Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Swakelola PBJ: Efisiensi yang Butuh Integritas

Swakelola PBJ: Efisiensi yang Butuh Integritas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIFSwakelola pengadaan pemerintah kembali menjadi topik krusial dalam diskursus tata kelola keuangan negara. Skema pengadaan swakelola atau pengadaan barang dan jasa secara swakelola ini kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi anggaran sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat. Namun, di balik fleksibilitasnya, swakelola menyimpan tantangan serius yang menuntut integritas tinggi dan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran publik.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penggunaan swakelola seharusnya berdiri di atas kepastian hukum dan akuntabilitas. Tanpa komitmen tersebut, tujuan efisiensi justru berisiko bergeser menjadi praktik yang sulit dikontrol.

Empat Tipe Swakelola dalam Regulasi Pengadaan

Regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini secara tegas membagi swakelola ke dalam empat tipe dengan karakteristik berbeda.

Swakelola Tipe I menempatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sebagai aktor utama. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan oleh instansi penanggung jawab anggaran. Oleh karena itu, kapasitas sumber daya manusia internal menjadi kunci keberhasilan skema ini.

Berbeda dengan itu, Swakelola Tipe II melibatkan instansi pemerintah lain sebagai pelaksana. Model ini lazim digunakan ketika pekerjaan memerlukan keahlian teknis tertentu, seperti kajian akademik atau riset. Meski melibatkan pihak lain, tanggung jawab tetap melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen melalui kontrak swakelola.

Peran Ormas dan Kelompok Masyarakat

Swakelola Tipe III memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan. Skema ini dirancang untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan. Namun demikian, kapasitas administratif dan tata kelola keuangan ormas sering kali menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Sementara itu, Swakelola Tipe IV mendorong peran aktif kelompok masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Skema ini paling dekat dengan konsep pemberdayaan. Akan tetapi, tanpa pendampingan yang memadai, potensi kesalahan administrasi dan penyimpangan tetap terbuka.

Tim Penyelenggara dan Titik Rawan Pengawasan

Swakelola pengadaan pemerintah mensyaratkan pembentukan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Ketiga tim ini seharusnya bekerja secara terpisah namun saling menguatkan. Sayangnya, dalam praktik, fungsi pengawasan kerap berjalan normatif dan administratif semata.

Baca juga: Jurnalis dan AI: Antara Peluang dan Tantangan di Era Digital

Ketika pengawasan melemah, perencanaan menjadi longgar, dan pelaksanaan kehilangan kontrol. Kondisi ini membuka ruang bagi penggunaan anggaran yang tidak optimal. Oleh sebab itu, transparansi dokumen, pelaporan berkala, serta keterbukaan informasi publik harus menjadi standar operasional, bukan sekadar formalitas.

Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Mengorbankan Akuntabilitas

Regulasi mengatur bahwa swakelola digunakan dalam kondisi tertentu, seperti pekerjaan yang tidak diminati penyedia, bersifat mendesak, atau bertujuan memberdayakan masyarakat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan penggunaan swakelola sebagai jalan pintas untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

Editorial ini menilai bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip akuntabilitas. Swakelola harus tetap memegang asas transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa komitmen tersebut, skema ini justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Menjaga Marwah Swakelola Pengadaan

Kerangka hukum swakelola pengadaan pemerintah sudah cukup jelas melalui Perpres dan peraturan turunan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi penerapan dan keberanian pengawasan internal.

Swakelola bukanlah masalah jika dijalankan sesuai regulasi. Namun, ketika prinsip dasar pengadaan diabaikan, skema ini berisiko berubah menjadi celah penyimpangan. Di sinilah negara dituntut hadir, tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui pengawasan yang tegas dan berkelanjutan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • layanan inklusif BSI

    BSI Dorong Layanan Inklusif bagi Disabilitas di Seluruh Outlet

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BSI memperluas layanan inklusif bagi disabilitas melalui rekrutmen, fasilitas ramah akses, dan pembinaan UMKM. albadarpost.com, HUMANIORA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus memperluas layanan inklusif BSI bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini penting karena akses layanan keuangan masih belum sepenuhnya ramah bagi kelompok rentan. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa perseroan membuka kesempatan […]

  • perlindungan PMI

    Menggugat Sistem Perlindungan Negara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kematian PMI di Arab Saudi menegaskan lemahnya perlindungan negara atas pekerja migran. albadarpost.com, EDITORIAL – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat, Pupung (29), meninggal dunia di Arab Saudi setelah nekat melompat dari lantai dua tempat ia bekerja. Ia diduga mengalami tekanan berat akibat tidak digaji oleh majikannya. Peristiwa ini bukan […]

  • Program Tahun Baru Energi Baru

    PLN Gulirkan Program Tahun Baru Energi Baru untuk Pelanggan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    PLN menghadirkan Program Tahun Baru Energi Baru 2026 berupa diskon tambah daya 50 persen bagi pelanggan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – PT PLN (Persero) membuka tahun 2026 dengan menghadirkan Program Tahun Baru Energi Baru, sebuah program apresiasi bagi pelanggan yang diwujudkan melalui diskon 50 persen biaya tambah daya listrik. Program ini menjadi bagian dari strategi PLN […]

  • pariwisata Pangandaran

    Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tol Getaci diprediksi dorong pariwisata Pangandaran, memangkas waktu tempuh Jakarta–Pangandaran hingga separuhnya. albadarpost.com, LENSA – Pariwisata Pangandaran, Jawa Barat, terus menunjukkan geliat positif dengan potensi wisata alam dan budaya yang makin beragam. Namun, perjalanan panjang dan macet menuju kawasan itu masih menjadi hambatan utama. Kehadiran proyek strategis nasional Tol Getaci digadang bakal jadi solusi yang […]

  • Pariwisata dan Kreativitas

    Pariwisata dan Kreativitas Jadi Ruh Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pariwisata dan kreativitas jadi pusat perhatian di Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24 bersama Disporabudpar. albadarpost.com, WARTA MITRA. Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24 tahun ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar). Dengan mengusung semangat “Tasik Kreatif, Tasik Berdaya”, perayaan tahun ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan juga […]

  • Prabowo Subianto menyampaikan pesan pemberantasan korupsi saat peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara

    Pesan Nuzulul Quran Prabowo: Korupsi Musuh Bangsa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk prabowo berantas korupsi dalam peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar nilai moral yang diajarkan oleh semua agama. Menurut Prabowo, ajaran agama selalu menekankan kejujuran, […]

expand_less