Humaniora

Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

Dorongan penyusunan UU Anti-Bullying menguat karena regulasi yang ada dinilai belum terpadu dan lemah di lapangan.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus perundungan yang terus muncul—termasuk insiden yang sempat viral di Kota Malang—menegaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang padu untuk mencegah dan menangani kekerasan antaranak. Situasi itu memunculkan kembali kebutuhan mendesak atas UU Anti-Bullying, sebuah aturan khusus yang dapat menyatukan definisi, mekanisme pencegahan, hingga tanggung jawab lembaga pendidikan dan keluarga. Kekosongan regulasi terpadu ini berdampak langsung pada efektivitas penanganan di lapangan.

Profesor Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda, menyebut kerangka hukum yang ada saat ini baru menampung unsur-unsur perundungan secara terpisah. UU Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 46/2023, KUHP terbaru, serta UU ITE bekerja sendiri-sendiri, tanpa satu payung hukum yang merangkum seluruh aspek. Kondisi ini membuat pendekatan penanganan kerap tidak konsisten antar daerah maupun antar institusi.

Ia menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak sebenarnya sudah memposisikan perundungan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Artinya, bullying dapat dipidana meski tidak menimbulkan luka fisik. Kekerasan psikis, ancaman sistematis, hingga tindakan yang menghambat tumbuh kembang anak telah masuk dalam cakupan hukum. Meski begitu, perlindungan korban tidak otomatis beriringan dengan instrumen pencegahan di sekolah dan lingkungan keluarga.

Menurut Nurini, satu regulasi terpadu seperti UU Anti-Bullying akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Aturan itu bisa menjembatani kebutuhan edukasi publik, standar penanganan, sanksi administratif, dan peran institusi pendidikan. Ia menilai pendekatan terfragmentasi yang berjalan saat ini tak cukup untuk menghadapi dinamika perundungan yang makin kompleks, termasuk di ruang digital.

Cyber Bullying dan Kebutuhan Kerangka Nasional

Pada level teknologi, UU ITE memang menjadi rujukan utama untuk menangani perundungan digital, seperti penghinaan, ancaman, doxing, hingga konten yang merendahkan martabat korban. Statusnya sebagai lex specialis memungkinkan penggunaan bukti elektronik secara lebih efektif. Namun efektivitas penegakan sangat bergantung pada kemampuan aparat menelusuri jejak digital sekaligus memastikan perlindungan psikologis bagi korban.

Baca juga: Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Penanaman Pohon Langka

Nurini menilai ketergantungan pada bukti digital saja tidak menjawab kebutuhan masyarakat atas sistem pencegahan sejak awal. Di sekolah, misalnya, belum ada standar wajib mengenai protokol anti-perundungan, unit layanan krisis, atau mekanisme pelaporan cepat yang ramah anak. Keluarga pun tidak selalu memahami dinamika perundungan digital, termasuk bagaimana anak dapat menjadi pelaku sekaligus korban dalam waktu bersamaan.

Karena itu, banyak akademisi dan praktisi hukum mendorong penyusunan UU Anti-Bullying sebagai kerangka nasional. Aturan ini diharapkan dapat menyatukan definisi yang seragam, kewajiban pemerintah daerah, standar pengawasan sekolah, hingga mekanisme pelibatan orang tua. Pendekatan komprehensif semacam ini dianggap penting karena perundungan berdampak langsung pada kesehatan mental anak, kualitas pembelajaran, dan dinamika sosial keluarga.

Nurini juga menekankan peran teknologi keamanan berbasis komunitas. Ia mencontohkan penggunaan tombol darurat, panic button, sistem aduan digital, dan CCTV yang terintegrasi. Upaya tersebut dinilai bisa membantu meminimalkan kasus sekaligus mempermudah penelusuran insiden. Meski begitu, teknologi tetap tidak bisa menggantikan peran edukasi publik, budaya sekolah yang aman, serta pengawasan orang tua.

Dampak Pendidikan dan Dinamika Sosial

Perundungan membawa efek domino di dunia pendidikan. Anak yang menjadi korban sering mengalami penurunan motivasi belajar, ketakutan berinteraksi, dan absensi berkepanjangan. Di beberapa kasus, hubungan antara sekolah dan keluarga turut tergerus karena kurangnya transparansi dan kejelasan penanganan. Tanpa kerangka hukum terpadu, konflik antara orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah mudah membesar.

Baca juga: Pelatih Sukabumi Perluas Pencak Silat Ke Singapura

Efektivitas pembelajaran pun terpengaruh. Lingkungan sekolah yang tidak aman menurunkan kualitas proses belajar-mengajar serta membuat pendidik kesulitan menjaga fokus di ruang kelas. Dalam jangka panjang, fenomena ini mempengaruhi indikator mutu pendidikan, termasuk capaian literasi, numerasi, serta kesehatan mental pelajar.

Di tingkat keluarga, dampaknya muncul dalam bentuk ketegangan hubungan orang tua–anak, terutama ketika kasus melibatkan perundungan digital yang tidak mudah dipantau. Anak yang menjadi pelaku juga sering tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya. Tanpa edukasi komprehensif, risiko siklus kekerasan berulang menjadi lebih besar.

Konteks itulah yang memperkuat urgensi penyusunan UU Anti-Bullying sebagai kebijakan nasional. Aturan terpadu bisa memayungi penanganan di berbagai sektor—pendidikan, sosial, teknologi, hingga hukum pidana anak—dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Regulasi terpadu seperti UU Anti-Bullying dibutuhkan untuk menutup celah hukum dan memperkuat perlindungan anak di sekolah dan ruang digital. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button