Ban Gundul Bisa Melanggar Aturan, Ini Penjelasannya
- account_circle redaktur
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilusatrasi ban motor.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ban gundul kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah banyak warganet membandingkan ban kendaraan yang sudah aus dengan ban slick MotoGP yang sama-sama tampak tanpa alur. Sekilas memang terlihat mirip. Namun, dari sisi fungsi, peruntukan, hingga aturan penggunaannya, keduanya justru memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Melalui edukasi yang dibagikan NTMC Korlantas Polri, masyarakat diingatkan agar tidak menilai sebuah ban hanya dari bentuk luarnya. Ban yang digunakan di jalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sedangkan ban slick MotoGP memang dirancang khusus untuk balap di sirkuit. Karena itu, menyamakan keduanya merupakan pemahaman yang keliru.
Ban Gundul dan Ban MotoGP Punya Fungsi yang Berbeda
Banyak orang menganggap ban tanpa alur selalu memiliki fungsi yang sama. Faktanya, anggapan tersebut tidak tepat.
Ban kendaraan yang dipakai setiap hari di jalan raya akan mengalami keausan akibat penggunaan. Ketika alur tapaknya semakin menipis, kemampuan ban mencengkeram permukaan jalan ikut berkurang. Akibatnya, kendaraan membutuhkan jarak pengereman lebih panjang dan lebih mudah kehilangan traksi, terutama saat melintasi jalan yang basah.
Sementara itu, ban slick MotoGP sejak awal memang diproduksi tanpa alur. Ban tersebut menggunakan kompon khusus, ukuran berbeda, dan dirancang untuk memberikan daya cengkeram maksimal di lintasan balap yang memiliki karakteristik tertentu.
Karena digunakan di lingkungan yang berbeda, ban balap tidak bisa dijadikan pembanding untuk penggunaan kendaraan di jalan umum.
Mengapa Ban Aus Bisa Melanggar Aturan?
Selain berkaitan dengan keselamatan, penggunaan ban yang sudah aus juga memiliki konsekuensi hukum.
NTMC Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan di jalan.
Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Artinya, yang menjadi persoalan bukan karena ban terlihat gundul, melainkan karena kondisinya sudah tidak memenuhi standar keselamatan untuk digunakan di jalan umum.
Risiko Ban Gundul Lebih Besar daripada Sekadar Tilang
Fokus utama aturan tersebut bukanlah sanksi, melainkan perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Ban yang sudah aus memiliki kemampuan mencengkeram aspal lebih rendah dibanding ban yang masih layak pakai. Saat hujan turun, air lebih sulit dialirkan sehingga ban berpotensi kehilangan traksi. Dalam kondisi tertentu, kendaraan bisa lebih mudah tergelincir atau mengalami aquaplaning.
Selain itu, jarak pengereman juga menjadi lebih panjang. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika pengendara harus melakukan pengereman mendadak di tengah lalu lintas yang padat.
Karena itulah, pemeriksaan kondisi ban secara berkala menjadi langkah sederhana yang sangat penting untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Ban Slick MotoGP Dibuat Khusus untuk Balapan
Berbeda dengan ban kendaraan harian, ban slick MotoGP dikembangkan untuk kebutuhan performa maksimal di lintasan balap.
Ban tersebut digunakan di sirkuit, bukan di jalan umum. Selain tidak memiliki alur, kompon karetnya juga jauh lebih lunak sehingga mampu menghasilkan daya cengkeram tinggi pada aspal kering dengan kecepatan ekstrem.
Karakteristik itu justru membuat ban slick tidak cocok digunakan sebagai ban kendaraan harian karena kemampuannya akan menurun ketika menghadapi genangan air atau kondisi jalan yang berubah-ubah.
Inilah alasan mengapa ban balap tidak bisa disamakan dengan ban kendaraan yang sudah aus akibat pemakaian.
Jangan Tunggu Ban Benar-Benar Gundul
NTMC Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu alur ban benar-benar habis sebelum melakukan penggantian.
Pemeriksaan rutin terhadap tapak ban, tekanan angin, dan kondisi fisik ban dapat membantu menjaga performa kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan selama berkendara.
Mengganti ban yang sudah aus bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga menjadi investasi sederhana untuk melindungi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
FAQ
Apakah ban gundul otomatis ditilang?
Tidak selalu. Yang menjadi persoalan adalah ketika kondisi ban sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam UULAJ.
Mengapa ban MotoGP tidak dianggap melanggar?
Karena ban slick digunakan khusus di sirkuit sesuai fungsi dan peruntukannya, bukan di jalan umum.
Kapan ban kendaraan sebaiknya diganti?
Segera ganti ban ketika alur tapaknya sudah menipis atau mencapai batas keausan yang direkomendasikan pabrikan agar keselamatan tetap terjaga.
Ban adalah satu-satunya bagian kendaraan yang selalu bersentuhan langsung dengan jalan. Jangan menunggu alurnya hilang untuk menyadari pentingnya keselamatan. Ban yang masih layak bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga bisa menjadi penentu antara perjalanan yang aman dan kecelakaan yang tak diharapkan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar