Humaniora

Bocah Hilang Tasikmalaya Terungkap, Ayah Kandung Diduga Gadaikan Anak

Kasus ayah gadaikan anak di Tasikmalaya terungkap setelah bocah ditemukan di Gresik dan kini dalam pendampingan sosial.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus ayah gadaikan anak kembali memunculkan keprihatinan publik. Dinas Sosial Gresik menemukan bocah laki-laki berusia sekitar tujuh tahun yang dilaporkan hilang oleh ibunya di Tasikmalaya. Bocah itu ternyata dijadikan jaminan pinjaman Rp25 juta oleh ayah kandungnya. Temuan ini memperlihatkan celah besar dalam perlindungan anak di daerah.

Penemuan Bocah dan Jejak Kasus Ayah Gadaikan Anak

Tim Dinas Sosial (Dinsos) Gresik melakukan asesmen lapangan pada 17 November setelah menerima laporan mengenai anak tanpa dokumen yang tinggal di sebuah rumah di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Anak tersebut tampak tinggal nyaman bersama keluarga pengasuh, namun tidak dapat menjelaskan identitas keluarganya secara jelas.

Kepala Dinas Sosial Gresik, dr. Ummi Khoiroh, menyebut sejak pemeriksaan awal telah muncul tanda-tanda tidak wajar. Anak itu menyebut nama-nama yang tidak konsisten, tidak mengetahui alamat rumah asalnya, dan tidak memiliki dokumen resmi. Kondisi itu memicu pemeriksaan lebih dalam karena anak tanpa identitas berpotensi menjadi korban eksploitasi.

Proses penelusuran membuka fakta penting: bocah berinisial R merupakan warga Tasikmalaya yang dilaporkan hilang oleh ibunya. Dinsos Gresik kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tasikmalaya untuk menelusuri kebenaran data keluarga R.

Baca juga: Ayah Gadaikan Anak dan Gagalnya Perlindungan Sosial

Menurut Kasi Rehabilitasi Sosial Gresik, Alvi Ariyanto, sang ayah membawa R ke Gresik untuk kebutuhan ekonomi. R diserahkan kepada sebuah keluarga sebagai jaminan pinjaman Rp25 juta. Keluarga penerima tidak memperlakukan anak itu secara buruk. R bahkan disekolahkan dan sudah duduk di kelas satu SD. Namun latar belakang yang tampak “ramah” itu tidak menghapus fakta hukum: anak dijadikan objek gadai.

Dinsos menilai tindakan tersebut bukan sekadar salah pengasuhan, melainkan bentuk penelantaran dan eksploitasi. Perspektif perlindungan anak menempatkan kasus ayah gadaikan anak pada kategori tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Dampak Psikologis dan Sikap Dinsos

Ketika Dinsos Tasikmalaya akhirnya menemukan ibu kandung R, suasana berubah menjadi emosional. Ibu korban mengaku berbulan-bulan mencari anaknya setelah dibawa pergi oleh suami. Ia tidak mengetahui bahwa sang anak dijadikan jaminan pinjaman.

Saat R diberi kabar bahwa ibunya ditemukan, reaksi tidak langsung positif. Bocah itu terlanjur dekat dengan keluarga pengasuh. Keputusan kembali tidak terjadi serta-merta. Pendampingan psikologis dilakukan di rumah aman. Setelah beberapa sesi, R mulai bersedia pulang ke Tasikmalaya.

Menurut Alvi, langkah pemulangan tidak boleh terburu-buru. Dinsos Gresik memastikan rumah asal memiliki situasi aman dan stabil. Faktor psikologi anak menjadi pertimbangan utama. Kasus ayah gadaikan anak bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar: rasa aman, pengasuhan, dan kelekatan emosional.

Proses pemulangan R masih menunggu asesmen final. Selama menunggu, R tetap berada dalam pengawasan sosial.

Kemiskinan dan Lemahnya Literasi Perlindungan Anak

Kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat menggerus batas etika keluarga. Keputusan sang ayah menempatkan anak sebagai objek transaksi keuangan bukan gejala tunggal, melainkan akumulasi kemiskinan, konflik keluarga, dan rendahnya literasi perlindungan anak. Di beberapa daerah, penyelesaian masalah ekonomi sering dilakukan secara informal tanpa memahami konsekuensi hukum.

Masyarakat kerap melihat anak sebagai bagian “tanggungan”, bukan subjek yang memiliki hak. Pandangan ini memunculkan celah bagi tindakan seperti gadai anak. Dalam perspektif hukum, hal itu termasuk eksploitasi. Dalam pandangan sosial, tindakan demikian memperlihatkan ketidakpahaman terhadap hak dasar anak.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Disekap Dua Hari di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Dinsos Tasikmalaya kini mendalami aspek legal dari kasus ini. Peluang proses hukum terbuka, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan penelantaran. Namun, aparat juga mempertimbangkan aspek pemulihan psikologis agar R tidak menghadapi trauma baru.

Kasus ayah gadaikan anak membuka urgensi literasi perlindungan anak. R telah ditemukan, namun proses hukum dan pemulihan masih berjalan. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button