Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi mushaf Al-Qur’an terbuka pada Surat Yasin dengan cahaya lembut sebagai simbol keutamaan Surat Yasin.

    Surat Yasin: Jawaban Langit atas Keraguan Manusia

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Keutamaan Surat Yasin selalu dikaitkan dengan sebutan hati Al-Qur’an, sebuah istilah yang membuat banyak orang penasaran. Fadilah Yasin, keistimewaan Surah Yasin, dan sebab turun Surat Yasin menjadi pembahasan yang terus dicari setiap waktu. Surat ini bukan sekadar rangkaian ayat, melainkan jawaban tegas atas keraguan yang pernah diarahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Surat […]

  • Ilustrasi guru mengajar menggunakan teknologi digital di kelas modern dengan laptop dan proyektor

    Terungkap! 9 Perubahan Guru di Era Digital yang Jarang Disadari

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru digital kini berubah drastis di Indonesia, termasuk di daerah seperti Tasikmalaya, seiring pesatnya teknologi pendidikan, pembelajaran online, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sekolah. Peran guru digital tidak lagi sekadar mengajar di kelas, melainkan menjadi fasilitator, mentor, hingga kreator konten edukasi yang dituntut adaptif terhadap perubahan zaman. Fenomena ini bukan […]

  • Ilustrasi reflektif La Tahzan sebagai pesan Allah dalam Surah At-Taubah untuk menenangkan hati dan mengelola kecemasan hidup

    La Tahzan: Ini Pesan Allah untuk Hati yang Cemas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada masa ketika cemas datang tanpa suara. Dada terasa sesak, pikiran berisik, dan hati lelah menahan beban yang tak terlihat. La Tahzan —jangan bersedih— hadir bukan sebagai nasihat kosong, melainkan sebagai pelukan ilahi yang menenangkan jiwa. Dalam Surah At-Taubah, pesan ini menjadi jawaban bagi mereka yang sedang berjuang mengelola cemas dan mencari […]

  • Kesehatan Publik

    Singapura Perketat Vape, Pasar Gelap Ikut Bergerak

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Singapura kembali menegaskan posisinya sebagai negara dengan pendekatan keras terhadap zat adiktif. Pemerintah memperluas penindakan terhadap rokok elektrik atau vape dengan alasan perlindungan kesehatan publik, menyusul temuan meningkatnya penggunaan vape yang dicampur zat narkotika. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perilaku konsumsi di dalam negeri, tetapi juga memunculkan perdebatan tentang kebebasan […]

  • penyebaran konten asusila

    Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat. albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan […]

  • tekanan fiskal

    Tekanan Fiskal Menghimpit APBD Jabar 2026, Ini Sikap Pemprov

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tekanan fiskal menghimpit APBD Jawa Barat 2026. Pemprov Jabar tetap menjaga pembangunan prioritas. APBD Jabar 2026 Tertekan Tekanan Fiskal, Pemprov Tetap Jaga Pembangunan albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tekanan fiskal kembali menjadi tantangan utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ruang fiskal yang semakin menyempit membuat pemerintah daerah harus […]

expand_less