Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • A400M Indonesia

    Indonesia Makin Kuat! A400M Kedua Resmi Hadir, Ini Dampaknya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kedatangan A400M Indonesia kembali menjadi sorotan setelah unit kedua resmi diterima. Pesawat angkut berat ini, atau dikenal juga sebagai pesawat militer A400M dan angkut udara strategis Indonesia, langsung memperkuat mobilitas nasional dalam berbagai skenario penting—baik militer maupun kemanusiaan. Pengumuman dari Airbus Defence menegaskan bahwa Indonesia kini semakin serius membangun kekuatan udara […]

  • Ilustrasi suasana refleksi Ramadan tentang membersihkan hati dari hasad dengan cahaya spiritual yang menenangkan.

    Bersihkan Hati dari Hasad di Bulan Suci, Ini Panduannya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Membersihkan hati dari hasad menjadi fokus utama umat Islam di bulan suci. Hasad atau dengki merupakan penyakit hati yang merusak pahala dan menggerogoti ketenangan jiwa. Karena itu, Ramadan hadir sebagai momentum terbaik untuk membersihkan hati dari hasad serta menghilangkan iri dan dengki yang menghambat kualitas ibadah. Selain menahan lapar dan dahaga, Ramadan […]

  • kritik jalan rusak desa

    Kritik Jalan Rusak Berujung Intimidasi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kritik jalan rusak berujung intimidasi warga membuka persoalan tata kelola desa dan perlindungan hak berpendapat. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kritik warga terhadap kondisi jalan rusak yang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah desa justru berujung intimidasi. Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini memantik perhatian publik karena memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan desa dalam […]

  • Nafas Takdir

    Syekh Athoillah: Jangan Habiskan Nafas untuk Hal Sia-Sia

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di zaman sekarang, banyak orang mengenal bunyi notifikasi lebih cepat daripada suara hati mereka sendiri. Bahkan sebelum mata benar-benar terbuka, tangan sudah lebih dulu meraba ponsel di samping bantal. Scroll sebentar. Buka video pendek. Lihat komentar orang lain. Lalu tanpa sadar, hampir setengah jam hilang begitu saja. Padahal dalam Islam, setiap tarikan […]

  • Pengendalian Inflasi Tasikmalaya

    Pengendalian Inflasi Tasikmalaya Raih Juara Nasional, Stabilitas Harga Terjaga

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tasikmalaya meraih juara nasional Pengendalian Inflasi Daerah 2025, kebijakan daerah stabilkan harga pangan warga. albadarpost.com, PELITA – Kabupaten Tasikmalaya meraih penghargaan nasional sebagai Juara Satu Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota Berprestasi 2025. Penghargaan diberikan pada malam puncak Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. Pencapaian ini menutup tahun penuh tekanan ekonomi […]

  • Ilustrasi pria dewasa membaca buku di ruang sederhana dengan cahaya senja, menggambarkan semangat jangan pernah berhenti belajar.

    Jangan Pernah Berhenti Belajar, Meski Usia Menepi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Jangan pernah berhenti belajar—nasihat itu terdengar klise, tetapi justru di sanalah letak rahasianya. Ia sederhana, namun menampar. Ia biasa, tetapi menyala. Dalam ungkapan lain, belajar seumur hidup atau menuntut ilmu tanpa henti adalah jalan sunyi yang sering kita abaikan saat usia merasa cukup dan pengalaman merasa mapan. Sore kemarin, Om Ajur, wartawan […]

expand_less