Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • strategi UMKM

    UMKM Wajib Tahu! Cara Bertahan di Era Bisnis Modern

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Strategi UMKM menjadi kunci utama saat persaingan bisnis semakin ketat. Banyak pelaku usaha kecil kini menghadapi tantangan besar, mulai dari kompetitor baru hingga perubahan perilaku konsumen. Oleh karena itu, strategi UMKM yang tepat tidak hanya membantu bertahan, tetapi juga membuka peluang untuk berkembang lebih cepat di tengah kompetisi bisnis modern. 1. […]

  • Galunggung Fest 2026

    Galunggung Fest 2026: Silat Buhun Bangkit, Tasikmalaya Bergema

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pasanggiri Galunggung Fest 2026 sukses mencuri perhatian publik. Digelar di Cipanas Galunggung, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, festival ini bukan sekadar acara budaya biasa—melainkan momentum kebangkitan silat buhun yang sarat nilai sejarah dan identitas lokal. Selama dua hari, Sabtu–Minggu (11–12 April 2026), kawasan wisata alam tersebut berubah menjadi lautan manusia. Warga dari berbagai […]

  • Deklarasi SWAKKA di Tasikmalaya memperkuat kolaborasi media lokal Priangan Timur bersama stakeholder daerah

    Kolaborasi Media Online Lokal, Kunci Dampak Sosial yang Lebih Nyata

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perubahan lanskap digital mendorong media untuk beradaptasi dengan cepat. Namun, di tengah derasnya arus informasi, media lokal justru menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Persaingan ketat, distribusi konten yang timpang, serta dominasi platform besar membuat ruang gerak media daerah semakin sempit. Karena itu, kolaborasi media online lokal menjadi strategi yang relevan sekaligus […]

  • kekerasan seksual anak

    Ujian Negara Melindungi Anak di Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kasus kekerasan seksual anak oleh kepala sekolah membuka soal pengawasan pendidikan dan tanggung jawab negara. albadarpost.com, BERTA DAERAH – Penahanan seorang kepala sekolah dasar oleh Polres Pangandaran atas dugaan kekerasan seksual terhadap lima remaja di bawah umur bukan sekadar perkara pidana individual. Kasus ini menyentuh ruang yang lebih luas: relasi kuasa di lingkungan pendidikan, lemahnya […]

  • Suasana kegiatan belajar siswa dan pesantren kilat di sekolah selama Ramadhan 2026 sesuai kebijakan jadwal pembelajaran nasional

    Jadwal Belajar Ramadhan 2026 Resmi Dirilis Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah akhirnya merilis skema resmi jadwal belajar Ramadhan 2026. Kebijakan ini mengatur keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, serta pendidikan karakter selama bulan suci. Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik, terutama orang tua dan siswa, terkait apakah sekolah libur penuh atau tetap menjalankan pembelajaran. Melalui pengaturan terstruktur, kegiatan belajar tidak dihentikan. Sebaliknya, pemerintah […]

  • Dampak judi online

    Judi Online Picu Gelombang Sosial Ekonomi yang Membahayakan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Lonjakan judi online di kota memicu krisis sosial-ekonomi dan meningkatnya kekerasan ekstrem di kalangan muda. Dampak Judi Online Kian Nyata di Kota albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus buruh harian di Bandung yang membunuh penjaga konter demi melunasi utang judi online membuka kembali luka lama: dampak judi online yang semakin dalam di kota-kota Indonesia. Fenomena ini bukan […]

expand_less