Kenapa Judi Online Masuk Ancaman Nonmiliter?
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi ancaman nonmiliter Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mengapa judi online masuk dalam daftar ancaman nonmiliter? Pertanyaan itu ramai diperbincangkan setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut tidak hanya membahas pertahanan militer, tetapi juga menjelaskan berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Namun, penting dipahami sejak awal bahwa Perpres ini merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara, bukan aturan pidana yang menetapkan sanksi hukum terhadap setiap bentuk ancaman yang disebutkan. Karena itu, daftar dalam Perpres harus dibaca sebagai arah kebijakan strategis pemerintah, bukan sebagai norma pidana baru.
Ancaman Negara Kini Tidak Selalu Berupa Perang
Dunia berubah sangat cepat. Jika dahulu ancaman identik dengan agresi militer atau konflik bersenjata, kini tantangannya jauh lebih kompleks. Perkembangan teknologi digital, arus informasi tanpa batas, hingga dinamika sosial menghadirkan risiko baru yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menempatkan ancaman nonmiliter sebagai salah satu fokus dalam pembangunan sistem pertahanan negara selama lima tahun ke depan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa menjaga pertahanan negara tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer. Sebaliknya, diperlukan pula ketahanan di bidang ekonomi, sosial, teknologi, kesehatan, hingga ideologi.
Apa Saja Ancaman Nonmiliter dalam Perpres 111 Tahun 2025?
Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan ancaman nonmiliter ke dalam sejumlah bidang strategis.
Ideologi
Penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dipandang berpotensi memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa sehingga menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan pertahanan.
Politik
Gangguan terhadap stabilitas politik nasional, termasuk berbagai upaya yang dapat melemahkan penyelenggaraan pemerintahan, juga masuk dalam kelompok ancaman nonmiliter.
Ekonomi
Stabilitas ekonomi merupakan bagian penting dari ketahanan negara. Karena itu, gangguan terhadap sektor ekonomi, pangan, energi, maupun infrastruktur strategis mendapat perhatian dalam dokumen tersebut.
Sosial dan Budaya
Pada bagian ini, Perpres mencantumkan beberapa contoh ancaman nonmiliter, yaitu:
- terorisme;
- radikalisme;
- penyalahgunaan narkoba;
- judi online;
- pinjaman online ilegal; serta
- penyebaran budaya LGBTQ.
Pencantuman daftar tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan publik. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa Perpres ini merupakan pedoman kebijakan pertahanan dan bukan regulasi yang secara langsung mengatur sanksi pidana terhadap poin-poin tersebut.
Teknologi dan Informasi
Selain itu, ancaman siber, kebocoran data, penyalahgunaan teknologi digital, serta serangan terhadap infrastruktur informasi nasional juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pelayanan publik dan keamanan negara.
Keselamatan Umum
Bencana alam, pandemi, wabah penyakit, maupun keadaan darurat lainnya turut dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ancaman jenis ini mampu memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Legislasi
Aspek hukum dan regulasi juga masuk dalam perhatian kebijakan pertahanan karena dapat berdampak terhadap kepentingan nasional apabila tidak selaras dengan kebutuhan strategis negara.
Mengapa Judi Online Masuk dalam Daftar?
Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling sering muncul setelah Perpres diterbitkan.
Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menempatkan judi online sebagai ancaman karena berdiri sendiri. Sebaliknya, aktivitas tersebut dipandang memiliki potensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keamanan yang lebih luas apabila berkembang tanpa pengendalian.
Karena alasan itulah, isu tersebut dicantumkan dalam kelompok ancaman nonmiliter bersama sejumlah persoalan lain yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Jangan Membaca Perpres Secara Sepotong
Di tengah derasnya arus informasi, potongan isi regulasi sering kali beredar tanpa konteks yang utuh. Akibatnya, muncul kesalahpahaman mengenai maksud suatu kebijakan.
Padahal, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan pidana baru. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai tugas masing-masing guna memperkuat sistem pertahanan negara.
Karena itu, memahami isi Perpres secara menyeluruh jauh lebih penting daripada hanya berfokus pada satu atau dua poin yang sedang ramai diperbincangkan.
Pertahanan Negara Kini Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Konsep pertahanan modern tidak lagi terbatas pada kekuatan militer. Ketahanan ekonomi, literasi digital, persatuan sosial, kesehatan masyarakat, serta kemampuan menghadapi bencana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga Indonesia.
Semakin kompleks tantangan zaman, semakin besar pula kebutuhan akan masyarakat yang kritis, bijak menyaring informasi, dan memahami konteks setiap kebijakan negara.
Perang masa depan belum tentu diawali suara ledakan. Bisa jadi, ia datang melalui layar ponsel, serangan siber, disinformasi, narkoba, atau praktik ilegal yang perlahan menggerus ketahanan bangsa. Itulah sebabnya memahami ancaman nonmiliter bukan sekadar membaca Perpres, melainkan memahami bagaimana Indonesia bersiap menghadapi tantangan abad ke-21. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar