Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polres Tasikmalaya Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi

Polres Tasikmalaya Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Tasikmalaya bongkar penyalahgunaan gas subsidi 3 kg ke 12 kg yang merugikan negara dan warga.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Praktik penyalahgunaan gas subsidi kembali terungkap di Kabupaten Tasikmalaya. Kepolisian Resor Tasikmalaya membongkar aktivitas ilegal pemindahan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi di Kecamatan Cigalontang. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi berdampak langsung pada hak warga miskin yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan harian.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas distribusi gas yang tidak wajar di sekitar Desa Sirnagalih. Laporan itu ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada penggerebekan lokasi dan penangkapan pelaku. Negara dirugikan, distribusi gas terganggu, dan subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik. “Kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku,” kata Ridwan dalam jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa, 30/12/2025.

Modus Penyalahgunaan Gas Subsidi Terstruktur

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial IS dan SN. Keduanya merupakan saudara kandung. Mereka diduga menjalankan praktik penyalahgunaan gas subsidi secara terencana dan berkelanjutan. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung hampir satu tahun, sejak Desember 2024.

Modusnya relatif sederhana, tetapi berdampak besar. Pelaku membeli tabung gas LPG 3 kilogram dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20 ribu per tabung. Gas bersubsidi itu kemudian dipindahkan melalui proses penyuntikan ke tabung LPG 12 kilogram yang tidak disubsidi. Setelah penuh, tabung 12 kilogram tersebut dijual kembali dengan harga gas non-subsidi.

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan isi tabung 3 kilogram melalui proses suntikan, lalu menjualnya sebagai gas non-subsidi,” ujar Ridwan.

Praktik penyalahgunaan gas subsidi semacam ini menyebabkan distorsi distribusi. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro justru beralih ke pasar komersial. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram di pasaran.

Barang Bukti dan Alur Penjualan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Tercatat 158 tabung gas LPG 3 kilogram, 75 tabung gas 12 kilogram, 27 unit regulator, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

Baca juga: Polres Pangandaran Hentikan Aktivitas Terjun Payung

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tabung gas 12 kilogram hasil suntikan tersebut dijual kepada seorang pemodal di wilayah Bandung. Harga jual dari pelaku sebesar Rp129 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut kembali dijual ke konsumen dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung.

“Pemodal yang berada di Bandung saat ini masih berstatus DPO. Rantai distribusi ini sedang kami dalami,” kata Ridwan.

Skema ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas subsidi tidak berdiri sendiri. Ada mata rantai distribusi yang melibatkan pihak lain, dengan potensi kerugian negara yang terus bertambah jika tidak segera dihentikan.

Dampak Publik dan Penegakan Hukum

Kasus penyalahgunaan gas subsidi ini menimbulkan dampak ganda. Di satu sisi, negara dirugikan karena subsidi tidak tepat sasaran. Di sisi lain, warga kecil harus menanggung akibat berupa kelangkaan dan kenaikan harga gas di tingkat pengecer.

Polres Tasikmalaya menahan kedua pelaku di Markas Polres Tasikmalaya. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan gas subsidi bukan pelanggaran ringan. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan distribusi subsidi masih menjadi pekerjaan rumah. Tanpa kontrol yang ketat dan partisipasi publik, subsidi rawan diselewengkan. Negara perlu memastikan gas bersubsidi benar-benar sampai kepada warga yang berhak, bukan berubah menjadi komoditas bisnis ilegal.

Kasus penyalahgunaan gas subsidi di Tasikmalaya menegaskan pentingnya pengawasan distribusi agar hak warga tidak dirampas oleh praktik ilegal. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Timnas U-20

    Jadwal Timnas U-20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2027

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Jadwal Timnas U-20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 menjadi informasi penting bagi pencinta sepak bola Tanah Air. Garuda Muda akan menghadapi Malaysia, Laos, dan Australia dalam tiga pertandingan Grup H yang berlangsung di Vientiane, Laos. Rangkaian pertandingan tersebut berlangsung pada 31 Agustus, 3 September, dan 6 September 2026. Karena […]

  • Resep Cilung

    Rahasia Resep Cilung Kenyal Anti Pecah, Bikin Nagih

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Saat bel istirahat berbunyi, tidak sedikit anak sekolah langsung berlari menuju gerobak jajanan di depan pagar sekolah. Di antara beragam camilan yang dijual, cilung hampir selalu menjadi incaran. Adonan tepung yang digulung di atas wajan datar, lalu diberi bumbu gurih atau disiram kuah pedas, menghadirkan rasa sederhana yang sulit dilupakan. Kini, resep […]

  • solusi pascapanen singkong

    Solusi Pascapanen Singkong, Cerita Mahasiswa dan UMKM Desa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Cuaca mendung kerap menjadi momok bagi pelaku UMKM olahan singkong di desa. Proses pengeringan yang bergantung pada sinar matahari sering terhenti, sementara kebutuhan produksi terus berjalan. Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) turun langsung ke lapangan membawa solusi pascapanen singkong berbasis teknologi tepat guna. Melalui program pengabdian kepada masyarakat, […]

  • pemimpin rumah tangga Islami

    Makna Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Pemimpin rumah tangga Islami menuntut tanggung jawab, etika, dan kasih sayang, bukan sekadar otoritas dalam keluarga. albadarpost.com, LIFESTYLE – Peran suami dalam Islam kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya diskursus tentang kualitas kepemimpinan dalam keluarga. Islam memposisikan suami sebagai pemimpin rumah tangga Islami, namun kepemimpinan tersebut tidak dimaknai sebagai kekuasaan sepihak. Ajaran Islam menekankan tanggung […]

  • Polisi mengamankan sindikat Bea Cukai gadungan Tasikmalaya yang memeras pedagang rokok dengan modus penyergapan dan atribut palsu.

    Pelaku Sindikat Bea Cukai Gadungan Tasikmalaya Dibekuk, Ini Modusnya

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus sindikat Bea Cukai gadungan Tasikmalaya menggemparkan publik setelah Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar aksi pemerasan yang menyasar pedagang rokok di Jalan Raya Mangkubumi. Kelompok ini tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga mengatasnamakan aparat resmi dengan modus yang terstruktur dan berlapis. Dalam kasus ini, istilah bea cukai palsu Tasikmalaya dan penyergapan pedagang […]

  • Korban Tenggelam Waduk Saguling

    Korban Tenggelam Waduk Saguling Ditemukan Hari Ketiga

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Korban tenggelam Waduk Saguling akhirnya ditemukan oleh Tim SAR Gabungan setelah tiga hari melakukan pencarian Waduk Saguling secara intensif. Korban bernama Deni Kurniawan (19) ditemukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB dalam kondisi meninggal dunia di perairan Waduk Saguling, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Jenazah korban ditemukan […]

expand_less