Garut Siapkan Sistem Baru Retribusi Parkir
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana tempat parkir di sebuah Supermarket.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Retribusi Parkir Garut memasuki fase pembenahan. Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan sistem baru yang mewajibkan setiap setoran retribusi parkir tercatat berdasarkan identitas lokasi dan dilengkapi bukti pembayaran. Melalui pembaruan tata kelola parkir Garut ini, pemerintah berharap pengelolaan setoran parkir menjadi lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai potensi riil di lapangan.
Kebijakan tersebut mengemuka dalam rapat ekspose potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Garut Kota, Kamis (23/7/2026).
Berbeda dari pola sebelumnya yang lebih berfokus pada target penerimaan, sistem baru ini menitikberatkan pada pencatatan transaksi, pemetaan setiap ruas jalan, dan pengawasan berbasis data agar setiap rupiah retribusi dapat ditelusuri secara jelas.
Setiap Titik Parkir Akan Memiliki ID dan Slip Setoran
Bupati Garut menegaskan bahwa seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir harus memiliki identitas lokasi yang jelas. Selain itu, setiap setoran wajib disertai slip pembayaran sehingga petugas maupun pemerintah memiliki bukti transaksi yang dapat diverifikasi.
“Pemasukan itu harus ter-record sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran. Diberikan slip pembayaran, jadi dia (jukir) tahu setorannya berapa,” tegas Abdusy Syakur Amin.
Untuk mendukung sistem tersebut, Bupati menginstruksikan Bank BJB Cabang Garut menerbitkan ID pembayaranpada setiap ruas jalan yang menjadi lokasi parkir resmi.
Dengan adanya kode lokasi, seluruh transaksi retribusi akan tercatat berdasarkan titik parkir sehingga pemerintah lebih mudah memantau realisasi penerimaan sekaligus membandingkannya dengan potensi yang dimiliki masing-masing lokasi.
Mengapa Sistem Baru Ini Dibutuhkan?
Pemerintah Kabupaten Garut menilai pengelolaan retribusi parkir harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, pencatatan berbasis lokasi dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai besaran penerimaan dari setiap ruas jalan.
Melalui sistem tersebut, evaluasi tidak lagi hanya dilakukan terhadap total penerimaan, tetapi juga terhadap performa masing-masing titik parkir. Jika terdapat perbedaan yang mencolok antara potensi dan realisasi, pemerintah dapat segera melakukan verifikasi di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Inspektorat dan BPKAD Diminta Mengawasi Secara Berkala
Selain membangun sistem administrasi yang lebih rapi, Bupati Garut juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesesuaian nilai setoran dengan kondisi riil di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan pengecekan ulang berdasarkan lokasi parkir yang telah terdata.
“Kalau nyatanya ternyata tidak wajar, maka tolong Inspektorat mengecek kembali. Berdasarkan lokasinya harus jelas. Kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan. Jangan sampai terlalu rendah targetnya,” ujar Bupati.
Menurutnya, pengawasan yang berlangsung secara berkala akan membantu pemerintah menetapkan target PAD secara lebih realistis sekaligus berbasis potensi yang benar-benar ada.
Selaras dengan Regulasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Pembenahan sistem Retribusi Parkir Garut sejalan dengan arah kebijakan nasional mengenai pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Landasan utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menekankan penguatan kemandirian fiskal daerah melalui tata kelola pendapatan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah.
Di tingkat daerah, implementasi kebijakan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta aturan pelaksanaannya yang berlaku. Dengan demikian, penerapan sistem baru tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan pengelolaan retribusi berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemetaan Potensi Menjadi Dasar Target PAD
Bupati Garut berharap pemetaan seluruh titik parkir dapat segera diselesaikan sehingga target penerimaan tidak lagi ditetapkan berdasarkan perkiraan umum, melainkan berdasarkan potensi masing-masing ruas jalan.
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan yang lebih akurat, memperkuat pengawasan, serta memudahkan evaluasi setiap bulan.
Apabila sistem berjalan sesuai rencana, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengoptimalkan PAD dari sektor parkir tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Optimalisasi PAD tidak selalu dimulai dengan menaikkan tarif. Justru, langkah paling mendasar adalah memastikan setiap transaksi tercatat, setiap lokasi terpetakan, dan setiap rupiah retribusi dapat dipertanggungjawabkan. Dari sistem yang transparan itulah kepercayaan publik dan kekuatan fiskal daerah dibangun. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar