Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MKD DPR RI menyatakan Uya Kuya tak langgar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

Uya Kuya Resmi Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik DPR

albadarpost.com, LENSA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan Uya Kuya tak langgar etik dan mengembalikannya ke posisi semula sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil melalui sidang putusan di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya. Uya Kuya hadir langsung dalam persidangan itu, bersama empat anggota DPR nonaktif lain yang turut menjalani pemeriksaan etik.

Wakil Ketua MKD Adang Darajatun dalam pembacaan putusan menyatakan, “Menetapkan teradu 3, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.”
Pernyataan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI dan disambut lega oleh pihak Uya Kuya serta Fraksi PAN.


MKD: Uya Kuya Jadi Korban Pemberitaan Bohong

Dalam pertimbangannya, MKD menilai Uya Kuya tak langgar etik karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakannya yang sempat menuai sorotan publik. Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, kemarahan Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya kabar palsu yang menyebut dirinya berjoget untuk merayakan kenaikan gaji anggota dewan.

“Kemarahan Surya Utama dipicu oleh berita bohong yang menyebut dirinya berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron.
Setelah ditelusuri lebih jauh, video yang beredar luas di media sosial ternyata merupakan potongan konten lama yang disalahartikan dan dipelintir oleh sejumlah pihak. Tayangan tersebut dimanipulasi sehingga seolah-olah memperlihatkan Uya Kuya menertawakan penderitaan rakyat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, MKD menegaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan menyesatkan yang mencoreng nama baiknya. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron dengan tegas.

Dengan demikian, keputusan MKD ini meneguhkan posisi Uya Kuya sebagai wakil rakyat yang secara etis tetap memenuhi standar kehormatan lembaga legislatif. Putusan ini juga membuka jalan bagi dirinya untuk kembali aktif bekerja setelah sempat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.


Lima Anggota DPR Jalani Sidang Etik MKD

Sidang etik ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat terseret dalam kontroversi publik setelah aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Sidang perdana MKD digelar pada 29 Oktober 2025 dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan.

Baca juga: Uya Kuya Kecewa Merasa Dikhianati Teman Sendiri di Tengah Badai Hujatan Netizen

Kelima anggota DPR nonaktif itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta dua anggota PAN: Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Proses pemeriksaan dilakukan untuk menilai sejauh mana tindakan mereka dianggap mencederai kehormatan lembaga legislatif.

Kasus yang menyeret nama Uya Kuya bermula dari aksi berjoget di sela Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. Aksi tersebut dinilai publik sebagai sikap tidak pantas di tengah situasi ekonomi sulit yang sedang melanda masyarakat. Namun, hasil investigasi MKD menyatakan bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam tindakan itu, melainkan kesalahpahaman yang dipicu oleh framing media sosial.


Latar Belakang dan Dampak Kasus Uya Kuya

Kontroversi yang menimpa Uya Kuya tak langgar etik ini sempat menjadi salah satu isu politik paling ramai dibicarakan sepanjang 2025.
Selain mendapat hujatan di media sosial, rumah pribadinya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga dijarah massa pada 30 Agustus 2025. Sejumlah fasilitas rusak parah, sementara keluarganya harus dievakuasi demi keamanan.

Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian menonaktifkan sementara Uya Kuya dan Eko Patrio mulai 1 September 2025 untuk menjaga stabilitas internal partai. Namun kini, setelah keputusan MKD menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah, Fraksi PAN menyambut baik langkah pengaktifan kembali.

Uya Kuya, yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri), berjanji akan fokus kembali menjalankan amanat rakyat. “Saya bersyukur keputusan MKD sudah keluar. Sekarang waktunya kembali bekerja untuk publik,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Eko Patrio yang juga sempat dinonaktifkan, masih menunggu hasil sidang etik lanjutan. Kedua figur publik ini sama-sama berasal dari dunia hiburan sebelum terjun ke politik, sehingga setiap langkah mereka kerap menjadi sorotan publik.


MKD Tegaskan Pentingnya Etika dan Keteladanan Publik

MKD DPR RI melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa kasus seperti yang menimpa Uya Kuya menjadi pelajaran penting bagi semua anggota dewan untuk berhati-hati dalam bertindak di ruang publik. “Perilaku anggota DPR harus mencerminkan kehormatan lembaga legislatif dan menjaga etika publik,” ujarnya.

Namun, dalam konteks kasus ini, MKD menilai tuduhan terhadap Uya Kuya tidak memiliki dasar yang kuat. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa agar tidak mudah menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang memadai.

Dengan pemulihan statusnya, Uya Kuya tak langgar etik menandai babak baru dalam perjalanan politiknya. Ia kini kembali menempati kursi legislatif di Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan lingkungan hidup.

MKD putuskan Uya Kuya tak langgar etik dan kembalikan statusnya sebagai anggota DPR Fraksi PAN periode 2024–2029. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi lahan kering retak saat musim kemarau 2026 dengan latar langit cerah dan suhu panas ekstrem.

    Kemarau 2026 Capai Puncak Agustus, BMKG Minta Waspada!

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 atau kemarau 2026 akan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Selain datang lebih awal di sejumlah wilayah, periode kering tahun ini juga berpotensi memicu kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah antisipasi. […]

  • cuaca Nataru

    BMKG Ingatkan Risiko Cuaca Pada Nataru

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BMKG memetakan cuaca Nataru 2025/2026. Hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi perlu diwaspadai. albadarpost.com, FOKUS – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung di tengah dinamika cuaca yang tidak sepenuhnya ekstrem, namun menyimpan risiko nyata. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memetakan potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi di sejumlah wilayah. […]

  • hak ahli waris menggugat tanpa surat kuasa

    Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan ahli waris berhak menggugat pihak ketiga tanpa surat kuasa demi melindungi harta warisan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung Nomor 838 PK/Pdt/2017 menegaskan satu hal penting dalam hukum perdata waris: seorang ahli waris tidak harus membawa surat kuasa dari ahli waris lain untuk menggugat pihak ketiga yang menguasai harta warisan secara melawan […]

  • Ilustrasi peserta BPJS PBI JK mengurus reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial sesuai panduan Kemensos RI.

    Kemensos Ungkap Cara Reaktivasi PBI JK yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menegaskan bahwa proses reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berjalan mudah dan cepat. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui laman media sosial resmi Kemensos RI untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan. Dalam keterangannya, Kemensos menyebutkan bahwa sebanyak 8.394 peserta PBI […]

  • Ilustrasi seseorang berdoa dengan latar langit senja melambangkan tawakal dan tafwid kepada Allah.

    Tawakal dan Tafwid: Jalan Tenang di Tengah Badai Hidup

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tawakal dan Tafwid bukan sekadar istilah tasawuf, melainkan kewajiban batin yang ditegaskan dalam kitab Safinah an-Naja. Dalam ajaran Islam, tawakal berarti bersandar kepada Allah setelah berikhtiar, sedangkan tafwid bermakna menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya dengan penuh keyakinan. Dua sikap ini membentuk fondasi ketenangan jiwa seorang Muslim. Karena itu, memahami tawakal dan tafwid menjadi […]

  • Polisi Pangandaran membantu wisatawan memperbaiki kunci motor rusak saat Operasi Ketupat Lodaya 2026 di kawasan Pantai Pangandaran.

    Motor Wisatawan Terkunci di Pantai Pangandaran, Aksi Cepat Polisi Ini Bikin Haru

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Aksi polisi bantu wisatawan Pangandaran kembali menjadi perhatian publik. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana aparat kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pertolongan langsung kepada masyarakat. Dalam momen Operasi Ketupat Lodaya 2026, seorang anggota polisi terlihat membantu wisatawan yang mengalami masalah pada sepeda motor di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Rabu (25/3/2026). Peristiwa […]

expand_less