UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

BPJPH siapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026 bagi UMKM jelang wajib halal. Simak syarat dan mekanismenya.
albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026. Program ini menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini terkendala biaya dan prosedur.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewajiban halal tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha kecil. Negara justru hadir memberi jalan agar UMKM bisa patuh aturan tanpa terbebani ongkos tambahan.
Sertifikat Halal Gratis Jadi Jawaban Jelang Wajib Halal
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia akan diterapkan secara bertahap. Namun, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal karena keterbatasan biaya, informasi, maupun pendampingan.
Melalui kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026, BPJPH berupaya mempercepat proses sertifikasi sekaligus memperluas jangkauan program. Angka ini terbilang besar dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong transformasi UMKM agar lebih siap menghadapi regulasi.
Sertifikat halal bukan lagi sekadar formalitas. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen, label halal menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan membeli. Produk bersertifikat halal cenderung lebih dipercaya dan memiliki nilai tambah di pasar.
UMKM Tak Perlu Takut, Proses Dibuat Lebih Sederhana
Salah satu kekhawatiran UMKM adalah proses sertifikasi yang dianggap rumit. BPJPH menjawabnya dengan skema self declare, khusus bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana.
Baca juga: Laziiz Tasikmalaya Dorong Camilan Desa Naik Kelas
Lewat skema ini, pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut tidak dibiarkan berjalan sendiri. BPJPH menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk membantu UMKM sejak pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan ramah UMKM. Selain memangkas waktu, skema self declare juga meminimalkan hambatan administratif yang kerap menjadi momok bagi usaha kecil.
Cara dan Syarat Ikut Sertifikat Halal Gratis 2026
Meski gratis, program ini tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Sertifikat halal gratis 2026 diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, seperti skala usaha dan jenis produk.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem resmi BPJPH. Pelaku UMKM perlu menyiapkan data usaha, informasi bahan baku, serta proses produksi. Setelah itu, pendamping halal akan membantu proses verifikasi hingga sertifikat terbit.
BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa berbayar dengan mengatasnamakan program gratis. Seluruh proses sertifikasi halal gratis ini tidak dipungut biaya apa pun.
Bukan Sekadar Patuh Aturan, Tapi Naik Kelas
Pemerintah menilai sertifikasi halal sebagai pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas. Produk bersertifikat halal lebih mudah menembus pasar ritel modern, platform digital, hingga pasar ekspor.
Di pasar global, label halal bahkan menjadi simbol kualitas dan kebersihan produk. Tidak hanya diminati konsumen muslim, produk halal juga diterima luas oleh konsumen nonmuslim karena standar produksinya yang ketat.
Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Dengan memanfaatkan sertifikat halal gratis 2026, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
Pemerintah Dorong UMKM Bergerak Lebih Cepat
BPJPH mengimbau UMKM agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal. Kuota besar yang disiapkan pemerintah sebaiknya dimanfaatkan sejak awal, sebelum masa kewajiban halal diterapkan lebih luas.
Pemerintah pusat juga menggandeng pemerintah daerah dan berbagai komunitas UMKM untuk menyosialisasikan program ini. Tujuannya agar informasi tidak berhenti di kota besar, tetapi menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah.
Dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi UMKM yang tertinggal. Jelang wajib halal, program ini menjadi kesempatan penting bagi pelaku usaha kecil untuk memperkuat legalitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperbesar peluang usaha. (AC)




