Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA soal korupsi pengadaan TIK menegaskan risiko sistemik pengelolaan anggaran pendidikan dasar.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik bukan sekadar koreksi vonis pidana. Putusan ini penting karena menyentuh langsung tata kelola anggaran pendidikan dasar—sektor yang menyentuh hak dasar warga dan masa depan anak-anak.

Ketika negara menggelontorkan dana untuk digitalisasi sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan mutu pembelajaran dan kepercayaan publik pada kebijakan pendidikan. Di titik inilah perkara ini relevan dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 390 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Elly, Direktur CV Bumi Rabbani. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar di Kabupaten Gresik.

Perkara ini berawal dari penunjukan CV Bumi Rabbani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Jamak Ali. Pengadaan kemudian dibagi ke beberapa rekanan atas rekomendasi pejabat terkait, meski pada praktiknya seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh satu perusahaan.

Dalam pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Sebanyak 128 unit laptop menggunakan perangkat lunak tidak asli dan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 478,8 juta dari total pembayaran Rp 1,68 miliar, dengan harga riil barang hanya Rp 1,21 miliar.

Baca juga: Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

Mahkamah Agung menilai judex facti keliru menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), sehingga pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 478,8 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Kasus korupsi pengadaan TIK ini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar penyimpangan individu. Pengadaan pendidikan berskala besar, yang menyasar banyak sekolah sekaligus, menciptakan ruang rawan kolusi antara penyedia dan pejabat teknis.

Pembagian proyek yang secara administratif tampak rapi justru menjadi modus untuk menghindari pengawasan substantif. Dalam situasi seperti ini, sekolah sebagai penerima manfaat berada di posisi paling lemah. Mereka menerima barang apa adanya, tanpa kapasitas menilai kesesuaian spesifikasi.

Bagi publik, kerugian negara bukan hanya angka dalam putusan. Yang lebih mendasar, siswa kehilangan hak atas sarana belajar yang layak, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berjalan di atas fondasi yang rapuh.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan pergeseran penting dalam membaca korupsi pengadaan. Negara tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menilai substansi perbuatan dan dampaknya.

Dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1), Mahkamah Agung menegaskan bahwa keuntungan yang dinikmati penyedia, kolusi dengan pejabat, serta kerugian negara merupakan satu rangkaian perbuatan. Ini memberi pesan bahwa rekayasa administrasi tidak cukup untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

Namun, penegasan ini juga mengandung pekerjaan rumah bagi negara. Selama sistem pengadaan masih menempatkan pejabat teknis sebagai simpul kuasa tanpa pengawasan memadai, risiko serupa akan terus berulang.


Dampak Nyata bagi Warga

Dampak perkara korupsi pengadaan TIK paling nyata dirasakan di ruang kelas. Perangkat yang tidak sesuai spesifikasi menghambat proses belajar dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Ketika dana pendidikan bocor, warga mempertanyakan efektivitas kebijakan dan keseriusan negara melindungi kepentingan anak.

Bagi pemerintah daerah, perkara ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan internal. Bagi pusat, ini alarm bahwa program nasional dapat gagal di tingkat implementasi.


Apa yang Perlu Diawasi

Pasca putusan ini, pengawasan publik perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, perbaikan sistem pengadaan pendidikan, termasuk transparansi spesifikasi dan distribusi barang. Kedua, penguatan mekanisme audit yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kualitas barang di lapangan.

Ruang kontrol publik harus diperluas, termasuk melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan pengadaan. Tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi koreksi setelah kerugian terjadi.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan TIK di Gresik menegaskan satu hal: korupsi pendidikan bukan kejahatan biasa. Ia merampas masa depan secara perlahan. Negara telah berbicara melalui vonis. Kini, yang ditunggu adalah perbaikan sistem agar perkara serupa tidak terus berulang. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi guru madrasah swasta mengajar di kelas terkait polemik guru madrasah PPPK 2026 yang terbentur aturan UU ASN.

    Harapan Jadi PPPK 2026 Pupus: Guru Madrasah Swasta di Persimpangan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Isu guru madrasah PPPK 2026 mendadak menjadi perhatian nasional setelah rencana pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi hambatan regulasi. Harapan tersebut sebelumnya muncul ketika pemerintah membahas kemungkinan formasi bagi tenaga pendidik madrasah. Namun kini, nasib guru madrasah PPPK 2026 berada di titik yang tidak […]

  • Presiden bersama para menteri menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara pada bulan Ramadan

    Momen Tak Biasa di Istana: Zakat Presiden Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ada suasana berbeda di Istana Negara pada bulan Ramadan kali ini. Bukan hanya agenda kenegaraan yang berlangsung di dalamnya. Di tempat yang biasanya identik dengan keputusan politik, para pemimpin negara justru berkumpul untuk menunaikan ibadah. Momen zakat Presiden di Istana bersama para menteri langsung menarik perhatian publik. Banyak orang melihat peristiwa […]

  • Ilustrasi guru mengajar menggunakan teknologi digital di kelas modern dengan laptop dan proyektor

    Terungkap! 9 Perubahan Guru di Era Digital yang Jarang Disadari

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru digital kini berubah drastis di Indonesia, termasuk di daerah seperti Tasikmalaya, seiring pesatnya teknologi pendidikan, pembelajaran online, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sekolah. Peran guru digital tidak lagi sekadar mengajar di kelas, melainkan menjadi fasilitator, mentor, hingga kreator konten edukasi yang dituntut adaptif terhadap perubahan zaman. Fenomena ini bukan […]

  • Ilustrasi anak dan remaja Indonesia menggunakan smartphone dengan pembatasan akses media sosial oleh pemerintah

    Mulai 28 Maret, Aturan Medsos RI Berubah Total!

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Larangan medsos RI mulai 28 Maret langsung menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta warga Indonesia, terutama anak dan remaja. Aturan pembatasan media sosial, pembatasan usia pengguna, hingga kebijakan digital pemerintah menjadi sorotan karena dampaknya dinilai besar terhadap kebiasaan masyarakat. Namun demikian, di balik angka fantastis tersebut, ada sejumlah […]

  • Shalat Istikharah

    Shalat Istikharah: Panduan Etis Umat

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Perspektif hukum dan etika Shalat Istikharah sebagai panduan pengambilan keputusan dalam Islam. Shalat Istikharah sebagai Etika Keputusan dalam Islam albadarpost.com, OPINI – Dalam kehidupan yang dipenuhi pilihan—dari urusan pribadi hingga keputusan yang berdampak luas—manusia kerap menggantungkan diri pada kalkulasi rasional semata. Padahal, dalam Islam, pengambilan keputusan tidak dilepaskan dari kerangka etika dan tuntunan ibadah. Di […]

  • larangan ART hamil di Singapura

    Aturan Ketat Singapura: Ini Alasan ART Asing Dilarang Hamil

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Aturan tentang larangan ART hamil di Singapura sering menimbulkan rasa penasaran, terutama bagi pekerja migran dari berbagai negara. Banyak orang bertanya mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan yang terlihat sangat ketat ini. Dalam kebijakan tenaga kerja di negara tersebut, larangan pekerja rumah tangga hamil, aturan kehamilan pekerja asing, dan regulasi tenaga kerja domestik […]

expand_less