Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA soal korupsi pengadaan TIK menegaskan risiko sistemik pengelolaan anggaran pendidikan dasar.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik bukan sekadar koreksi vonis pidana. Putusan ini penting karena menyentuh langsung tata kelola anggaran pendidikan dasar—sektor yang menyentuh hak dasar warga dan masa depan anak-anak.

Ketika negara menggelontorkan dana untuk digitalisasi sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan mutu pembelajaran dan kepercayaan publik pada kebijakan pendidikan. Di titik inilah perkara ini relevan dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 390 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Elly, Direktur CV Bumi Rabbani. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar di Kabupaten Gresik.

Perkara ini berawal dari penunjukan CV Bumi Rabbani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Jamak Ali. Pengadaan kemudian dibagi ke beberapa rekanan atas rekomendasi pejabat terkait, meski pada praktiknya seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh satu perusahaan.

Dalam pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Sebanyak 128 unit laptop menggunakan perangkat lunak tidak asli dan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 478,8 juta dari total pembayaran Rp 1,68 miliar, dengan harga riil barang hanya Rp 1,21 miliar.

Baca juga: Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

Mahkamah Agung menilai judex facti keliru menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), sehingga pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 478,8 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Kasus korupsi pengadaan TIK ini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar penyimpangan individu. Pengadaan pendidikan berskala besar, yang menyasar banyak sekolah sekaligus, menciptakan ruang rawan kolusi antara penyedia dan pejabat teknis.

Pembagian proyek yang secara administratif tampak rapi justru menjadi modus untuk menghindari pengawasan substantif. Dalam situasi seperti ini, sekolah sebagai penerima manfaat berada di posisi paling lemah. Mereka menerima barang apa adanya, tanpa kapasitas menilai kesesuaian spesifikasi.

Bagi publik, kerugian negara bukan hanya angka dalam putusan. Yang lebih mendasar, siswa kehilangan hak atas sarana belajar yang layak, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berjalan di atas fondasi yang rapuh.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan pergeseran penting dalam membaca korupsi pengadaan. Negara tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menilai substansi perbuatan dan dampaknya.

Dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1), Mahkamah Agung menegaskan bahwa keuntungan yang dinikmati penyedia, kolusi dengan pejabat, serta kerugian negara merupakan satu rangkaian perbuatan. Ini memberi pesan bahwa rekayasa administrasi tidak cukup untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

Namun, penegasan ini juga mengandung pekerjaan rumah bagi negara. Selama sistem pengadaan masih menempatkan pejabat teknis sebagai simpul kuasa tanpa pengawasan memadai, risiko serupa akan terus berulang.


Dampak Nyata bagi Warga

Dampak perkara korupsi pengadaan TIK paling nyata dirasakan di ruang kelas. Perangkat yang tidak sesuai spesifikasi menghambat proses belajar dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Ketika dana pendidikan bocor, warga mempertanyakan efektivitas kebijakan dan keseriusan negara melindungi kepentingan anak.

Bagi pemerintah daerah, perkara ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan internal. Bagi pusat, ini alarm bahwa program nasional dapat gagal di tingkat implementasi.


Apa yang Perlu Diawasi

Pasca putusan ini, pengawasan publik perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, perbaikan sistem pengadaan pendidikan, termasuk transparansi spesifikasi dan distribusi barang. Kedua, penguatan mekanisme audit yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kualitas barang di lapangan.

Ruang kontrol publik harus diperluas, termasuk melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan pengadaan. Tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi koreksi setelah kerugian terjadi.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan TIK di Gresik menegaskan satu hal: korupsi pendidikan bukan kejahatan biasa. Ia merampas masa depan secara perlahan. Negara telah berbicara melalui vonis. Kini, yang ditunggu adalah perbaikan sistem agar perkara serupa tidak terus berulang. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stadion Piala Dunia 2026

    Stadion Piala Dunia 2026, Ada Cerita Maradona hingga Venue Futuristik

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Atmosfer Stadion Piala Dunia 2026 perlahan mulai terasa, bahkan ketika kick-off masih cukup jauh. FIFA sudah menetapkan 16 stadion di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko sebagai venue resmi World Cup 2026. Namun kali ini, yang menarik bukan cuma pertandingan. Ada kota yang mungkin tak tidur selama turnamen berlangsung. Ada stadion yang […]

  • Seseorang duduk sendirian di tengah kesibukan kota sambil merenung tentang ketenangan hati menurut hadis Nabi.

    Hadis Nabi tentang Sibuk Dunia, Tapi Hati Tidak Pernah Tenang

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pagi dimulai dengan notifikasi. Siang dipenuhi target. Malam masih sibuk memikirkan pekerjaan yang belum selesai. Banyak orang hari ini terlihat produktif, aktif, bahkan sukses di mata orang lain. Namun diam-diam, hati terasa lelah dan sulit tenang. Dalam Islam, keadaan seperti itu ternyata pernah disinggung Rasulullah SAW melalui hadis tentang sibuk dunia dan […]

  • Harkitnas Tasikmalaya

    Harkitnas 2026 di Tasikmalaya Soroti Ancaman Digital terhadap Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan Harkitnas Tasikmalaya atau Hari Kebangkitan Nasional ke-118 berlangsung khidmat di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (20/5/2026). Upacara yang dipimpin langsung Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, itu tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum refleksi menghadapi tantangan besar di era digital. Tema nasional tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa […]

  • HPN Ciamis 2026

    HPN 2026 Ciamis Bikin Standar Baru: Pers Tak Lagi Cuma Menulis

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – HPN Ciamis 2026 langsung mematahkan pola lama peringatan Hari Pers Nasional di Ciamis. Tidak ada panggung megah yang dominan. Tidak ada seremoni bertele-tele. Sebaliknya, wartawan justru turun ke lapangan dan menyentuh persoalan nyata. Sejak awal kegiatan, publik langsung melihat perbedaan. Alih-alih duduk rapi mendengar sambutan, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan […]

  • Sejarah Kurikulum Indonesia

    Dari 1947 hingga Merdeka, Begini Evolusi Kurikulum Indonesia

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Bagi banyak orang Indonesia, pergantian kurikulum sering menjadi penanda sebuah generasi. Ada yang masih mengingat sistem caturwulan pada era 1990-an, ada yang tumbuh bersama istilah CBSA, ada pula yang akrab dengan Kurikulum 2013 dan proyek P5 dalam Kurikulum Merdeka. Meski berbeda nama dan pendekatan, perjalanan panjang Sejarah Kurikulum Indonesia ternyata mengarah pada […]

  • Kebakaran Toko Elektronik

    Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Toko Elektronik di Tamansari Ludes Terbakar

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kebakaran toko elektronik kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Kali ini, sebuah ruko milik Bapak Deni di Jalan Letjen Mashudi, Babakan Jati, Kelurahan Mulyasari RT 04/02, Kecamatan Tamansari, ludes dilalap api pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik yang memicu kobaran api secara perlahan tanpa disadari penghuni […]

expand_less