Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat.

albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi. Penanganan kasus ini penting karena menguatnya tren kekerasan digital yang menyasar perempuan dan minimnya kesadaran publik tentang risiko relasi berbasis elektronik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Polisi menyatakan pelaku menggunakan rekaman video call bermuatan asusila yang dilakukan selama hubungan asmara mereka masih berjalan. Rekaman itu direkam diam-diam, lalu digunakan sebagai alat ancaman setelah hubungan keduanya berakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan perkara yang ditangani mencakup penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman, dan tindakan pornografi. “Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Korban, perempuan berusia 25 tahun, menjalin hubungan dengan tersangka hampir satu tahun. Selama itu, pelaku beberapa kali meminta korban melakukan panggilan video bermuatan intim. Dalam setiap panggilan, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar tanpa izin korban. Ketika hubungan berakhir, rekaman tersebut menjadi alat tekan untuk melanjutkan kendali dan intimidasi.


Motif Sakit Hati Berujung Pemerasan

Konflik keduanya meruncing setelah korban memutuskan hubungan. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman yang ia simpan. Pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk membagikan tangkapan layar, bahkan menandai akun anggota keluarga korban. Penyebaran itu menjadi bentuk teror digital yang berulang.

Tersangka berinisial MSY (20) Penyebaran Konten Asusila (Foto: IG Cikarang Relate)

Selain menyebarkan konten pribadi, MSY juga meminta uang kepada korban. Korban sempat menuruti beberapa permintaan karena takut konten tersebut menyebar lebih luas. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan adanya transaksi sebesar Rp500.000 sebagai bukti pemerasan. Mustofa menjelaskan barang bukti yang disita termasuk dua telepon genggam, sejumlah tangkapan layar, serta rekaman layar terkait konten asusila korban.

Baca juga: Korban Love Scam Kehilangan Rp2,1 Miliar, Pelaku Masih Buron

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menyadari penyebaran konten tetap berlangsung meski ia memberikan uang. Penjelasan itu menunjukkan posisi korban yang rentan dan semakin kehilangan ruang untuk melindungi privasi dan keamanan dirinya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana rekaman pribadi yang direkam tanpa izin dapat berubah menjadi alat kekerasan di ruang digital.


Analisis: Kekerasan Digital yang Kian Menguat

Kasus penyebaran konten asusila seperti yang terjadi di Cikarang Pusat memperlihatkan pola kekerasan digital yang makin kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar menyebarkan konten pribadi, tetapi memadukannya dengan intimidasi dan pemerasan. Tren ini sejalan dengan laporan lembaga advokasi digital yang menemukan peningkatan kasus serupa sejak 2023.

Kemajuan teknologi komunikasi memudahkan relasi personal berlangsung secara daring, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan. Rekaman yang dibuat tanpa izin menjadi alat kekerasan psikologis ketika konflik muncul. Dalam konteks hukum, penanganan kasus juga membutuhkan ketelitian karena berada di persimpangan antara UU ITE dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kombes Mustofa menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan korban secara material dan psikologis.

Kasus penyebaran konten asusila di Bekasi menegaskan urgensi perlindungan digital dan penegakan tegas terhadap pelaku kekerasan elektronik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo GIBAS Tasikmalaya

    Aksi GIBAS 29 Juni, ATR/BPN Tasik Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Demo GIBAS Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Aksi unjuk rasa yang digelar GIBAS Resort Kota Tasikmalaya ini akan memulai kegiatan sejak pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat Bersama (Sekber) GIBAS, Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Aksi GIBAS, demonstrasi GIBAS Tasikmalaya, maupun unjuk rasa GIBAS […]

  • Sekolah Bersih Narkoba Pangandaran

    Langkah Besar Pangandaran: Sekolah & Madrasah Bersinar Tanpa Narkoba

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program sekolah bersih narkoba di Kabupaten Pangandaran kini bergerak lebih luas dengan menyasar sekolah dan madrasah sekaligus. Upaya menciptakan sekolah bebas narkoba, lingkungan pendidikan aman, serta perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika kini diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Pada Kamis (9/4), momen penting tersebut resmi ditandai melalui penandatanganan kerja sama di […]

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Prabowo Targetkan 400 Ribu Rumah Tidak Layak Huni Direhabilitasi pada 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Prabowo targetkan 400 ribu rumah tidak layak huni direhabilitasi pada 2026 lewat program BSPS. albadarpost.com, LENSA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan target ambisius: sebanyak 400 ribu unit rumah tidak layak huni akan direhabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan angka masyarakat yang […]

  • Kepala BNPB

    Kepala BNPB Kendalikan Penanganan Bencana Sumatera di Tengah Sorotan Publik

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Profil Kepala BNPB Suharyanto: rekam jejak militer, penanganan bencana Sumatera, dan kebijakan publik. albadarpost.com, PELITA – Rumah-rumah hanyut, jalan tertutup lumpur, dan ribuan warga mengungsi. Di tengah situasi itu, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto terus muncul di lokasi bencana Sumatera. Pergerakannya menarik perhatian karena publik ingin mengetahui siapa pejabat yang mengambil keputusan operasi penanganan […]

  • MBG Ramadhan

    MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: MBG di Ramadhan harus diawasi ketat agar tak berubah jadi proyek simbolik. Program Jalan, Pengawasan Jangan Libur albadarpost.com, EDITORIAL – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadhan, dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Keputusan ini diumumkan sebagai bentuk komitmen negara menekan stunting. Namun […]

  • pariwisata Pangandaran

    Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Tol Getaci diprediksi dorong pariwisata Pangandaran, memangkas waktu tempuh Jakarta–Pangandaran hingga separuhnya. albadarpost.com, LENSA – Pariwisata Pangandaran, Jawa Barat, terus menunjukkan geliat positif dengan potensi wisata alam dan budaya yang makin beragam. Namun, perjalanan panjang dan macet menuju kawasan itu masih menjadi hambatan utama. Kehadiran proyek strategis nasional Tol Getaci digadang bakal jadi solusi yang […]

expand_less