Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sertifikat halal

    UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 231
    • 0Komentar

    BPJPH siapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026 bagi UMKM jelang wajib halal. Simak syarat dan mekanismenya. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026. Program ini menjadi angin segar […]

  • Ayat Mutasyabih

    Ayat Mutasyabih Adalah Apa? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pernahkah Anda membaca Al-Qur’an lalu berhenti beberapa detik karena menemukan ayat yang terasa sulit dipahami? Mungkin itu terjadi saat melihat rangkaian huruf seperti Alif Lam Mim. Atau ketika membaca ayat tentang Arsy, surga, neraka, dan berbagai perkara gaib lainnya. Sebagian orang melanjutkan bacaan begitu saja. Sebagian lagi membuka kitab tafsir. Ada juga […]

  • Ilustrasi seseorang sedang berdoa khusyuk di malam hari setelah salat tahajud dengan suasana tenang dan cahaya lampu redup.

    Doa Mujarab agar Hajat Cepat Terkabul, Lengkap Waktu Mustajab

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 323
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa mujarab sering dicari banyak orang ketika hidup mulai terasa berat, rezeki terasa seret, atau hati terus dipenuhi kegelisahan. Dalam Islam, doa agar hajat cepat dikabulkan bukan hanya soal lafaz yang dibaca, tetapi juga tentang keyakinan, waktu mustajab, dan cara seseorang mengetuk pintu langit dengan tulus. Ada yang berdoa lama setelah salat. […]

  • PPPK 2027

    PPPK 2027 Buka Dua Jalur Baru untuk Karier Guru

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — Kabar terbaru soal PPPK 2027 membawa perubahan penting bagi guru ASN. Pemerintah menyiapkan dua arah pengembangan karier, yakni guru PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu serta kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Agustus 2026. Dalam publikasi resminya, […]

  • peran guru

    Di Era AI, Peran Guru Justru Makin Penting. Ini Alasannya

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 191
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru di era digital tidak pernah benar-benar hilang, justru semakin terasa penting. Saat internet menyediakan hampir semua jawaban, banyak orang mengira keberadaan guru akan tergeser. Namun kenyataannya, kemudahan akses informasi justru membuat siswa semakin membutuhkan arahan yang tepat. Faktanya, belajar bukan hanya soal menemukan jawaban, tetapi memahami makna di baliknya. Di […]

  • Evakuasi Cincin

    Evakuasi Cincin, Damkar Ciamis Butuh 20 Menit

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sebuah cincin stainless yang awalnya hanya menjadi aksesori sehari-hari nyaris berubah menjadi masalah serius bagi seorang pemuda asal Kabupaten Ciamis. Jari manis tangan kanannya membengkak setelah cincin yang telah lama dipakai tidak lagi bisa dilepas. Beruntung, petugas UPTD Damkar Ciamis bergerak cepat melakukan evakuasi cincin sehingga kondisi korban dapat segera ditangani […]

expand_less