Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru motivator kini semakin penting dalam dunia pendidikan. Guru tidak lagi cukup hanya mengajar, tetapi juga harus menjadi inspirator, pembimbing, dan pendorong semangat belajar. Konsep guru motivator, pengajar inspiratif, dan pendidik yang membangun karakter mulai menjadi sorotan utama di tengah perubahan zaman yang begitu cepat. Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan. […]

  • reintroduksi banteng jawa

    Reintroduksi Banteng Jawa: Mandat Negara, Regulasi Konservasi, dan Celah Pertanggungjawaban

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BBKSDA Jawa Barat memperkuat reintroduksi banteng jawa di Pangandaran guna menekan ancaman kepunahan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pusat Reintroduksi Banteng Jawa di Pangandaran bukan sekadar proyek konservasi. Program ini berdiri di atas kerangka hukum yang mengikat, dengan konsekuensi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar. Reintroduksi banteng jawa, menurut otoritas kehutanan, adalah implementasi langsung kewajiban negara […]

  • Ilustrasi pekerja laki-laki dan perempuan mencerminkan ketimpangan pengangguran berdasarkan data pengangguran BPS terbaru

    Data Pengangguran BPS Ungkap Ketimpangan Gender

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Data pengangguran BPS kembali membuka potret yang tidak bisa diabaikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pengangguran di Indonesia masih didominasi laki-laki. Fakta ini menegaskan adanya ketimpangan gender yang terus bertahan di pasar kerja nasional. Per November 2025, jumlah pengangguran nasional mencapai jutaan orang. Dari angka tersebut, proporsi pengangguran laki-laki tercatat lebih […]

  • Ilustrasi keluarga muslim harmonis sedang berdoa bersama di rumah dengan suasana hangat dan penuh kebahagiaan

    Amalkan! Doa Agar Rumah Tangga Selalu Bahagia dan Penuh Cinta

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa keluarga harmonis menjadi kebutuhan penting di tengah dinamika kehidupan modern. Banyak pasangan mencari doa rumah tangga bahagia, doa agar keluarga sakinah, serta amalan islami yang mampu menjaga cinta tetap hangat. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkan doa-doa ini bukan hanya menenangkan hati, tetapi juga memperkuat ikatan keluarga. Di era yang penuh […]

  • suap jabatan Ponorogo

    KPK Telusuri Mekanisme Suap Sekda Ponorogo

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KPK mendalami dugaan suap jabatan Ponorogo yang melibatkan Sekda, bupati, dan pejabat RSUD. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Dugaan praktik suap jabatan Ponorogo kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menyeret pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penyelidikan yang kini memasuki tahap pendalaman diarahkan untuk memeriksa pola relasi […]

  • Ilustrasi transaksi belanja dengan cashback dan diskon besar ditinjau dari hukum Islam dan fikih muamalah

    Cashback Halal atau Haram? Ini Jawaban Fikihnya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan tentang hukum cashback semakin sering muncul seiring maraknya promo digital. Banyak Muslim bertanya, apakah cashback dalam Islam itu halal, atau justru mendekati riba dan gharar. Isu diskon besar menurut Islam pun ikut menjadi sorotan, terutama saat promo masif di e-commerce dan layanan digital. Karena itu, rubrik fikih kontemporer ini hadir […]

expand_less