Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat.

albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi. Penanganan kasus ini penting karena menguatnya tren kekerasan digital yang menyasar perempuan dan minimnya kesadaran publik tentang risiko relasi berbasis elektronik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Polisi menyatakan pelaku menggunakan rekaman video call bermuatan asusila yang dilakukan selama hubungan asmara mereka masih berjalan. Rekaman itu direkam diam-diam, lalu digunakan sebagai alat ancaman setelah hubungan keduanya berakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan perkara yang ditangani mencakup penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman, dan tindakan pornografi. “Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Korban, perempuan berusia 25 tahun, menjalin hubungan dengan tersangka hampir satu tahun. Selama itu, pelaku beberapa kali meminta korban melakukan panggilan video bermuatan intim. Dalam setiap panggilan, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar tanpa izin korban. Ketika hubungan berakhir, rekaman tersebut menjadi alat tekan untuk melanjutkan kendali dan intimidasi.


Motif Sakit Hati Berujung Pemerasan

Konflik keduanya meruncing setelah korban memutuskan hubungan. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman yang ia simpan. Pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk membagikan tangkapan layar, bahkan menandai akun anggota keluarga korban. Penyebaran itu menjadi bentuk teror digital yang berulang.

Tersangka berinisial MSY (20) Penyebaran Konten Asusila (Foto: IG Cikarang Relate)

Selain menyebarkan konten pribadi, MSY juga meminta uang kepada korban. Korban sempat menuruti beberapa permintaan karena takut konten tersebut menyebar lebih luas. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan adanya transaksi sebesar Rp500.000 sebagai bukti pemerasan. Mustofa menjelaskan barang bukti yang disita termasuk dua telepon genggam, sejumlah tangkapan layar, serta rekaman layar terkait konten asusila korban.

Baca juga: Korban Love Scam Kehilangan Rp2,1 Miliar, Pelaku Masih Buron

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menyadari penyebaran konten tetap berlangsung meski ia memberikan uang. Penjelasan itu menunjukkan posisi korban yang rentan dan semakin kehilangan ruang untuk melindungi privasi dan keamanan dirinya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana rekaman pribadi yang direkam tanpa izin dapat berubah menjadi alat kekerasan di ruang digital.


Analisis: Kekerasan Digital yang Kian Menguat

Kasus penyebaran konten asusila seperti yang terjadi di Cikarang Pusat memperlihatkan pola kekerasan digital yang makin kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar menyebarkan konten pribadi, tetapi memadukannya dengan intimidasi dan pemerasan. Tren ini sejalan dengan laporan lembaga advokasi digital yang menemukan peningkatan kasus serupa sejak 2023.

Kemajuan teknologi komunikasi memudahkan relasi personal berlangsung secara daring, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan. Rekaman yang dibuat tanpa izin menjadi alat kekerasan psikologis ketika konflik muncul. Dalam konteks hukum, penanganan kasus juga membutuhkan ketelitian karena berada di persimpangan antara UU ITE dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kombes Mustofa menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan korban secara material dan psikologis.

Kasus penyebaran konten asusila di Bekasi menegaskan urgensi perlindungan digital dan penegakan tegas terhadap pelaku kekerasan elektronik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kerja sama pertahanan Indonesia AS

    Diam-diam Indonesia Naik Level, AS Buka Akses Teknologi Militer Canggih

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kerja sama pertahanan Indonesia AS tiba-tiba jadi sorotan. Bukan tanpa alasan. Lewat kesepakatan baru bernama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), arah hubungan militer Indonesia–Amerika Serikat berubah drastis—lebih dalam, lebih strategis, dan jauh dari sekadar simbolik. Kerja sama militer Indonesia–AS ini, atau yang juga disebut kemitraan strategis pertahanan RI, kini menyentuh hal […]

  • anak tidak sekolah

    Data Sudah Ada, Aksi Ditunggu! Wabup Tasikmalaya Soroti Anak Putus Sekolah

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anak tidak sekolah kini menjadi isu panas di Tasikmalaya. Fenomena anak putus sekolah dan ATS (anak tidak sekolah) bahkan mulai dianggap sebagai alarm serius yang tak bisa lagi diabaikan. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, langsung angkat suara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Sebaliknya, seluruh pihak […]

  • data pribadi guru online

    Hoaks Mengintai, Data Pribadi Guru Online Jadi Target

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Gelombang hoaks yang menyasar guru kembali menunjukkan wajah aslinya: bukan sekadar informasi palsu, tetapi ancaman serius terhadap data pribadi guru online. Dalam beberapa pekan terakhir, beredar tautan pendaftaran bantuan, seleksi PPPK, hingga program insentif yang mencatut nama lembaga pendidikan resmi. Di balik tampilan yang meyakinkan, hoaks ini menyimpan risiko kebocoran data yang […]

  • Gempa Sumedang

    Dampak Gempa Sumedang Mengguncang Akhir Tahun 2023, Ratusan Rumah Rusak dan Pasien Dievakuasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Gempa Sumedang akhir 2023 mengguncang tiga kali, merusak ratusan rumah dan memicu evakuasi pasien RSUD Sumedang. albadarpost.com, LENSA – Gempa Sumedang yang terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2023, meninggalkan dampak signifikan bagi warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Guncangan yang tercatat hingga tiga kali dalam sehari tersebut tidak hanya terasa di wilayah inti, […]

  • PP Tunas

    PP Tunas Berlaku! 13 Juta Santri dan Siswa Siap Hadapi Dunia Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – PP Tunas resmi berlaku dan langsung mendorong penguatan literasi digital santri dan siswa di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan perlindungan anak digital ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital aman, sekaligus membentuk generasi muda yang cakap teknologi dan beretika. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak […]

  • Lonjakan wisatawan

    Pengelola TWA Papandayan Perketat Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Lonjakan wisatawan Nataru di TWA Gunung Papandayan mendorong pengelola memperketat pengamanan kawasan. albadarpost.com, LIFESTYLE – Lonjakan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendorong pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperketat pengamanan kawasan. Ribuan pengunjung tercatat memadati destinasi unggulan pegunungan tersebut sejak beberapa hari menjelang pergantian tahun, memicu […]

expand_less