darurat Garut.

    Pemkab Garut Perpanjang Tanggap Darurat demi Pulihkan Akses Warga

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Pemkab memperpanjang tanggap darurat Garut 14 hari untuk percepatan penanganan longsor, banjir, dan pergeseran tanah. albadarpost.com, LENSA – Pemkab Garut kembali memperpanjang status tanggap darurat Garut selama 14 hari setelah rangkaian bencana hidrometeorologi masih terjadi dan penanganan infrastruktur rusak belum sepenuhnya selesai. Perpanjangan ini menjadi langkah penting untuk memastikan akses warga tidak kembali terputus dan […]

  • WFH ASN Jumat

    WFH ASN Setiap Jumat Dimulai, Negara Hemat Tapi Pelayanan Aman?

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH ASN Jumat resmi dimulai pada April 2026 dan langsung menjadi perhatian publik. Program kerja fleksibel ASN atau work from home pegawai negeri ini disebut pemerintah sebagai langkah efisiensi energi sekaligus modernisasi birokrasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat mampu meningkatkan produktivitas […]

expand_less