Berita Nasional

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

MKD DPR RI menyatakan Uya Kuya tak langgar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

Uya Kuya Resmi Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik DPR

albadarpost.com, LENSA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan Uya Kuya tak langgar etik dan mengembalikannya ke posisi semula sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil melalui sidang putusan di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya. Uya Kuya hadir langsung dalam persidangan itu, bersama empat anggota DPR nonaktif lain yang turut menjalani pemeriksaan etik.

Wakil Ketua MKD Adang Darajatun dalam pembacaan putusan menyatakan, “Menetapkan teradu 3, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.”
Pernyataan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI dan disambut lega oleh pihak Uya Kuya serta Fraksi PAN.


MKD: Uya Kuya Jadi Korban Pemberitaan Bohong

Dalam pertimbangannya, MKD menilai Uya Kuya tak langgar etik karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakannya yang sempat menuai sorotan publik. Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, kemarahan Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya kabar palsu yang menyebut dirinya berjoget untuk merayakan kenaikan gaji anggota dewan.

“Kemarahan Surya Utama dipicu oleh berita bohong yang menyebut dirinya berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron.
Setelah ditelusuri lebih jauh, video yang beredar luas di media sosial ternyata merupakan potongan konten lama yang disalahartikan dan dipelintir oleh sejumlah pihak. Tayangan tersebut dimanipulasi sehingga seolah-olah memperlihatkan Uya Kuya menertawakan penderitaan rakyat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, MKD menegaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan menyesatkan yang mencoreng nama baiknya. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron dengan tegas.

Dengan demikian, keputusan MKD ini meneguhkan posisi Uya Kuya sebagai wakil rakyat yang secara etis tetap memenuhi standar kehormatan lembaga legislatif. Putusan ini juga membuka jalan bagi dirinya untuk kembali aktif bekerja setelah sempat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.


Lima Anggota DPR Jalani Sidang Etik MKD

Sidang etik ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat terseret dalam kontroversi publik setelah aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Sidang perdana MKD digelar pada 29 Oktober 2025 dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan.

Baca juga: Uya Kuya Kecewa Merasa Dikhianati Teman Sendiri di Tengah Badai Hujatan Netizen

Kelima anggota DPR nonaktif itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta dua anggota PAN: Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Proses pemeriksaan dilakukan untuk menilai sejauh mana tindakan mereka dianggap mencederai kehormatan lembaga legislatif.

Kasus yang menyeret nama Uya Kuya bermula dari aksi berjoget di sela Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. Aksi tersebut dinilai publik sebagai sikap tidak pantas di tengah situasi ekonomi sulit yang sedang melanda masyarakat. Namun, hasil investigasi MKD menyatakan bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam tindakan itu, melainkan kesalahpahaman yang dipicu oleh framing media sosial.


Latar Belakang dan Dampak Kasus Uya Kuya

Kontroversi yang menimpa Uya Kuya tak langgar etik ini sempat menjadi salah satu isu politik paling ramai dibicarakan sepanjang 2025.
Selain mendapat hujatan di media sosial, rumah pribadinya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga dijarah massa pada 30 Agustus 2025. Sejumlah fasilitas rusak parah, sementara keluarganya harus dievakuasi demi keamanan.

Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian menonaktifkan sementara Uya Kuya dan Eko Patrio mulai 1 September 2025 untuk menjaga stabilitas internal partai. Namun kini, setelah keputusan MKD menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah, Fraksi PAN menyambut baik langkah pengaktifan kembali.

Uya Kuya, yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri), berjanji akan fokus kembali menjalankan amanat rakyat. “Saya bersyukur keputusan MKD sudah keluar. Sekarang waktunya kembali bekerja untuk publik,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Eko Patrio yang juga sempat dinonaktifkan, masih menunggu hasil sidang etik lanjutan. Kedua figur publik ini sama-sama berasal dari dunia hiburan sebelum terjun ke politik, sehingga setiap langkah mereka kerap menjadi sorotan publik.


MKD Tegaskan Pentingnya Etika dan Keteladanan Publik

MKD DPR RI melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa kasus seperti yang menimpa Uya Kuya menjadi pelajaran penting bagi semua anggota dewan untuk berhati-hati dalam bertindak di ruang publik. “Perilaku anggota DPR harus mencerminkan kehormatan lembaga legislatif dan menjaga etika publik,” ujarnya.

Namun, dalam konteks kasus ini, MKD menilai tuduhan terhadap Uya Kuya tidak memiliki dasar yang kuat. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa agar tidak mudah menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang memadai.

Dengan pemulihan statusnya, Uya Kuya tak langgar etik menandai babak baru dalam perjalanan politiknya. Ia kini kembali menempati kursi legislatif di Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan lingkungan hidup.

MKD putuskan Uya Kuya tak langgar etik dan kembalikan statusnya sebagai anggota DPR Fraksi PAN periode 2024–2029. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button