Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat.

albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi. Penanganan kasus ini penting karena menguatnya tren kekerasan digital yang menyasar perempuan dan minimnya kesadaran publik tentang risiko relasi berbasis elektronik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Polisi menyatakan pelaku menggunakan rekaman video call bermuatan asusila yang dilakukan selama hubungan asmara mereka masih berjalan. Rekaman itu direkam diam-diam, lalu digunakan sebagai alat ancaman setelah hubungan keduanya berakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan perkara yang ditangani mencakup penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman, dan tindakan pornografi. “Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Korban, perempuan berusia 25 tahun, menjalin hubungan dengan tersangka hampir satu tahun. Selama itu, pelaku beberapa kali meminta korban melakukan panggilan video bermuatan intim. Dalam setiap panggilan, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar tanpa izin korban. Ketika hubungan berakhir, rekaman tersebut menjadi alat tekan untuk melanjutkan kendali dan intimidasi.


Motif Sakit Hati Berujung Pemerasan

Konflik keduanya meruncing setelah korban memutuskan hubungan. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman yang ia simpan. Pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk membagikan tangkapan layar, bahkan menandai akun anggota keluarga korban. Penyebaran itu menjadi bentuk teror digital yang berulang.

Tersangka berinisial MSY (20) Penyebaran Konten Asusila (Foto: IG Cikarang Relate)

Selain menyebarkan konten pribadi, MSY juga meminta uang kepada korban. Korban sempat menuruti beberapa permintaan karena takut konten tersebut menyebar lebih luas. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan adanya transaksi sebesar Rp500.000 sebagai bukti pemerasan. Mustofa menjelaskan barang bukti yang disita termasuk dua telepon genggam, sejumlah tangkapan layar, serta rekaman layar terkait konten asusila korban.

Baca juga: Korban Love Scam Kehilangan Rp2,1 Miliar, Pelaku Masih Buron

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menyadari penyebaran konten tetap berlangsung meski ia memberikan uang. Penjelasan itu menunjukkan posisi korban yang rentan dan semakin kehilangan ruang untuk melindungi privasi dan keamanan dirinya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana rekaman pribadi yang direkam tanpa izin dapat berubah menjadi alat kekerasan di ruang digital.


Analisis: Kekerasan Digital yang Kian Menguat

Kasus penyebaran konten asusila seperti yang terjadi di Cikarang Pusat memperlihatkan pola kekerasan digital yang makin kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar menyebarkan konten pribadi, tetapi memadukannya dengan intimidasi dan pemerasan. Tren ini sejalan dengan laporan lembaga advokasi digital yang menemukan peningkatan kasus serupa sejak 2023.

Kemajuan teknologi komunikasi memudahkan relasi personal berlangsung secara daring, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan. Rekaman yang dibuat tanpa izin menjadi alat kekerasan psikologis ketika konflik muncul. Dalam konteks hukum, penanganan kasus juga membutuhkan ketelitian karena berada di persimpangan antara UU ITE dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kombes Mustofa menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan korban secara material dan psikologis.

Kasus penyebaran konten asusila di Bekasi menegaskan urgensi perlindungan digital dan penegakan tegas terhadap pelaku kekerasan elektronik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • puasa pekerja migran Singapura

    Maghrib Masih Kerja: Kisah Astuti Puasa di Singapura

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 191
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Ketika azan maghrib berkumandang di banyak tempat, sebagian orang sudah duduk bersama keluarga di meja makan. Namun bagi sebagian pekerja migran Indonesia di Singapura, momen berbuka puasa sering datang di tengah pekerjaan yang belum selesai. Itulah yang dialami Astuti, pekerja migran asal Cilacap, Jawa Tengah. Selama lebih dari dua puluh tahun bekerja […]

  • Hikmah Haji 2026

    Ketika Haji Berakhir, Ujian Sebenarnya Dimulai

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Musim haji 1447 Hijriah atau Haji 2026 perlahan memasuki penghujungnya. Sebagian jemaah telah kembali ke tanah air. Sebagian lainnya masih menjalani proses pemulangan dari Tanah Suci. Namun, bagi seorang Muslim, ada satu pertanyaan yang mungkin lebih penting daripada jadwal kepulangan, jumlah koper, atau oleh-oleh yang dibawa pulang: Apakah perjalanan menuju Allah juga […]

  • Greenland

    Greenland, di Tengah Persaingan AS, China, dan Rusia

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Greenland kini jadi sorotan dunia. Letak strategis dan sumber daya membuat AS, China, dan Rusia berebut pengaruh. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Greenland selama ini dikenal sebagai bentang alam es yang ekstrem dan jarang tersentuh. Bagi banyak orang, wilayah ini identik dengan destinasi wisata petualangan dan panorama Arktik yang eksotis. Namun dalam perkembangan mutakhir, citra tersebut […]

  • Pembakaran Masjid Al-Aqsa

    Mengapa Pembakaran Masjid Al-Aqsa Masih Diperingati?

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sudah lebih dari setengah abad berlalu sejak pembakaran Masjid Al-Aqsa mengguncang dunia Islam. Namun hingga kini, Masjid Al-Aqsa masih menjadi pusat perhatian setiap kali tanggal 21 Agustus mendekat. Mengapa sebuah peristiwa yang terjadi pada 1969 terus diperingati dan dianggap tetap relevan di tengah perubahan zaman? Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), jawabannya bukan sekadar […]

  • lagu Rukun Sama Teman

    Lagu “Rukun Sama Teman” dan Ujian Implementasi Pendidikan Karakter

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kebijakan pendidikan sering kali lahir dengan niat baik, tetapi diuji justru di ruang paling sederhana: halaman sekolah setiap Senin pagi. Mulai 2026, lagu Rukun Sama Teman resmi menjadi bagian dari upacara bendera nasional. Negara menempatkan pesan kerukunan sebagai ritual bersama pelajar. Pertanyaannya bukan lagi soal setuju atau tidak, melainkan sejauh mana kebijakan […]

  • perdagangan bayi

    Kasus Perdagangan Bayi: Singapura Tujuan Utama

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Aparat penegak hukum mengungkap praktik perdagangan bayi lintas negara yang dijalankan secara terorganisasi. Sindikat tersebut secara selektif memilih bayi berdasarkan penampilan fisik atau yang mereka anggap “good looking” sebelum dikirim ke luar negeri. Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa perdagangan bayi tidak lagi dilakukan secara sporadis. Pelaku menjalankan mekanisme seleksi, distribusi, dan […]

expand_less