Kuasa Hukum Korban Buka Fakta Kasus DPRD Banjar
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum korban memberikan keterangan pers terkait dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar. Jumat (17/7/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus DPRD Banjar terkait dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM terus berproses. Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), kuasa hukum korban, Dede Cairul, S.H., M.H., memaparkan kronologi perkara, menjelaskan posisi hukum kliennya, sekaligus meluruskan isu yang menyebut korban menolak Restorative Justice (RJ). Menurutnya, korban justru membuka ruang penyelesaian damai sepanjang seluruh kerugian yang dialami dikembalikan secara utuh.
Pada kesempatan tersebut, Dede juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang telah menindaklanjuti laporan korban sesuai prosedur hukum.
“Kami menyadari klien kami adalah masyarakat biasa. Namun kami mengapresiasi langkah Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Dede kepada awak media.
Kuasa Hukum Paparkan Awal Mula Dugaan Penipuan
Dede menjelaskan perkara tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara korban dan terlapor. Menurutnya, kedekatan itu membuat korban percaya terhadap tawaran yang disampaikan ARM.
Ia mengatakan, pada 2024, ARM menawarkan kerja sama dengan meminta korban menanamkan modal yang disebut akan digunakan untuk proyek MBG. Dalam penawaran itu, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari nilai modal yang diserahkan.
Karena mempercayai penjelasan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp243.100.000.
Kuasa hukum menyebut ARM menjanjikan pengembalian seluruh modal beserta keuntungan pada Januari 2025. Namun hingga laporan dibuat, menurut pihak korban, dana tersebut belum dikembalikan.
Dede juga menyampaikan bahwa setelah tenggat waktu berlalu, komunikasi dengan ARM disebut semakin sulit sehingga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Pihak Korban Nilai Unsur Pidana Terjadi Lebih Dahulu
Dalam keterangannya, Dede turut menanggapi adanya klaim mengenai hubungan keperdataan antara kedua belah pihak.
Ia menegaskan bahwa saat korban menyerahkan uang, tidak terdapat perjanjian tertulis mengenai utang-piutang maupun kerja sama investasi.
Menurutnya, korban baru menyusun draf perjanjian pada 2025. Namun, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh ARM pada saat itu.
Dede menyatakan dokumen perjanjian baru ditandatangani setelah ARM berstatus tersangka dan telah melalui proses penegakan hukum.
“Pandangan kami, peristiwa pidana lebih dahulu terjadi dibandingkan munculnya dokumen perdata. Namun seluruh pembelaan tentu menjadi hak pihak terkait dan akan diuji melalui proses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Kuasa Hukum Bantah Korban Menolak Restorative Justice
Selain memaparkan kronologi, kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa korban menolak upaya Restorative Justice.
Menurut Dede, penyidik sempat menghubungi korban pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyampaikan adanya permintaan mediasi dari tim kuasa hukum ARM.
Namun, korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada siang hari karena pemberitahuan dilakukan secara mendadak pada malam hari. Sebagai ibu rumah tangga yang memiliki anak balita, korban mengaku kesulitan memenuhi undangan tersebut.
Dede menegaskan permintaan penjadwalan ulang itu bukan bentuk penolakan terhadap perdamaian.
“Klien kami tidak pernah menutup pintu damai. Fokus utama kami adalah pemulihan hak korban. Apabila seluruh kerugian materiil sebesar Rp243.100.000 dikembalikan sepenuhnya, kami siap membahas penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Pihak korban menyatakan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan dan proses peradilan yang sedang berlangsung. Sementara itu, kuasa hukum berharap penyelesaian perkara tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Di sisi lain, mereka juga menegaskan bahwa ruang penyelesaian damai tetap terbuka sepanjang memenuhi syarat hukum dan disertai itikad baik dari para pihak.
Perlu dicatat bahwa seluruh keterangan dalam artikel ini merupakan penjelasan dari kuasa hukum pihak korban. Pihak terlapor memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi, dan proses pembuktian akhir berada di tangan pengadilan.
Keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang menang di pengadilan, tetapi juga dari keberanian menempuh proses hukum secara terbuka, menghormati hak semua pihak, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar