Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kuasa Hukum Korban Buka Fakta Kasus DPRD Banjar

Kuasa Hukum Korban Buka Fakta Kasus DPRD Banjar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus DPRD Banjar terkait dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM terus berproses. Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), kuasa hukum korban, Dede Cairul, S.H., M.H., memaparkan kronologi perkara, menjelaskan posisi hukum kliennya, sekaligus meluruskan isu yang menyebut korban menolak Restorative Justice (RJ). Menurutnya, korban justru membuka ruang penyelesaian damai sepanjang seluruh kerugian yang dialami dikembalikan secara utuh.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang telah menindaklanjuti laporan korban sesuai prosedur hukum.

“Kami menyadari klien kami adalah masyarakat biasa. Namun kami mengapresiasi langkah Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Dede kepada awak media.

Kuasa Hukum Paparkan Awal Mula Dugaan Penipuan

Dede menjelaskan perkara tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara korban dan terlapor. Menurutnya, kedekatan itu membuat korban percaya terhadap tawaran yang disampaikan ARM.

Ia mengatakan, pada 2024, ARM menawarkan kerja sama dengan meminta korban menanamkan modal yang disebut akan digunakan untuk proyek MBG. Dalam penawaran itu, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari nilai modal yang diserahkan.

Karena mempercayai penjelasan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp243.100.000.

Kuasa hukum menyebut ARM menjanjikan pengembalian seluruh modal beserta keuntungan pada Januari 2025. Namun hingga laporan dibuat, menurut pihak korban, dana tersebut belum dikembalikan.

Dede juga menyampaikan bahwa setelah tenggat waktu berlalu, komunikasi dengan ARM disebut semakin sulit sehingga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pihak Korban Nilai Unsur Pidana Terjadi Lebih Dahulu

Dalam keterangannya, Dede turut menanggapi adanya klaim mengenai hubungan keperdataan antara kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa saat korban menyerahkan uang, tidak terdapat perjanjian tertulis mengenai utang-piutang maupun kerja sama investasi.

Menurutnya, korban baru menyusun draf perjanjian pada 2025. Namun, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh ARM pada saat itu.

Dede menyatakan dokumen perjanjian baru ditandatangani setelah ARM berstatus tersangka dan telah melalui proses penegakan hukum.

“Pandangan kami, peristiwa pidana lebih dahulu terjadi dibandingkan munculnya dokumen perdata. Namun seluruh pembelaan tentu menjadi hak pihak terkait dan akan diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Kuasa Hukum Bantah Korban Menolak Restorative Justice

Selain memaparkan kronologi, kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa korban menolak upaya Restorative Justice.

Menurut Dede, penyidik sempat menghubungi korban pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyampaikan adanya permintaan mediasi dari tim kuasa hukum ARM.

Namun, korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada siang hari karena pemberitahuan dilakukan secara mendadak pada malam hari. Sebagai ibu rumah tangga yang memiliki anak balita, korban mengaku kesulitan memenuhi undangan tersebut.

Dede menegaskan permintaan penjadwalan ulang itu bukan bentuk penolakan terhadap perdamaian.

“Klien kami tidak pernah menutup pintu damai. Fokus utama kami adalah pemulihan hak korban. Apabila seluruh kerugian materiil sebesar Rp243.100.000 dikembalikan sepenuhnya, kami siap membahas penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Pihak korban menyatakan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan dan proses peradilan yang sedang berlangsung. Sementara itu, kuasa hukum berharap penyelesaian perkara tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Di sisi lain, mereka juga menegaskan bahwa ruang penyelesaian damai tetap terbuka sepanjang memenuhi syarat hukum dan disertai itikad baik dari para pihak.

Perlu dicatat bahwa seluruh keterangan dalam artikel ini merupakan penjelasan dari kuasa hukum pihak korban. Pihak terlapor memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi, dan proses pembuktian akhir berada di tangan pengadilan.

Keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang menang di pengadilan, tetapi juga dari keberanian menempuh proses hukum secara terbuka, menghormati hak semua pihak, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghargaan Piala Dunia 2026

    Daftar Penghargaan Piala Dunia 2026, Spanyol Kuasai Tiga Gelar

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Penghargaan Piala Dunia 2026 akhirnya resmi diumumkan setelah laga final yang mempertemukan Spanyol dan Argentina. Selain mengangkat trofi juara dunia, Spanyol juga mendominasi penghargaan individu Piala Dunia 2026, award FIFA World Cup 2026, dan daftar peraih penghargaan FIFA. Sementara itu, penyerang Prancis Kylian Mbappé tetap mencuri perhatian dengan merebut Golden Boot […]

  • Mendong Tasikmalaya

    Mendong Tasikmalaya Siap Naik Kelas ke Pasar Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Mendong Tasikmalaya kembali mendapat perhatian sebagai salah satu produk unggulan yang berpeluang menjadi penggerak ekonomi lokal. Melalui kolaborasi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Bank Indonesia (BI), kerajinan mendong didorong agar mampu menembus pasar nasional melalui peningkatan kualitas produk, inovasi, serta perluasan akses pemasaran bagi UMKM Tasikmalaya. Langkah tersebut terlihat saat Wali Kota […]

  • Tarif Listrik 2026

    Tarif Listrik dan Elpiji Awal 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Tarif listrik triwulan I 2026 dan harga elpiji non-subsidi dipastikan tetap demi jaga daya beli masyarakat. albadarpost.com, FOKUS – Awal tahun sering datang dengan dua hal: harapan dan kecemasan. Harapan karena kalender baru selalu memberi janji, kecemasan karena pengalaman mengajarkan satu hal—biaya hidup jarang mau diam. Maka ketika pemerintah memutuskan tarif listrik dan harga elpiji […]

  • Kompetensi Guru PAUD

    Diky Chandra Dorong Guru PAUD Ciptakan Pembelajaran Bermakna

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kompetensi Guru PAUD menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai langkah membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Chandra Negara, saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendidik PAUD melalui Implementasi 7 Kaidah PAUD dengan Buku Cerita Bergambar dan Cerita Sederhana Berdampak Luar Biasa […]

  • Pemerintah Lalai Awasi Alkohol Medis, Dua Remaja Sukaresik Tewas

    Pemerintah Lalai Awasi Alkohol Medis, Dua Remaja Sukaresik Tewas

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kematian remaja akibat miras oplosan menuntut penegakan regulasi dan tanggung jawab negara. Kematian yang Terjadi di Halaman Kita albadarpost.com, EDITORIAL – Dua remaja Sukaresik, Tasikmalaya, meninggal setelah meminum miras oplosan berbasis alkohol medis 70 persen. Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan pengawasan orang tua atau kenakalan remaja. Kasus ini adalah cermin rapuhnya perlindungan negara […]

  • Evakuasi Cincin

    Evakuasi Cincin, Damkar Ciamis Butuh 20 Menit

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sebuah cincin stainless yang awalnya hanya menjadi aksesori sehari-hari nyaris berubah menjadi masalah serius bagi seorang pemuda asal Kabupaten Ciamis. Jari manis tangan kanannya membengkak setelah cincin yang telah lama dipakai tidak lagi bisa dilepas. Beruntung, petugas UPTD Damkar Ciamis bergerak cepat melakukan evakuasi cincin sehingga kondisi korban dapat segera ditangani […]

expand_less