Saksi Nikah Bukan Sekadar Formalitas dalam Islam
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky, jadi saksi pernikahan Pimpinan Pondok Pesantren Miqdarul Falah Sindangsono Kota Tasikmalaya, Minggu (12/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Di setiap prosesi akad nikah, perhatian tamu biasanya tertuju kepada mempelai, wali, dan penghulu. Namun, ada dua sosok yang sering luput dari perhatian, padahal perannya sangat penting dalam syariat Islam, yaitu saksi nikah. Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi tata acara, melainkan menjadi bagian dari keabsahan akad menurut mayoritas ulama.
Momentum itu kembali terlihat ketika Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, dipercaya menjadi salah satu saksi dalam akad nikah Fini Maulani, putri pimpinan Pondok Pesantren Miqdarul Falah, dengan Ikhsan Hidayatullah di Kampung Sindangsono, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa hukum saksi nikah, saksi akad nikah, dan syarat saksi nikah bukan sekadar pembahasan fikih di ruang kelas atau pesantren. Ketiganya memiliki peran nyata dalam menjaga keabsahan sebuah pernikahan dan melindungi hak kedua mempelai.
Mengapa Islam Menghadirkan Saksi dalam Akad Nikah?
Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan emosional antara laki-laki dan perempuan. Akad nikah juga merupakan perjanjian yang melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Karena itu, syariat menghadirkan saksi sebagai penjaga keterbukaan dan kejelasan akad.
Mayoritas ulama menjadikan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu landasan penting:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”
Berdasarkan pemahaman mayoritas mazhab, kehadiran dua saksi yang memenuhi syarat menjadi bagian penting dari keabsahan akad nikah. Meski demikian, terdapat perbedaan rincian pendapat di antara mazhab mengenai beberapa ketentuan teknis, sehingga masyarakat sebaiknya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya saksi, akad nikah tidak berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, masyarakat mengetahui bahwa dua orang telah terikat dalam hubungan yang sah menurut agama dan hukum.
Saksi Nikah Bukan Sekadar Duduk di Samping Penghulu
Di banyak acara pernikahan, saksi sering dipandang hanya sebagai pelengkap prosesi. Padahal, fikih memandang peran tersebut jauh lebih besar.
Saksi bertanggung jawab memastikan bahwa ijab kabul berlangsung secara jelas, dilakukan tanpa paksaan, dan memenuhi rukun serta syarat yang ditetapkan. Apabila di kemudian hari muncul persoalan mengenai akad, kesaksian mereka dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan fakta yang terjadi.
Karena itu, Islam menempatkan amanah sebagai fondasi utama bagi seorang saksi. Kejujuran, integritas, dan kemampuan memahami jalannya akad menjadi nilai yang tidak boleh diabaikan.
Apa Saja Syarat Saksi Akad Nikah?
Para ulama menjelaskan bahwa saksi akad nikah harus memenuhi beberapa syarat umum, di antaranya:
- Beragama Islam untuk pernikahan sesama Muslim.
- Baligh dan berakal sehat.
- Mampu mendengar serta memahami ijab kabul.
- Mengetahui bahwa akad nikah sedang berlangsung.
- Memiliki sifat adil menurut ketentuan fikih.
Beberapa rincian dapat berbeda sesuai mazhab dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Namun, tujuan utamanya tetap sama, yaitu menjaga kejelasan akad dan melindungi hak para pihak yang menikah.
Belajar dari Sebuah Akad Nikah di Tasikmalaya
Saat dipercaya menjadi saksi akad nikah, Rd Diky Candranegara juga menyampaikan pesan kepada kedua mempelai agar membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi, saling memahami, dan menjadikan kehidupan rumah tangga sebagai ladang ibadah. Pesan tersebut sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yakni menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan keberkahan dalam kehidupan keluarga.
Di sisi lain, kehadiran pemerintah dalam momen keluarga masyarakat juga mencerminkan eratnya hubungan antara pemimpin daerah, ulama, dan warga. Namun, nilai yang paling menonjol dari peristiwa itu tetaplah pelajaran tentang amanah yang melekat pada seorang saksi akad nikah.
Amanah yang Tak Berakhir Setelah Akad Selesai
Ijab kabul memang hanya berlangsung beberapa menit. Setelah doa dipanjatkan dan para tamu memberikan ucapan selamat, prosesi resmi berakhir. Akan tetapi, amanah yang lahir dari akad itu terus berjalan sepanjang kehidupan rumah tangga pasangan tersebut.
Begitu pula dengan saksi nikah. Tugas mereka tidak berhenti ketika tanda tangan dibubuhkan atau acara selesai. Kesaksian yang mereka berikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan syar’i yang harus dijaga dengan penuh kejujuran.
Karena itu, siapa pun yang diminta menjadi saksi akad nikah hendaknya memahami bahwa kepercayaan tersebut bukan sekadar penghormatan. Di baliknya ada tanggung jawab untuk menjaga kebenaran, kejelasan akad, dan kehormatan sebuah ikatan suci.
Akad nikah mungkin selesai dalam hitungan menit. Namun amanah yang disaksikan hari itu akan dipertanggungjawabkan jauh melampaui tepuk tangan para tamu. Dalam Islam, saksi nikah bukan sekadar hadir, melainkan ikut menjaga kehormatan sebuah keluarga dan kesucian sebuah akad. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar