Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Saksi Nikah Bukan Sekadar Formalitas dalam Islam

Saksi Nikah Bukan Sekadar Formalitas dalam Islam

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Di setiap prosesi akad nikah, perhatian tamu biasanya tertuju kepada mempelai, wali, dan penghulu. Namun, ada dua sosok yang sering luput dari perhatian, padahal perannya sangat penting dalam syariat Islam, yaitu saksi nikah. Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi tata acara, melainkan menjadi bagian dari keabsahan akad menurut mayoritas ulama.

Momentum itu kembali terlihat ketika Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, dipercaya menjadi salah satu saksi dalam akad nikah Fini Maulani, putri pimpinan Pondok Pesantren Miqdarul Falah, dengan Ikhsan Hidayatullah di Kampung Sindangsono, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Minggu (12/7/2026).

Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa hukum saksi nikah, saksi akad nikah, dan syarat saksi nikah bukan sekadar pembahasan fikih di ruang kelas atau pesantren. Ketiganya memiliki peran nyata dalam menjaga keabsahan sebuah pernikahan dan melindungi hak kedua mempelai.

Mengapa Islam Menghadirkan Saksi dalam Akad Nikah?

Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan emosional antara laki-laki dan perempuan. Akad nikah juga merupakan perjanjian yang melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Karena itu, syariat menghadirkan saksi sebagai penjaga keterbukaan dan kejelasan akad.

Mayoritas ulama menjadikan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu landasan penting:

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”

Berdasarkan pemahaman mayoritas mazhab, kehadiran dua saksi yang memenuhi syarat menjadi bagian penting dari keabsahan akad nikah. Meski demikian, terdapat perbedaan rincian pendapat di antara mazhab mengenai beberapa ketentuan teknis, sehingga masyarakat sebaiknya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya saksi, akad nikah tidak berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, masyarakat mengetahui bahwa dua orang telah terikat dalam hubungan yang sah menurut agama dan hukum.

Saksi Nikah Bukan Sekadar Duduk di Samping Penghulu

Di banyak acara pernikahan, saksi sering dipandang hanya sebagai pelengkap prosesi. Padahal, fikih memandang peran tersebut jauh lebih besar.

Saksi bertanggung jawab memastikan bahwa ijab kabul berlangsung secara jelas, dilakukan tanpa paksaan, dan memenuhi rukun serta syarat yang ditetapkan. Apabila di kemudian hari muncul persoalan mengenai akad, kesaksian mereka dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan fakta yang terjadi.

Karena itu, Islam menempatkan amanah sebagai fondasi utama bagi seorang saksi. Kejujuran, integritas, dan kemampuan memahami jalannya akad menjadi nilai yang tidak boleh diabaikan.

Apa Saja Syarat Saksi Akad Nikah?

Para ulama menjelaskan bahwa saksi akad nikah harus memenuhi beberapa syarat umum, di antaranya:

  • Beragama Islam untuk pernikahan sesama Muslim.
  • Baligh dan berakal sehat.
  • Mampu mendengar serta memahami ijab kabul.
  • Mengetahui bahwa akad nikah sedang berlangsung.
  • Memiliki sifat adil menurut ketentuan fikih.

Beberapa rincian dapat berbeda sesuai mazhab dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Namun, tujuan utamanya tetap sama, yaitu menjaga kejelasan akad dan melindungi hak para pihak yang menikah.

Belajar dari Sebuah Akad Nikah di Tasikmalaya

Saat dipercaya menjadi saksi akad nikah, Rd Diky Candranegara juga menyampaikan pesan kepada kedua mempelai agar membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi, saling memahami, dan menjadikan kehidupan rumah tangga sebagai ladang ibadah. Pesan tersebut sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yakni menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan keberkahan dalam kehidupan keluarga.

Di sisi lain, kehadiran pemerintah dalam momen keluarga masyarakat juga mencerminkan eratnya hubungan antara pemimpin daerah, ulama, dan warga. Namun, nilai yang paling menonjol dari peristiwa itu tetaplah pelajaran tentang amanah yang melekat pada seorang saksi akad nikah.

Amanah yang Tak Berakhir Setelah Akad Selesai

Ijab kabul memang hanya berlangsung beberapa menit. Setelah doa dipanjatkan dan para tamu memberikan ucapan selamat, prosesi resmi berakhir. Akan tetapi, amanah yang lahir dari akad itu terus berjalan sepanjang kehidupan rumah tangga pasangan tersebut.

Begitu pula dengan saksi nikah. Tugas mereka tidak berhenti ketika tanda tangan dibubuhkan atau acara selesai. Kesaksian yang mereka berikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan syar’i yang harus dijaga dengan penuh kejujuran.

Karena itu, siapa pun yang diminta menjadi saksi akad nikah hendaknya memahami bahwa kepercayaan tersebut bukan sekadar penghormatan. Di baliknya ada tanggung jawab untuk menjaga kebenaran, kejelasan akad, dan kehormatan sebuah ikatan suci.

Akad nikah mungkin selesai dalam hitungan menit. Namun amanah yang disaksikan hari itu akan dipertanggungjawabkan jauh melampaui tepuk tangan para tamu. Dalam Islam, saksi nikah bukan sekadar hadir, melainkan ikut menjaga kehormatan sebuah keluarga dan kesucian sebuah akad. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIP Kuliah 2026

    KIP Kuliah 2026 Dibuka, Peluang Konkret Pendidikan Tinggi Gratis

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    KIP Kuliah 2026 membuka peluang nyata kuliah tanpa biaya bagi pelajar dan mahasiswa di tengah tekanan ekonomi. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah kenaikan biaya hidup dan mahalnya ongkos pendidikan tinggi, KIP Kuliah kembali menjadi jalur utama bagi pelajar dan mahasiswa untuk melanjutkan studi pada tahun 2026. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan bagi […]

  • Kerang Totok Cabe Merah pedas gurih dengan bumbu merah dan daun aromatik

    Rahasia Kerang Totok Cabe Merah Enak dan Praktis

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kerang Totok Cabe Merah menjadi pilihan tepat bagi pencinta seafood pedas. Hidangan kerang totok pedas ini menghadirkan rasa gurih, segar, dan sedikit asam dari air asam jawa. Selain itu, olahan kerang dengan sambal cabe merah ini cocok dijadikan lauk makan siang maupun stok makanan rumahan. Pertama-tama, kerang totok yang sudah direbus digoreng […]

  • Wakil Bupati Tasikmalaya menghadiri rapat koordinasi perlindungan LP2B dan lahan sawah produktif di Jakarta.

    87 Persen Lahan Sawah Masuk LP2B, Tasikmalaya Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai memperkuat pembahasan terkait LP2B Tasikmalaya atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai langkah menjaga ketahanan pangan daerah. Isu perlindungan lahan sawah produktif menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk permukiman dan pembangunan infrastruktur. Pembahasan mengenai lahan baku sawah Tasikmalaya itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi […]

  • Ratusan pelajar SMA sederajat mengikuti seleksi Rekrutmen Paskibraka 2026 Kota Tasikmalaya di Kantor Kesbangpol.

    Rekrutmen Paskibraka 2026 Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Rekrutmen Paskibraka 2026 Kota Tasikmalaya resmi dimulai. Program seleksi Calon Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) ini terbuka bagi pelajar kelas X SMA/MA/SMK sederajat yang berusia 16–18 tahun pada 17 Agustus 2026. Seleksi Paskibraka 2026 ini dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP di laman resmi https://paskibraka.bpip.go.id. Sejak pagi, Rabu, 25 Februari 2026, […]

  • kebakaran Ponpes Al Basyir

    Kebakaran Ponpes Al Basyir Cibungbulang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ratusan Santri Dievakuasi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kebakaran Ponpes Al Basyir Cibungbulang diduga akibat korsleting listrik, ratusan santri berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa. Kebakaran Ponpes Al Basyir Cibungbulang: Ratusan Santri Berlarian Selamatkan Diri albadarpost.com, LENSA – Kebakaran hebat melanda kompleks Pondok Pesantren Al Basyir di Desa Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025) siang. Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar […]

  • Perbedaan TPS dan TPA

    Masih Buang Sampah Sembarangan? Kenali Perbedaan TPS, TPST, dan TPA

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan TPS dan TPA dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Bahkan, istilah TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA sering dianggap sama, padahal masing-masing memiliki fungsi berbeda dalam perjalanan sampah. Padahal, pemahaman mengenai tempat pengolahan sampah menjadi penting karena volume sampah rumah tangga terus meningkat setiap tahun. […]

expand_less