Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kemandirian santri

    Jarang Disadari, Ini Alasan Santri Lebih Mandiri Sejak Muda

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kemandirian santri bukan sekadar kemampuan hidup jauh dari orang tua, tetapi juga mencakup disiplin, tanggung jawab, dan ketahanan mental. Banyak orang hanya melihat santri sebagai pelajar agama, padahal mandiri ala santri dan kehidupan santri di pesantren justru menjadi fondasi kuat dalam membentuk karakter tangguh yang jarang disadari. Menariknya, pola hidup ini tidak […]

  • Sistem Jepang

    Rahasia Sistem Jepang Cetak Bintang Sepak Bola Asia

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mengapa sistem Jepang hampir setiap tahun mampu melahirkan pemain yang bersaing di liga-liga elite Eropa, sementara banyak negara Asia, termasuk Indonesia, masih berjuang membangun regenerasi? Jawabannya tidak semata terletak pada bakat individu. Kuncinya justru berada pada sistem pembinaan Jepang yang dirancang secara terstruktur, berkelanjutan, dan konsisten selama puluhan tahun. Baik Jepang maupun Korea […]

  • Portugal vs Kroasia

    Ronaldo atau Modric, Siapa Akhiri Mimpi di Toronto?

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Portugal vs Kroasia menjadi salah satu pertandingan paling emosional di babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026. Laga di Toronto Stadium bukan hanya menentukan satu tiket menuju babak 16 besar, tetapi juga berpotensi menjadi penampilan terakhir Cristiano Ronaldo atau Luka Modric di panggung sepak bola terbesar dunia. Selama lebih dari dua […]

  • drainase Tasikmalaya

    Evaluasi Drainase Tasikmalaya Menguat pada Musim Hujan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai ujian nyata drainase Tasikmalaya dan dampaknya bagi keselamatan publik. Kota di Ambang Ujian albadarpost.com, EDITORIAL – Peringatan BMKG tentang hujan lebat sepanjang Desember menempatkan drainase Tasikmalaya pada momen pembuktian paling krusial. Kota ini, yang saban tahun berhadapan dengan banjir di titik-titik langganan, kembali harus menilai apakah ratusan proyek infrastruktur tahun 2025 benar-benar […]

  • Sekolah baru dibangun Rp28 miliar

    Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kondisi pendidikan di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari SMP Negeri 3 Depok. Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan membawa meja lipat dari rumah, meski sekolah tersebut baru selesai dibangun dengan anggaran mencapai Rp28 miliar. Pemandangan itu memicu perhatian publik karena dianggap tidak sejalan dengan besarnya anggaran pembangunan […]

  • data AMEL

    Belanja Internet “Siluman” di AMEL Kominfo Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Redaksi Albadarpost menilai kekosongan data AMEL Kominfo Tasikmalaya melemahkan transparansi dan pengawasan uang publik. Etalase Transparansi yang Sengaja Dikaburkan albadarpost.com, EDITORIAL – Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal atau AMEL dirancang sebagai etalase transparansi pengadaan barang dan jasa negara. Di dalamnya, publik seharusnya dapat melihat siapa membeli apa, dari siapa, dengan nilai berapa. Namun pada belanja internet Dinas […]

expand_less