Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Garut, Cekcok Berujung Maut
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penganiayaan Garut menjadi perhatian publik setelah Polres Garut mengungkap kronologi kasus yang menewaskan seorang warga. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/8/2026), kepolisian memaparkan hasil penyelidikan sementara mengenai kasus penganiayaan Garut, mulai dari awal kejadian hingga penangkapan tersangka. Polisi menegaskan seluruh rangkaian peristiwa yang disampaikan merupakan hasil penyelidikan yang masih terus dikembangkan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra.
Korban Meninggal, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul. Polisi menyebut korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Garut, namun kemudian meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55) di sebuah lahan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Hingga kini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan awal.
Versi Polisi, Peristiwa Berawal Saat Tersangka Memberi Makan Musang
Kapolres Garut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya.
Menurut polisi, tersangka kemudian melihat korban berada di balik tembok kandang musang. Keduanya sempat saling bertatapan sebelum korban diduga mengucapkan kalimat yang memancing emosi tersangka. Adu mulut pun terjadi.
Polisi menyebut situasi semakin memanas setelah tersangka masuk ke rumah dan mengambil sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam sebagai pakan musang.
Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka kemudian membalas dengan membacok korban menggunakan golok hingga korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh,” ungkap Kapolres Garut.
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Terus Berjalan
Polres Garut menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan saksi serta alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hingga konferensi pers berlangsung, kepolisian belum memerinci pasal yang disangkakan kepada tersangka. Informasi tersebut diperkirakan akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
Polisi Imbau Masyarakat Menahan Emosi
Selain menyampaikan perkembangan kasus, Polres Garut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang baik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap konflik sebaiknya diselesaikan secara damai agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum yang lebih besar.
Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian membuka kemungkinan adanya perkembangan informasi, baik mengenai motif, alat bukti, maupun konstruksi perkara, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.
Satu ledakan emosi dapat mengubah hidup banyak orang dalam hitungan detik. Karena itu, biarkan hukum bekerja, sementara masyarakat belajar bahwa setiap persoalan selalu memiliki jalan penyelesaian tanpa kekerasan.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar