Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA soal korupsi pengadaan TIK menegaskan risiko sistemik pengelolaan anggaran pendidikan dasar.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik bukan sekadar koreksi vonis pidana. Putusan ini penting karena menyentuh langsung tata kelola anggaran pendidikan dasar—sektor yang menyentuh hak dasar warga dan masa depan anak-anak.

Ketika negara menggelontorkan dana untuk digitalisasi sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan mutu pembelajaran dan kepercayaan publik pada kebijakan pendidikan. Di titik inilah perkara ini relevan dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 390 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Elly, Direktur CV Bumi Rabbani. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar di Kabupaten Gresik.

Perkara ini berawal dari penunjukan CV Bumi Rabbani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Jamak Ali. Pengadaan kemudian dibagi ke beberapa rekanan atas rekomendasi pejabat terkait, meski pada praktiknya seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh satu perusahaan.

Dalam pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Sebanyak 128 unit laptop menggunakan perangkat lunak tidak asli dan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 478,8 juta dari total pembayaran Rp 1,68 miliar, dengan harga riil barang hanya Rp 1,21 miliar.

Baca juga: Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

Mahkamah Agung menilai judex facti keliru menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), sehingga pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 478,8 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Kasus korupsi pengadaan TIK ini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar penyimpangan individu. Pengadaan pendidikan berskala besar, yang menyasar banyak sekolah sekaligus, menciptakan ruang rawan kolusi antara penyedia dan pejabat teknis.

Pembagian proyek yang secara administratif tampak rapi justru menjadi modus untuk menghindari pengawasan substantif. Dalam situasi seperti ini, sekolah sebagai penerima manfaat berada di posisi paling lemah. Mereka menerima barang apa adanya, tanpa kapasitas menilai kesesuaian spesifikasi.

Bagi publik, kerugian negara bukan hanya angka dalam putusan. Yang lebih mendasar, siswa kehilangan hak atas sarana belajar yang layak, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berjalan di atas fondasi yang rapuh.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan pergeseran penting dalam membaca korupsi pengadaan. Negara tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menilai substansi perbuatan dan dampaknya.

Dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1), Mahkamah Agung menegaskan bahwa keuntungan yang dinikmati penyedia, kolusi dengan pejabat, serta kerugian negara merupakan satu rangkaian perbuatan. Ini memberi pesan bahwa rekayasa administrasi tidak cukup untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

Namun, penegasan ini juga mengandung pekerjaan rumah bagi negara. Selama sistem pengadaan masih menempatkan pejabat teknis sebagai simpul kuasa tanpa pengawasan memadai, risiko serupa akan terus berulang.


Dampak Nyata bagi Warga

Dampak perkara korupsi pengadaan TIK paling nyata dirasakan di ruang kelas. Perangkat yang tidak sesuai spesifikasi menghambat proses belajar dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Ketika dana pendidikan bocor, warga mempertanyakan efektivitas kebijakan dan keseriusan negara melindungi kepentingan anak.

Bagi pemerintah daerah, perkara ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan internal. Bagi pusat, ini alarm bahwa program nasional dapat gagal di tingkat implementasi.


Apa yang Perlu Diawasi

Pasca putusan ini, pengawasan publik perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, perbaikan sistem pengadaan pendidikan, termasuk transparansi spesifikasi dan distribusi barang. Kedua, penguatan mekanisme audit yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kualitas barang di lapangan.

Ruang kontrol publik harus diperluas, termasuk melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan pengadaan. Tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi koreksi setelah kerugian terjadi.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan TIK di Gresik menegaskan satu hal: korupsi pendidikan bukan kejahatan biasa. Ia merampas masa depan secara perlahan. Negara telah berbicara melalui vonis. Kini, yang ditunggu adalah perbaikan sistem agar perkara serupa tidak terus berulang. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sertifikat tanah

    Pentingnya Sertifikat Tanah

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah. albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut […]

  • Bakti Kesehatan Polres Tasikmalaya

    Polres Tasikmalaya Hadirkan Khitanan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Bakti Kesehatan Polres Tasikmalaya menjadi salah satu wajah lain peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Tasikmalaya. Selain menghadirkan donor darah dan pengobatan gratis, kegiatan sosial yang berlangsung di Ruang Dokkes Mapolres Tasikmalaya, Rabu (17/6/2026), itu juga menyisakan kisah-kisah kecil yang menghangatkan hati. Mulai dari senyum para lansia yang mendapatkan layanan kesehatan hingga […]

  • Program MBG Garut

    Camat Tarogong Kaler Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program MBG Garut atau Program Makan Bergizi Gratis terus diperkuat melalui langkah evaluasi dan koordinasi lintas pelaksana. Camat Tarogong Kaler, Rakhmat Alamsyah, memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama para pengelola SPPG Tarogong Kaler di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi […]

  • Resep Sempol Ayam

    Rahasia Resep Sempol Ayam Krispi, Bekal Sekolah Favorit

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – “Bu, besok sempol lagi ya.” Kalimat sederhana itu mungkin pernah didengar banyak orang tua ketika anak pulang sekolah. Bukan tanpa alasan. Resep sempol ayam memang menjadi salah satu menu bekal sekolah yang hampir selalu disukai anak-anak. Teksturnya renyah di luar, lembut di dalam, rasanya gurih, dan jauh lebih higienis jika dibuat sendiri […]

  • Ilustrasi empat golongan dirindukan surga: pembaca Quran, penjaga lisan, dermawan, dan orang berpuasa Ramadan.

    Empat Golongan Manusia yang Dirindukan Surga

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Empat Golongan Dirindukan Surga menjadi kabar langit yang menggetarkan jiwa. Dalam hadis Nabi ﷺ, disebutkan bahwa surga merindukan empat tipe manusia: pecinta Al-Qur’an, penjaga lisan, orang dermawan, dan ahli puasa Ramadan. Ini bukan sekadar kabar gembira; ia adalah peta ruhani menuju taman keabadian. Maka, ketika dunia sibuk menghitung laba, langit justru menghitung […]

  • Video viral menampilkan lima pekerja asal Jawa Barat yang terlantar di Papua dan meminta bantuan agar bisa pulang ke kampung halaman.

    Viral di TikTok! Warga Wado dan Cicalengka Terlantar di Papua

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sebuah video viral tentang pekerja terlantar di Papua mengundang perhatian besar pengguna media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan lima pria dewasa dan satu orang kamerawan yang diduga menjadi korban penelantaran pekerjaan setelah ditinggal mandor sebuah perusahaan. Video mengenai pekerja yang terlantar di Papua, pekerja yang tidak mendapatkan kepastian kerja, serta pekerja yang meminta […]

expand_less