Berita Nasional

Tarif Listrik PLN November 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif listrik PLN November 2025 tetap, pemerintah jaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.

albadarpost.com, LENSA — Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per 1 November 2025 tidak mengalami perubahan. Baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan), tarif yang berlaku tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Kebijakan ini diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan mempertahankan tarif listrik PLN triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 merupakan langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi. “Secara teori, dengan perubahan indikator ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap agar daya beli masyarakat tidak tergerus,” ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (29/9/2025).

Tri menambahkan, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan tidak adanya kenaikan tarif hingga akhir tahun, masyarakat dapat menikmati kepastian biaya energi yang stabil, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada pasokan listrik reguler.


Kebijakan Berdasarkan Regulasi dan Indikator Ekonomi

Penetapan tarif listrik PLN triwulan IV 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan atau per triwulan. Dalam ketentuan tersebut, perhitungan tarif mempertimbangkan empat faktor utama, yakni nilai tukar Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi nasional, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Tri menjelaskan bahwa meski parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan biaya produksi listrik, pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif. “Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses listrik tanpa beban tambahan,” ujarnya.

Selain menjaga kesejahteraan rumah tangga, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian bagi sektor industri dan bisnis yang sensitif terhadap perubahan biaya energi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menjaga iklim investasi tetap kondusif hingga akhir tahun.


Rincian Tarif Listrik PLN per 1 November 2025

Berdasarkan pengumuman resmi ESDM, berikut rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta sosial dan fasilitas umum mulai 1 November 2025:

1. Rumah Tangga:

  • Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis:

  • Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Industri:

  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

4. Fasilitas Pemerintah & PJU (Penerangan Jalan Umum):

  • Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

5. Pelayanan Sosial:

  • Daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Daya 1.300–2.200 VA: Rp 708–760 per kWh
  • Daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

6. Subsidi Rumah Tangga:

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Selain itu, pelanggan prabayar tetap akan membayar biaya administrasi tambahan sekitar Rp 1.000–Rp 2.000 saat membeli token listrik melalui dompet digital atau marketplace. Biaya ini tidak termasuk dalam tarif resmi PLN, melainkan kebijakan platform pembayaran.


Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Stabil hingga Akhir Tahun

Dengan kebijakan tarif listrik PLN tetap hingga triwulan IV 2025, pemerintah berharap dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global. Stabilitas tarif juga menjadi sinyal bagi dunia usaha bahwa pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan sosial.

Baca juga: Banjir Dayeuhkolot Kembali Rendam Jalan Raya, Warga dan Pengendara Bertarung dengan Air

Tri Winarno menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. “Kami ingin masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan tarif listrik, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan energi meningkat,” katanya.

Informasi lebih lanjut tentang tarif dan program PLN dapat diakses melalui situs resmi pln.co.id, kanal media sosial PLN, serta laman esdm.go.id untuk publikasi peraturan dan data energi terbaru.

Tarif listrik PLN tetap hingga akhir 2025, pemerintah jaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menghadapi tekanan global. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button