Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Saat Alarm Penegakan Hukum Kembali Berbunyi

Saat Alarm Penegakan Hukum Kembali Berbunyi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara menguji integritas hukum dan menuntut pembenahan serius.

albadarpost.com, EDITORIAL Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana individual. Ia menyentuh langsung jantung penegakan hukum. Dampaknya merembet ke kepercayaan publik yang selama ini rapuh dan mudah runtuh.

Penangkapan ini penting karena melibatkan pejabat kunci kejaksaan. Lembaga yang diberi mandat menuntut pelaku kejahatan justru kembali diuji integritasnya. Di titik ini, persoalan bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi apakah sistem masih mampu menjaga dirinya sendiri.

Fakta Dasar: OTT dan Aktor yang Terlibat

KPK mengonfirmasi penangkapan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Turut diamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Asis Budianto. Seorang pihak swasta juga ditangkap dan diduga berperan sebagai perantara.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Total enam orang diamankan untuk pemeriksaan awal. Seluruh pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan secara intensif. KPK memiliki waktu terbatas untuk menentukan status hukum para pihak. Dalam 1×24 jam, harus diputuskan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara apa yang diduga menjadi pintu masuk pemerasan. Nilai uang dan pihak yang diduga menjadi korban juga belum diungkap. Publik masih menunggu kejelasan.

Analisis Redaksi: Korupsi yang Bersifat Sistemik

Kasus OTT KPK Kejari ini menyingkap persoalan yang lebih dalam. Dugaan pemerasan yang melibatkan lebih dari satu aparat mengindikasikan masalah sistemik. Ini bukan insiden tunggal. Ini sinyal kegagalan pengawasan internal.

Kejaksaan memegang peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Jaksa menentukan arah penuntutan. Jaksa mengawal eksekusi putusan. Ketika posisi ini disalahgunakan, dampaknya luas dan berlapis.

Di sinilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Masyarakat akan bertanya sederhana: kepada siapa hukum harus dipercayakan jika penegaknya justru diduga menyalahgunakan kewenangan?

OTT KPK Kejari memang menunjukkan keberanian penindakan. Namun penindakan semata tidak cukup. Tanpa pembenahan struktural, kasus serupa akan berulang. Hukum akan terus sibuk memadamkan api, bukan mencegah kebakaran.

Pola Lama yang Berulang

Kasus ini bukan yang pertama. Dalam satu dekade terakhir, KPK beberapa kali menangkap jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lain. Polanya mirip. Penyalahgunaan kewenangan. Transaksi di balik perkara. Perantara swasta.

Fenomena ini menunjukkan celah yang belum ditutup negara. Pengawasan internal sering kali lemah. Sanksi administratif kerap datang terlambat. Reformasi birokrasi berjalan lambat dan normatif.

Di negara lain, pembenahan aparat penegak hukum dilakukan dengan audit berkala, rotasi jabatan ketat, dan transparansi perkara. Indonesia masih tertatih di tahap penindakan.

Baca juga: KPK Tangkap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

OTT KPK Kejari Hulu Sungai Utara seharusnya dibaca sebagai alarm keras. Bukan hanya bagi kejaksaan, tetapi bagi seluruh sistem penegakan hukum.

Sikap Redaksi: Pembenahan Harus Menyentuh Akar

Albadarpost berpihak pada kepentingan publik. Penegakan hukum harus bersih, adil, dan dapat dipercaya. Penangkapan pejabat kejaksaan tidak boleh berhenti pada proses pidana individual.

Kejaksaan Agung perlu membuka evaluasi menyeluruh. Pengawasan internal harus diperkuat. Mekanisme pencegahan harus berjalan, bukan sekadar dokumen kebijakan.

KPK juga dituntut konsisten. Transparansi penanganan perkara penting agar publik dapat mengawasi. Kejelasan konstruksi kasus akan menentukan legitimasi proses hukum.

Negara tidak boleh ragu membersihkan institusinya sendiri. Kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.

OTT KPK terhadap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara adalah pengingat keras: hukum hanya bermakna jika penegaknya bersih. Tanpa itu, keadilan tinggal slogan.

Hukum kehilangan wibawa bukan karena kurang aturan, tetapi karena penegaknya lupa pada integritas. (Ds)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Damkar berangkat tugas darurat malam hari meninggalkan keluarga demi menyelamatkan masyarakat.

    Tokoh Perempuan Soroti Kesejahteraan Damkar, “Mereka Sering Tinggalkan Keluarga”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Isu kesejahteraan Damkar kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mulai menyoroti sisi lain kehidupan petugas pemadam kebakaran. Bukan hanya soal keberanian memadamkan api, tetapi juga pengorbanan pribadi yang sering tidak terlihat masyarakat. Salah satu suara datang dari aktivis dan tokoh perempuan Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah yang menyoroti keras […]

  • Monyet Liar Ciamis

    Monyet Liar Ciamis Rusak Kebun, Petani Kian Resah

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Monyet liar Ciamis kembali meresahkan warga setelah puluhan ekor satwa tersebut memasuki area perkebunan di Dusun Sukamanah, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kawanan monyet dilaporkan merusak tanaman jagung, kacang tanah, dan singkong yang sebagian besar sudah mendekati masa panen. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi […]

  • Kesejahteraan Guru

    Komisi VIII DPR RI Soroti Kesejahteraan Guru dan Bantuan Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kesejahteraan guru, bantuan pendidikan, dan persoalan guru Non ASN menjadi fokus utama rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada Selasa (30/6). Dalam pertemuan tersebut, Komisi VIII membahas pelaksanaan berbagai program bantuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama sekaligus mengulas berbagai tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.. Selain itu, rapat juga […]

  • Apoteker Garut

    Sumpah Apoteker Uniga Berlangsung Haru, Dinkes Garut Akui Masih Kekurangan SDM

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebanyak 41 lulusan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FMIPA Universitas Garut resmi mengucapkan sumpah profesi dalam prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker Angkatan XIII di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (18/5/2026). Kehadiran para apoteker Garut ini langsung mendapat perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut yang saat ini […]

  • Ilustrasi makna Kun Fayakun dalam QS Yasin 82 tentang kekuasaan mutlak Allah SWT atas segala sesuatu

    Kun Fayakun: Ketika Manusia Sok Berkuasa

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Kun Fayakun bukan sekadar frasa populer yang sering menghiasi ceramah atau status media sosial. Kun Fayakun dalam QS Yasin ayat 82 adalah penegasan mutlak bahwa Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Namun ironisnya, di tengah keyakinan terhadap Kun Fayakun dan kekuasaan Allah tersebut, manusia tetap gemar merasa paling menentukan takdir. Allah SWT […]

  • MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal […]

expand_less