Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri

Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Koper sudah penuh. Cokelat, camilan khas, parfum, hingga kosmetik untuk keluarga dan teman telah tersusun rapi. Suasana seperti ini hampir selalu menjadi penutup perjalanan wisata ke luar negeri. Namun sebelum pesawat mendarat di Indonesia, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yakni memastikan oleh-oleh luar negeri yang dibawa masih sesuai ketentuan. Buah tangan dari luar negeri memang diperbolehkan masuk ke Indonesia, tetapi jenis dan jumlahnya tetap memiliki batas yang harus dipatuhi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resminya mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat membawa oleh-oleh dari luar negeri sepanjang masih dalam jumlah yang wajar untuk kebutuhan pribadi. Informasi ini penting dipahami sejak sebelum keberangkatan pulang agar proses pemeriksaan di bandara berlangsung lebih cepat dan nyaman.

Jangan Tunggu Sampai di Bandara Baru Mencari Aturan

Tidak sedikit wisatawan yang baru mengetahui adanya pembatasan barang bawaan ketika sudah berada di area kedatangan. Akibatnya, proses pemeriksaan menjadi lebih lama karena harus dilakukan verifikasi terhadap barang yang dibawa.

Padahal, ketentuan tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan memahami aturan sejak awal, penumpang dapat menyusun barang bawaan secara lebih bijak sekaligus menghindari kendala yang sebenarnya dapat dicegah.

Selain itu, barang bawaan pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD500 memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh barang dapat dibawa tanpa batas. Beberapa komoditas tetap berada di bawah pengawasan khusus karena berkaitan dengan aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban impor.

Ini Batas Oleh-Oleh yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa jenis barang yang memiliki ketentuan khusus saat dibawa masuk ke Indonesia.

Minuman Beralkohol

Penumpang dewasa diperbolehkan membawa minuman beralkohol dengan jumlah maksimal satu liter per orang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024, serta pengaturan impor minuman beralkohol melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Kosmetik

Kosmetik juga boleh dibawa sebagai barang bawaan pribadi.

Namun jumlahnya tidak lebih dari 20 pieces (pcs) per penumpang, sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Batas tersebut bertujuan memastikan barang yang masuk benar-benar untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperdagangkan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Olahan Pangan

Produk olahan pangan seperti cokelat, biskuit, kopi, makanan ringan, atau camilan khas daerah tujuan wisata juga diperbolehkan.

Akan tetapi, jumlahnya tidak boleh melebihi lima kilogram per penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan memahami ketentuan ini, wisatawan dapat lebih leluasa memilih oleh-oleh tanpa khawatir melampaui batas yang diperbolehkan.

Jangan Lupa Isi All Indonesia Sebelum Mendarat

Selain memperhatikan isi koper, penumpang juga perlu melengkapi deklarasi kedatangan melalui laman All Indonesia.

Formulir tersebut dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di bandara internasional di Indonesia.

Pengisian lebih awal membantu mempercepat proses pelayanan saat kedatangan sekaligus memudahkan pemeriksaan apabila petugas memerlukan verifikasi terhadap barang bawaan.

Membawa Oleh-Oleh Tetap Bisa, Asalkan Bijak

Membeli buah tangan merupakan bagian yang menyenangkan dari setiap perjalanan. Bahkan, banyak orang sengaja menyisihkan ruang kosong di koper agar dapat membawa makanan khas atau cendera mata untuk keluarga di rumah.

Namun, kebiasaan tersebut sebaiknya tetap disertai pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Dengan mengetahui batas jumlah barang sejak sebelum berangkat pulang, wisatawan dapat menikmati perjalanan tanpa rasa khawatir ketika melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Perlu diingat, ketentuan tersebut berlaku sesuai regulasi yang berlaku saat artikel ini diterbitkan. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, masyarakat disarankan selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait.

Pada akhirnya, tujuan aturan ini bukan membatasi kebiasaan membawa oleh-oleh, melainkan menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta kelancaran arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Liburan memang berakhir ketika pesawat mendarat. Namun perjalanan baru benar-benar selesai saat Anda keluar dari bandara tanpa hambatan. Membawa oleh-oleh itu menyenangkan, tetapi memahami aturannya membuat kebahagiaan sampai ke rumah tanpa tersendat di meja pemeriksaan Bea Cukai. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU PRT 2026

    Pelan Tapi Pasti: UU PRT 2026 Ubah Cara Kita Memperlakukan PRT

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Selama ini, banyak orang melihat pekerjaan rumah tangga sebagai sesuatu yang “ya sudah begitu saja”. Tidak perlu aturan rumit. Tidak perlu kesepakatan tertulis. Semuanya berjalan berdasarkan kebiasaan. Lalu UU PRT 2026 hadir. Dan tiba-tiba, hal-hal yang dulu terasa wajar mulai dipertanyakan. UU PRT 2026, perlindungan pekerja rumah tangga, dan hak PRT kini […]

  • Ilustrasi seorang muslim melaksanakan salat tahajud di sepertiga malam dengan suasana tenang dan cahaya lembut yang melambangkan kekhusyukan ibadah malam.

    Salat Tahajud Disebut Kunci Langit, Ini Rahasianya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Salat tahajud atau salat malam merupakan ibadah sunyi yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Banyak ulama menjelaskan bahwa tahajud di sepertiga malam mampu membuka pintu doa, membersihkan hati, dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Karena itu, keutamaan salat tahajud sering disebut sebagai jalan spiritual yang mengubah kehidupan seseorang. Namun sayangnya, tidak semua […]

  • Universitas Insan Cita

    KAHMI Ciamis Mimpi Besar Bangun Universitas Insan Cita

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Universitas Insan Cita menjadi gagasan besar yang mencuat dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Ciamis. Di tengah agenda pergantian kepengurusan organisasi, para alumni justru membicarakan sesuatu yang jauh melampaui urusan internal, yakni membangun perguruan tinggi yang dapat menjadi pusat pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia di […]

  • Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan penjelasan THR ASN melalui media sosial di tengah polemik pembayaran bertahap

    THR ASN Tasikmalaya Dicicil, Realistis atau Tanda Bahaya?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebijakan THR ASN Tasikmalaya yang dibayar bertahap memicu perdebatan publik. Sebagian warga melihatnya sebagai langkah realistis dalam pengelolaan keuangan daerah, sementara yang lain menilai ini sebagai sinyal tekanan fiskal yang serius. Di tengah situasi ini, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, melalui akun Instagramnya @viman.alfarizi menyampaikan penjelasan resmi yang menegaskan komitmen […]

  • Transparansi Dinkes Tasikmalaya

    Saat Transparansi Diuji, Dinkes Tasikmalaya Pilih Bungkam

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Transparansi Dinkes Tasikmalaya tengah menjadi perhatian publik. Bersamaan dengan munculnya temuan audit terkait Dana BOK, masyarakat kini menunggu keterbukaan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Bagi publik, transparansi anggaran kesehatan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari kepercayaan yang harus dijaga oleh setiap institusi pemerintah. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, temuan […]

  • Isra Mikraj

    Makna Isra Mikraj dalam Peneguhan Salat Lima Waktu

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Malam itu sunyi. Kota Mekkah terlelap, sementara Nabi Muhammad SAW menempuh perjalanan yang melampaui batas nalar manusia. Dalam satu malam, beliau bergerak dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa, lalu naik menembus tujuh lapisan langit. Peristiwa itu dikenal sebagai Isra Mikraj, sebuah perjalanan spiritual yang hingga kini menjadi salah satu fondasi utama ajaran […]

expand_less