Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polres Tasikmalaya Ungkap Empat Kejahatan terhadap Anak dalam Sebulan

Polres Tasikmalaya Ungkap Empat Kejahatan terhadap Anak dalam Sebulan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Tasikmalaya ungkap empat kejahatan terhadap anak dalam sebulan dan menahan sejumlah pelaku.

albadarpost.com, HUMANIORA – Empat kejahatan terhadap anak terjadi di Tasikmalaya dalam rentang November hingga awal Desember, menandai lonjakan kasus yang langsung menjadi perhatian aparat. Polres Tasikmalaya Kota menyebut rangkaian kejadian ini sebagai alarm serius bagi semua pihak, mengingat pelaku sebagian besar merupakan orang dekat korban. Dampaknya jelas: anak-anak yang seharusnya berada dalam lingkungan aman justru menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan perkembangan penyidikan pada Kamis. Ia menegaskan perlindungan anak tidak bisa dianggap urusan individual, tetapi harus menjadi kerja kolektif keluarga dan masyarakat. Empat perkara yang diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya menggambarkan pola kekerasan yang berulang, dengan relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku.

Kasus Pencabulan Berulang oleh Ayah Kandung

Kasus pertama dalam rangkaian kejahatan terhadap anak ini terjadi di Kecamatan Indihiang. Seorang buruh harian lepas, DT, memerkosa putrinya selama empat tahun, sejak sang anak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Tindakan itu dilakukan berulang di rumah kontrakan saat ibu korban sedang bekerja di luar.

Menurut Faruk, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang dan telepon genggam. Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan pelaku untuk mencegah kehamilan. Perkara ini dilaporkan ke polisi pada 17 November 2025 setelah keluarga mengetahui kondisi korban. DT dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Paman Cabuli Keponakan Bertahun-tahun

Kasus kedua menyangkut pelaku NH dari Kecamatan Tamansari. Ia mencabuli keponakannya sejak korban berusia 11 tahun hingga 17 tahun. Korban tinggal bersama tersangka sejak kecil setelah ibunya meninggal dunia. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku, biasanya saat keluarga lain tidak berada di tempat.

Modusnya sama: bujuk rayu dan pemberian uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatik itu kepada keluarga lain, lalu dilaporkan. Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pemberatan sepertiga hukuman karena merupakan paman kandung korban.

Gadis 15 Tahun Disekap dan Diperkosa Empat Remaja

Kasus berikutnya terjadi pada 28 November. Seorang gadis 15 tahun yang putus sekolah disekap di salah satu kamar hotel di Tasikmalaya oleh empat pemuda, dua di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Aksi bermula dari perkenalan melalui media sosial. Korban diajak bertemu, kemudian dibawa ke hotel dengan dalih berjalan-jalan.

Baca juga: KPK Tahan Lima Pejabat dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

Di lokasi, pelaku memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu memperkosanya secara bergiliran selama dua hari. Polisi meringkus seluruh pelaku dan memproses mereka sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan peradilan anak untuk dua ABH.

Penganiayaan oleh Teman Sebaya

Kasus keempat terjadi pada 5 Desember. Seorang gadis 16 tahun dikeroyok empat teman wanitanya. Aksi itu direkam para pelaku dan videonya kemudian beredar. Polisi menindaklanjuti setelah korban dan keluarganya melapor ke kantor polisi.

Faruk mengingatkan warga agar segera melapor jika menemukan tindakan kekerasan pada anak. Untuk pelaku dewasa, ancaman hukuman ditegaskan pada Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan pidana minimal lima tahun. Dua pelaku yang berstatus anak diproses dengan mekanisme peradilan anak.

Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menyebut para korban mulai stabil tetapi masih membutuhkan pendampingan psikologis. Pemulihan dilakukan secara berkelanjutan agar mereka kembali merasa aman. Lonjakan kejahatan terhadap anak ini memperlihatkan pentingnya kesiapsiagaan lingkungan keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak.

Empat kejahatan terhadap anak di Tasikmalaya dalam sebulan menegaskan perlunya perlindungan lebih kuat dan pelaporan cepat oleh masyarakat. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Umar bin Khattab sebagai khalifah Islam dengan nuansa kepemimpinan, keadilan, dan ketegasan.

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas yang Dicintai Umat

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok pemimpin Islam yang tegas, adil, dan berpihak pada kebenaran. Khalifah kedua ini tidak hanya mengawal pertumbuhan Islam, tetapi juga membangun fondasi pemerintahan yang rapi dan berkeadilan. Kepemimpinan Umar Al-Faruq hingga kini tetap relevan, bahkan dalam konteks modern. Masuk Islam pada tahun keenam kenabian, Ia segera tampil […]

  • Perda Anti Maksiat Garut

    Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat. Melalui publikasi tersebut, Pemerintah […]

  • Dana Lingkungan Hidup

    Dana Lingkungan Hidup Rp22 Triliun Siap Dimanfaatkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah mendorong percepatan pemanfaatan Dana Lingkungan Hidup senilai sekitar Rp22 triliun yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana Lingkungan Hidup Rp22 triliun tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan hijau, memperkuat perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis. Upaya percepatan ini menjadi salah satu fokus pemerintah agar manfaat dana […]

  • Amal Kecil

    Rahasia Amal yang Paling Dicintai Allah

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Selepas azan Subuh berkumandang, saf masjid perlahan terisi. Tidak penuh. Tidak seramai salat Jumat. Seorang lelaki tua datang dengan langkah pelan, mengambil tempat di barisan depan, lalu salat seperti biasa. Seusai berzikir, ia membuka mushaf dan membaca beberapa ayat Al-Qur’an. Setelah itu, ia pulang, menyapa tetangga, lalu berangkat bekerja. Tidak ada kamera […]

  • Ujian Hidup

    Kaget Saat Masalah Datang? Dunia Memang Diciptakan untuk Menguji

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pagi itu seorang pedagang membuka rolling door kiosnya setengah badan. Cat biru di bagian bawah pintu sudah mulai mengelupas. Di tangannya ada secangkir kopi yang tinggal separuh. Sesekali ia melihat jalan yang masih lengang sambil mengecek layar ponselnya. Belum ada pesanan masuk. Belum ada kabar baik. Namun tagihan tetap ada. Mungkin itulah […]

  • regulasi kuota haji Indonesia

    Kasus Yaqut: Ujian Serius Regulasi Haji Indonesia

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kasus kuota haji Yaqut membuka momentum reformasi regulasi dan tata kelola haji Indonesia agar lebih adil dan transparan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji bukan sekadar perkara hukum individu. Kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang regulasi kuota haji Indonesia, tata kelola penyelenggaraan […]

expand_less