Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Aturan Baru BPJPH, Produk Pelanggar Halal Bisa Ditarik

Aturan Baru BPJPH, Produk Pelanggar Halal Bisa Ditarik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sanksi Sertifikat Halal kini memasuki fase baru. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) berpotensi menghadapi konsekuensi yang lebih tegas, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Ketentuan tersebut berlaku setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Informasi tersebut disampaikan BPJPH melalui akun media sosial resminya. Regulasi baru ini menjadi pedoman dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan JPH sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sertifikasi halal di Indonesia.

Kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperluas implementasi sertifikasi halal, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Regulasi Turunan untuk Memperkuat Penegakan Jaminan Produk Halal

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan aturan teknis yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini melengkapi kerangka hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.

Melalui regulasi tersebut, BPJPH memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan JPH.

Selain mengatur jenis sanksi, peraturan ini juga memuat kewenangan pemberian sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dikenai tindakan administratif.

Siapa Saja yang Bisa Dikenai Sanksi?

Tidak hanya pelaku usaha, aturan baru BPJPH juga menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

Mereka meliputi:

  • Pelaku usaha;
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
  • Auditor Halal;
  • Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH);
  • Pendamping PPH.

Setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem Jaminan Produk Halal nasional.

Pelaku Usaha Terancam Denda hingga Produk Ditarik

Salah satu poin yang paling menjadi perhatian ialah sanksi administratif bagi pelaku usaha.

Apabila terbukti melanggar ketentuan penyelenggaraan JPH sesuai hasil pengawasan dan prosedur yang berlaku, BPJPH dapat menjatuhkan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Denda administratif;
  • Pencabutan Sertifikat Halal;
  • Penarikan barang dari peredaran.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan seluruh proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga penggunaan label halal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi sektor makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, rumah potong hewan, katering, restoran, hingga pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui marketplace digital, kepatuhan terhadap regulasi halal kini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi risiko hukum.

LPH, Auditor Halal, dan Pendamping PPH Juga Diatur

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada pelaku usaha.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, hingga pencabutan status akreditasi apabila melanggar ketentuan.

Sementara itu, Auditor Halal dapat dikenai pencabutan nomor registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Lembaga Pendamping PPH maupun Pendamping PPH dapat menerima sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, ataupun pencabutan nomor registrasi.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa seluruh rantai penyelenggaraan JPH berada dalam satu sistem pengawasan yang sama sehingga kualitas layanan sertifikasi halal tetap terjaga.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?

Terbitnya regulasi ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk semakin memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • memastikan sertifikat halal masih berlaku;
  • menjaga konsistensi proses produksi sesuai standar halal;
  • memperbarui data apabila terjadi perubahan produk atau proses usaha;
  • memenuhi ketentuan pelabelan halal;
  • mengikuti perkembangan regulasi yang diterbitkan BPJPH.

Dengan langkah tersebut, pelaku usaha dapat meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Dokumen Peraturan Bisa Diakses Publik

BPJPH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat maupun pelaku usaha juga dapat mempelajari dokumen lengkap Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui laman jdih.halal.go.id.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem industri halal yang semakin terpercaya, baik di pasar domestik maupun global.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikat halal bukan lagi sekadar dokumen administratif. Bagi pelaku usaha, kepatuhan adalah fondasi kepercayaan. Sebaliknya, mengabaikan aturan dapat berujung pada sanksi hukum, hilangnya kepercayaan konsumen, hingga produk harus ditarik dari pasar. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Pangandaran membantu wisatawan memperbaiki kunci motor rusak saat Operasi Ketupat Lodaya 2026 di kawasan Pantai Pangandaran.

    Motor Wisatawan Terkunci di Pantai Pangandaran, Aksi Cepat Polisi Ini Bikin Haru

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Aksi polisi bantu wisatawan Pangandaran kembali menjadi perhatian publik. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana aparat kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pertolongan langsung kepada masyarakat. Dalam momen Operasi Ketupat Lodaya 2026, seorang anggota polisi terlihat membantu wisatawan yang mengalami masalah pada sepeda motor di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Rabu (25/3/2026). Peristiwa […]

  • Cara Rasulullah Mendidik Anak

    Jika Rasulullah Menjadi Ayah Hari Ini, Apa yang Beliau Ajarkan?

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Tidak ada ayah atau ibu yang benar-benar sempurna. Setiap hari, jutaan orang tua berusaha memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Mereka bekerja keras, menyekolahkan anak, memenuhi kebutuhan, bahkan rela mengorbankan banyak hal demi masa depan keluarga. Namun, pada Hari Anak Nasional 2026, ada satu pertanyaan yang layak direnungkan bersama. Bagaimana jika Rasulullah SAW […]

  • Ilustrasi muslim sedang merenung setelah mulai meninggalkan amalan sunah dalam kehidupan sehari-hari.

    Sunah Sering Diremehkan, Padahal Bisa Menjaga Hati Tetap Hidup

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang merasa tenang saat meninggalkan amalan sunah. Alasannya sederhana, karena memang tidak berdosa jika tidak dikerjakan. Pemahaman itu tidak salah. Namun, yang sering luput dipahami adalah dampaknya terhadap hati. Kebiasaan meninggalkan sunah ternyata bisa membuat seseorang perlahan kehilangan semangat ibadah. Awalnya mungkin hanya melewatkan salat duha atau zikir pagi. Setelah itu, […]

  • swasembada bawang putih

    Bukan Sekadar Menanam, Ini Kunci Swasembada Bawang Putih di Ciamis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Upaya mendorong swasembada bawang putih di Kabupaten Ciamis tidak cukup hanya dengan memperluas penanaman. Produktivitas lahan, dukungan terhadap petani, serta sinergi lintas sektor juga menjadi bagian penting dari agenda ketahanan pangan. Hal itu terlihat dari keterlibatan Polres Ciamis dalam program penanaman bawang putih serentak yang menjadi bagian dari gerakan ketahanan pangan […]

  • Ledakan Dadaha Tasikmalaya

    Dentuman Keras di Dadaha, Polisi Dalami Sumber Ledakan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ledakan Dadaha Tasikmalaya menggegerkan warga pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dentuman keras terdengar dari kawasan olahraga Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Polisi kini masih menyelidiki penyebab ledakan Dadaha sekaligus mendalami sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Beruntung, saat peristiwa berlangsung kawasan tersebut sudah tidak seramai biasanya. […]

  • shalat istikharah

    Panduan Lengkap Shalat Istikharah

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Panduan lengkap shalat istikharah: niat, tata cara, waktu pelaksanaan, dan cara memahami jawabannya. Panduan Lengkap Shalat Istikharah albadarpost.com, FOKUS – Dalam hidup, tidak semua persoalan memiliki jawaban hitam-putih. Banyak keputusan berada di wilayah abu-abu: sama-sama boleh, sama-sama masuk akal, tetapi menentukan arah hidup. Di titik inilah Islam mengenalkan satu ibadah yang sederhana namun dalam maknanya: […]

expand_less