Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi keluarga tampak mendorong troli koper setelah kembali dari luar negeri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, LIFESTYLE – Koper sudah penuh. Cokelat, camilan khas, parfum, hingga kosmetik untuk keluarga dan teman telah tersusun rapi. Suasana seperti ini hampir selalu menjadi penutup perjalanan wisata ke luar negeri. Namun sebelum pesawat mendarat di Indonesia, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yakni memastikan oleh-oleh luar negeri yang dibawa masih sesuai ketentuan. Buah tangan dari luar negeri memang diperbolehkan masuk ke Indonesia, tetapi jenis dan jumlahnya tetap memiliki batas yang harus dipatuhi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resminya mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat membawa oleh-oleh dari luar negeri sepanjang masih dalam jumlah yang wajar untuk kebutuhan pribadi. Informasi ini penting dipahami sejak sebelum keberangkatan pulang agar proses pemeriksaan di bandara berlangsung lebih cepat dan nyaman.
Jangan Tunggu Sampai di Bandara Baru Mencari Aturan
Tidak sedikit wisatawan yang baru mengetahui adanya pembatasan barang bawaan ketika sudah berada di area kedatangan. Akibatnya, proses pemeriksaan menjadi lebih lama karena harus dilakukan verifikasi terhadap barang yang dibawa.
Padahal, ketentuan tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan memahami aturan sejak awal, penumpang dapat menyusun barang bawaan secara lebih bijak sekaligus menghindari kendala yang sebenarnya dapat dicegah.
Selain itu, barang bawaan pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD500 memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh barang dapat dibawa tanpa batas. Beberapa komoditas tetap berada di bawah pengawasan khusus karena berkaitan dengan aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban impor.
Ini Batas Oleh-Oleh yang Perlu Diperhatikan
Berikut beberapa jenis barang yang memiliki ketentuan khusus saat dibawa masuk ke Indonesia.
Minuman Beralkohol
Penumpang dewasa diperbolehkan membawa minuman beralkohol dengan jumlah maksimal satu liter per orang.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024, serta pengaturan impor minuman beralkohol melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Kosmetik
Kosmetik juga boleh dibawa sebagai barang bawaan pribadi.
Namun jumlahnya tidak lebih dari 20 pieces (pcs) per penumpang, sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Batas tersebut bertujuan memastikan barang yang masuk benar-benar untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperdagangkan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Olahan Pangan
Produk olahan pangan seperti cokelat, biskuit, kopi, makanan ringan, atau camilan khas daerah tujuan wisata juga diperbolehkan.
Akan tetapi, jumlahnya tidak boleh melebihi lima kilogram per penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan memahami ketentuan ini, wisatawan dapat lebih leluasa memilih oleh-oleh tanpa khawatir melampaui batas yang diperbolehkan.
Jangan Lupa Isi All Indonesia Sebelum Mendarat
Selain memperhatikan isi koper, penumpang juga perlu melengkapi deklarasi kedatangan melalui laman All Indonesia.
Formulir tersebut dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di bandara internasional di Indonesia.
Pengisian lebih awal membantu mempercepat proses pelayanan saat kedatangan sekaligus memudahkan pemeriksaan apabila petugas memerlukan verifikasi terhadap barang bawaan.
Membawa Oleh-Oleh Tetap Bisa, Asalkan Bijak
Membeli buah tangan merupakan bagian yang menyenangkan dari setiap perjalanan. Bahkan, banyak orang sengaja menyisihkan ruang kosong di koper agar dapat membawa makanan khas atau cendera mata untuk keluarga di rumah.
Namun, kebiasaan tersebut sebaiknya tetap disertai pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Dengan mengetahui batas jumlah barang sejak sebelum berangkat pulang, wisatawan dapat menikmati perjalanan tanpa rasa khawatir ketika melewati pemeriksaan Bea Cukai.
Perlu diingat, ketentuan tersebut berlaku sesuai regulasi yang berlaku saat artikel ini diterbitkan. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, masyarakat disarankan selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait.
Pada akhirnya, tujuan aturan ini bukan membatasi kebiasaan membawa oleh-oleh, melainkan menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta kelancaran arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
Liburan memang berakhir ketika pesawat mendarat. Namun perjalanan baru benar-benar selesai saat Anda keluar dari bandara tanpa hambatan. Membawa oleh-oleh itu menyenangkan, tetapi memahami aturannya membuat kebahagiaan sampai ke rumah tanpa tersendat di meja pemeriksaan Bea Cukai. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar