Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polres Tasikmalaya Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi

Polres Tasikmalaya Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Tasikmalaya bongkar penyalahgunaan gas subsidi 3 kg ke 12 kg yang merugikan negara dan warga.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Praktik penyalahgunaan gas subsidi kembali terungkap di Kabupaten Tasikmalaya. Kepolisian Resor Tasikmalaya membongkar aktivitas ilegal pemindahan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi di Kecamatan Cigalontang. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi berdampak langsung pada hak warga miskin yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan harian.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas distribusi gas yang tidak wajar di sekitar Desa Sirnagalih. Laporan itu ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada penggerebekan lokasi dan penangkapan pelaku. Negara dirugikan, distribusi gas terganggu, dan subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik. “Kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku,” kata Ridwan dalam jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa, 30/12/2025.

Modus Penyalahgunaan Gas Subsidi Terstruktur

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial IS dan SN. Keduanya merupakan saudara kandung. Mereka diduga menjalankan praktik penyalahgunaan gas subsidi secara terencana dan berkelanjutan. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung hampir satu tahun, sejak Desember 2024.

Modusnya relatif sederhana, tetapi berdampak besar. Pelaku membeli tabung gas LPG 3 kilogram dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20 ribu per tabung. Gas bersubsidi itu kemudian dipindahkan melalui proses penyuntikan ke tabung LPG 12 kilogram yang tidak disubsidi. Setelah penuh, tabung 12 kilogram tersebut dijual kembali dengan harga gas non-subsidi.

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan isi tabung 3 kilogram melalui proses suntikan, lalu menjualnya sebagai gas non-subsidi,” ujar Ridwan.

Praktik penyalahgunaan gas subsidi semacam ini menyebabkan distorsi distribusi. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro justru beralih ke pasar komersial. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram di pasaran.

Barang Bukti dan Alur Penjualan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Tercatat 158 tabung gas LPG 3 kilogram, 75 tabung gas 12 kilogram, 27 unit regulator, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

Baca juga: Polres Pangandaran Hentikan Aktivitas Terjun Payung

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tabung gas 12 kilogram hasil suntikan tersebut dijual kepada seorang pemodal di wilayah Bandung. Harga jual dari pelaku sebesar Rp129 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut kembali dijual ke konsumen dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung.

“Pemodal yang berada di Bandung saat ini masih berstatus DPO. Rantai distribusi ini sedang kami dalami,” kata Ridwan.

Skema ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas subsidi tidak berdiri sendiri. Ada mata rantai distribusi yang melibatkan pihak lain, dengan potensi kerugian negara yang terus bertambah jika tidak segera dihentikan.

Dampak Publik dan Penegakan Hukum

Kasus penyalahgunaan gas subsidi ini menimbulkan dampak ganda. Di satu sisi, negara dirugikan karena subsidi tidak tepat sasaran. Di sisi lain, warga kecil harus menanggung akibat berupa kelangkaan dan kenaikan harga gas di tingkat pengecer.

Polres Tasikmalaya menahan kedua pelaku di Markas Polres Tasikmalaya. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan gas subsidi bukan pelanggaran ringan. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan distribusi subsidi masih menjadi pekerjaan rumah. Tanpa kontrol yang ketat dan partisipasi publik, subsidi rawan diselewengkan. Negara perlu memastikan gas bersubsidi benar-benar sampai kepada warga yang berhak, bukan berubah menjadi komoditas bisnis ilegal.

Kasus penyalahgunaan gas subsidi di Tasikmalaya menegaskan pentingnya pengawasan distribusi agar hak warga tidak dirampas oleh praktik ilegal. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Tasikmalaya over kapasitas

    Dari 88 ke 462 Penghuni, Lapas Tasikmalaya Hadapi Krisis Ruang

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lapas Tasikmalaya over kapasitas bukan sekadar angka di atas kertas. Kondisi yang juga dikenal sebagai kelebihan penghuni lapas dan kepadatan warga binaan ini terlihat nyata di dalam ruang-ruang sempit yang kini menampung jauh lebih banyak orang dari seharusnya. Di balik dinding Lapas Klas IIB Tasikmalaya, satu ruangan yang idealnya diisi satu […]

  • Ilustrasi seorang muslim berdoa saat sahur sambil membaca niat puasa Ramadan dan mempelajari Al-Qur'an

    Rahasia Makna Niat Puasa yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Setiap Ramadan, umat Islam melafalkan niat puasa sebelum fajar. Namun tidak semua orang memahami makna niat puasa secara mendalam. Dalam perspektif tauhid, hakikat niat puasa Ramadan bukan sekadar bacaan sebelum sahur. Sebaliknya, niat menjadi kesadaran spiritual bahwa seluruh ibadah dilakukan hanya karena Allah. Karena itu, memahami makna niat puasa dalam Islam membantu […]

  • Persib Bandung vs Persik Kediri Liga 1 Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api dengan statistik performa kedua tim.

    Prediksi Persib vs Persik: Mampukah Persik Kediri Kejutkan Liga 1?

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pertandingan prediksi Persib vs Persik menjadi sorotan menjelang duel panas Persib Bandung melawan Persik Kediri di Liga 1. Banyak pengamat menilai laga ini berat bagi Persik, sebab Persib Bandung tengah tampil dominan. Prediksi Persib vs Persik juga ramai diperbincangkan karena performa kedua tim menunjukkan perbedaan mencolok dalam beberapa pekan terakhir. Selain […]

  • prediksi Persib vs Bali United

    Persib vs Bali United: Prediksi Skor, Data Taktik, dan Peluang Menang Terbaru

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pertandingan antara Persib Bandung vs Bali United menjadi sorotan karena mempertemukan tim paling stabil dengan tim paling sulit diprediksi. Dalam prediksi Persib vs Bali United, analisis menunjukkan perbedaan mencolok dari sisi performa, efektivitas serangan, hingga kekuatan mental. Selain itu, istilah seperti analisis Persib vs Bali United, prediksi skor Persib, dan peluang […]

  • Insentif Guru Honorer

    Insentif Guru Honorer Naik Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Beasiswa dan PPG Massal

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kenaikan insentif guru honorer jadi Rp400 ribu serta beasiswa dan perluasan PPG dimulai 2026. albadarpost.com, CENDIKIA – Insentif Guru Honorer menjadi salah satu kebijakan yang kembali disorot publik setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan adanya peningkatan dukungan kesejahteraan bagi tenaga pengajar non-PNS mulai tahun 2026. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan tinggi […]

  • realitas guru

    Fakta Mengejutkan! 9 Realitas Guru yang Jarang Diketahui Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Realitas guru sering kali tidak terlihat oleh orang tua murid. Banyak yang mengira pekerjaan guru hanya sebatas mengajar di kelas. Padahal, kehidupan guru, fakta profesi guru, dan tantangan pendidik jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, memahami realitas guru menjadi penting agar muncul empati dan dukungan yang lebih besar. Selain itu, guru tidak […]

expand_less