Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Jawa Barat Tanpa Pesta Kembang Api

Jawa Barat Tanpa Pesta Kembang Api

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Arahkan Tahun Baru Tanpa Euforia

albadarpost.com, FOKUS – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini akan ditegaskan melalui surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang segera diterbitkan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban publik dan mengarahkan perayaan tahun baru ke aktivitas yang dinilai lebih bermanfaat bagi warga.

Larangan pesta kembang api malam tahun baru ini juga sejalan dengan sikap Pemprov Jawa Barat yang tidak menyelenggarakan perayaan resmi pergantian tahun. Pemerintah memilih pendekatan pengendalian dan pengawasan ketimbang perayaan terbuka yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan.

“Kalau kita kan memang tidak punya perayaan. Di Jawa Barat relatif juga tidak terlalu euforia saat tahun baru,” kata Dedi Mulyadi usai menghadiri groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Kawasan Industri Pupuk Kujang Cikampek, Karawang, Selasa, 23 Desember 2025.

Kebijakan ini berdampak langsung pada aktivitas masyarakat dan pelaku usaha hiburan yang selama ini identik dengan pesta kembang api sebagai penanda pergantian tahun. Pemerintah daerah menilai pembatasan tersebut perlu untuk memastikan malam tahun baru berjalan tertib dan tidak memicu risiko sosial maupun lingkungan.


Surat Edaran Disiapkan

Dedi Mulyadi memastikan larangan pesta kembang api malam tahun baru akan dituangkan secara resmi melalui surat edaran. Aturan tersebut akan berlaku bagi masyarakat umum maupun pihak swasta yang selama ini kerap menggelar perayaan dengan skala besar.

Menurut Dedi, surat edaran diperlukan agar kebijakan memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya aturan tertulis, aparat di lapangan memiliki pegangan untuk melakukan pengendalian kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun.

Baca juga: Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026

Pemprov Jawa Barat, kata Dedi, tidak akan menggelar acara khusus. Peran pemerintah lebih diarahkan pada monitoring kondisi masyarakat agar pergantian tahun berjalan aman dan efektif. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kerumunan berlebihan dan potensi gangguan ketertiban umum.

“Kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif,” ujarnya.


Arahkan Aktivitas Positif Warga

Sebagai pengganti perayaan kembang api, Gubernur Jawa Barat mengimbau masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih sederhana dan bernilai sosial. Aktivitas seperti berkumpul bersama keluarga, makan bersama, hingga doa bersama dinilai lebih sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Jawa Barat.

Imbauan ini juga ditujukan untuk meredam budaya perayaan berlebihan yang sering kali berdampak pada kebisingan, sampah, dan risiko keselamatan. Pemerintah berharap warga dapat menjadikan pergantian tahun sebagai momen refleksi, bukan sekadar hiburan sesaat.

Untuk lingkungan internal pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat dijadwalkan melaksanakan doa bersama di Gedung Sate. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa pemerintah memilih pendekatan spiritual dan ketenangan dalam menyambut tahun baru.

Baca juga: Amanakan Nataru, Polda Jabar Siagakan 25.000 Personel

“Teman-teman ASN di Gedung Sate nanti berdoa bersama,” kata Dedi.


Konteks dan Dampak Kebijakan

Larangan pesta kembang api malam tahun baru mencerminkan pendekatan kebijakan Pemprov Jawa Barat yang menitikberatkan pada pengendalian sosial dan ketertiban publik. Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi risiko kecelakaan, gangguan keamanan, serta dampak lingkungan yang kerap muncul akibat penggunaan kembang api secara masif.

Di sisi lain, kebijakan ini menuntut koordinasi pemerintah daerah dan aparat keamanan agar pengawasan berjalan proporsional dan tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat. Efektivitas larangan akan sangat bergantung pada komunikasi kebijakan yang jelas dan konsisten hingga tingkat daerah.

Larangan pesta kembang api di Jabar menandai arah kebijakan tahun baru yang lebih tertib, tenang, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU PRT 2026

    Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – UU PRT 2026 akhirnya disahkan pada April 2026 dan langsung mengubah wajah hubungan kerja di rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak hanya mengatur hak pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan kewajiban majikan lengkap dengan sanksi hukum yang tegas. Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa batas […]

  • Soto ayam kampung kuah bening gurih dengan suwiran ayam, bihun, kol, dan bawang goreng dalam mangkuk hangat

    Bocor! Rahasia Soto Ayam Kampung Gurih yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mencoba membuat soto ayam kampung, tetapi hasilnya sering terasa biasa saja. Padahal, rahasia resep dan cara membuat soto ayam kampung bukan hanya soal bumbu. Ada teknik kecil yang sering terlewat, padahal justru menentukan rasa. Dengan memahami resep soto ayam kampung secara utuh—mulai dari bahan, proses, hingga penyajian—kamu bisa mendapatkan kuah […]

  • Kalibrasi Arah Kiblat

    Gerakan Berkiblat Dimulai, Cek Arah Salat Anda

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Arah kiblat di masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya belum tentu selalu tepat. Karena itu, kalibrasi arah kiblat kembali menjadi perhatian Kementerian Agama melalui Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat. Di Jawa Barat, program ini menargetkan pengecekan arah kiblat di 279.150 lokasi ibadah secara serentak pada 15–16 Juli 2026. Kegiatan tersebut memanfaatkan momen Rashdul […]

  • Kantor KPU Tasikmalaya

    Diky Prihatin Lihat Kantor KPU Tasikmalaya, Status Aset Jadi Perhatian

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kondisi Kantor KPU Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi gedung yang dinilai kurang terawat. Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut bangunan fisik. Di baliknya, terdapat persoalan yang lebih panjang, yakni status aset antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini […]

  • Bibimbap Simple

    Bibimbap Simple Jadi Alternatif Menu Bergizi di Rumah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bibimbap Simple jadi menu rumahan praktis dan bergizi, cocok untuk edukasi pola makan sehat keluarga. albadarpost.com, LIFESTYLE – Keluarga kini makin aktif memilih menu rumahan yang praktis, bergizi, dan terjangkau. Salah satu pilihan yang mulai dilirik adalah Bibimbap Simple, versi sederhana dari hidangan Korea yang dapat diolah dengan bahan lokal dan teknik memasak dasar. Pilihan […]

  • pengguna narkoba

    Polres Sumedang Tetapkan Kades Jatinangor sebagai Pengguna Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kepala desa di Sumedang ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan dinonaktifkan. Dampaknya pada tata kelola pemerintahan desa. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polres Sumedang menetapkan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Jatinangor sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Meski tidak terindikasi terlibat peredaran, status sebagai pengguna narkoba berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, termasuk keputusan penonaktifan jabatan […]

expand_less