Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Aturan Baru BPJPH, Produk Pelanggar Halal Bisa Ditarik

Aturan Baru BPJPH, Produk Pelanggar Halal Bisa Ditarik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sanksi Sertifikat Halal kini memasuki fase baru. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) berpotensi menghadapi konsekuensi yang lebih tegas, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Ketentuan tersebut berlaku setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Informasi tersebut disampaikan BPJPH melalui akun media sosial resminya. Regulasi baru ini menjadi pedoman dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan JPH sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sertifikasi halal di Indonesia.

Kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperluas implementasi sertifikasi halal, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Regulasi Turunan untuk Memperkuat Penegakan Jaminan Produk Halal

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan aturan teknis yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini melengkapi kerangka hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.

Melalui regulasi tersebut, BPJPH memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan JPH.

Selain mengatur jenis sanksi, peraturan ini juga memuat kewenangan pemberian sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dikenai tindakan administratif.

Siapa Saja yang Bisa Dikenai Sanksi?

Tidak hanya pelaku usaha, aturan baru BPJPH juga menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

Mereka meliputi:

  • Pelaku usaha;
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
  • Auditor Halal;
  • Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH);
  • Pendamping PPH.

Setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem Jaminan Produk Halal nasional.

Pelaku Usaha Terancam Denda hingga Produk Ditarik

Salah satu poin yang paling menjadi perhatian ialah sanksi administratif bagi pelaku usaha.

Apabila terbukti melanggar ketentuan penyelenggaraan JPH sesuai hasil pengawasan dan prosedur yang berlaku, BPJPH dapat menjatuhkan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Denda administratif;
  • Pencabutan Sertifikat Halal;
  • Penarikan barang dari peredaran.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan seluruh proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga penggunaan label halal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi sektor makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, rumah potong hewan, katering, restoran, hingga pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui marketplace digital, kepatuhan terhadap regulasi halal kini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi risiko hukum.

LPH, Auditor Halal, dan Pendamping PPH Juga Diatur

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada pelaku usaha.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, hingga pencabutan status akreditasi apabila melanggar ketentuan.

Sementara itu, Auditor Halal dapat dikenai pencabutan nomor registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Lembaga Pendamping PPH maupun Pendamping PPH dapat menerima sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, ataupun pencabutan nomor registrasi.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa seluruh rantai penyelenggaraan JPH berada dalam satu sistem pengawasan yang sama sehingga kualitas layanan sertifikasi halal tetap terjaga.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?

Terbitnya regulasi ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk semakin memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • memastikan sertifikat halal masih berlaku;
  • menjaga konsistensi proses produksi sesuai standar halal;
  • memperbarui data apabila terjadi perubahan produk atau proses usaha;
  • memenuhi ketentuan pelabelan halal;
  • mengikuti perkembangan regulasi yang diterbitkan BPJPH.

Dengan langkah tersebut, pelaku usaha dapat meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Dokumen Peraturan Bisa Diakses Publik

BPJPH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat maupun pelaku usaha juga dapat mempelajari dokumen lengkap Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui laman jdih.halal.go.id.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem industri halal yang semakin terpercaya, baik di pasar domestik maupun global.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikat halal bukan lagi sekadar dokumen administratif. Bagi pelaku usaha, kepatuhan adalah fondasi kepercayaan. Sebaliknya, mengabaikan aturan dapat berujung pada sanksi hukum, hilangnya kepercayaan konsumen, hingga produk harus ditarik dari pasar. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ban Gundul

    Ban Gundul Bisa Melanggar Aturan, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ban gundul kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah banyak warganet membandingkan ban kendaraan yang sudah aus dengan ban slick MotoGP yang sama-sama tampak tanpa alur. Sekilas memang terlihat mirip. Namun, dari sisi fungsi, peruntukan, hingga aturan penggunaannya, keduanya justru memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Melalui edukasi yang dibagikan NTMC Korlantas […]

  • Penganiayaan Garut

    Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Garut, Cekcok Berujung Maut

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penganiayaan Garut menjadi perhatian publik setelah Polres Garut mengungkap kronologi kasus yang menewaskan seorang warga. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/8/2026), kepolisian memaparkan hasil penyelidikan sementara mengenai kasus penganiayaan Garut, mulai dari awal kejadian hingga penangkapan tersangka. Polisi menegaskan seluruh rangkaian peristiwa yang disampaikan merupakan hasil penyelidikan yang masih terus dikembangkan. […]

  • Ilustrasi jamaah mendengarkan khutbah Idul Adha di lapangan masjid dengan suasana pagi penuh takbir.

    Salat Idul Adha yang Benar, Ini Tata Cara Lengkap dengan Doanya

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 312
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Udara pagi Idul Adha biasanya terasa berbeda. Jalanan kampung yang sehari-hari sepi mulai dipenuhi suara sandal jamaah yang terseret pelan di aspal menuju lapangan salat. Dari kejauhan, gema takbir terdengar bercampur suara motor yang datang bergelombang sejak subuh. Sebagian bapak-bapak tampak tergesa memasang peci hitam yang baru diambil dari lemari. Ada anak […]

  • Komcad 2026

    Komcad Matra Udara 2026 Dibuka, Daftarnya Gratis

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah rutinitas kuliah, pekerjaan, dan berbagai aktivitas sehari-hari, sebagian anak muda Indonesia mulai mencari pengalaman yang berbeda. Ada yang mengikuti pelatihan keterampilan, aktif di organisasi, sementara sebagian lainnya mulai melirik Komcad 2026 atau pendaftaran Komponen Cadangan Matra Udara 2026. Kesempatan bergabung dengan Komcad Matra Udara 2026 tersebut masih terbuka. Program […]

  • Budidaya Lele Lapas Tasikmalaya

    Kisah Inspiratif Lapas Tasikmalaya, Budidaya Lele dari Lahan Terbatas

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Budidaya lele Lapas Tasikmalaya menjadi perhatian setelah berhasil mencatat lima kali panen dalam tiga bulan terakhir. Program ketahanan pangan di lingkungan lapas tersebut bahkan berjalan di tengah keterbatasan lahan. Ember dan parit sempit yang sebelumnya tak dimanfaatkan kini berubah menjadi kolam produktif untuk budidaya ikan lele. Langkah kreatif itu menunjukkan bahwa […]

  • Suasana muslim berdoa dan membaca Al-Qur'an di masjid pada malam Ramadhan yang penuh ketenangan

    Rahasia Besar di Balik Bulan Ramadhan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Bulan suci selalu datang membawa harapan baru bagi umat Islam. Namun di balik euforia ibadah dan tradisi yang meriah, makna Ramadhan sering kali tidak benar-benar dipahami secara mendalam. Banyak orang fokus pada rutinitas puasa, sahur, dan berbuka, tetapi lupa pada hakikat Ramadhan, esensi puasa, serta tujuan spiritual Ramadhan yang sebenarnya. Padahal […]

expand_less